Dugaan Suap Pengendalian Narkotika Sabu dari Lapas Tanjungpinang "Menguak"

Terpidana Warga Negara Malaysia, KRM. (Foto Terpidana saat Sidang di PN Batam). 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran Narkotika jenis sabu, yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang oleh terpidana Narkotika Warga Negara Malaysia (WNI) inisial KRM. Dimana pengendalian Narkotika tersebut diduga adanya suap kepada salah seorang oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

Menanggapi issu tersebut, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Lingkaran Narkoba (DPP LSM BERLIAN) Akhmad Rosano meminta agar terpidana KRM tidak memfitnah petugas penanggulangan Narkoba Indonesia. Karena hal itu menurutnya bisa merusak institusi yang dimaksud.  

"Saya berharap, agar oknum yang menerima suap ditindak sesuai hukum, jika isu tersebut benar adanya. Dan isu dari masyarakat yang sampai kepada kami di LSM Berlian. Isu ini masih kita selidiki kebenarannya, karena informasi ini belum ada bukti yang masuk ke kami. Ucapan KRM ini bisa jadi fitnah ke BNN Kepri jika tidak benar, namun jika benar kami minta agar oknum yang dimaksud ditindak sesuai hukum," ujar Rosano, Selasa (23/3-2021).

Kemudian lanjut Rosano, KRM melakukan suap sekitar 150000 Ringgit (Rp 500 juta) dalam upaya agar kasus dirinya selaku otak penyelundupan sabu sekitar 3 kilogram, tidak sampai ke persidangan.

Dalam tindak kejahatan itu, KRM adalah tersangka otak yang menyuruh Erlin bin Murdi menjemput sabu sekira 3 Kilogram dari Malaysia.

Erlin sendiri adalah tersangka kurir sabu yang ditangkap BNN Kepri di di Pinggir jalan Bintan Sayang Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 17 November 2020, sekira pukul 13.20.

Untuk di ketahui, KRM adalah terpidana kasus narkotika sabu yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang. Yang mana pria warga negara ( WN) Malaysia keturunan India ini, sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara yang divonis Pengadilan Negeri ( PN) Batam pada tahun 2017. Karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 3001 gram.

Terkait isu tersebut, Humas BNN Kepri, Salman mengatakan, ini barusan dikonfirmasi ke bidang terkait.  "Ini barusan saya konfirmasi ke bidang terkait, bahwa tidak benar ada oknum dari BNNP Kepri yg menerima suap dari tersangka dimaksud, justru kasus yg disangkakan kepada tersangka sudah akan dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan," ujar kepada awak media  via Whatshap, Selasa (23/3-2021).

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.