PLN Diminta Tertibkan Kabel TV, Terkait Kebakaran Tiang Listrik di Legenda Bali

Kabel Tv fi Tiang Listrik PLN. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS minta kepada PLN Batam untuk menerbitkan bahkan membersihkan kabel yang semrawut yang dipasang jaringan TV Cabel. Kebakaran yang terjadi di Legenda Bali ada indikasi disebabkan oleh kabel yang menempel di tiang listrik pada selasa Malam sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut luput dari pemberitaan media.

"Sebenarnya ini rananya penyidik untuk mengetahui penyebab kebakaran di Legenda Bali kemarin," kata Cak Ta'in setelah menerima informasi dari warga dan foto-foto kejadian, Kamis (25/3-2021).

Menurut Cak Ta'in, meskipun kabel TV tidak secara langsung menyalurkan arus listrik, tapi jika ada kabel PLN bermasalah dan menyentuh kabel TV itu maka bisa menimbulkan kebakaran. 

"Kabel listrik PLN kan ada standarnya, sementara kabel jaringan yang dipasang ngawur TV kabel siapa yang kontrol dan mengawasi standarnya.?" ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menekankan agar PLN yang sudah sempat memutus dan menertibkan kabel yang menyimak di tiang listrik bulan lalu, agar dilanjutkan dan dituntaskan. "Penggunaan jaringan TV kabel itu justru mengganggu dan merusak pemandangan karen semrawut. Sebaiknya diputus semua. Jangan masyarakat jadi terancam dan jadi korban." tegas Cak Ta'in.

Dilanjutkan Cak Ta'in, kebakaran di Legenda Bali sebaiknya diselidiki oleh aparat terkait apa penyebabnya. Jika benar karena keberadaan jaringan TV Kabel maka pemilik TV kabel tersebut harus bertangung jawab dan bisa dijadikan tersangka.

"Kebakaran tersebut jelas merugikan warga karena aliran listrik jadi padam beberapa jam. Selain itu ya merusak estetika dan pemandangan. Pemasangan jaringan TV kabel itu harus ditertibkan lah." tambah Cak Ta'in.

Bulan lalu, PLN Batam sempat melakukan penertiban jaringan TV Kabel, namun langsung diprotes para pengusaha TV Kabel karena merasa sudah memiliki kerja sama. Namun hingga saat ini bagaimana bentuk kerja sama dan penyelesaiannya tidak diketahui publik. 

"Sebaiknya urusan yang terkait dengan kepentingan publik semua harus dipublikasikan sehingga transparan. Jika kegiatan itu legal dan resmi tentu tidak perlu dilakukan secara sembunyi dan dirahasiakan." pungkas Cak Ta'in.. 

Redaksi/***
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.