Foto Bersama Saat Monitoring Prokes di Gereja. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Personil Polsek Bunguran Timur Polres Natuna Polda Kepulauan Riau melakukan pengamanan dan monitoring kegiatan ibadah di sejumlah gereja Wilayah hukum Polsek Bunguran Timur, Minggu (7/2/2021).

Mengingat kembali tugas pokok sebagai anggota Kepolisian yakni untuk melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, Polsek Bunguran Timur melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah di gereja-gereja.

Pelaksanaan Ibadah pun dilaksanakan sesuai dengan Protokol kesehatan, seperti sebelum masuk ke dalam gereja wajib mencuci tangan, jaga jarak serta Cek Suhu yang telah disiapkan oleh pihak gereja.

Pengamanan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Bunguran Timur, Kompol Mangatur Sibarani yang mewakili Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si ini bertujuan melakukan pendisiplinan masyarakat dengan memberikan himbauan secara persuasif, edukatif, dan humanis, agar mematuhi Protokol Kesehatan.

"Kami lakukan pengamanan dan memberikan Sosialisasi 3M (Memakai Masker,Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) kepada jemaat ibadah tentang pentingnya Protokol Kesehatan," Ucap Kapolsek Bunguran Timur.

Selain memberikan himbauan, Personil Polsek Bunguran Timur juga memastikan keamanan di dalam maupun di sekitar tempat ibadah guna mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hendak menimbulkan Gangguan Kamtibmas di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

"Lewat peningkatan kegiatan kepolisian, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna lewat kedisiplinan dalam mematuhi Protokol Kesehatan," paparnya. 

(IK)


Kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama yang Dipotong di Tepi Laut PT. GTI. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gawat...!!! ternyata, menurut informasi yang ditelusuri media ini, pemilik kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama IMO 7926150, menunjuk PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera sebagai agen kapal, untuk Docking (Repair) kapal tersebut di galangan Pax Ocean PT Graha Trisaka Industri (GTI) Industri. 

Namun faktanya dilapangan, hasil pantauan, kapal tersebut sudah hampir separuh kapal sudah terpotong-potong, yang dikerjakan oleh kurang lebih dari 30 orang tukang potong.

Kemudian, menurut informasi, pemotongan kapal kargo Acacia Nassau di tepi pinggiran laut PT. GTI diduga tidak memiliki ijin. Dimana kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama (IMO 7926150, MMSI 311000693) tahun 1981 ini, awalnya lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020 pukul 7:17 wib pagi. 

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas dan Pelabuhan (KSOP), Irwanto mengatakan, ia masih di rumah sakit. "Saya masih di rs mas. Coba hub humas. Intinya kalau belum ada perijinan ssya sudah minta stop," kata Irwanto saat dikonfirmasi via Whatshapnya, Jumat (5/2-2021).

Selanjutnya, media ini mengkonfirmasi kebagian humas KSOP, sebagaimana yang disampaikan oleh kepala KSOP. Humas KSOP Aina menyampaikan, Maaf ya, bapak bisa menghubungi Capt. TOHARA, karena beliau langsung yg menanganinya.

Ada apa dengan KSOP Batam, saat dikonfirmasi Kepala KSOP dan Humas saling lempar tanggungjawab.

Red/Tim


Kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama Dipotong.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemotongan kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama dengan IMO 7926150 di bibir pantai PT Graha Trisaka Industri (GTI), dipertanyakan oleh sejumlah nelayan dan ormas di Kota Batam. Diduga kuat, pemotongan kapal tersebut, tidak mengatongi izin, namun pemotongan tetap berlangsung. 

Pantauan awak media ini kelokasi, Kamis (4/2-2021), pemotongan kapal tetap berlangsung, walaupun warga nelayan dan ormas keberatan, dan menghentikan pemotongan kapal beberapa hari lalu.

"Kami warga nelayan tidak terima adanya pemotongan kapal di laut. Karena itu mencemari laut, karena pemotongan bukan didarat. Kami menduga pemotingan kapal tersebut tidak mengantongi ijin. Karena lokasi pemotongan bukan berada di area yang direkomendasikan KSOP Batam, yakni PT KSB. Hal ini kami menduga KSOP bungkam," ujar salah seorang nelayan yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (4/2-2020).

Dari hasil penelusuran media ini, kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama (IMO 7926150, MMSI 311000693) tahun 1981 ini, awalnya lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020 pukul 7:17 wib pagi. 

Terkait pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau. Agen kapal yakni Pras, saat di konfirmasi awak media ini, via SMS nya, tidak ada jawaban. Hal yang sama dengan Kasi Tertib Berlayar, Capt. Tohara. Tidak ada jawaban saat dikonfirmasi.

Padahal, sesuai Peraturan kementerian Perhubungan ( Permenhub ) No : 29 THN 2014 tentang pencegahan / pencemaran lingkungan maritim setiap pelaku usaha yang akan melakukan Sekrab atau pemotongan Bangkai Kapal harus terlebih dulu mengurus perizinan alokasi tempat pemotongan Sekrab Kapal tersebut, ke dinas Lingkungan Hidup dan dinas Syahbandar.

Dan Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dalam kegiatan pemotongan kapal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.


Alfred


Rapat Paripurna Penetapan Bupati Terpilih Tahun 2020 Dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna. 

Anggota DPRD Natuna Ikuti Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. 

Agenda Rapat Paripurna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil Pilkada serentak pada tahun 2020 lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik. 

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna nomor 3 4 2/AKA 0 3 1-KPT/2103/ke-12 tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih nomor urut 2.

Wan Siswandi dan Rodhial Huda memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebanyak 23.727 atau 52, 75% dari total suara sah.

"Wan Siswandi dan Rodhial Huda telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna," tutupnya

Giat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. 

(IK)


Penyampaian atau Sambutan dari Wakil Ketua II DPRD Natuna saat Musrenbang Desa. 

Pembukaan Musrenbang Desa Oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna. 

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat Pembukaan Musrenbag Desa. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menyampaikan  yang disampaikan melalui Musrenbangdes harus jelas.

"Musrenbang merupakan unsur dalam perencanaan daerah jadi usulan yang disampaikan harus jelas jangan asal-asalan," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Musrenbangdes Desa Sungai Ulu di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Rabu (20/1/2021).

Jarmin menegaskan setiap usulan yang disampaikan harus memuat lokasi dan tidak lupa harus diberitahukan kepada masyarakat, tempat kegiatan tersebut akan dilaksanakan.

"Jangan nanti pas konsultan turun masyarakat bingung, mereka tak pernah mengajukan itu, atau masih mencari lokasi pastinya," terang Politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu juga sebelum memasukan usulan bangunan atau jalan, terlebih dahulu status tanahnya harus jelas, apakah hibah atau pembebasan lahan.

"Kalau harus dibebaskan lahannya, maka pembangunan harus diikuti kegiatan oembebasan lahan," tambahnya.

Selanjutnya Jarmin menyampaikan, bahwa tugas dirinya bersama anggota DPRD yang lain adalah mengawal setiap usulan yang menjadi pokok-pokok fikiran masyarakat.

"Namun demikian karena usulan yang masuk bukan sedikit, tentu saja ada yang di prioritaskan. Dewan memiliki hak dan anggaran untuk menampung aspirasi dan pokok-pokok fikiran dari masyarakat," terangnya.

Jarmin berharap melalui kegiatan Musrenbangdes tersebut, pihaknya dapat mendengar saran dan pendapat langsung dari masyarakat.

Selain Jarmin Sidik hadir juga Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismuanndar, Anggota Komisi III DPRD Natuna, Eri Marka, Kapolsek Bunguran Timur, Danramil 01/Ranai, Kepala Dusun, BPD Desa Sungai Ulu, RW, Perwakilan dari Puskesmas, SD dan SMK Pariwisata, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

(IK)


Rapat Pembahasan Rapid Tes oleh DPRD Natuna. 

Gelar Pembahasan Rapid Tes.

Agenda Rapat Pembahasan Rapid Test. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Kerja untuk membahas permasalahan rapid test yang dikeluarkan oleh pusat layanan kesehatan selain RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad di Ruang Rapat Paripurna

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik mengingat Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ada kegiatan diluar, namun selang beberapa lama rapat dimulai Daeng Amhar ikut hadir mendampingi Jarmin Sidik di kursi pimpinan Dewan.

Jarmin Sidik mengatakan Rapat Kerja di latarbelakangi oleh polemik yang terjadi di Bandara Ranai terhadap calon penumpang yang mengantongi Surat Kesehatan dari salah satu klinik yang ada di Ranai, yang proses dibandara sempat terkendala meskipun akhirnya mereka dipersilahkan naik ke pesawat setelah dilakukan rapid tes ulang oleh pihak RSAU Raden Sadjad.

Kepala Bandara Ranai, Gatot Riadi menyampaikan, bahwa kewenangan pemeriksaan Surat Kesehatan di bandara merupakan kewenangan pihak KKP pihaknya hanya memiliki otoritas operasisonal bandara seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat saja.

Namun demikian Surat Kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau provinsi,” ujarnya.

Sementara itu Sesrumkit AU, Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan Klinik yang mengeluarkan Surat Rapid Test hanya memunyai izin Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan belum mempunyai izin dari Dinkes.

"Artinya bahwa surat tersebut tidak legal dan tidak sah," ujarnya.

Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan dari awal kesepakatan pemberlakuan Rapid Test, yang berhak mengeluarkan di Natuna yaitu dari RSUD dan RSAU.

"Bila fasilitas kesehatan lainnya apalagi pihak swasta yang tidak memiliki izin, maka surat tersebut sangat gampang sekali untuk ditiru," terangnya.

Selanjutnya Mayor Kes dr. Hary Purwono menegaskan bahwa pada intinya pihak TNI AU tidak menghalangi siapapun yang akan mengeluarkan Surat Rapid Test, namun kami meminta agar mempunyai izin dan rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan Surat Rapid Test

"Intinya adalah harus sesuai aturan, pimpinan kami sangat tegas apabila ada hal yang diluar aturan tidak akan melakukan toleransi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini," terangnya.

Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak dan tanggapan dari beberapa anggota dewan akhirnya Jarmin Sidik menyampaikan kesimpulan sebagai berikut, pertama hasil tes harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, kedua hasil tes harus dibuat dalam format yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh dokter sebagai penanggung jawab masyarakat.

"Ketiga bagi masyarakat kecamatan Contoh Subi, Midai, hasil Tes dapat dikeluarkan oleh Puskesmas setempat, dan kempat Dinas Kesehatan agar segera membuat SK tentang penetapan faislitas kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes," terang Jarmin.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna beserta jajarannya, Direktur RSUD Natuna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Sesrumkit AU Raden Sadjad, Kepala UPBU Kelas II Ranai, Kepala Balai Pengobatan AL Lanal Ranau, Ketua IDI.

(IK)


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Penerapan kebijakan kartu kendali gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menimbulkan polemik, terutama di kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sejumlah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (03/02), merasa keberatan dengan kebijakan itu lantaran jatah gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan.

"Kami tidak menolak kebijakan itu jika pembagian gas bersubsidi itu diatur sesuai dengan kebutuhan," kata salah seorang pengusaha jasa cuci pakaian (laundry), Rahmat.

Ia membutuhkan 4-6 tabung gas 3 kg/hari untuk mengeringkan pakaian. Ia membeli gas yang dijual eceran dengan harga Rp25.000/3 kg.

Sementara pihak Disperindag Tanjungpinang menyampaikan kepadanya bahwa sebulan hanya memperoleh 4 tabung gas elpiji 3 kg.

"Tentu tidak cukup. Kami ini membangun usaha dari kecil hingga dapat mempekerjakan 5 orang ibu-ibu," katanya.

Ia juga merasa kaget pihak Disperindag memberi surat peringatan sebanyak dua kali akibat menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Surat peringatan itu diberikan kepada karyawannya.

Ia merasa keberatan atas kebijakan pengendalian gas elpiji tersebut karena usahanya menjadi terhambat. Bahkan usaha "laundry" tersebut terpaksa ditutup seandainya gas tidak mencukupi.

Pengendalian gas sebaiknya mendukung usaha warga. Lagi pula pendapatan kotor dari usaha tersebut paling tinggi Rp15 juta/bulan.

"Kalau menggunakan listrik untuk mengeringkan pakaian, biaya yang dikeluarkan setiap bulan sangat besar karena itu kami menggunakan kompor gas," ujarnya.

Pedagang makanan siap saji, Tarmiati  mengatakan pembagian gas bersubsidi sebaiknya sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan informasi yang didapatnya, jatah satu pedagang hanya 4-6 kali pengisian tabung gas bersubsidi 3 kg.

Sementara satu tabung gas, ketika jualan sepi hanya dapat bertahan tiga hari. Selama ini, ia membeli gas dari pedagang eceran dengan harga Rp18.000/3 kg.

Dalam sehari, pendapatannya rata-rata Rp150.000.

"Satu bulan itu kami membutuhkan minimal 10 kali isi ulang gas 3 kg," ucapnya.

Sementara itu, Iqbal, pedagang prata di Batu 9 Tanjungpinang mengatakan sampai sekarang petugas belum mendata gas yang dibutuhkannya untuk berdagang.

Selama ini, ia membeli gas 3 kg bersubsidi dengan harga Rp23.000. Gas itu diantar pedagang ke tempat jualannya.

"Dalam sebulan kami membutuhkan sekitar 7-8 gas 3 kg," ujarnya.

Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi tersebut, DPRD Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat dengan Disperindag dan Bagian Ekonomi Pemkot Tanjungpinang secara tertutup.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan, kebijakan pengendalian gas elpiji 3 kg untuk mencegah kelangkaan bahan bakar tersebut seharusnya melalui kajian yang matang sebelum dilaksanakan.

"Seharusnya, pelaksanaan kebijakan publik tersebut memiliki payung hukum. Sampai sekarang kami belum melihat ada peraturan wali kota yang mengatur kebijakan itu," katanya, yang berasal dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Weni menyayangkan kartu kendali gas elpiji 3 kg sudah dilaksanakan beberapa hari lalu, padahal masih menyisakan banyak permasalahan yang dikhawatirkan merugikan masyarakat. Contohnya, siapa saja yang berhak menerima kartu kendali tersebut, apakah hanya warga miskin dan pedagang yang masuk kelompok usaha mikro.

Kelompok usaha mikro juga bermacam-macam, jangan sampai usaha yang tidak menggunakan gas malah mendapatkan kartu kendali.

"Apakah orang mampu yang memiliki usaha mikro layak mendapatkan kartu kendali tersebut? Ini semestinya terjawab sehingga tepat sasaran," ujarnya.

Weni mengemukakan peraturan wali kota dibutuhkan lantaran kegiatan tersebut membutuhkan biaya. Pengeluaran anggaran tanpa payung hukum dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum.

"Kami juga mempertanyakan anggaran dalam mencetak kartu kendali tersebut bersumber dari mana? Karena setahu kami tidak ada dalam pos anggaran," tegasnya.

Terkait berbagai permasalahan tersebut, Weni mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang. "Permasalahan ini sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mempercepat pemberian Vaksin Sinovac kepada tenaga kesehatan berdasarkan instruksi pemerintah pusat.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Rabu (03/02), mengatakan, vaksinasi terhadap nakes sudah mulai dilaksanakan sejak pertengahan Januari 2021. Sampai sekarang pelaksanaan vaksinasi masih berlangsug.

Sekitar 16 ribu orang nakes di Kepri mendapatkan vaksinasi, dan diharapkan selesai pada bulan ini.

"Kami targetkan vaksinasi untuk nakes ini selesai pada 21 Februari 2021, kemudian dilanjutkan untuk TNI dan Polri, serta birokrat yang bertugas melayani publik," katanya, yang juga Sekda Kepri.

Untuk mempercepat proses vaksinasi, Arif mengatakan, pihaknya akan menyediakan tempat vaksinasi baru dengan memanfaatkan lapangan dan gedung sekolah yang tidak digunakan selama belajar daring. Kebijakan ini untuk mengurai antrean panjang yang potensial terjadi saat vaksinasi dilaksanakan.

Saat ini, kata dia lokasi baru untuk penyuntikan vaksin di Poltekes Tanjungpinang. Lokasi lainnya, seperti di lapangan dan ruang kelas sekolah segera diaktifkan untuk vaksinasi untuk mempercepat proses vaksinasi kepada TNI, Polri, aparat pemerintahan dan masyarakat umum. 

"Kita memiliki tenaga kesehatan yang memadai. Peralatan untuk menjaga suhu vaksin juga ada," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria di PN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Miris melihat penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam). Salah satunya contoh penegakan hukum terhadap kasus Narkotika. Dimana dalam kasus Narkoba tersebut ada perbedaan hukum yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ada apa?. 

Sidang terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati hanya mampu menuntuntut terfakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," kata JPU Nani Herawati saat membacakan tuntutan para terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference, Kamis (4/2/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azwar dan terdakwa Boy dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Nani saat membacakan surat tuntutan.

Nani mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal inilah yang tersebut menjadi pertimbangan memberatkan sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya," ujar Nani.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengar pembelaan lisan dari para terdakwa, ketua majelis hakim Benny menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terungkap dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Petugas BNNP Kepri di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday sekira bulan Juni 2020 lalu.

Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 5 bungkus teh cina merk guanyinwang dari dalam tas berwarna Biru yang diletakan didalam laci di bawah televisi.

Kelima bungkus teh cina tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.168 gram atau 5 Kilogram.

Sebelumnya, kasus yang sama, kasus Narkotika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut dua orang kurir 3 Kg sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya yakni terdakwa Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia.

Tuntutan yang disampaikan jaksa kepada kedua terdakwa ini yakni hukuman seumur hidup, yang dibacakan pada Rabu (27/1/2021). Jaksa menyakini kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaksi


Wakil Bupati Pimpin Rapat Persiapan STQ. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati Karimun bpk H. Anwar Hasyim, M.Si pimpin rapat persiapan pelaksanaan STQ Ke-13 tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 diruang rapat Cempaka Putih pada pukul 09.30 Wib, Kamis (04/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kanmenag Karimun, Kabag Kesra, Camat dan KUA Se-Kabupaten Karimun.

Pelaksanaan STQ tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 dilaksanakan di Kecamatan Kundur yang merupakan tuan rumah pada MTQ tingkat Kabupaten Karimun yang dilksanaakan pada minggu kedua Maret 2021.

Wakil Bupati Karimun mengatajan, pelaksanaan STQ harus dikonsep dengan baik, agar pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak melanggar protokol kesehatan. Dan pelaksanaan STQ ditingkat Kecamatan harapan Wakil Bupati untuk tidak dilaksanakan dengan cara asal-asalan saja.

"Kepada camat, supaya dapat mensosialisasi dengan baik kepada masyarakat tentang pelaksanaan STQ pada tahun 2021 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan dengan cara seleksi saja. Hal tersebut, bukan dikarenakan untuk mengurangi dan memberantas wabah covid-19. Akan tetapi hal tersebut mengurangi hikmat dan kualitas acara pada pelaksanaan STQ di Kabupaten Karimun," ungkapnya. 

Pada pelaksanaan STQ tahun 2021 ada beberapa kegiatan ditiadakan diantaranya pawai taaruf, pameran, stan bazar, dan penampilan kesenian serta pedagang umum.

Pelaksanaan STQ ke 13 Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Karimun dilaksanakan di dalam ruangan/gedung. Pada tanggal 15 s/d 18 Maret 2021.

Cabang-cabang yang akan diperlombaan pada STQ ditingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 diantaranya, cabang Tartil, Tilawah, Tahfidz, Tafsir Bahasa arab, dan cabang Hadits.

Yahya


Sambutan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, Pembukaan Musrenbang di Kelurahan Ranai Darat. 

Kegiatan Musrenbang yang di Ikuti oleh Warga Kelurahan Ranai Darat.

Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Ranai Darat.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Ranai Darat, di Gedung Pertemuan Kelurahan Ranai Darat, Senin (25/1/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna dan Daeng Ganda Rahmatullah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik menyampaikan, dalam usulan kegiatan pembangunan harus jelas lokasinya, supaya dalam pelaksanaannya nanti dapat dilaksankan.

"Konsultan perencanaan saat  turun ke lokasi harus melakukan koordinasi, mulai RT, RW, kelurarah sampai ke tingkat kecamatan, supaya singkron dengan nomenklatur kegiatan nantinya," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar dalam sambutanya mengatakan, kegiatan Musrenbang bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik semata, namun semua aspek sosial kemasyarakatan juga menjadi bahasan dan usulan dalam kegiatan tersebut.

"Pembangunan manusia harus kita rencanakan dalam musrenbang, baik mental, spiritual, agama, dan pendidikan," ujarnya. 

Daeng Amhar mengingatkan bahwa pembangunan fisik harus direncanakan dengan baik, sehingga prosesnya dan hasilnya dapat berlangsung dengan baik juga.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar mengingatkan, bahwa saat ini di Kelurahan Ranai Darat masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera di selesaikan, yaitu penyelesaian pengerjaan Mesjid Ranai Darat.

"Penyelesaian pembangunan Mesjid Ranai Darat juga menjadi prioritas pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, jadi sebaiknya dimasukan dalam sekala prioritas," ungkapnya.

Musrenbang Kelurahan Ranai Darat mengusukkan lima kegiatan yang menjadi sekala prioritas dalam usulan tahun 2022 yaitu Pembangunan Drainase Kiri Kanan Jalan Gunung Air Makan, Pembangunan Batu Miring Sungai Air Kumbik, Lanjutan Pembangunan Batu Miring Parit Induk Jalan Haji Sa'dan, Hotmik Batu Madu, Pembangunan Drainase Jalan Imam Haji Ismail Depan Surau Raudhatul Jannah.

(IK)



Pembukaan Musrenbang di Kelurahan Ranai Kota yang Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Natuna.

Acara Musrenbang yang Dihadiri Komisi I DPRD Natuna, Bamperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka.

Sambutan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik Saat Pembukaan Musrenbang Di Kelurahan Ranai Kota.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik hadiri kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan oleh Kelurahan Ranai Kota, Rabu (27/1/2021). 

Jarmin Sidik mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat harus dilibatkan.

"Saya ingatkan juga ke OPD, untuk proyek jangan hanya fokus besar-besar saja, yang kecil-kecil juga prioritaskan," harap Jarmin.

Sementara itu, Lurah Ranai Kota, Syuparman menyampaikan bahwa, kegiatan musrenbang yang dilaksanakan setiap tahun ini, merupakan amanat perundang-undangan.

"Terlepas jadi atau tidak kegiatan yang diusulkan tersebut, musrenbang ini tetap harus laksanakan," ungkapnya. 

Ia berharap apa yang diusulkan dalam kegiatan musrenbang, minimal 50 persennya dapat terlaksana.

"Sebagai bahan perbandingan untuk tahun 2020 dari 270 usulan, alhamdulillah terlaksana sebanyak 70 kegiatan atau sekitar 30 persen,"  terangnya. 

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat harus dilibatkan.

Dalam Musrenbang tersebut juga terungkap bahwa lokasi tanah yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Ranai Kota, statusnya masih numpang tanah warga.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisi I, Bamperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka dan Masyarakat. 

(IK)





Pengurus DPD II IPK Kota Batam

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam Periode 2021-2026 yang dinahkodai oleh Budi Purba bakal segera dilantik. 

Pelantikan pengurus DPD II IPK Kota Batam ini akan dihelat di Hotel Haris, Batam Center, Kota Batam pada Minggu (7/2/2021) mendatang.

Rudi Hartono Malau selaku ketua Panitia pelaksana menjelaskan bahwa pihaknya siap mensukseskan acara pelantikan yang kini persiapannya sudah 80 persen dan segala sesuatunya sudah rampung.

"Ini semua berjalan dengan baik atas kerjasama seluruh jajaran DPD II IPK Kota Batam. Dimana kami seluruh jajaran DPD II IPK Kota Batam solid untuk membesarkan roda organisasi ini," tegas Rudi saat ditemui di kantor Sekretariat IPK Kota Batam di Ruko Puri Selebriti, Senin (1/2/2021)

Diharapkan, dalam pengurus baru DPD II IPK Kota Batam ini dapat merubah menset yang dianggap masyarakat selama ini bahwa organisasi IPK arogan dan premanisme. 

Jadi kedepannya, organisasi IPK ini lebih baik lagi ditengah masyarakat luas khususnya di Kota Batam. Kita akan menciptakan kader-kader yang memiliki rasa sosial bermasyarakat dan mendukung seluruh program pemerintah Kota Batam.

Ditempat yang sama, salah satu kader IPK dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menyambut baik akan terlaksananya kegiatan pelantikan DPD II IPK Kota Batam. "Dimana kami mendukung penuh pelantikan ini hingga sampai selesai," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, besarnya IPK tergantung pada anggota dan pengurus. Jika kita bekerja keras untuk organisasi, maka IPK akan menjadi besar dan menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan.

Sementara itu, Maharani Purba selalu Sekertaris Panita berharap usai pelantikan nanti, seluruh anggota IPK Kota Batam semakin solid.

Untuk program kerja IPK Kota Batam sendiri pihaknya sudah merancang baik itu program kerja jangka pendek maupun program kerja jangka panjang.

"Mudah-mudahan program kerja yang sudah kita susun ini bermanfaat bukan hanya untuk seluruh anggota IPK Kota Batam, namun juga untuk seluruh masyarakat Kota Batam," ucap Rani.

Tak lupa, dalam acara  pelantikan nanti, pihak panitia tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Panitia sudah mempersiapkan perlengkapan Protokol kesehatan seperti, sanitizer, sabun dan tempat cuci tangan," pungkasnya.

Ditempat yang sama, kader IPK dari Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, menyambut baik akan terlaksana nya kegiatan pelantikan IPK Kota Batam. Dimana kami mendukung penuh pelantikan ini hingga sampai selesai, ujar Muhammad Taufik.

Taufik juga menyebut besarnya IPK tergantung pada anggota dan pengurus. Jika kita bekerja keras untuk organisasi, maka IPK akan menjadi besar dan menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan, tegasnya.


Redaksi



Anggota DPRD Karimun, Syafri Sandi. (Foto: Istimewa).

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Anggota DPRD Kabupaten Karimun meyikapi mutasi honorer Pemkab karimun Syafri Sandy salah satu pimpinan DPRD Karimun dari fraksi PKS mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan mutasi honor kontrak yg dilakukan pemerintah kabupaten Karimun, Jumat (29/1-2021)

Beliau menutur kebijakan yg dilakukan pemerintah kabupaten Karimun dinilai tidak relefan dan tidak patut karna akan menimbulkan ketidaknyamanan terhadap honorer itu sendiri ditambah beban honorer tersebut karna bertambahnya biaya yg akan ditanggung oleh honorer itu sendiri ini akan mengakibatkan dampak yg kurang positif terhadap kinerja dipemerintah kabupate Karimun sebaiknya pemerintah memberikan contoh yg baik terhadap bawahannya.

Dalam kesempatan itu juga pak Syahfri Sandy yg sebagi salah satu pimpinan DPRD dari fraksi PKS mengutarakan menyayangkan terjadinya pembatalan RPD( rapat dengar pendapat) bersama OPD terkait yg sudah dijadwalkan dengan alasan yg tidak jelas.walaupun sistem lembaga DPRD kolegia tetapi RDP (rapat dengar pendapat) merupakan hak preoagati yg tidak boleh di intervensi oleh pihak mana pun ini adalah marwah lembaga DPRD yg notaben nya adalah wakil masyarakat Karimun.
 
Dalam kesempatan itu juga beliau menuturkan sebagai salah satu pimpinan DPRD bersama fraksi PKS siap memperjuangkan aspirasi rakyat dan kami akan memanggil pihak – pihak OPD dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan masalah yg terjadi sesuai prosedur yg berlaku.

Sumber: Nawacitapost.com



Bupati Lantik Pejabat Fungsional. 

NATUNA KEPRIAKTIAL.COM: Sebabyak 18 orang pegawai Pemkab Natuna dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal sebagai pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Selasa pagi (2/2/2021) di Aula Gedung Wanita Kabupaten Natuna.


Adapun para fungsional fungsional  yang dilantik itu antara lain yaitu, bagian pengelola pengadaan barang dan jasa 7 orang, penggerak swadaya masyarakat 3 orang, polisi pamong praja 3 orang, pejabat fungsional putakawan 2 orang, bagian penera, paramedik veteriner dan auditor masing-masing 1 orang .


Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam kata sambutan menyampaikan agar para pejabat yang dilantik itu, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan tidak mengeluh akan jabatan baru yang diemban.


"Bekerja dengan baik, sesuai aturan jangan pikirkan nanti masalah jabatan lama atau tidak," ujarnya. 


 Hamid juga berpesan agar para pejabat dapat melaksanakan tugas dengan iklas, melayani masyarakat dan tetap loyal kepada atasan dan pimpinan.


"Iklas apapun jabatan yang diberikan pimpinan, terima dengan iklas, semua sudah diatur oleh Allah Swt," tambahnya. 


Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat pimpinan Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Natuna.


(IK)



Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau (Foto: Istimewa). 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Maraknya peredaran bawang merah Thailand di pasar Tradisional Kota Batam. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengaku terkejut saat mengetahui adanya informasi tersebut.

"Itu informasinya dari mana dan distributornya dimana?. Saya tidak tau hal ini. Coba cari tau, kalau tau tempat distributornya biar kita datang dan sidak langsung ke lokasi," ucap Gustian, Selasa (2/2/2022).

Lanjutnya, kalau kita cari info dari penjual yang ada dipasaran, kita agak sulit untuk membuktikannya bahwa bawang merah asal Thailand itu darimana mereka dapatkan.

"Sebab, untuk membedakan bawang merah asal Thailand dan bawang merah Lokal agak sulit dibedakan karena nyaris sama bentuk dan warnanya," kata Gustian.

"Pokoknya kalau tau lokasi distributornya kabari ya, biar kita sama-sama datang kesana sidak. Sebab kalau itu benar, secara aturan tidak boleh, karena itu akan merugikan bawang lokal," pungkasnya.

Terpisah, kepala Balai Karantina Pertanian Kota Batam, Joni Anwar mengatakan terkait masuknya bawang merah asal Thailand ke Kota Batam sebelumnya harus ada persetujuan impor (PI). "Setau saya untuk pemasukan bawang harus ada PI pak," ucap Joni saat dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Kota Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, bawang merah import asal luar negeri tampak marak masuk dan diperjualbelikan di Indonesia. Salah satunya Bawang merah yang diketahui berasal dari negara Thailand itu kini sudah memasuki pasaran tradisional di Kota Batam.

Seperti diketahui di pasar Tradisional seputaran Batam center, sebagian besar pedagang sayuran menjual bawang merah asal Thailand. Hal itu dikatakan oleh salah satu pedagang saat ditemui langsung di lapaknya, Selasa (2/2/2021) pagi.

Redaksi


Foto: Ilustrasi Bawang Thailand

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bawang merah import asal luar negeri  tampak marak dimasukkan dan diperjualbelikan di Indonesia, khususnya di Kota Batam. Salah satunya bawang merah yang berasal dari negara Thailand itu kini sudah memasuki pasaran tradisional di Kota Batam.

Seperti diketahui di pasar Tradisional Mega Legenda, sebagian besar pedagang sayuran menjual bawang merah Jawa Thailand. Hal itu dikatakan oleh pedagang saat ditemui langsung di di lapaknya.

"Bawang jawa asal Thailand ini sangat gampang kita dapatkan dan lebih murah hargannya dibandingkan dengan bawang merah lokal. Artinya keuntungannya lebih besar pak," ungkap Pria yang akrab disapa pak De tersebut, Selasa (2/2/2021) pagi.

Secara kasat mata, Bawang merah asal Thailand ini nyaris tidak bisa dibedakan dengan bawang merah lokal. "Kalau dilihat sepintas, memang agak sulit untuk membedakannya," ungkap Pak De.

Lebih rinci ia menjelaskan, perbedaan bawang merah asal Thailand ukurannya saja lebih besar sedikit dan warna lebih cerah dibandingkan bawang merah lokal. "Selain itu bawang lokal lebih wangi. Namun kalau kita lihat sepintas sama saja, tidak ada perbedaan," bebernya.

Pak De mengaku bahwa bawang merah asal Thailand itu ia dapatkan dari agen besar  di pasar induk Jodoh. "Jadi bawang merah Thailand ini kita dapatkan dari Pasar induk Jodoh. Nanti agennya datang langsung kesini pak memasok bawang merah itu setiap seminggu sekali," tambahnya.

Ia menyebutkan, peredaran bawang merah asal Thailand itu tidak hanya di Pasar Tradisional Mega legenda saja, namun di pasar-pasar tradisional lainnya sudah marak beredar.

Lebih jauh, pak De mengatakan pada tahun 2020 lalu, pemerintah pernah melarang bawang Impor Thailand beredar di Batam. Akibat larangan tersebut, harga bawang merah Lokal pun melonjak drastis hingga mencapai angka Rp50 rb per kilogram.

"Tak lama kemudian, bawang impor Thailand kembali  beredar di pasar-pasar tradisional di Kota Batam, sehingga saat itu harga bawang merah pun kembali Normal. Seiring berjalannya waktu kini sebagian besar pedagang menjual bawang merah asal Thailand tersebut," jelasnya.

Lantas, apakah pemerintah saat ini sudah mengizinkan impor bawang merah masuk ke Indonesia? dan siapakah pemasok bawang merah  asal Thailand ke pasar-pasar tradisional di Kota Batam?.

Diduga, peredaran bawang merah asal Thailand itu masuk ke Kota Batam menggunakan kapal-kapal kecil, sehingga diduga lepas dari pengawasan petugas.

Menurut sumber awak media ini, Distributor terbesar bawang merah asal Thailand yang memasok ke pasar-pasar tradisional di Kota Batam yakni, ada 4 Distributor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam, Disperindag Kota Batam dan Balai karantina Pertanian Kota Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

alfred


Konfrence Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pornografi dan ITE oleh Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri ungkap tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp. Tiga orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya merupakan Anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa Berinisial MP.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (1/2/2021).

"Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Lanjutnya, dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur. Kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi.

"Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," ujarnya.

Modus Operandinya, katanya, membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. 

"Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000," tuturnya.

Selanjutnya, terangnya, kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi. 

"Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama," tutupnya. 

Redaksi/Humas Polda Kepri




Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa barang mainan, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di area PT Desa Air Cargo (DAC), Kabil Batam, Senin (1/2/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 378 ribu mainan plastik anak -anak, dengan cara digiling kemudian dilebur menggunakan mesin. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, Kepala Kejari Batam, Polin Sitanggang, serta mewakili PN Batam, mewakili Kepala Devisi Pemasyarakatan Kepri dan pengawasan barang beredar dan jasa Kemenperindag RI dan Direktur PT DAC Batam. Kurniawan Chang

Dalam sambutan Kajari Batam Polin Sitanggang mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini, merupakan tindak pidana dari terdakwa Sumimi  dengan jumlah 378 ribu. Dimana dalam putusan hakim  pengadilan menyatakan agar barang bukti ini dimusnahkan, dengan total nilai Barang Bukti sebesar Rp1,6 miliar.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana terdakwa Sumimi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Maret 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Sitanggang. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini milik perusahaan PT. Tegar Mandiri Perkasa yang tidak terdaftar sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) nya.  

Perusahaan terdakwa Sumimi ini tidak terdaftar. Namun SIUP nya ada. Tetapi dalam barang impor mainan anak-anak tidak ada sertifikat SNI, karena itu perbatasan.

Redaksi


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Dinas Pertanian Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Ahadi meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif di rumah sakit karena terkonfirmasi COVID-19.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, di Tanjungpinang, Jumat (29/01), mengatakan, Ahadi meninggal dunia pukul 15.01 WIB setelah sempat kritis.

Tim medis telah tes usap (swab) dari tubuh jenazah untuk memastikan apakah Ahadi masih terkonfirmasi COVID-19 atau tidak.

Tim medis memiliki waktu sekitar empat jam untuk mengetahui apakah COVID-19 masih ada dalam tubuh jenazah atau tidak. Jika tidak terkonfirmasi COVID-19, maka jenazah akan dikebumikan di Pemakaman Umum Anggrek Merah.

"Kami masih terkonfirmasi COVID-19, dimakamkan di pemakaman KM 16," katanya.

Teguh mengatakan, Ahadi menularkan COVID-19 kepada Retnowati Ahadi, istrinya. Retnowati, yang juga menjabat sebagai Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Tanjungpinang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. Kondisi saat ini, Retnowati mengalami sesak nafas.

"Mudah-mudahan segera pulih. Kita doakan bersama," ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang, Ruli, dan staf ahli Pemkot Tanjungpinang HZ Dadang AG saat ini masih dirawat di rumah sakit karena terkonfirmasi COVID-19. Kondisi mereka, menurut Teguh membaik.

"Pak Dadang dan Pak Ruli dalam proses pemulihan. Semoga segera pulih, dan kembali beraktivitas seperti biasa," katanya.


Sumber: Diskominfo Kepri



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.