Diduga Tidak Kantongi Ijin Pemotongan Kapal Kargo Acacia Nassau di PT. GTI, KSOP 'Bungkam'

Kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama Dipotong.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemotongan kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama dengan IMO 7926150 di bibir pantai PT Graha Trisaka Industri (GTI), dipertanyakan oleh sejumlah nelayan dan ormas di Kota Batam. Diduga kuat, pemotongan kapal tersebut, tidak mengatongi izin, namun pemotongan tetap berlangsung. 

Pantauan awak media ini kelokasi, Kamis (4/2-2021), pemotongan kapal tetap berlangsung, walaupun warga nelayan dan ormas keberatan, dan menghentikan pemotongan kapal beberapa hari lalu.

"Kami warga nelayan tidak terima adanya pemotongan kapal di laut. Karena itu mencemari laut, karena pemotongan bukan didarat. Kami menduga pemotingan kapal tersebut tidak mengantongi ijin. Karena lokasi pemotongan bukan berada di area yang direkomendasikan KSOP Batam, yakni PT KSB. Hal ini kami menduga KSOP bungkam," ujar salah seorang nelayan yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (4/2-2020).

Dari hasil penelusuran media ini, kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama (IMO 7926150, MMSI 311000693) tahun 1981 ini, awalnya lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020 pukul 7:17 wib pagi. 

Terkait pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau. Agen kapal yakni Pras, saat di konfirmasi awak media ini, via SMS nya, tidak ada jawaban. Hal yang sama dengan Kasi Tertib Berlayar, Capt. Tohara. Tidak ada jawaban saat dikonfirmasi.

Padahal, sesuai Peraturan kementerian Perhubungan ( Permenhub ) No : 29 THN 2014 tentang pencegahan / pencemaran lingkungan maritim setiap pelaku usaha yang akan melakukan Sekrab atau pemotongan Bangkai Kapal harus terlebih dulu mengurus perizinan alokasi tempat pemotongan Sekrab Kapal tersebut, ke dinas Lingkungan Hidup dan dinas Syahbandar.

Dan Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dalam kegiatan pemotongan kapal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.