Polemik Kartu Kendali Gas Elpiji di Kota Tanjungpinang

Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Penerapan kebijakan kartu kendali gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menimbulkan polemik, terutama di kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sejumlah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (03/02), merasa keberatan dengan kebijakan itu lantaran jatah gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan.

"Kami tidak menolak kebijakan itu jika pembagian gas bersubsidi itu diatur sesuai dengan kebutuhan," kata salah seorang pengusaha jasa cuci pakaian (laundry), Rahmat.

Ia membutuhkan 4-6 tabung gas 3 kg/hari untuk mengeringkan pakaian. Ia membeli gas yang dijual eceran dengan harga Rp25.000/3 kg.

Sementara pihak Disperindag Tanjungpinang menyampaikan kepadanya bahwa sebulan hanya memperoleh 4 tabung gas elpiji 3 kg.

"Tentu tidak cukup. Kami ini membangun usaha dari kecil hingga dapat mempekerjakan 5 orang ibu-ibu," katanya.

Ia juga merasa kaget pihak Disperindag memberi surat peringatan sebanyak dua kali akibat menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Surat peringatan itu diberikan kepada karyawannya.

Ia merasa keberatan atas kebijakan pengendalian gas elpiji tersebut karena usahanya menjadi terhambat. Bahkan usaha "laundry" tersebut terpaksa ditutup seandainya gas tidak mencukupi.

Pengendalian gas sebaiknya mendukung usaha warga. Lagi pula pendapatan kotor dari usaha tersebut paling tinggi Rp15 juta/bulan.

"Kalau menggunakan listrik untuk mengeringkan pakaian, biaya yang dikeluarkan setiap bulan sangat besar karena itu kami menggunakan kompor gas," ujarnya.

Pedagang makanan siap saji, Tarmiati  mengatakan pembagian gas bersubsidi sebaiknya sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan informasi yang didapatnya, jatah satu pedagang hanya 4-6 kali pengisian tabung gas bersubsidi 3 kg.

Sementara satu tabung gas, ketika jualan sepi hanya dapat bertahan tiga hari. Selama ini, ia membeli gas dari pedagang eceran dengan harga Rp18.000/3 kg.

Dalam sehari, pendapatannya rata-rata Rp150.000.

"Satu bulan itu kami membutuhkan minimal 10 kali isi ulang gas 3 kg," ucapnya.

Sementara itu, Iqbal, pedagang prata di Batu 9 Tanjungpinang mengatakan sampai sekarang petugas belum mendata gas yang dibutuhkannya untuk berdagang.

Selama ini, ia membeli gas 3 kg bersubsidi dengan harga Rp23.000. Gas itu diantar pedagang ke tempat jualannya.

"Dalam sebulan kami membutuhkan sekitar 7-8 gas 3 kg," ujarnya.

Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi tersebut, DPRD Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat dengan Disperindag dan Bagian Ekonomi Pemkot Tanjungpinang secara tertutup.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan, kebijakan pengendalian gas elpiji 3 kg untuk mencegah kelangkaan bahan bakar tersebut seharusnya melalui kajian yang matang sebelum dilaksanakan.

"Seharusnya, pelaksanaan kebijakan publik tersebut memiliki payung hukum. Sampai sekarang kami belum melihat ada peraturan wali kota yang mengatur kebijakan itu," katanya, yang berasal dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Weni menyayangkan kartu kendali gas elpiji 3 kg sudah dilaksanakan beberapa hari lalu, padahal masih menyisakan banyak permasalahan yang dikhawatirkan merugikan masyarakat. Contohnya, siapa saja yang berhak menerima kartu kendali tersebut, apakah hanya warga miskin dan pedagang yang masuk kelompok usaha mikro.

Kelompok usaha mikro juga bermacam-macam, jangan sampai usaha yang tidak menggunakan gas malah mendapatkan kartu kendali.

"Apakah orang mampu yang memiliki usaha mikro layak mendapatkan kartu kendali tersebut? Ini semestinya terjawab sehingga tepat sasaran," ujarnya.

Weni mengemukakan peraturan wali kota dibutuhkan lantaran kegiatan tersebut membutuhkan biaya. Pengeluaran anggaran tanpa payung hukum dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum.

"Kami juga mempertanyakan anggaran dalam mencetak kartu kendali tersebut bersumber dari mana? Karena setahu kami tidak ada dalam pos anggaran," tegasnya.

Terkait berbagai permasalahan tersebut, Weni mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang. "Permasalahan ini sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.