Bupati Lantik Pejabat Fungsional. 

NATUNA KEPRIAKTIAL.COM: Sebabyak 18 orang pegawai Pemkab Natuna dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal sebagai pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Selasa pagi (2/2/2021) di Aula Gedung Wanita Kabupaten Natuna.


Adapun para fungsional fungsional  yang dilantik itu antara lain yaitu, bagian pengelola pengadaan barang dan jasa 7 orang, penggerak swadaya masyarakat 3 orang, polisi pamong praja 3 orang, pejabat fungsional putakawan 2 orang, bagian penera, paramedik veteriner dan auditor masing-masing 1 orang .


Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam kata sambutan menyampaikan agar para pejabat yang dilantik itu, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan tidak mengeluh akan jabatan baru yang diemban.


"Bekerja dengan baik, sesuai aturan jangan pikirkan nanti masalah jabatan lama atau tidak," ujarnya. 


 Hamid juga berpesan agar para pejabat dapat melaksanakan tugas dengan iklas, melayani masyarakat dan tetap loyal kepada atasan dan pimpinan.


"Iklas apapun jabatan yang diberikan pimpinan, terima dengan iklas, semua sudah diatur oleh Allah Swt," tambahnya. 


Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat pimpinan Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Natuna.


(IK)



Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau (Foto: Istimewa). 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Maraknya peredaran bawang merah Thailand di pasar Tradisional Kota Batam. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengaku terkejut saat mengetahui adanya informasi tersebut.

"Itu informasinya dari mana dan distributornya dimana?. Saya tidak tau hal ini. Coba cari tau, kalau tau tempat distributornya biar kita datang dan sidak langsung ke lokasi," ucap Gustian, Selasa (2/2/2022).

Lanjutnya, kalau kita cari info dari penjual yang ada dipasaran, kita agak sulit untuk membuktikannya bahwa bawang merah asal Thailand itu darimana mereka dapatkan.

"Sebab, untuk membedakan bawang merah asal Thailand dan bawang merah Lokal agak sulit dibedakan karena nyaris sama bentuk dan warnanya," kata Gustian.

"Pokoknya kalau tau lokasi distributornya kabari ya, biar kita sama-sama datang kesana sidak. Sebab kalau itu benar, secara aturan tidak boleh, karena itu akan merugikan bawang lokal," pungkasnya.

Terpisah, kepala Balai Karantina Pertanian Kota Batam, Joni Anwar mengatakan terkait masuknya bawang merah asal Thailand ke Kota Batam sebelumnya harus ada persetujuan impor (PI). "Setau saya untuk pemasukan bawang harus ada PI pak," ucap Joni saat dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Kota Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, bawang merah import asal luar negeri tampak marak masuk dan diperjualbelikan di Indonesia. Salah satunya Bawang merah yang diketahui berasal dari negara Thailand itu kini sudah memasuki pasaran tradisional di Kota Batam.

Seperti diketahui di pasar Tradisional seputaran Batam center, sebagian besar pedagang sayuran menjual bawang merah asal Thailand. Hal itu dikatakan oleh salah satu pedagang saat ditemui langsung di lapaknya, Selasa (2/2/2021) pagi.

Redaksi


Foto: Ilustrasi Bawang Thailand

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bawang merah import asal luar negeri  tampak marak dimasukkan dan diperjualbelikan di Indonesia, khususnya di Kota Batam. Salah satunya bawang merah yang berasal dari negara Thailand itu kini sudah memasuki pasaran tradisional di Kota Batam.

Seperti diketahui di pasar Tradisional Mega Legenda, sebagian besar pedagang sayuran menjual bawang merah Jawa Thailand. Hal itu dikatakan oleh pedagang saat ditemui langsung di di lapaknya.

"Bawang jawa asal Thailand ini sangat gampang kita dapatkan dan lebih murah hargannya dibandingkan dengan bawang merah lokal. Artinya keuntungannya lebih besar pak," ungkap Pria yang akrab disapa pak De tersebut, Selasa (2/2/2021) pagi.

Secara kasat mata, Bawang merah asal Thailand ini nyaris tidak bisa dibedakan dengan bawang merah lokal. "Kalau dilihat sepintas, memang agak sulit untuk membedakannya," ungkap Pak De.

Lebih rinci ia menjelaskan, perbedaan bawang merah asal Thailand ukurannya saja lebih besar sedikit dan warna lebih cerah dibandingkan bawang merah lokal. "Selain itu bawang lokal lebih wangi. Namun kalau kita lihat sepintas sama saja, tidak ada perbedaan," bebernya.

Pak De mengaku bahwa bawang merah asal Thailand itu ia dapatkan dari agen besar  di pasar induk Jodoh. "Jadi bawang merah Thailand ini kita dapatkan dari Pasar induk Jodoh. Nanti agennya datang langsung kesini pak memasok bawang merah itu setiap seminggu sekali," tambahnya.

Ia menyebutkan, peredaran bawang merah asal Thailand itu tidak hanya di Pasar Tradisional Mega legenda saja, namun di pasar-pasar tradisional lainnya sudah marak beredar.

Lebih jauh, pak De mengatakan pada tahun 2020 lalu, pemerintah pernah melarang bawang Impor Thailand beredar di Batam. Akibat larangan tersebut, harga bawang merah Lokal pun melonjak drastis hingga mencapai angka Rp50 rb per kilogram.

"Tak lama kemudian, bawang impor Thailand kembali  beredar di pasar-pasar tradisional di Kota Batam, sehingga saat itu harga bawang merah pun kembali Normal. Seiring berjalannya waktu kini sebagian besar pedagang menjual bawang merah asal Thailand tersebut," jelasnya.

Lantas, apakah pemerintah saat ini sudah mengizinkan impor bawang merah masuk ke Indonesia? dan siapakah pemasok bawang merah  asal Thailand ke pasar-pasar tradisional di Kota Batam?.

Diduga, peredaran bawang merah asal Thailand itu masuk ke Kota Batam menggunakan kapal-kapal kecil, sehingga diduga lepas dari pengawasan petugas.

Menurut sumber awak media ini, Distributor terbesar bawang merah asal Thailand yang memasok ke pasar-pasar tradisional di Kota Batam yakni, ada 4 Distributor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam, Disperindag Kota Batam dan Balai karantina Pertanian Kota Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

alfred


Konfrence Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pornografi dan ITE oleh Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri ungkap tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp. Tiga orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya merupakan Anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa Berinisial MP.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (1/2/2021).

"Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Lanjutnya, dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur. Kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi.

"Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," ujarnya.

Modus Operandinya, katanya, membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. 

"Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000," tuturnya.

Selanjutnya, terangnya, kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi. 

"Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama," tutupnya. 

Redaksi/Humas Polda Kepri




Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa barang mainan, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di area PT Desa Air Cargo (DAC), Kabil Batam, Senin (1/2/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 378 ribu mainan plastik anak -anak, dengan cara digiling kemudian dilebur menggunakan mesin. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, Kepala Kejari Batam, Polin Sitanggang, serta mewakili PN Batam, mewakili Kepala Devisi Pemasyarakatan Kepri dan pengawasan barang beredar dan jasa Kemenperindag RI dan Direktur PT DAC Batam. Kurniawan Chang

Dalam sambutan Kajari Batam Polin Sitanggang mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini, merupakan tindak pidana dari terdakwa Sumimi  dengan jumlah 378 ribu. Dimana dalam putusan hakim  pengadilan menyatakan agar barang bukti ini dimusnahkan, dengan total nilai Barang Bukti sebesar Rp1,6 miliar.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana terdakwa Sumimi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Maret 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Sitanggang. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini milik perusahaan PT. Tegar Mandiri Perkasa yang tidak terdaftar sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) nya.  

Perusahaan terdakwa Sumimi ini tidak terdaftar. Namun SIUP nya ada. Tetapi dalam barang impor mainan anak-anak tidak ada sertifikat SNI, karena itu perbatasan.

Redaksi


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Dinas Pertanian Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Ahadi meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif di rumah sakit karena terkonfirmasi COVID-19.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, di Tanjungpinang, Jumat (29/01), mengatakan, Ahadi meninggal dunia pukul 15.01 WIB setelah sempat kritis.

Tim medis telah tes usap (swab) dari tubuh jenazah untuk memastikan apakah Ahadi masih terkonfirmasi COVID-19 atau tidak.

Tim medis memiliki waktu sekitar empat jam untuk mengetahui apakah COVID-19 masih ada dalam tubuh jenazah atau tidak. Jika tidak terkonfirmasi COVID-19, maka jenazah akan dikebumikan di Pemakaman Umum Anggrek Merah.

"Kami masih terkonfirmasi COVID-19, dimakamkan di pemakaman KM 16," katanya.

Teguh mengatakan, Ahadi menularkan COVID-19 kepada Retnowati Ahadi, istrinya. Retnowati, yang juga menjabat sebagai Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Tanjungpinang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. Kondisi saat ini, Retnowati mengalami sesak nafas.

"Mudah-mudahan segera pulih. Kita doakan bersama," ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang, Ruli, dan staf ahli Pemkot Tanjungpinang HZ Dadang AG saat ini masih dirawat di rumah sakit karena terkonfirmasi COVID-19. Kondisi mereka, menurut Teguh membaik.

"Pak Dadang dan Pak Ruli dalam proses pemulihan. Semoga segera pulih, dan kembali beraktivitas seperti biasa," katanya.


Sumber: Diskominfo Kepri



Sertifikat Tanah. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Woww...! Warga Bengkong Indah RT 01 dan 02, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, dipungut RT biaya pengambilan sertifikat tanah Rp1 juta. Dimana pengurusan sertifikat gratis tersebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di BPN Batam.

Salah seorang warga menyampaikan kepada Ketua LSM Barelang, Yusril. Sebelum pengambilan sertifikat, oknum RT memberikan surat undangan pengambilan surat sertifikat kepada warga, dan dimintai uang sebesar 1 juta. Penyerahan sertifikat diserahkan di Kantor Lurah pada Kamis, 28 Januari 2021.

"Warga yang sudah memberikan dana 1 juta kepada oknum RT, warga sudah bisa mengambil sertifikat ke kantor Lurah Bengkong Indah. Dan penerimaan uang oleh oknum RT, tanpa bukti tanda terima. Karena itu sebagian warga menolaknya," kata Yusril sebagaimana disampaikan oleh salah seorang warga, Senin (1/2-2021).

Anehnya lagi, lanjut Yusril, warga berinisial Z sudah menerima sertifikat tapi belum membayar. Dimana saat oknum RT datang ke rumahnya warga, oknum RT ngomong dia talangin dulu uang 1 juta itu.

"Makanya ada dugaan kuat, warga yang sudah menerima sertifikat sudah memberikan uang 1 juta tersebut. Dan infonya, malam kemarin, oknum RT telah mengembalikan uang sebagian warga, setelah saya viralkan ke media sosial," kata Yusril. 

Dan yang paling anehnya, setelah info ini ia posting dalam media sosial (Facebook), Seklur Bengkong Indah menelpon nya. Seklur menyampaikan, supaya warga yang dipungut biaya sertifikat 1 juta, melaporkan ke Kantor Lurah.

"Kata Seklur, kalau bisa warga melaporkan hal ini ke kantor lurah. Dan saya bilang pecat RT nya. Dan saya juga meminta Wali Kota Batam memecat oknum RT tersebut, karena diduga sudah menangguk ikan di air jernih," ujar Yusril. 


Alfred



Wanita Penyeludup Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.

Kepala Seksi Layanan Informasi,
Undani mengatakan, keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (22/01/2021).

“Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga
bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Undani dalam rilisnya yang dikirim ke media ini, Minggu (31/1-2021).

Penyeludup Sabu. 

Undani menjelaskan kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.

“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang
wanita tersebut,” lanjut Undani..

Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik
secara mendalam.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu,” jelas Undani.

Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu
terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.

Redaksi/Humas BC Batam


Komandan Batalyon Komposit I/Gardapati, Letkol Inf Rahmat Terima Kedatangan Prajurit. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Di tengah wabah pademik Covid-19 saat ini, tidak menyurutkan prajurit Batalyon Komposit 1/Gardapati untuk melaksanakan tradisi masuk satuan, Sepempang, Natuna, Sabtu sore (30/01/2021).

Sebanyak 61 remaja baru prajurit Batalyon Komposit 1/Gardapati terdiri dari, 7 Bintara dari pindah satuan 8 Tamtama dari pindah Satuan 46 Tamtama Yang baru lulus pendidikan melaksanakan tradisi masuk satuan, yang mana tradisi ini merupakan kegiatan wajib bagi setiap prajurit yang baru.

Komandan Batalyon Komposit I/Gardapati, Letkol Inf Rahmat, SE, M.Si selaku pimpinan upacara mengatakan, kegiatan ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa cinta. Kalau prajurit sudah bangga pastinya apapun kegiatan yang dilaksanakan ke depannya pasti akan tercapai dengan baik.

"Maka dari itu selain dalam memenuhi kelengkapan alutsista dan persenjataan. TNI-AD mendorong sejumlah prajurit dalam rangka pemenuhan kuantitas personil guna kesiapan bertempur dalam menghadapi ancaman peperangan dari luar," ungkapnya.

Komandan Batalyon Komposit 1/Gardapati Letkol Inf Rahmat menerima dan melaksanakan kegiatan Tradisi Penerimaan 61 Warga Baru Yonkomposit 1/GP. Diharapkan bagi seluruh prajurit yang baru bergabung, agar dapat menyesuaikan dengan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki prajurit satuan Multikorps pertama milik TNI-AD ini.

(IK)




Foto Bersama. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si beserta Ibu dan Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si Meresmikan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Karimun. Sabtu (30/01).

Pencanaan vaksinasi dilaksanakan di gedung pertemuan RS. Muhammad Sani Kabupaten Karimun pada pukul 09.00 Wib. Yang dihadiri oleh pejabat daerah Bupati beserta Ibu, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan, KasatpolPP, Kakanmenag dan Instansi Vertikal serta tokoh agama dan ormas Kab. Karimun.

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si mengatakan, dari data terkonpirmasi covid 19 di Kabupaten Karimun sebanyak 400 kasus. Pasisen yang sedang dirawat sebanyak 36 orang dan 17 orang meninggal. Dan untuk Provinsi Kepri, Kabupaten Karimun merupakan Kabupaten nomor empat jumlah terkonfimasi covid-19.

"Saya berharap  dengan vaksin ini dapat membatalkan dan memutuskan mata rantai covid-19 di Kabupaten karimun," ujarnya. 

Pelaksanaan vaksinasi pada tahap pertama ini dilaksanakan segala progritas bagi tenaga medis, pejabat publik, TNI dan Polri serta tokoh- masyarakat.

Kemudian, Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun memohon maaf,  yang seyoknya beliau berkeinginan untuk dilakuknnya vaksinasi, akan tetapi karena Bupati dan Wakil Bupati Karimun tidak memenuhi sarat untuk dilakukan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

"Saya tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan dalam tubuhnya dan Wakil Bupati Karimun karena masalah umur beliau diatas 59 Tahun. Akan tetapi Bupati Karimun akan berusaha mencari solusi ke Kemenkes agar mereka bisa memilih Vaksin dalam memberantas covid-19 di Kabupaten Karimun," ungkap Bupati Karimun.

Beberapa kateria yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan vaksin covid-19 sinovak di antaranya:

A. Umur 18 - 59 Tahun

B. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90

C. Tidak berada dalam salah satu kondisi berikut:

1. Pernah dikonfirmasi Covid-19

2 Sedang hamil atau menyusui

3. Mengalami gejal ispa (Batuk, pilek, sesak napas, dalam tujuh hari terahir).

4. Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek atau terkonfirmasi

5. Sedang dalam perawatan karena covid-19

6. Mempunyai riwayat elergi berat

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

8. Menderita penyakit jantung

9. Menderita penyakit autoimun sistemik

10. Menderita penyakit diabetes militus, ginjal

11. Menderita penyakit reumatik autoimun

12. Menderita penyakit saluran pencernaan

13. Menderita penyakit hiperteroid

14. Menderita kanker, kelainan darah

15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui


Yahya



Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ekstasi Yang Diamankan BC Batam dan Polri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit.P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Jumat (29/1-202).

Total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200.000/butir. 

“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Selanjutnya, jelas Susila, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri. Pada hari Kamis (21/01), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS. 

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.

Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY. “Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.

“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.

Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu. 

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.


Redaksi/Humas BC Batam



Kapolres Natuna Tanam Ketahanan Pangan di Lingkungan Polres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Natuna, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian pimpin kegiatan gotong royong bersama di samping Rusunawa Polres Natuna yang juga di ikuti oleh Bhayangkari Cabang Natuna, Jumat Pagi (29/01/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh, Wakapolres Natuna AKBP Wisnu Edhi Sadono S.H, Kabag Ops Polres Natuna Kompol Hendrianto S.H., M.H, Kabag Sumda Polres Natuna  Kompol Zul Jufri, PJU Polres Natuna, Ketua Bhayangkari Cabang Natuna Ny. Dian Ike Krisnadian, Personil Polres Natuna dan Pengurus Cabang Bhayangkari Natuna.

Kegiatan di awali dengan Apel yang di pimpin oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M. Si. 

Dalam penyamapaiannya, Kapolres Natuna mengucapkan terimakasih kepada personil Polres Natuna yang turut hadir dalam melaksankan kegiatan gotong royong dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan Polres Natuna.

"Rencananya, disini kita akan mengelola lahan ketahanan pangan yang dimana lahan ini kita dapat menanam berbagai macam sayur-sayuran, umbi-umbian bahkan disini juga disediakan kolam bilamana ada rekan-rekan yang ingin ternak ikan," ujarnya. 

"Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta bentuk rasa kepedulian kita terhadap situasi dalam masa pandemi saat ini”," tambahnya. 

Senada dengan Kapolres Natuna, Wakapolres Natuna AKBP Wisnu Edhi Sadono, S.H mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan antara personil Polres Natuna guna meningkatkan silahtuhrahmi dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap Instansi Polri ini.

(IK)


Surat Edaran. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.


Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.


“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.


Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat


Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum. Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.


Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.


SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme


Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.


Sebagai tindak lanjut Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti prilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti. 


Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.


Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

 

Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Penulis: (ald/HUMAS MENPANRB)




Foto: Istmiewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kamis (28/1)(besok.red) Pemerintah Provinsi Kepri akan kembali menggelar vaksinasi Covid-19 tahap pertama termin ke dua di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Penyuntikan vaksinasi Covid-19 tahap pertama termin II ini dilakukan setelah dua Minggu berselang penyuntikan vaksin Covid-19 bermerek Sinovac tahap pertama, Kamis (14/1) kemarin di RSUP Raja Ahmad Thabib.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Muhammad Bisri di Tanjungpinang, Rabu (27/1).

"Insyaallah, hari ini kembali kita laksanakan penyuntikan vaksin tahap kedua di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri," ujar Bisri.

Dikatakan Bisri, penyuntikan vaksin Covid-19 bermerek Sinovac ini dilakukan sebanyak dua kali penyuntikan dengan batas waktu dua Minggu.

"Setelah 14 hari setelah di lakukan penyuntikan vaksin tahap pertama termin pertama, kita lakukan lagi penyuntikan vaksin tahap pertama termin ke dua ," ujar Bisri.

Selama 14 hari sesudah penyuntikan vaksin pertama ini, juga akan dilakukan pemantauan yang disediakan petugas kesehatan.

"Hal ini kita lakukan guna melihat perkembangan vaksinasi ini," kata Bisri.


Sumber: Diskominfo Kepri



Foto: Istimewa. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait dugaan penyelewengan dana investasi sebesar Rp 43 triliun di badan penyelenggara ketenagakerjaan tersebut. Kerugian tersebut merupakan potential loss investasi selama 2020.

Hal itu terungkap ketika anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam agenda fit and proper test mempertanyakan dana itu kepada Inda D Hasman, salah satu calon Dewas BPJS Kesehatan yang kini masih menduduki jabatan Dewas di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang sedang dipersoalkan dugaan penyalahgunaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Dananya besar sekali kurang lebih Rp 43 triliun. Sekarang pertanyaan saya, selama ini ibu ngerjain apa di situ kalau masih ada penyelewengan atau kesalahan-kesalahan seperti ini?" tanya Daulay melalui tayangan Youtube DPR RI, Senin (25/1).

Selain itu, dirinya juga menanyakan alasan Inda memilih untuk mengikuti kompetisi calon Dewas BPJS Kesehatan. Padahal, menurut Daulay, di BPJS Kesehatan malah lebih banyak sekelumit permasalahan dibandingkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini agak aneh pertanyaan saya. Biasanya orang BPJS Kesehatan mau pindah ke BPJS Ketenagakerjaan, ini sekarang ibu malah mau pindah dari BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Kesehatan," ucap Daulay.

"Kenapa saya katakan begitu, di BPJS Kesehatan ini kan lebih banyak masalah secara umum. Di BPJS Ketenagakerjaan ini biasa- biasa saja, tapi kok ibu mau pindah ke sini (BPJS Kesehatan)?" tanyanya kembali.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Menanggapi hal tersebut, Inda pun menjelaskan bahwa dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan terjadi kerugian akibat kondisi indeks harga saham yang anjlok sepanjang 2020.

"Saat ini memang ada masalah yang kita dengar di media tentang BPJS Ketenagakerjaan. Tapi yang setahu saya, Rp 43 triliun itu adalah potential loss yang diakibatkan oleh makro ekonomi pada saat investasi kita memang turun pada masa satu ke belakang," kata Inda.

Namun, potential loss investasi saat ini yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan tersisa Rp 18 triliun. "Jadi itu adalah mengikuti dari keadaan indeks harga saham," lanjut dia.

Terkait keikutsertaan dalam seleksi calon Dewas BPJS Kesehatan, Inda menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk dari unsur Asosiasi Pemberi Kerja.

"Pertanyaannya kenapa saya berpindah? Pada prinsipnya kami unsur keterwakilan dari asosiasi pemberi kerja. Jadi, kami diutus berada di suatu kontestasi untuk menjadi dewan pengawas. Jadi itu bukan pilihan saya pak. Jadi saya sangat menghargai apabila ditugaskan di manapun juga," ujar Inda.


(Bergelora.com/Web Warouw)



Vaksin Tiba di Kabupaten Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kabupaten Natuna hari ini menerima sebanyak 2.200 Vial Vaksin Covid-19 yang dibawa dari Gudang farmasi Provinsi Kepri menuju Gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Natuna yang beralamat di Jl. Pattimura Pering Kecamatan Bunguran Timur dan dilakukan pengamanan dan pengawalan oleh TNI-Polri, Rabu (27/01/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa hari ini Kabupaten Natuna menerima 2.200 Vial Vaksin Covid-19 yang dibawa dari Gudang farmasi Provinsi Kepri dan dilakukan pengawalan oleh personil Satbrimobda Polda Kepri.

"Dan selanjutnya kami Polres Natuna bersama dengan TNI akan melakukan pengamanan dan pengawalan ketat saat pendistribusian Vaksin tersebut ke Gudang Farmasi Dinkes Kab. Natuna," ungkapnya. 

Bertempat di Gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Natuna dilakukan penyerahan secara simbolis Vaksin Covid-19 dari Dinas Provinsi Kepualuan Riau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna yang kemudian dilakukan penghitungan Vaksin Covid-19 sebanyak 2.200 Vial (lengkap) dan selanjutnya dilakukan penyimpanan kedalam 1 (satu) Unit Freezer.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian juga mengatakan bahwa pihaknya bersama TNI juga akan melakukan Pengamanan secara ketat terhadap Gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Natuna yang mana Gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan Vaksin Covid-19 tersebut.

"Pengamanan akan terus dilakukan hingga Vaksin tersebut di bagikan ke Puskesmas dan RSUD Kabupaten Natuna," tambahnya. 

Vaksin tersebut bertujuan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Natuna dan rencananya kegiatan penggunaan Vaksin Covid-19 tahap I akan dilakukan secara Seromonial pada hari Kamis 28 Januari 2021 terhadap 10 orang perwakilan yang terdiri dari FKPD/OPD, Toga, Todat, Tomas yang akan dilaksnakan di RSUD Kab. Natuna.

Untuk logistik penunjang yang didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Natuna di kirim melalui Jalur Laut KM. Sumber Cahaya dari Tj. Pinang yang diperkirakan sampai di Kab. Natuna pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Sekda Natuna, Indra Kusuma, Danlanud Raden Sadjad, Natuna Kolonel Pnb. Dedy Ilham S. Salam, S.Sos, Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, Dandim 0318/Natuna Letkol Arm. Asep Ridwan, S.H.M. Han, Danyon Komposit I/GP Letkol Inf Rahmat, S.E, M.Si, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Natuna Hikmat Alimansyah, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Natuna, Syawal, Kadis Kominfo Natuna, Raja Darmika, Sekretaris Satpol PP  Amin dan Kepala Gudang UPTD Instalasi Farmasi Natuna Ibu Vincha.


(IK)



Joni Ahmad.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penunjukan dewan pengawas pada Badan Usaha di Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh kepala BP Batam, Muhammad Rudi menuai Pro dan Kontra.

Menurut Akademisi dan praktisi, Joni Ahmad bahwa penunjukan dewan Pengawas itu merupakan sesuatu yang luar biasa dan langkah yang tepat yang dilakukan oleh Muhammad Rudi.

"Bahwa pembentukan dewan pengawas yang di tunjuk oleh kepala BP Batam ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa dan ini adalah langkah yang tepat yang dilakukan oleh Kepala BP Batam," ungkap Joni kepada awak media,  Selasa (27/1/2021) kemarin.

Terjadinya pro dan kontra menurut Joni itu adalah hal yang wajar-wajar saja. "Dalam hal ini saya sebagai seorang akademisi dan praktisi yang selama ini juga terjun ke dalam dunia usaha, bahkan saya juga terjun ke masyarakat. Jadi sekali lagi pembentukan Dewan Pengawas itu adalah langka yang tepat," jelasnya.

Dikatakan, penunjukan dewan pengawas Badan usaha tersebut, Kepala BP Batam mempunyai hak prerogatif yang mutlak yang tidak perlu mengajukan terhadap legislatif atau meminta pertimbangan.

"Artinya yang paling penting, dia berdasarkan Perka-Perka yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan yang merupakan regulasi di BP Batam sendiri," jelas Joni mantan pejabat BUMN itu.

Selama ini kata Joni, kita mengetahui bahwa berapa orang yang sudah menjadi kepala BP Batam sebelumnya dan BP Batam sudah memiliki Badan usaha yang terbentuk, namun dewan pengawasnya tidak ada.

"Lalu dengan duduk Bapak Muhammad Rudi sebagai kepala BP Batam secara ex-officio ini merupakan suatu terobosan yang sangat luar biasa dan sangat tepat," ucap Joni.

Sebab apa, jelas Joni yang juga pengamat Badan Usaha itu, dengan terbentuknya dewan pengawas, maka secara otomatis badan usaha badan usaha yang sudah ada akan dapat di monitor, di analisa dan dipandu untuk diberikan masukan serta inovasi yang strategis demi optimalisasi badan usaha badan usaha tersebut untuk kedepannya.

Badan usaha ini sangat vital. Contohnya seperti badan usaha pelabuhan. Secara historis bahwa terbentuknya otorita Batam salah satu wewenang utamanya adalah bagaimana mengelola pelabuhan sebagaimana yang namanya gerbang perdagangan dan gerbang untuk transipment.

"Batam ini adalah sebuah pulau yang letaknya sangat strategis yang urat nadi sirkulasi. Dimana salah satu yang paling penting adalah pelabuhan. Sedangkan pelabuhan itu adalah badan usaha," kata Joni.

"Tidak Mungkin internal mereka mengawasi badan usaha mereka sendiri, artinya harus ada suatu struktur tersendiri yang bersifat lebih independen untuk melakukan pengawasan dan tujuannya adalah mengawasi ini agar sirkulasi badan usaha tersebut bisa terkendali dan dapat atau sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Joni menjelaskan, bahwa Muhammad Rudi menunjuk dewan pengawas ini dengan kolaborasi yang sangat baik. Alasannya, beliau melibatkan orang internal seperti deputi atau anggota. 

"Beliau juga mendudukkan anggota-anggota dewan pengawas ini adalah dari berbagai elemen yang kapabilitasnya, integritasnya, kwalitas dan kemampuannya memang sudah tidak diragukan lagi. Jadi dalam hal ini apa yang sudah dilakukan kepala BP Batam ini kaloblrasi yang sangat tepat dan baik," jelas Joni.

Lanjutnya, saya juga mendengar desas-desus bahwa ada yang menyatakan anggota legislatif di tunjuk sebagai dewan pengawas, ada juga pengurus partai yang ditunjuk. Jadi ini perlu saya klarifikasi bahwa syarat menjadi dewan pengawas ini adalah:

1. Tidak terlibat yang namanya kriminalisasi, artinya secara integritas dia sudah bersih.
2. Bukan pengurus partai, kalau pun sebelumnya dia adalah pengurus partai dia sudah diwajibkan untuk mundur dari kepengurusan partai tersebut dengan mengajukan pengunduran diri.

Otomotis, dia tidak lagi pengurus partai. Kalau dia tidak pengurus partai lagi, maka dia berhak untuk menduduki kursi sebagai dewan pengawas.

"Jadi dalam hal ini kesimpulan yang paling utama dengan dibentuknya dewan pengawas ini adalah langkah yang tepat dan terobosan yang luar biasa untuk mengendalikan badan usaha badan usaha yang dimiliki BP Batam," terang Joni.

"Tentunya ini sangat positif sekali yang bisa berdampak bahwa sirkulasi Operasional dan fungsi badan usaha tersebut akan menjadi lebih baik, Produktif dan akan memberikan dampak positif terhadap BP Batam dan Pulau Batam khususnya," tambahnya.

Lebih jauh Joni menjelaskan, bahwa BP Batam tidak sama dengan pemerintah daerah. BP Batam adalah Badan yang berhubungan langsung dengan pusat dan bertanggungjawab terhadap Menko perekonomian dan presiden. Dalam hal ini tentunya, seorang Kepala BP Batam mempunyai hak prerogatif yang mutlak.
 
"Jadi dalam penunjukan dewan pengawas ini, saya rasa beliau tidak perlu meminta pendapat terhadap institusi-institusi lain. Hanya mungkin mereka rapat secara internal dari kepala BP Batam dan para anggotanya," ucap Joni.

Selain itu, kata Joni mungkin beliau juga meminta masukan kepada para pakar-pakar, praktisi-praktisi. Ini hanya meminta masukan saja. Tapi untuk keputusan seperti penunjukan dewan pengawas itu adalah hak prerogatif kepala BP Batam yang menurut saya tidak melanggar aturan apapun. 

"Sekarang dewan pengawas sudah terbentuk, mari kita berikan kesempatan. Masyarakat juga mari ikut mengawasi dan melihat bagaimana kinerja dewan pengawas ini. Jadi, ini terlalu dini kita mengkritik bahwa penunjukan dewan pengawas ini tidak sesuai atau tidak cocok," pungkasnya.

Redaksi


Foto Konfrence Pers Penangkapan Tekong PMI Ilegal. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia Ilegal berinisial NA alias N dan enam orang korban penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (26/1/2021).
AKBP Imran mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 januari 2021 sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang sedang ditampung di perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

"Dari hasil penyelidikan disekitar perumahan ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI Ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung disebuah rumah yang berada di perumahan Glory Tanjung Riau, selanjutnya tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama satu malam disebuah Home Stay Mamora di Daerah Batam Center, dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial  NA alias N," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, identitas Enam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS umur 50 tahun, EL 44 tahun,DC 21 tahun, ND 43 tahun, LM 30 tahun dan HS 21 tahun, semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera. Selanjutnya indentitas tersangka adalah Inisial NA Alias N, 37 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Alamat di Pasar Pelita, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.

"Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp. 10.000.000,-. untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi dan barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone dan 6 buah Paspor Pekerja Migran Indonesia," jelasnya. 

Dan Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya.


Redakai/Humas Polda Kepri



Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pariwisata Provinsi Kepri mengatakan akan terus berupaya mendorong perkembangan pariwisata Kepri ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar di Tanjungpinang, Selasa (26/1).

"Kepri merupakan salah satu dari tiga destinasi pariwisata terbesar utama di Indonesia, untuk itu ditengah pandemi ini kita harapkan pariwisata kita tetap berjalan," ungkap Buralimar, dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri. 

Namun lanjut Buralimar dengan berbagai persiapan dan fasilitas yang menunjang protokol kesehatan Covid-19.

"Insyaallah, beberapa destinasi wisata kita di Bintan dan Batam sudah siap dan lengkap untuk itu," ujar Buralimar.

Seperti Lagoi lanjut Buralimar telahpun dipastikan siap dengan berbagai fasilitas yang menunjang new normal dan protokol kesehatan.

"Sehingga bebas dari Covid-19, saat kunjungan Menparekraf RI Sandiaga Uno kemarin juga telah kita sampai untuk dapat mendorong pariwisata Kepri kembali ditengah pandemi seperti saat ini," tegas Buralimar.

Dengan bergeraknya sektor pariwisata Kepri, Buralimar yakin akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kepri.

Menparekraf RI Sandiaga Uno dalam kunjungan ke Kepri beberapa waktu lalu juga mendorong pergerakan pariwisata Kepri di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sandiaga mengatakan bahwa ia yakin jika setiap destinasi pariwisata dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang baik maka akan mampu menggerakkan perekonomian daerah.

"Seperti di Kepri saat ini, setelah kunjungan saya di beberapa destinasi wisata, saya yakin  kegiatan pariwisata dapat tetap dilakukan namun  dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19," tegas Sandiaga.

Untuk itu, Sandiaga mengharapkan agar seluruh pihak untuk dapat mendorong pergerakan kembali pariwisata Kepri dengan menerapkan aturan kesehatan Covid-19.


Redaksi



Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa). 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/01/2021).

Pangkat mantan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo juga naik setingkat, dari komisaris jenderal menjadi jenderal.

Pelantikan Kapolri baru digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari ini, Rabu (27/1/2021) pukul 09.30 WIB tadi.

Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis.

“Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tony Harjono, Rabu (27/1/2021).

Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal (Pol) Idham Azis sebagai Kapolri.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” ucap Tony.


sumber: kompas.com




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.