Akademis Sebut Penunjukan Dewan Pengawas Badan Usaha BP Batam adalah Hak Prerogatif Kepala

Joni Ahmad.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penunjukan dewan pengawas pada Badan Usaha di Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh kepala BP Batam, Muhammad Rudi menuai Pro dan Kontra.

Menurut Akademisi dan praktisi, Joni Ahmad bahwa penunjukan dewan Pengawas itu merupakan sesuatu yang luar biasa dan langkah yang tepat yang dilakukan oleh Muhammad Rudi.

"Bahwa pembentukan dewan pengawas yang di tunjuk oleh kepala BP Batam ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa dan ini adalah langkah yang tepat yang dilakukan oleh Kepala BP Batam," ungkap Joni kepada awak media,  Selasa (27/1/2021) kemarin.

Terjadinya pro dan kontra menurut Joni itu adalah hal yang wajar-wajar saja. "Dalam hal ini saya sebagai seorang akademisi dan praktisi yang selama ini juga terjun ke dalam dunia usaha, bahkan saya juga terjun ke masyarakat. Jadi sekali lagi pembentukan Dewan Pengawas itu adalah langka yang tepat," jelasnya.

Dikatakan, penunjukan dewan pengawas Badan usaha tersebut, Kepala BP Batam mempunyai hak prerogatif yang mutlak yang tidak perlu mengajukan terhadap legislatif atau meminta pertimbangan.

"Artinya yang paling penting, dia berdasarkan Perka-Perka yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan yang merupakan regulasi di BP Batam sendiri," jelas Joni mantan pejabat BUMN itu.

Selama ini kata Joni, kita mengetahui bahwa berapa orang yang sudah menjadi kepala BP Batam sebelumnya dan BP Batam sudah memiliki Badan usaha yang terbentuk, namun dewan pengawasnya tidak ada.

"Lalu dengan duduk Bapak Muhammad Rudi sebagai kepala BP Batam secara ex-officio ini merupakan suatu terobosan yang sangat luar biasa dan sangat tepat," ucap Joni.

Sebab apa, jelas Joni yang juga pengamat Badan Usaha itu, dengan terbentuknya dewan pengawas, maka secara otomatis badan usaha badan usaha yang sudah ada akan dapat di monitor, di analisa dan dipandu untuk diberikan masukan serta inovasi yang strategis demi optimalisasi badan usaha badan usaha tersebut untuk kedepannya.

Badan usaha ini sangat vital. Contohnya seperti badan usaha pelabuhan. Secara historis bahwa terbentuknya otorita Batam salah satu wewenang utamanya adalah bagaimana mengelola pelabuhan sebagaimana yang namanya gerbang perdagangan dan gerbang untuk transipment.

"Batam ini adalah sebuah pulau yang letaknya sangat strategis yang urat nadi sirkulasi. Dimana salah satu yang paling penting adalah pelabuhan. Sedangkan pelabuhan itu adalah badan usaha," kata Joni.

"Tidak Mungkin internal mereka mengawasi badan usaha mereka sendiri, artinya harus ada suatu struktur tersendiri yang bersifat lebih independen untuk melakukan pengawasan dan tujuannya adalah mengawasi ini agar sirkulasi badan usaha tersebut bisa terkendali dan dapat atau sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Joni menjelaskan, bahwa Muhammad Rudi menunjuk dewan pengawas ini dengan kolaborasi yang sangat baik. Alasannya, beliau melibatkan orang internal seperti deputi atau anggota. 

"Beliau juga mendudukkan anggota-anggota dewan pengawas ini adalah dari berbagai elemen yang kapabilitasnya, integritasnya, kwalitas dan kemampuannya memang sudah tidak diragukan lagi. Jadi dalam hal ini apa yang sudah dilakukan kepala BP Batam ini kaloblrasi yang sangat tepat dan baik," jelas Joni.

Lanjutnya, saya juga mendengar desas-desus bahwa ada yang menyatakan anggota legislatif di tunjuk sebagai dewan pengawas, ada juga pengurus partai yang ditunjuk. Jadi ini perlu saya klarifikasi bahwa syarat menjadi dewan pengawas ini adalah:

1. Tidak terlibat yang namanya kriminalisasi, artinya secara integritas dia sudah bersih.
2. Bukan pengurus partai, kalau pun sebelumnya dia adalah pengurus partai dia sudah diwajibkan untuk mundur dari kepengurusan partai tersebut dengan mengajukan pengunduran diri.

Otomotis, dia tidak lagi pengurus partai. Kalau dia tidak pengurus partai lagi, maka dia berhak untuk menduduki kursi sebagai dewan pengawas.

"Jadi dalam hal ini kesimpulan yang paling utama dengan dibentuknya dewan pengawas ini adalah langkah yang tepat dan terobosan yang luar biasa untuk mengendalikan badan usaha badan usaha yang dimiliki BP Batam," terang Joni.

"Tentunya ini sangat positif sekali yang bisa berdampak bahwa sirkulasi Operasional dan fungsi badan usaha tersebut akan menjadi lebih baik, Produktif dan akan memberikan dampak positif terhadap BP Batam dan Pulau Batam khususnya," tambahnya.

Lebih jauh Joni menjelaskan, bahwa BP Batam tidak sama dengan pemerintah daerah. BP Batam adalah Badan yang berhubungan langsung dengan pusat dan bertanggungjawab terhadap Menko perekonomian dan presiden. Dalam hal ini tentunya, seorang Kepala BP Batam mempunyai hak prerogatif yang mutlak.
 
"Jadi dalam penunjukan dewan pengawas ini, saya rasa beliau tidak perlu meminta pendapat terhadap institusi-institusi lain. Hanya mungkin mereka rapat secara internal dari kepala BP Batam dan para anggotanya," ucap Joni.

Selain itu, kata Joni mungkin beliau juga meminta masukan kepada para pakar-pakar, praktisi-praktisi. Ini hanya meminta masukan saja. Tapi untuk keputusan seperti penunjukan dewan pengawas itu adalah hak prerogatif kepala BP Batam yang menurut saya tidak melanggar aturan apapun. 

"Sekarang dewan pengawas sudah terbentuk, mari kita berikan kesempatan. Masyarakat juga mari ikut mengawasi dan melihat bagaimana kinerja dewan pengawas ini. Jadi, ini terlalu dini kita mengkritik bahwa penunjukan dewan pengawas ini tidak sesuai atau tidak cocok," pungkasnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.