Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH saat memimpin rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda tahun 2021 di Kantor DPRD Kepri, Dompak, (26/11).

"Setelah disetujui seluruh anggota DPRD Kepri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri bakal membahas sebanyak 15 Ranperda pada tahun 2021 mendatang," tegas Jumaga, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Disampaikan Jumaga, ke 15 Ranperda tersebut bakal dibahas di tiga masa sidang tahun 2021.

"Ranperda tersebut terdiri dari lima Ranperda prioritas yang berasal dari Ranperda tahun 2020, tiga ranperda wajib, tiga ranperda usulan DPRD Kepri dan tiga ranperda yang baru diusulkan Pemerintah Provinsi Kepri," ujar Jumaga.

Sebelumnya, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kepri Irwansyah mengatakan bahwa terdapat 15 Ranperda yang diusulkan bakal dibahas tahun 2021.

"Yakni, Ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Kepri, Ranperda tentang perusahaan perseroda Pembangunan Kepri, Ranperda tentang perseroda pelabuhan Kepri, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepri (RUED-P), Ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan ruang laut Kepri dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ," jelas Irwansyah.

Selain itu, lanjut Irwansyah Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang APBD - P tahun 2021 dan Ranperda tentang APBD Murni tahun 2022.

"Ranperda tentang pemberian insentif dan investasi Kepri, Ranperda tentang perlindungan anak, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penempatan lambang dan simbol negara di kantor-kantor pemerintah di Provinsi Kepri, Ranperda tentang pengembangan budaya Kepri dan Ranperda tentang pelaksanaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kepri," tambah Irwansyah.


Redaksi



Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mulai mendistribusikan logistik pilkada ke pulau-pulau pada 5 Desember 2020 dengan menggunakan kapal.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (26/11), mengatakan, seluruh logistik pilkada sudah berada di kabupaten dan kota wilayah itu. Untuk pendistribusian logistik pilkada di TPS yang mudah terjangkau dilakukan pada H-1 pemungutan suara.

Sementara pendistribusian logistik pilkada yang agak sulit di pulau-pulau dalam wilayah administrasi Kabupaten Natuna dan Anambas.

"Proses pendistribusian ke pulau-pulau tentu memakan waktu 1-2 hari," ucapnya.

Arison menambahkan pendistribusian logistik pilkada dikawal oleh aparat kepolisian. Logistik pilkada akan disimpan di gudang di kantor camat.

"Dijaga oleh anggota kepolisian," ucapnya.

Ia mengemukakan pelipatan surat suara sudah selesai. Sekitar 200 surat suara dalam kondisi rusak, namun sudah diganti.

"Tidak masalah, surat suara yang rusak relatif sedikit, dan sudah diganti," katanya.

Arison mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan hak suara untuk memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Jangan golput. Sebaiknya gunakan hak pilih untuk kepentingan masyarakat dan daerah," imbaunya.

Sumber: Diskominfo Kepri



Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta pemerintah Provinsi Kepri lebih mengoptimalkan lagi pendapatan daerah yang didapat dari dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pasalnya, hingga saat ini dana perimbangan masih menjadi sumber pendapatan yang dominan di provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kepri Yudi Kurnain saat menyampaikan pandangan fraksi Hanura dan PAN dalam paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kepri terhadap ranperda APBD tahun 2021, dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri.

"Keberadaan Dana Perimbangan dalam APBD Kepri masih menjadi sumber pendapatan terbesar dibandingkan Pendapatan Asli Daerah," ungkap Yudi.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepri harus lebih optimal lagi dana perimbangan yang didapat dengan baik melalui retribusi pajak di kota Batam hingga Migas Natuna agar dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang baru.

“Baik itu untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Kepri yang dapat mengerakkan perekonomian masyarakat,” jelas Yudi.

Tak hanya itu, Yudi juga mengharapkan pemerintah Provinsi Kepri lebih kreatif dan inovatif lagi untuk mendapatkan dana-dana dari pemerintah pusat guna pembangunan di daerah.

"Karena masih banyak dana-dana pembangunan pemerintah pusat yang di peruntukan bagi pembangunan daerah, tinggal bagaimana kita mendapatkan nya saja," tambah Yudi.

Senada dengan Yudi, Fraksi partai PPP Irwansyah juga mengatakan hal serupa. Irwansyah mengharapkan agar pemerintah Provinsi Kepri dapat lebih gencar mengali sumber Pendapatan Asli Daerah baru dari potensi-potensi yang dimiliki Kepri.

"Salah satunya potensi maritim yang harus kita kelola, saya yakin jika terkelola dengan baik maka PAD kita lebih dari Dana Perimbangan Pemerintah pusat," tegas Irwansyah.


Redaksi



Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kepri yang sedang melaksanakan pilkada, untuk tidak memilih calon pemimpin yang bermasalah hukum. 

"Masyarakat harus jeli tidak terjebak dalam politik praktis, dengan imbalan uang recehan," kata mantan Dosen Unrika itu, Jumat (27/11-2020).

Menurut Cak Ta'in, calon kepala daerah yang bermasalah hukum kalau terpilih maka hanya akan sibuk ngurusi pengamanan kasus tersebut. Dengan demikian kapan dia akan memikirkan kepentingan masyarakat. 

"Pertimbangan soal kasus hukum ini penting supaya masyarakat nanti tidak diabaikan," ujarnya.

Mantan wartawan itupun memerinci calon kepala daerah yang menyimpan kasus terkait dirinya. Calon Bupati Karimun, Aumur Rafiq terlibat suap Rp. 500 juta kepada pejabat Kemenkeu untuk mencairkan Dana Intensif Daerah senilai Rp. 47 Miliar. Beberapa kepala daerah sudah jadi tersangka bahkan sudah ditahan oleh KPK.

Kemudian Calon Bupati Bintan, Alias Wello dikaitkan dengan status tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, yang dianggap korupsi bidang pertambangan senilai Rp. 5,8 Triliun.

Selanjutnya Calon Walikota Batam, HM Rudi yang sedang disebut-sebut akan dilaporkan LSM ke Mabes polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sementara calon gubernur hanya Ansar Ahmad yang disebut ada masalah penyaluran dan penggunaan dana Reklamasi dan CSR bidang pertambangan selama menjabat sebagai Bupati Bintan.

"Mereka yang terindikasi sedang atau akan menghadapi proses hukum, sebaiknya tidak dipilih. Sebab kalaupun jadi maka akan disibukkan untuk mengamankan kasusnya supaya tidak diproses aparatur," jelas Cak Ta'in.


Readksi/***



Foto Bersama Polres Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Polres Tanjungpinang mengikuti kegiatan Wisuda Purnawira Bakti Personel Polda Kepri dan jajaran Periode Juli 2019 sampai dengan Juli 2020 yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si. Kamis (26/11/2020).

Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui video conference (vicon) di Rupatama Polres Tanjungpinang dan dihadiri oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K, Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dan PJU Polres Tanjungpinang. 

"Kita melepas rekan-rekan kita menjadi seorang Purnawirawan, dan Ada 2 (dua) Perwakilan Purnawira Polri/PNS Polres Tanjungpinang yang akan menerima penghargaan yaitu BRIPKA Karim Ahmad dan Penda Marsuli" terang Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K juga mengucapkan terimakasih kepada para purnawirawan atas pengabdiannya kepada Polri dan kami yang masih berdinas akan melanjutkan perjuangan tersebut, semoga apa yang belum tercapai bisa kami capai kedepan. 

Selanjutnya Kapolres Tanjungpinang  memberikan penghargaan dan cinderamata kepada Purnawirawan dan foto bersama. 



(M.HOLUL)



Foto: Istimewa

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Sawato Telaubanua jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus penyelundupan kain tekstil sebanyak 2.760 Roll yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/11/2020).

Perkara kasus terdakwa Sawato Telaubanua dengan nomor perkara 233 / Pid.Sus / 2020 / PN Tbk ini didukung oleh lima JPU diantaranya, Sukamto, Dodi Gazali, Andriansyah, Arie Prasetyo, dan Febby Erwan Saputra. 

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan tekstil ini merupakan kerjasama yang bekerjasama dengan petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kanwil DJBC Riau, Pangalan Sarana Operasi (Pangsarops) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Pekan Baru dan KPPBC TMB C Bengkalis.

Dimana penyelundupan tekstil yang diangkut menggunakan kapal KM Silvi Jaya ini berhasil digagalkan di Perairan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Minggu (29/3/2020) lalu sekira pukul 21.00 Wib.

Saat itu, Sawato Telaubanua bersama Nahkoda KM Silvi Jaya, Yunsas Peni turut diamankan dan barang bukti kain tekstil baru sebanyak 2.760 yang tidak tersedia dalam manifes. Sementara ketiga rekan lainnya yakni, ALI Reno alias Rano alias Renol dan Rino belum tertangkap.

Menurut sumber terpercaya, Sawato merupakan kepercayaan bos besar dengan inisial MT yang menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Suwato adalah kepercayaan bos besar dengan inisial MT. Namun MT ini memiliki link yang cukup kuat di lingkungan instansi terkait. Sehingga dalam kasus ini, Suwato hanyalah sebagai tumbal," ucap sumber yang namanya tidak mau di publis.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sawato Telaubanua didakwa pasal 102 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke - KUHP dengan perintah penjara delapan tahun.


Redaksi



Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu Oleh BC Batam dan Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kompol Nanang Indra Bakti musnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 Kg di lantai 3, Markas Polda Kepri, Rabu (25/11/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada tanggal 22, 25, dan 28 Oktober 2020 yang lalu. Dan pemusnahan barang bukti juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya.

“Barang bukti berasal dari tiga kasus penindakan oleh Bea Cukai Batam, yg pertama dari satu orang tersangka berinisial NP di TPS PB, Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram,” ujar Nanang.

Kemudian, kasus yang kedua merupakan penindakan pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, di TPS AEI.

“Yang kedua dari tersangka yang sama berinisial NP, jumlah total barang bukti yang disita dari adalah seberat 531 gram, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.

Selanjutnya, yang ketiga adalah penindakan pada tanggal 28 Oktober 2020 di Pelabuhan Batu Ampar.

“Yang terakhir, barang bukti seberat 1,058 gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar, Kota Batam, Kepri, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram, yang dimusnahkan sejumlah 984,8 gram,” jelas Nanang.

Sehingga, total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Nanang.

Pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral dan kesehatan.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini P2, dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan di akhir kegiatan pemusnahan.


Redaksi/Humas BC Batam



Kecalakaan Maut Pengendara Motor. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria pemotor yang mengendarai Yamaha Vega Nopol BP 5129 ER tewas seketika di Jalan Diponegoro tepat di depan TPU Tamiang, Sekupang, Kota Batam pada Selasa (24/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Pria yang mengenakan Jaket berwarna merah dengan celana waran hitam itu tewas ditempat usai  terlindas Mobil Truk Nopol BP 9720 ZE.

Tampak bagian kepala pria itu remuk hingga terburai disepanjang jalan dengan kondisi yang sangat mengganaskan.

Menurut pengakuan sang Supir Truk tersebut,insiden kecelakaan maut itu terjadi saat dirinya tengah mengendarai mobilnya dari arah Batu Aji menuju Sekupang.

"Setiba di jalan Sei Tamiang, tiba-tiba motornya rem mendadak hingga terjatuh tepat disebelah kanan mobil saya. Saya pun tak bisa mengelak lagi," jelas Nahum.

Tak berapa lama usai kejadian tersebut, anggota Satlantas Polresta Barelang Pos 9011 Simpang Basecamp dan Batara Biru Polsek Sekupang langsung mengevakuasi korban ke RS Embung Fatimah, Batu Aji, Kota Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polresta Barelang belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Redaksi



Barang Bukti Narkotika Yang Diamankan dari Tiga Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri bekuk tiga pelaku bisnis Narkotika dipinggir jalan, persisnya didepan PT Maju Prima Industri Jalan Sei Ijang kecamatan Sagulung kota Batam pada Minggu (15/11/2020) dini hari.

Ketiga tersangka diantaranya dua pria dan seorang wanita yakni, Joni alias Jhon, Moktar Nasrul Shafiq yang diketahui merupakan warga negara Malaysia dan Rhanticha.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Narkotika itu bermula dari informasi yang didapatkan dari Masyarakat.

"Informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia bakal ada transaksi Narkotika jenis Sabu," unggap Muji kepada haluankepri.com, Selasa (24/11/2020) sore. 

Kemudian team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting Sik dan Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani melakukan Observasi di laut perbatasan Indonesia dan malaysia.

"Namun dalam observasi tersebut tidak ditemukan hal yang dimaksud," kata Muji.

Selanjutnya, team bergerak menuju pelabuhan sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Joni Alias John dan Moktar Nasrul Shafiq (Warga Negara Malaysia) dan seorang perempuan, Rhanticha.

Dari ketiga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu 1Kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina, 10 butir yang diduga H 5 (Happy Five), 1 Unit Honda Beat dengan Nopol BP 2056 HM, 4 Unit HP berbagai merk dan 1 buah tas ransel.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Redaksi



Pemberangkatan 32 Putra Putri Terbaik Kepri. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Asisten Personel Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Aspers Danlantamal) IV Tanjungpinang Kolonel Laut (KH/W) Dewi Lestari, S.Pd., M. Tr. Hanla., M.M.,CHRMP., mewakili Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Tanjungpinang  Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han.,  memberangkatkan 32 orang putra-putra terbaik Calon Bintara Prajurit Karir (PK) asal Panitia Daerah (Panda) Kepri, untuk mengikuti menghadapi seleksi tingkat pusat, di lapangan apel Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Selasa pagi (24/11/2020).

Sebelum memberangkatkan ke Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut (Lapetal) Malang Jawa Timur, Aspers Danlantamal IV terlebih dahulu memberikan sambutan pada upacara pelepasan para Caba PK tahun 2020.

“Saya selaku sekretaris Panda Tanjungpinang turut bangga dengan terpilihnya kalian sebanyak 32 orang untuk mengikuti pada tingkat pusat, disan akan mengikuti beberapa test namun tidak lengkap seperti tahun-tahun sebelumnya," tuturnya Aspers. 

Selanjutnya, kata Aspers Danlantamal IV, tetap minta doa dari orang tua dan keluarga karena kalian selama satu minggu masih harus berjuang dengan peserta dari Panda-Panda  lainnya. 

"Tetap jaga kondisi fisik setelah disana karena cuaca yang sering hujan, tetap fokus dalam menghadapi seleksi, Komadan berharap kalian semua dapat lulus semuanya, serta jaga nama baik Panda Tanjungpinang," pungkasnya.


Red/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang




Foto Bersama Pangkogabwilhan I dengan Pjs Gubernur Kepri. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pangkogabwilhan I Laksdya TNI IN.G. Ariawan SEMM menerima kunjungan Pjs.Gubernur Kepri Dr.H.Bahtiar Baharuddin di ruang kerja Pangkogabwilhan I Jalan MTHaryono km 3,5 Tanjung Pinang, Senin (23/11/2020).
  
Kegiatan Kunjungan PJs.Gubernur Kepri, selain bersilaturahmi juga berdiskusi membahas berbagai permasalahan tentang penanganan Covid 19 di Kepulauan Riau. memberikan bantuan 50.000 masker kepada Kogabwilhan I yang diterima langsung oleh Pangkogabwilhan I Laksdya TNI I NG Ariawan SEMM 

Dalam kesempatan tersebut Pangkogabwilhan I didampingi Asops Kas Kogabwilhan I Laksma TNI Aryantio Condro Wibowo, Irkogabwilhan I Laksma TNI Sri Gunanto, Aspotwil Kas Kogabwilhan I Brigjen TNI Rafael Granada Baay. 

Adapun Pjs Gubernur Kepri didampingi oleh kepala dinas kesehatan Propinsi Kepri Moch.Bisri S.KM., M.Kes., Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kepri Junaidi, Kabag Protokol

Dalam kata situasi tersebut Pangkogabwilhan Saya ajakan agar pemerintah dan masyarakat dapat masuk dalam mengatasi pandemi covid 19 sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemda Propinsi Kepri atas bantuan yang telah diberikan. 

Demikian pula, Pjs Gubernur Kepri Dr.H.Bahtiar Baharuddin M.Si juga menyampaikan bahwa dalam penanganan pandemi covid-19 di Kepri tidak bisa hanya melibatkan Pemda saja, namun butuh dukungan dari aparat TNI Khususnya Kogabwilhan I yang selama ini telah berperan serta dalam penanganan Wabah Covid-19 mulai dari Pulau Natuna, Pulau Sebaru, RSD wisma Atlet Kemayoran Jakarta, dan RSKI Pulau Galang Batam. 

(M.HOLUL)


Tersangka AZ (Tengah) Diamankan Tim Intelijen dan Pidsus Kejati Kepri. (Foto: Istimewa). 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Tim Intelijen dan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Kepri (Kejati Kepri) berhasil mengamankan tersangka AZ, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2018.

Dikutip dari halaman facbook Kejati Kepri, Senin (23/11-2020). Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Dan tersangka AZ merupakan penyedia barang jasa, diamankan di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Jumat (20/11-2020) sekitar pukul 09.50 WIB.

Tersangka AZ (Swasta) asal Lampung tersebut beralamat di Jl. Manggis 1 RT. 006 / RW. 007 No. 04 Manggarai Selatan, Tebet, sebelumnya sudah dipanggil 3 kali oleh Penyidik. Namun tidak memenuhi panggilan.

Dan tersangka selama ini berpindah pindah rumah dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 bulan.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan  sebesar Rp. 777.200.000,00. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Negara Tanjung Pinang setelah sebelum dilakukan test Covid sesuai prosedur Protokol Kesehatan.


Redaksi



Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Sjahri Papene terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes usap.

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Jumat (20/11), membenarkan Sjahri tertular COVID-19 setelah pulang dari Jakarta memenuhi undangan Bawaslu RI.

"Saya mendapat kabar dari beliau bahwa hasil swab (tes usap) positif. Beliau baru pulang dinas dari Jakarta," katanya.

Said mengemukakan Sjahri dalam kondisi baik. "Hanya sedikit demam," ucapnya.

Sjahri sudah sepekan tidak masuk kantor karena dinas luar daerah sehingga Said berharap tidak ada staf yang tertular.

"Sebelum kegiatan di Jakarta, Pak Sjahri mengikuti kegiatan di wilayah timur Indonesia," katanya.

Bawaslu Kepri tetap melaksanakan kegiatan pengawasan seperti biasa. Anggota Bawaslu Kepri akan memilih dan menentukan pelaksana harian menggantikan Sjahri untuk sementara waktu.

Sementara itu Kepada Dinas Kesehatan Kepri Bisri mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat dengan Sjahri.

"Kami akan melakukan tindakan medis sesuai mekanisme. Mudah-mudahan Pak Sjahri segera sembuh," ujarnya.


Sumber: Diskominfo Kepri. 



Foto Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dua dari tiga anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang terkonfirmasi COVID-19 dalam masa pemulihan setelah dirawat di rumah sakit sejak awal November 2020.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Jumat (20/11), mengatakan, dua orang rekan kerjanya, Priyo Handoko dan Parlindungan Sihombing dalam kondisi baik.

Parlindungan keluar dari rumah sakit setelah dirawat dan menjalani karantina terpadu. Sejak Kamis (19/11) Perlindungan menjalani isolasi mandiri di kediamannya sambil menunggu hasil pemeriksaan tes usap.

"Pak Priyo masih dirawat di rumah sakit untuk pemulihan. Mudah-mudahan segera sembuh, dan dapat bekerja kembali," katanya dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Arison sendiri divonis terkonfirmasi COVID-19 pada awal November 2020. Namun Arison tidak bergejala sehingga hanya menjalani karantina terpadu di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepri di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan selama 14 hari. Hasil pemeriksaan tes kedua dan ketiga pada 7 November 2020 terhadap dirinya juga negatif.

"Saya selesai menjalani karantina terpadu pada 17 November 2020," ucapnya.

Anggota ketiga KPU Kepri itu tertular COVID-19 setelah dinas ke Jakarta. Namun yang memiliki gejala hanya Priyo, kemudian Perlindungan. Akibatnya, seluruh staf yang kontak dengan ketiga anggota KPU Kepri menjalani tes usap.

Dari hasil tes usap, delapan orang staf KPU Kepri terkofirmasi COVID-19.

Akibat permasalahan tersebut, sejumlah tahapan pilkada terganggu, meski tetap dilaksanakan. Tahapan debat terbuka Pilkada Kepri yang awalnya direncanakan tiga kali, terpaksa hanya sekali.

Debat terbuka kandidat pilkada itu disiarkan langsung di TVRI pukul 19.00-21.00 WIB.

"Keputusan itu disepakati oleh peserta pilkada," kata Ketua KPU Kepri Sriwati.


Redaksi



Sepeda Sehat Danlantamal IV, Menpora RI dan Pjs Gubernur Kepri. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE, M.Han, bersama Menpora RI Zainudin Amali, Pjs Gubernur Provinsi Kepri DR. Drs Bahtiar, M.Si., Sepeda Sehat di Dompak Kepri, Minggu pagi (22/11/2020).

Pelaksanaan Sepeda Sehat kali ini mengambil garis mulai di depan Lobi Utama Kantor Gubernur Provinsi Kepri, kemudian rute selanjutnya melalui bundara Mesjid Raya Dompak lalu menuju bundaran Tugu Provinsi Kepri dan finish di Stadion Olah Raga Kepri.

Setelah selesai disamping luar Stadion OLah Raga Kepri, Menpora RI, Pjs Gubernur Provinsi Kepri, Danlantamal IV dan pejabat lainya berkesempatan menanam pohon kelapa sebagai tanda bahwa kepedulian Menpora RI terhadap perkembangan olaha raga yang ada di Kepulauan Riau.

Didepan awak media sebelum pelaksanaan Sepeda Sehat Menpora RI mengatakan, tujuan saya ke Kepri salah satunya adalah melihat perkembangan olah raga khusunya olah raga wisata, karena kita tahu di Kepri ini menjadi salah satu tempat tujuan wisata.

“Kita akan dorong industri olah raga, karena sebelumnya pada bulan Sepetember sudah menandatangani MOU dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, karena olah raga bukan saja untuk kebugaran dan prestasi tetapi sudah menjadi industri olah raga," jelasnya.

Lanjutnya, Batam dan Bintan menjadi prospek yang baik untuk dikembangan industri olah raga, sehingga tidak perlu lagi membeli peralatan olah raga dari luar negeri, tentunya dengan memiliki standar Federasi Olaha Raga Internasional.

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma, S.IP, Unsur FKPD Provinsi Kepri, Sekda Provinsi Kepri DR.H.Tengku Said Arif Fadilah, S.Sos., M.Si., Aspers Danlantamal IV Kolonel Laut (KH / W ) Dewi Lestari, S.Pd., M.Tr.Hanla., MM, CHRMP., Dansatrol Lantamal IV Letkol Laut (P) Arif Prasetyo, SE, Danpomal Lantamal IV Letkol Laut (PM) Dedy Ary Yuanto, S.AP. , M.Tr.Opsla., Serta OPD lainya yang terkait.


Redaksi / Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.



TNI dan Polisi Kabupaten Bintan Turunkan Baliho dan Spanduk Kedatangan HRS.

BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah Spanduk dan Baliho Ucapan Kedatang Imam Besar FPI di Kabupaten Bintan di Tertibkan. Dimana beberapa waktu lalu Imam Besar Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Kembali Ke Indonesia dari Arab Saudi yang akan tiba, pada Selasa (10/11/20) lalu. 

Atas berita beredarnya kepulangan Imam Besar FPI tersebut, membuat para pengikutnya menyambut Imam besar mereka dengan berbagai cara salah satunya pemasangan Baliho "Selamat datang" seperti yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bintan. Dan saat ini personel Polres Bintan bersama TNI dan Satpol PP Bintan melakukan penertiban / Penurunan Spanduk dan Baliho kepulangan Habib Rizieq Shihab diwilayah Kabupaten Bintan, Minggu (22/11/20). 

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM membenarkan adanya kegiatan penurunan atau penertiban tersebut.

“Memang benar hari ini personil Polres Binan bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Bintan sedang melakukan Penertiban dan penurunan spanduk dn baliho yang ada di Kabupaten Bintan terkait kedatang Imam Besar FPI tersebut,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut didapati 1 buah Baliho berukuran 2 x 2,5 M yang bertulisan Selamat Datang Imam Besar Umat Islam Di Tanah Air Ayoo Revolusi Akhlaq yang berlokasi di Jl. Nusantara Km. 18 Kel. Sungai Lekop (Depan Kedai Kopi Nana / Depan Perum. Al Azhar).

Kemudian 1 buah Baliho 3 x 3 M bertuliskan Selamat datang kepada imam besar umat Islam Nasional AL-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab yang berlokasi di Simpang 3 Makam Pahlawan Tg. Uban Jl. Permaisuri Kel. Tg. Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, dan 3 buah Spanduk berukuran 1 x 3 M bertulisan * FPI Kab. Bintan * yang berlokasi di Simpang 3 makam Pahlawan Tg. Uban Jl. Permaisuri Kel. Tg. Uban Selatan, Simpang 4 Polsek Binut Jl. Nakhoda Lancang Kel. Tg. Uban Utara dan Simpang 3 SMP 13 Bintan Jl. Taman Sari Kel. Tg. Uban Utara. 

Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan yang terdiri dari 5 Personil Polri, 3 Personil TNI, 5 Personil Satpol PP Kabupaten Bintan dan perwakilan dari Bapenda serta turut hadir Saudara Ivan (Anak dari Ketua FPI Kabupaten Bintan).

Selama pelaksanaan penurunan/penertiban tersebut dilaksanakan hingga sampai saat ini situasi dilapangan terpantau aman dan konsudif.


(M.HOLUL)



Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KepulUn Riau (Kepri) melaporkan calon kepala daerah Kabupaten Bintan non aktif, Apri Sujadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Menteri Dalam Negeri pada Jumat (20 / 11-2020) kemarin. Laporan tersebut tentang pelanggaran perbuatan melanggar hukum, kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara.

Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri mengatakan, ia melaporkan calon Bupati Kepri Apri Sujadi ke KPK dan Mendagri, karena diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi / Penyalahgunaan Kewenangan. Dan menurut GN-PK Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2621 Y / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

"Laporan udah kami Liberty Reserve dan Mendagri pada Jumat kemarin (20 / 11-2020), dan diterima. Bukti penerimaan laporan pun ada," kata Agus melalui Whatshapnya, Minggu (22 / 11-2020).

Dilanjutkan Agus, Bupati Bintan pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan PT. Bintan Inti Sukses, yakni saudara Drs. Azirwan, MA sebagai Komisaris Utama, Selamat, SSPt, II Santo, SH, dan Eddy Mulyanto, SE, masing-masing sebagai Anggota Komisaris sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pergangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Kornisaris, dan Anggota Direksi BUMD, jumlah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris banyak sama dengan jumlah Direksi.

"Sejak berdirinya BUMD Bintan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD PT. Bintan Inti Sukses, jumlah Direksi BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses hanya ada I orang yakni Direktur. Dan bukti ada kita l dari laporan, kata Agus.

Dan berdasrkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahm 2017 tentang BUMD, terang Agus, Anggota Dewan Pengawas dan anggota komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk I kali masa jabatan. Sementara Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. BIS Azirwan, diangkat oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 262 / V / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris BUMD Perseroan Terbatas Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

Azirwan adalah mantan Narapidana dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung di Kaqbupaten Bintan, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Basement Hotel Ritz Carlton, dan divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, hari Senin, 1 September 2008 lalu," ujarnya.

Kemudian, pengangkatan Azirwan sebagai Komisaris Utama BUMD PT Bintan Inti Sukses, Periode Pertama 2011-2015 dan Periode ke 2 tahun 2015-2019 dimasa Pemerintahan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, dan kembali diangkat Periode ke 3 tahun 2019-2023 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural. DIPERTEGAS oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180 / 6867 / SJ Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum (PEMECATAN) Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang berdasarkan keputusan Inkra Pengadilan TIPIKOR Inkra melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Kepatusan Bupati Bintan Nomor: 1351 W 2012, tanggal 24 Februari 2812 tentang Penetapan Bantuan Operasional Dewan Komisaris BUMD Kabupaten Bintan PT. Bintan Inti Sukses, Gaji bulanan yang diterima oleh Komisaris Utama adalah sebesar Rp. 6.000.000 dan sebesar Rp. 4.000. 000 untuk jabatan Komisaris. Kemudian Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2871 / VI / 2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Penetapan Bantuan Operasional Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses mengalami kenaikan menjadi Rp. 7.500.000, - dan sebesar Rp. 5.000.000 untuk jabatan Komisaris," ungkap Agus.

Diterngkan Agus, pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023, diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 306.000.000 dengan rincian sebesar Rp. 102.000.000 diterima oleh Komisaris Utama Azirwan, dan sejumlah Rp. 204.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, Santo dan Eddy Mulyanto.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017, tanggal 27 September 2017 tentang BUMD, kerugian keuangan daerah akibat pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan, PT. BIS. Dengan rincian sebesar Rp. 246.000.000 telah diterima oleh Komisaris Utama dan sebesar Rp. 492.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, II Santo, dan Eddy Mulyanto," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, junto Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 tentang Larangan Penyedia Kewenangan, Bupati Bintan, Apri Sujadi telah Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau jabatannya yang dapat merugikan Keuangan negara dan perekonoman Negara.

"Benar jumlah kerugian Negara dalam kasus ini tidak besar, hanya mencapai Rp738.000.000, namun banyaknya aturan baru hukum yang dilanggar baik yang bersifat asas umum ketata pemerintahan, administrasi dan bahkan pidana. Maka penanganan kasus yang dilakukan oleh Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, aparatur penegakan hukumnya tidak segera memberlakukan secara cepat dan tegas maka dapat menjadi preseden yang tidak baik dan dicontoh oleh kepala daerah di Indonesia, sehingga menurunkan kewibawaan hukum dan kewibawaan pemerintahan pusat, "pungkas Agus.

Dari fakta hukum yang diuraikan oleh GNPK Kepri, berpedoman pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Sdr. Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menyebabkan kerugian Negara. Dan Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan luar biasa. Oleh sebab itu dalam upaya terciptanya penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara. Maka untuk mendorong akselarasi dalam Percepatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Aparatur Sipil Negara di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, "ungkapnya.

Karena itu, kata Agus, GNPK Kepri menilai Bupati Bintan, Apri Sujadi telah melabrak berbagai aturan hukum bernegara, khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, melalui amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Semua aturan atau Undang-Undang yang kami duga telah dilabrak oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, sudah kami terterakan dalam surat laporan kami ke KPK dan Mendagri. Dan kami meminta Bupati Bintan tidak aktif, Apri Sujadi untuk memberikan jawaban secara tertulis atas Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi dari Kami. Mengingat Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi Koordinator GNPK Kepri sudah dilampirkan dalam surat laporan ke KPK pada Jumat (20 / 11-2020) "

"Dan selanjutnya GN-PK Pada hari Senin, Tanggal 23, Tahun 2020, akan juga melaporkan kasus ini kepada Kementerian Kordinator Politik dan Hukum Up Forum Kerja Sabre Pungli Menkopolhukam, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia," tutup Agus.


Redaksi



Menkominfo Johnny G Plate dan Kepala BC Batam Saat Diwawancarai.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata, karena telah mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam dengan baik.

“Pendaftaran IMEI sudah berjalan dengan efektif dalam rangka memastikan agar handphone, Komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia semuanya legal, untuk pengendalian IMEI ini sudah lebih baik dari sebelumnya, terima kasih Pak Brata, ”ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Jumat ( 20/11/2020).

Apresiasi tersebut disampaikan Johnny dalam kunjungannya ke Bea Cukai Batam dalam rangka rapat pemantauan dan evaluasi aturan IMEI. Johnny didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Dr Ir Ismail MT, Direktur Standardisasi SDPPI Indra Utama, Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam, Umum Manajer Telkom Kepri Munawir, dan Direktur Operasional PT. Satnusa Persada Bidin Yusuf.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengawali rapat dengan menjelaskan alasan Kawasan Bebas Batam.

“Batam sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone memiliki keistimewaan dalam hal fiskal, Ketentuan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), juga aturan kepabeanan yang berbeda dengan daerah Indonesia lainnya, ”ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata dalam pembukannya.

Aturan kepabeanan di Kawasan Bebas Batam juga berdampak pada aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang masuk dan keluar dari dan ke Batam.

“Khusus FTZ, masuk registrasi saja, tidak dibayar, ketika keluar (Batam) baru ada pajaknya,” lanjut Susila.

Susila juga memaparkan data registrasi pendaftaran IMEI untuk perangkat HKT melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

“Data registrasi IMEI dari 18 April hingga 18 November 2020, secara nasional adalah sebanyak 101.703 perangkat, untuk batam sebanyak 1.426 perangkat,” ujar Susila.

Susila menambahkan, untuk data penindakan handphone secara nasional tahun 2019 adalah sebanyak 51.422 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 738 kali, sedangkan tahun 2020 sebanyak 38.178 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 315 kali.

“Untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah 104,91 miliar pada 2019, dan 62,13 miliar pada 2020,” tambah Susila.

Susila juga menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan dalam rangka penerapan aturan IMEI.

“Sebagai salah lalat yang memiliki bagian dalam penerapan aturan IMEI, kami telah melakukan upaya pengamanan, seperti pengawasan, penyempurnaan sistem layanan dalam CEISA Barang Kiriman dan CEISA PRM (Passenger Risk Management), dan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha, ”pungkas Susila dalam pemaparannya kepada Menteri Kominfo dan jajaran.

Menanggapi pemaparan Susila, Johnny menyatakan bahwa Kominfo akan mendukung dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menerapkan aturan yang terkait IMEI.

“Ini kenapa saya datang, karena memang ada dua hal setidaknya, saya perlu memperhatikan kesiapan kita, di sektor hilir, dalam rangka menerjemahkan kebijakan presiden, kalo ga siap di hilir ya susah, karena berhubungan di masyarakat, di hulu ya siapkan investasi, perangkat, kita dukung dan produktivitas untuk penerapan IMEI,” ujar Johnny.

Johnny menjelaskan bahwa untuk mengukur kebenaran penerapan IMEI adalah dengan membandingkan antara perangkat yang ilegal yang mendaftarkan perangkat hukum.

“Di saat yg sama kita mau lihat juga, diterapkan (Centralized Equipment Identity Register) CEIR, ilegalnya pers, harusnya yg legalnya naik, kalo turunnya tidak sebanding, maka kita evaluasi,” jelas Johnny.

Johnny juga menjelaskan bahwa penerapan IMEI adalah dalam rangka memastikan masyarakat dapat memiliki perangkat HKT yang legal dan aman. 

“Yang terdaftar di CEIR ini berarti perangkatnya sudah aman untuk masyarakat,” pungkas Johnny.


Redaksi / Humas BC Batam



Anggota DPRD Kota Batam, H.MHD. Jeffri K  Simanjuntak.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Kabar duka, Anggota DPRD Kota Batam, H.MHD. Jeffri K  Simanjuntak dikabarkan telah meninggal dunia. 

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Batam itu meninggal dunia pada Jumat (20/11/2020) sore di Rumah Sakit Awal Bros Kota Batam.

Anggota DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kabar duka tersebut.

"Benar, beliau meninggal dunia menjelang magrib pukul 17:55 WIB di Rumah Sakit Awal Bros, Batam," ucap Bobi.

"Semoga almarhum husnul khotimah dan begitu juga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan oleh Allah. SWT, Amin YRA," tutup Bobi.


Redaksi



Mayat Dibawa Ke Mobil Ambulance. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Batam kembali digegerkan atas temuan Jenazah pria, Hadi Harjito (19) tergantung di jendela kamar di Komplek bumi Indah Blok V Nomor 31 Lubuk Baja, Batam pada Jumat 20/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya saat dikonfirmasi haluankepri.com, "ya benar ada temuan mayat oria dengan kondisi tergantung," ucap Arya.

Dari hasil olah TKP, Arya menyebut bahwa di tubuh jenazah tidak ada tanda-tanda kekerasan, "Dari hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda kekerasan" ungkap Arya.

Sementara Jenazah kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri dilakukan Visum.



Redaksi



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.