Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa di Dinas Pendidikan Dimankan Kejati Kepri

Tersangka AZ (Tengah) Diamankan Tim Intelijen dan Pidsus Kejati Kepri. (Foto: Istimewa). 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Tim Intelijen dan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Kepri (Kejati Kepri) berhasil mengamankan tersangka AZ, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2018.

Dikutip dari halaman facbook Kejati Kepri, Senin (23/11-2020). Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Dan tersangka AZ merupakan penyedia barang jasa, diamankan di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Jumat (20/11-2020) sekitar pukul 09.50 WIB.

Tersangka AZ (Swasta) asal Lampung tersebut beralamat di Jl. Manggis 1 RT. 006 / RW. 007 No. 04 Manggarai Selatan, Tebet, sebelumnya sudah dipanggil 3 kali oleh Penyidik. Namun tidak memenuhi panggilan.

Dan tersangka selama ini berpindah pindah rumah dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 bulan.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan  sebesar Rp. 777.200.000,00. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Negara Tanjung Pinang setelah sebelum dilakukan test Covid sesuai prosedur Protokol Kesehatan.


Redaksi



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.