Lokasi Kejadian. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua RT 02/RW 18, Kaveling Bida Kabil tewas usai terlibat perkelahian sesama warga tepat di depan Sekolah Dasar Harapan Koin, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada hari Jum'at (30/10/2020) pagi.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari saat dihubungi melalui telepon selulernya. "Ya benar bang, masih diselidiki," ucap Imade singkat.

Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan warga setempat yang merupakan tetangga korban sendiri.

Salah satu warga yang enggan dipublikasikan mengatakan kejadian naas tersebut awalnya terjadi cekcok antara ketua RT dan warga hingga terjadi perkelahian di depan SD Harapan Koin sekira pukul 06.00 Wib.

Perkelahian itu sempat direlai oleh warga lainnya. Namun tak lama kemudian, korban berinisial A ditikam oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri," jelasnya.

Setelah terjadi penikaman, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, Kawasan Industri Kabil. Namun, nyawanya tak tertolong lagu dan pelaku melarikan diri.

Belum diketahui pasti apa motif dari peristiwa yang sampai menghilangkan nyawa Ketua RT tersebut, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan di TKP.


Redaksi/Tamp



Mayat di TPA Punggur. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sesosok mayat dewasa jenis kelamin laki-laki ditemukan ditumpukan sampah dilokasi Tempat pembuangan akhir (TPA) Punggur, Kabil, Batam pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 11.20 Wib.

Mayat pria dewasa ini sebelumnya ditemukan oleh sejumlah pengepul sampah yang ada di TPA Punggur.

"Tadinya kita disini sedang pilah-pilah sampah pak. Ternyata tumpukan sampah itu ada seorang pria dewasa dengan cara telungkup," ucap seorang pengepul sampah dilokasi.

"Tak hanya itu, pria yang menggunakan kaos berwarna merah itu tangan dan lehernya dalam keadaan terikat dan kepalanya dibungkus dengan karung. Setelah dicek ternyata sudah meninggal dunia pak," tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari membenarkan adanya temuan mayat pria tersebut. "Ya benar, ada temuan mayat pria dewasa di TPA," ucapnya singkat saat dihubungi media. 


Redaksi / Tamp



Kapal Bermuatan Barang Bekas Yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dikabarkan Bea dan Cukai Batam amankan sebuah kapal kayu bermuatan Balpress sebanyak 800 karung/kampit di perairan Kabil, Batam pada Kamis (15/10/2020) kemarin. 


Selain Ratusan Kampit, kapal kayu bernama KLM Mayzu S itu juga membawa Semen merek Bosowa sebanyak 10 rb sak yang hendak diselundupkan ke Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau.


Tak hanya itu, diatas kapal KLM MS petugas BC Batam juga mengamankan 6 awak kapal yang diantaranya, 1 kapten kapal dan 5 anak buah kapal (ABK).


"Sebelumnya, kapal kayu ini bersandar di pelabuhan punggur untuk muat Balpres. Usai Balpres dimuat ke kapal KLM MS, kemudian kapal bertolak ke pelabuhan Semen Merah Putih, Kabil untuk memuat Semen," ucap salah satu satu kapten kapal inisial ML, Selasa (27/10/2020).


"Jadi modusnya, di Palka kapal diisi penuh dengan pakaian bekas dari Singapura sebanyak 800 kampit, lalu diatas Palka kapal dimuat puluhan ribu sak Semen," tambahnya.


Lebih jauh, sumber media ini membeberkan bahwa pemilik kapal tersebut adalah seorang pria berinisial RN yang berdomisili di Riau.


"Jadi RN ini adalah pemilik kapal sekaligus expedisi barang-barang ilegal tersebut. Selain itu dia juga memiliki pelabuhan sendiri di Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau," bebernya.


Menurutnya, Bos penyelundup inisal RN ini berkaitan dengan kasus KM Silvi Jaya 2 yang menyelundupkan kain tekstil sebanyak 2.760 Roll di Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau pada Minggu (29/3/2020) lalu.


"Dibalik kasus KM Silvi Jaya 2 pada bulan Maret lalu, RN adalah Bosnya yang kini ia masih menghirup udara segar. Sementara Kapten Kapal dan ABK menjadi tumbal dalam sindikat penyelundupan tekstil itu," ujarnya. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bc Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Redaksi



Ketua LSM SRK Laporkan KPU Batam ke Bawaslu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) melaporkan KPU Batam ke Bawaslu Batam pada Senin (26/10-2020), terkait tiga nama calon Wali Kota Batam Petahana yang berbeda-beda. 

Dalam laporan tersebut, menurut Ketua Umum LSM SRK, Achmad Rosano, ia telah menelaah satu persatu berkas pendaftaran calon Wali Kota Batam Petahana ada tiga nama. Dimana nama tersebut ada perbedaan dan tidak ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Nama tersebut yakni, Rudi, Muhammad Rudi dan H. Muhammad Rudi.

"Surat penetapan perubahan nama calon Wali Kota Batam Petahana, sampai batas waktu verifikasi calon bahkan sampai penetapan, tidak ada surat lampiran dari Pengadilan Negeri terkait penetapan perubahan nama," kata Risano, Selasa (27/10-2020).

Dan berkas persyaratan calon Wali Kota Batam petahan ini, kata Rosano, ia dapat https://kpud-batamkota.go.id/wp-content/uploads/2020/09/SYARAT-CALON-ATAS-NAMA-RUDI.pdf.

"Saya menduga adanya pelanggaran oleh Ketua dan anggota KPU Batam, karena menerima calon yang memiliki tiga nama," ujar Rosano. 

Lanjut Rosano, seharusnya Ketua KPU Batam dan Bawaslu Kota Batam tidak meloloskan administrasi calon Wali Kota Batam Petahana.

"Saya juga ada permainan ketua kpu dan ketua  bawaslu sehingga berkas yang seharusnya tidak lolos administarsi bisa di loloskan," kata Rosano.

Rosano mengatakan, bahwa hal ini fatal sekali, karena semua paslon Wali Kota Batam diberi waktu perbaikan berkas sampai tanggal (16/09-2020). Tapi Rudi punya 3 nama yang berbeda. 

"Hal ini juga akan saya teruskan ke Ketua KPU dan Bawaslu Pusat," tuturnya.


Redaksi



Warga Kawasan Industri Kecamatan Sekupang Foto Bersama Sambil Mengiyelkan No 1.

BATAM KEPRIAKTUAL .COM : Warga Kawasan Industri Kecamatan Sekupang begitu antusias menyambut kedatangan calon Wali Kota Batam Nomor urut 1, DR.
Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, MA, Senin (27 / 10-2020).

Menurut warga, kedatangan bapak Lukita Dinarsyah Tuwo ke sini, suatu kebanggaan bagi warga. Warga masyarakat yang mengeluhkan, seperti, pasangan tidak lagi bekerja sebagai tempat bekerja dalam masyarakat yang tutup dan hengkang.

"Kami mau perubahan, semoga Bapak Lukita nanti, ketika terpilih dapat kembali menggairahkan Kota Batam lagi. Menciptakan lapangan pekerjaan," kata salah seorang ibu rumah tangga.

Selain itu, lanjutnya, warga disini, juga sangat membutuhkan kebutuhan udara, dan tempat berobat. Serta anak-anak mereka belajar sangat sulit terjangkau internet, dan harus mengeluarkan dana untuk membeli paket internet. 

"Kebutuhan air sulit sangat. Berobat juga sulit, hanya sebulan sekali dengan kondisi posyandu yang rusak. Ditambah lagi internet untuk kebutuhan anak-anak kami belajar sangat sulit," ujarnya.

Mendengarkan keluhan warga Industri calon Wali Kota Batam, Lukita menyampaikan bahwa semua keluhan warga akan ia tampung.

"Saya sangat terharu keluhan warga. Makanya warga tadi menyampaikan, inginya perubahan dan kembali menggairahkan Kota Batam kembali. Dan doa warga, ketika saya terpilih, semua itu akan saya prioritaskan," kata Lukita.



Redaksi



Kapal Tangkapan Pembawa Miras dan Rokok Ilegal. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan Bea Cukai. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi. Kali ini tugas patroli laut Bea Cukai berhasil melakukan dua penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok dan minuman keras impor ilegal, Jumat (23 / 10-2020).

Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (22/10), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok rokok ilegal di Berakit, Bintan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan kapal ke kapal di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan, ”ungkap Syarif.

Kapal BC 20007 kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM. Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC. Saat akan menentukan oleh kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.

Setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan lebih dari 50 juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar.

Sebelumnya pada Selasa (20/10), Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK kedapatan membawa minuman keras tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.

Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189. Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif.

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu pelindung Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga tembakan peringatan untuk kereta api laju speedboat. 

“Speedboat tetap berupaya melayani diri dan memberikan pengendalian dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif. 

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal. 

“Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp568.482.000 dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut mencapai Rp1.856.576.600,” tambah Syarif.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk naik lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk melakukan kontinyu pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.


Redaksi / Humas BC Kepri



Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 Ta'in Komari, SS.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polemik soal keabsahan ijazah dan gelar sarjana yang menempel pada nama Walikota Batam, H. Muhammad Rudi perlu diuji secara hukum. Selama ini public Batam tahunya Walilkota Batam memiliki gelar SE dan MM yang selalu melekat di manapun. Publik yang menduga ijazah tersebut palsu yang didapatkan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhi Niaga Bekasi. Perguruan Tinggi yang dimaksud ternyata ditutup Dikti pada tahun 2014 karena tidak diketahui telah melakukan jual beli ijazah. Dikti juga memvonis semua ijazah yang dikeluarkan STIE Adhi Niaga dinyatakan palsu.

H. Muhammad Rudi saat pendaftaran calon Walikota Batam tahun 2016 tidak diketahui menggunakan ijazah S1 dari STIE Adhi Niaga lulusan tahun 2005 dan S2 dari STIE Bisnis Indonesia lulusan tahun 2007. Menyelesaikan S2 dalam waktu dua tahun kurang itu sesuatu yang luar biasa, tergolong orang cerdaslah. Belakangan banyak postingan berita tentang status STIE Adhi Niaga Bekasi itu yang telah ditutup Dikti dengan segala permasalahannya.

Belakangan sebuah media online Batam merilis biodata H. Muhammad Rudi dengan foto yang sama dan orang yang sama, terisi bahwa Walikota Batam telah memiliki ijazah sarjana S1 dari STIE Tribuana Bekasi Barat lulusan tahun 2015 dengan nama Rudi; selain itu juga memiliki ijazah S2 dengan gelar MM dari STIE Ganesha lulusan tahun 2019. Anehnya S1 dari STIE Tribuana itu hanya dalam waktu yang tepat 2014 masuk dan 2015 sudah lulus. Benar-benar kuliah super kilat, rasanya kita semua juga mau deh. 

Anehnya lagi, H. Muhammad Rudi yang mendaftar bersama H. ​​Amsakar Ahmad, SSos. MSi yang tadinya dihebohkan menggunakan ijazah SMA sebagai pernyataan KPUD Kota Batam, ternyata dalam Formulir MODEL BB. 1-KWK pendaftaran calon di KPU dilekati foto copi ijazah S1 Tribuana dan S2 Ganesha. Tentu publik merasa ada yang janggal karena selama ini mereka tahunya H. Muhammad Rudi selalu melekat di belakang nama itu melekat pada gelar SE dan MM, tiba-tiba dihilangkan. Pernyataan penggunaan ijazah SMA oleh H. Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad pun dibantah oleh Ketua Tim Pemenangan kandidat itu, Muhammad Kamaluddin bahwa kandidat menggunakan ijazah S1 dan S2, namun ketentuan partainya yang menghilangkan semua gelar pada pasangan yang diusung.

Di lapangan, biodata, dan kelengkapan persyaratan pencalonan pasangan Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad melalui media sosial yang bersumber dari situs KPUD Batam. 

Menanggapi polemik dan informasi kontroversi tersebut, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 Ta'in Komari, SS memberikan tanggapan bahwa sebaiknya polemik itu sebaiknya diakhiri dengan melakukan proses hukum terhadap dugaan dan kecurigaan penggunaan ijazah palsu H. Muhammad Rudi. 

“Ijazah Sarjana yang digunakan Walikota Batam selama ini perlu diuji hukum, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik. Polemik dan kontroversi itu harus diakhiri dengan proses hukum dan keputusan pengadilan. Supaya publik juga mendapatkan kepastian hokum terhadap calon pemimpinnya. ”Katanya, Minggu (25 / 10-2020).

Menurut Cak Ta'in, panggilan akrab dosen UNRIKA Batam itu, polemik itu seolah-olah mantan diakhiri oleh H. Muhammad Rudi sendiri dengan memakai ke KPU dalam pilkada 2020 ini tanpa menggunakan gelar SE dan MM-nya. Hilangnya gelar dan ijazah dalam dokumen Negara tentu menimbulkan pertanyaan yang lebih besar yang harus dijawab. "Jawabannya ya harus dengan ketetapan keputusan pengadilan, resolusi kuat dan tidak lagi menimbulkan kontroversi," ujarnya. 

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi ketika H. Muhammad Rudi yang pada pilkada tahun 2016 menggunakan ijazah S1 dan S2 dengan gelar SE dan MM, tiba-tiba tiba sekarang menghilang. Sementara itu, ada di antara media online H. Muhammad Rudi memiliki ijazah S1 dari STIE Tribuana lulusan tahun 2015 dan S2 dari Ganesha yang baru lulusan 2019.

Penggunaan S1 dan S2 serta gelar SE dan MM yang melekat pada nama H. ​​Muhammad Rudi sejak sebelum tahun 2016 itu sudah masuk dalam dokumen Negara dan administrasi pemerintahan. Sebab sebelum menjadi Walikota Batam, Muhammad Rudi adalah anggota DPRD Kota Batam tahun 2009, dan menjadi Wakil Walikota Batam tahun 2011-2016. Menghilangkan gelar S1 dan S2 itu justru pada saat orang begitu bangga dengan gelar akademik yang melekat pada namanya, tapi dia justru dihilangkan.

"Orang kalau sudah punya gelar S2 saja ingin mengejar gelar dokter yang lebih mantap - kalau perlu sampai profesor, tapi ini kok justru dihilangkan. Mengapa dihilangkan? Ya Rudi sendiri yang dapat menjelaskannya.” kilah Cak Ta'in.

Lebih aneh lagi, lanjut Cak Ta'in, beredarnya ijazah S1 dari STIE Tribuana dan S2 dari Ganesha dengan nama hanya Rudi. Mengapa aneh? Karena nama Rudi dari tahun 2013 sudah tidak ada dengan diubah dan ditetapkan penetapan Pengadilan Negeri Batam menjadi Muhammad Rudi. Jadi adanya ijazah S1 dari STIE Tribuana lulusan tahun 2015 dan S2 Ganesha lulusan tahun 2019 hanya dari nama Rudi itu sangat konyol. 

“Sejak 2013 setelah penetapan nama Muhammad Rudi, tidak ada lagi seharusnya dokumen setelahnya tidak menggunakan nama tersebut. Jadi ijazah itu lebih aneh lagi. ”Jelas Cak Ta'in.

Untuk menjawab keraguan publik akan keabasahan ijazah yang digunakan H. Muhammad Rudi selama 5 tahun lalu maka perlu dilakukan proses hukum. Kalau perubahan namanya saja, ada penetapan hukum masya ijazah yang begitu mendesak dalam jabatan publik kok tanpa kepastian. 

“Perlu proses hukumlah agar ada kepastian status hukum, selain itu masyarakat juga jangan merasa terbodohi dengan sibuk dalam polemik soal ijazah yang palsu atau asli itu,” tegas Cak Ta'in.      

Meskipun saat ini yang dikenakan diri ke KPU hanya menggunakan ijazah SMA, maka justru itu lebih menjawab pertanyaan publik di pengadilan nanti. Penggunaan ijazah S1 dan S2 selama ini sudah masuk dalam dokumen Negara. Tidak bisa diubah-ubahlah seenaknya sendiri.

"Silahkan siapa saja masyarakat Batam untuk membuat laporan resmi terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan pada pilkada 2016 lalu. Biarkan hukum yang berbicara kita tidak terus berpolemik." Tambah Cak Ta'in.

Ijazah S2 Amsakar Ahmad juga Dipertanyakan ?. Selain menyorotiot iijazah H. Muhammad Rudi, Walikota Batam - Cak Ta'in juga mempertanyakan keabsahan ijazah S2 nya H. Amsakar Ahmad, Wakil Walikota Batam. Menurut CakTa'in, pencantuman nama dalam ijazah itu sama dengan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3. Bahkan ketika terjadi perbedaan huruf saja antara ijazah dengan dokumen lainnya seperti akta lahir maka perubahan justru dilakukan pada akta lahir karena kesesuaian huruf itu menjadi sangat penting pada setiap jenjang ijazah. Perubahan nama pada ijazah hamper tidak bias dilakukan meski hanya sebatas perbaikan karena ada kesalahan nama. Pilihan perubahan justru pada dokumen lain dengan nama orang pada ijazah karena lebih mudah, cukup pada instansi terkait sudah bias dilakukan.

Nama pada ijazah bias berubah pada tingkat selanjutnya setelah nama dilakukan perubahan keputusan dengan pengadilan terlebih dahulu. Tanpa melakukan hal itu, maka tidak akan ada satupun perguruan tinggi yang berani memberikan ijazah dengan nama yang berbeda dari ijazah S1-nya ke S2 ​​dan seterusnya.

"Saya sudah pernah konfirmasi sama seorang rektor perguruan tinggi. Bisakah dan beranikah, memberikan ijazah S2 dengan namanya ditambah atau dikurangi dari nama yang ada pada S1-nya. Jawabnya tidak berani dan tidak mungkin ada yang mau, kecuali dilampirkan ketetapan perubahan nama tersebut oleh pengadilan negeri terlebih dahulu, “kata Cak Ta'in.

Lebih lanjut CakTa'in menjelaskan, ijazah Wakil Walikota Batam dari SD, SMP, SMA dan S1 hanya tertulis nama Amsakar - namun pada S2-nya yang merupakan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi ternama di JawaTimur UNAIR tertulis nama Amsakar Ahmad. Ada tambahan nama Ahmad di belakang nama Amsakar, sementara belum ada lampiran putusan perubahan nama dengan menambahkan nama orang tuanya di belakang nama dirinya. 

“InsyaaAllah, jika ada kesempatan kita akan konfirmasi ke UNAIR untuk yang ini. Sementara yang lain mudah2an ada yang berani dan berkenan membuat laporan resmi ke polisi. Tapi saran saya, sebaiknya lapornya ke Bareskrim Mabes Polri saja," Pesan Cak Ta'in. 

Ditambahkan Cak Ta'in, seseorang untuk bisa mendapatkan Ijazah tentu memerlukan proses pembelajaran diatur oleh Undang-Undang Sisdiknas. Untuk sekolah dasar hingga menengah perlu menjalankan pembejaran secara tatap muka di suatu lembaga sekolah. Begitu juga dengan pendidikan tinggi S1, S2, maupun S3. 

“Untuk mendapatkan ijazah sarjana S1 itu perlu belajar 3,5 sampai 4 tahun, bahkan bisa lebih lama. Selain itu, kita harus membuat suatu karya ilmiah yang disebut skripsi yang diuji di hadapan tim dosen yang ditunjuk ketua jurusan masing-masing. Bukan ujuk-ujuk dan asal dapat. Paparnya.

Untuk mendapatkan ijazah pascasarjana S2, seseorang yang memiliki ijazah sarjana S1 mengikuti proses belajar beberapa sementer dan mesti membuat karya ilmiah yang disebut tesis. Itu juga diuji para guru besar di perguruan tinggi tersebut. Sementara untuk ijazah S3 selain proses belajar perlu menyusun karya ilmiah yang disebut disertasi. “Jadi tidak semudah yang dibayangkan orang. Nah, untuk mereka yang sekarang memiliki ijazah S1, S2, atau S3 kapanpun tetap harus siap diuji ketika ijazahnya diragukan publik. Itu hanya dilakukan oleh seseorang yang memang mendapatkan secara benar dan bukan membeli, “tegas Cak Ta'in.

“Dan jika tidak ada yang mau melaporkan nanti biar saya saja yang melapokan,” tambahnya.


Redaksi



Mobil Dinas Digunakan Untuk Keprluan Pribadi. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Ada-ada saja tingkah ASN pemerintah kota Tanjungpinang. Pasalnya ,mobil dinas seharusnya terparkir dikantor atau dirumah terlihat terparkir dipasar di hari libur.

Pantauan awak media, Minggu (25/10/2020) terlihat mobil dinas plat merah terparkir di pasar Bintan Centre. Mobil dinas plat merah dengan nopol BP 1457 T, tampa memiliki rasa malu meskipun untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Diketahui, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.

Muhammad salah satu warga Tanjungpinang mengatakan mobil dinas plat merah adalah mobil khusus untuk instansi pemerintah bukan digunakan kepentingan pribadi maupun keluarga 

"Saya sebagai rakyat berhak tahu kegunaanya mobil dinas plat merah tersebut. Dibeli dengan uang rakyat,tapi harus jelas digunakan, bukan untuk kepasar," tegas Muhammad, Minggu (25/10 /2020)

Sementara itu, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dihubungi melalui sambungan seluler (WhatsApp) nya tidak menjawab pesan WhatsApp yang terkirim kepadanya, padahal pesan WhatsApp masuk.

(M.HOLUL)


Kogabwilhan I Bagikan Sembako 350 Paket Sembako. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I) membagikan sebanyak 350 sembako kepada warga Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Tanjungpinang pada Jum, pada (23/10 ) / 2020).

Pangkogabwilhan I Laksdya TNI I NG Ariawan, SE, MM melalui Kas Kogabwilhan I Mayjen TNI Syafruddin, SE, MMMTr (Han) membacakan amanat Pangkogabwilhan I Laksdya TNI I NG kampung siambang Dompak.

Pada amanat tersebut Pangkogabwilhan Saya tetap menekankan kembali agar kita harus senantiasa melaksanakan Protokol kesehatan di masa Pandemi Covid -19 ini yaitu dengan tetap melaksanakan 3 M. (Memakai masker, menjaga Jarak, termasuk tangan menghindari keramaian dan kerumunan), Juma, at (23 / 10/2020) tegas Kas Kogabwilhan I Mayjen TNI Syafruddin, SE, MMMTr (Han).

"Kegiatan ini juga untuk membantu beban masyarakat akibat COVID-19, sekaligus mensosialisasikan keberadaan kogabwilhan I di jln. MT Haryono km 3,5 Tanjung Pinang," ujarnya. 

Kemudian Pangkogabwilhan Saya juga mengajak aparat maupun seluruh komponen masyarakat untuk menjaga situasi kondusif saat ini menjelang pelaksanaan Pilkada Nasional secara serentak.

Turut hadir dalam kegiatan Bakti Sosial yersebut Pjs. Gubenur diwakili

Kadis Sosial Drs. H. Doli Boniara, M.Si dan Kadisperindag Burhanuddin, ST, M.Si, Kapolda Kepri diwakili Kapolres TPI Kajati Prov. Kepri. Diwakili Kabag TU Ricky Setiawan Anas SH, .MH Jaksa Madya, Danrem 033 / WP diwakili Kasrem 033 / WP Kol. Inf. Juniras Lumban Toruan, Danlantamal IV diwakili Aspotmar kolonel laut (KH) Ambar Suwardi SH, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Drs. Thamrin Dahlan, M.Si didampingi Kadis sosial Kota Tanjungpinang serta Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando



(M.HOLUL)



Para Tersangka Pemeras Pengemis. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah melalui Pemeriksaan dan pendalaman oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, maka pada hari ini tim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pemerasan terhadap seorang pengemis yang terjadi di Kota Batam, Jumat (23/10/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si., mengatakan, ketiga oknum tersebut Berinisial SU yang merupakan PNS di Sat Pol PP, Inisial AA pekerja Kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan Inisial RM Honorer di Sat Pol PP.

"Diawal pemeriksaan tim telah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS kemudian penyidikan terus berkembang dan Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Inisial AA dan RM. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt. S, dalam rilisnya. 

Lanjutnya, ditetapkan nya SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai Supir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis. 

"Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp. 50.000,- sampai dengan 400.000," ujarnya. 

"Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya. dengan Ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tuturnya menambahkan.


Red/Humas Polda Kepri



BC Kepri Tangkap Kapal Penyeludup. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk pada Selasa 20 Oktober 2020, Rabu (21 / 10-2020).

Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.

Penindakan berawal dari informasi ydiperoleh Bea Cukai yang terkait dengan kegiatan speedboat yang berasal dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi, ”ujar Syarif.

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu pelindung Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga tembakan peringatan untuk kereta api laju speedboat. 

“Speedboat tetap berupaya melayani diri dan memberikan pengendalian dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

Selain itu, satuan tugas patroli laut juga pengawasan delapan orang, namun dua orang yang berinisial S dan siap melayani diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288. Satuan tugas patroli laut kapal BC 1403 menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencairan kedua tersangka yang kabur di perairan Mantang, meskipun demikian setelah satu jam dilakukan pencairan kedua orang tidak ditemukan.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk naik lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. 

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.


Redaksi / BC Kepri



Warga Pendukung, Sambut Kedatangan Calon Bupati Karimun Iskandarsyah. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Banyak pemuda di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mendukung Iskandarsyah mengembangkan ekonomi kreatif berbasis digital seandainya terpilih menjadi bupati di daerah tersebut.

Penggiat ekonomi kreatif, Andy S, di Pulau Karimun, Kamis (22/10) mengatakan digitalisasi perekonomian yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas dan pemasaran sehingga ekonomi kerakyatan berkembang.

Selama ini, menurut strategi dalam menumbuhkembangkan usaha dengan memanfaatkan teknologi digital maupun informasi masih pasif di Karimun. Hal itu yang menyebabkan pelaku usaha kecil menengah berkembang lambat.

Digitalisasi produk yang dihasilkan pelaku usaha saat ini dibutuhkan. Produk yang dihasilkan akan lebih mudah dipasarkan.

Untuk memulai usaha dengan memanfaatkan teknologi digital yang membutuhkan alat yang cukup besar biayanya, terutama jika ingin membangun aplikasi khusus. Uluran tangan pemerintah tentu dibutuhkan sebagai bentuk kepedulian nyata dalam mengembangkan usaha kecil menengah.

"Saya berharap Pak Iskandar mampu membangun ekonomi digital di Karimun secara merata untuk menilai usaha kecil yang sekarang bergerak secara komvensional," ucapnya.

Azuar, pengusaha muda yang menjual produk ukiran kata ekonomi digital yang dibutuhkan, terutama untuk memudahkan transaksi dan pemasaran. Karya seni yang terpancar dari ukiran hiasan dinding rumah, contoh, cukup diminati masyarakat. 

Namun usahanya lambat berkembang lantaran terbentur modal, dan pola pemasaran yang masih konvensional.

Selama ini, pengusaha kecil seperti dirinya belum pernah mendapat perhatian dari pemerintah. Mulai dari membuka usaha sampai sekarang belum pernah satu pun aparat pemerintahan yang memberi stimulus maupun semangat.

Ia berharap Iskandarsyah, yang juga Calon Bupati Karimun Nomor Urut 2 dapat menunaikan janji politiknya jika taqdirkan memimpin Karimun. 

Ia juga memiliki niat baik Iskandar yang akan menyumbangkan gaji untuk membantu pemuda membangun usaha dengan memanfaatkan ekonomi digital. Bantuan itu bukan instruksi dari instruksi, melainkan perhatian kepala daerah kepada rakyatnya.

"Kami ingin pemerintah hadir di tengah-tengah kami untuk memberi arahan, pembinaan agar usaha kami berkembang," ucapnya.

Mahasiswa asal Karimun, Zuriat Agung menyebutkan program ekonomi digital yang digaungkan Iskandarsyah sangat dibutuhkan masyarakat Karimun. Hal itu disebabkan Karimun terdiri dari pulau-pulau sehingga pola pemasaran yang tepat memanfaatkan teknologi informasi.

Ekonomi digital dalam usaha yang bergerak di bidang jasa juga menarik di masa pandemi COVID-19. Di masa pandemi, konsemen tentu lebih ingin dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang disediakan pelaku usaha. 

Melalui ponsel, mulai dari transaksi hingga pengantaran barang dapat dilakukan tanpa interaksi langsung antara pembeli dan penjual.

"Di daerah lain sudah melakukan ini. Saya pikir Karimun sangat tepat menerapkan ekonomi digital. Program ini tentu sesuai dengan keinginan kami, mahasiswa yang akan kembali ke kampung halaman setelah menempah ilmu dan pengalaman di negeri orang," ucap Agung, yang juga mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Sebelumnya, Iskandarsyah merekomendasikan menyumbangkan seluruh gajinya untuk mendukung ekonomi digital jika masyarakat yang memilihnya menjadi kepala daerah.

Niat itu bersemi dengan keinginannya membangun kreativitas para pemuda di Karimun, dan membaca peluang pasar di masa pandemi COVID-19.

"Persaingan usaha dunia yang ketat sejalan dengan perkembangan zaman, dan sejak Maret 2020 dihantam oleh pandemi COVID-19 yang drastis menurunkan pertumbuhan perekonomian. Di Kepri terjadi perlamnatan pertumbuhan perekonomian hingga -6,6 persen. Untuk mengubah ancaman itu menjadi peluang, memang tepat kita Bangkit dengan semangat dan kekuatan pemuda. Penuhi Karimun dengan kreativitas sesuai keinginan pasar," katanya.

Iskandarsyah mengubah ancaman ancaman menjadi peluang di masa pandemi COVID-19 tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa. Apalagi Karimun, menurut dia memiliki sumber daya yang memadai. 

Banyak pemuda kreatif dan energik, namun belum mendapat ruang untuk mengimplementasikan harapan dan keinginannya. Kondisi ini, kata dia tidak menguntungkan bagi pemuda maupun keluarga sebab sumber daya yang melimpah seharusnya dikelola secara massal, efektif dan optimal sehingga membuahkan hasil yang berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Pemerintah harus mampu melihat peluang ini, dan memberi ruang yang luas untuk meningkatkan perekonomian digital sebagai bagian terpenting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Untuk membangun ekonomi digital atau e-commerce membutuhkan sumber daya manusia yang memadai, dan energi yang cukup agar usaha yang digeluti dapat berkembang pesat. Energi akan semakin besar bila seluruh pihak berkontribusi pada kemampuan pemuda sehingga menjadi SDM yang handal, dan membuahkan produk yang mampu menggerakan roda perekonomian.

"Saya sangat tertarik dengan pemuda-pemuda yang kreatif, dan ingin mengajukan mereka. Saya akan mengajukan potensi mereka, dan memberi stimulus dengan iklas dari gaji saya seandainya terpilih menjadi bupati," ucapnya.


Redaksi



Calon Bupati Karimun Nomor Urut 2, Iskandarsyah.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Calon Bupati Karimun Nomor Urut 2, Iskandarsyah merekomendasikan menyumbangkan seluruh gajinya untuk mendukung pengembangan ekonomi digital jika masyarakat yang memilihnya menjadi kepala daerah.

Niat itu bersemi dengan keinginannya membangun kreativitas para pemuda di Karimun, dan membaca peluang pasar di masa pandemi COVID-19.

"Persaingan usaha yang ketat sejalan dengan perkembangan zaman, dan sejak Maret 2020 dihantam oleh pandemi COVID-19 yang drastis menurunkan pertumbuhan perekonomian. Di Kepri terjadi perlamnatan pertumbuhan perekonomian hingga -6,6 persen. Untuk mengubah ancaman itu menjadi peluang, memang tepat kita Bangkit dengan semangat dan kekuatan pemuda Penuhi Karimun dengan kreativitas sesuai keinginan pasar, "katanya, Kamis (22 / 10-2020).

Iskandarsyah mengatakan, mengubah ancaman menjadi peluang di masa pandemi COVID-19 tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa. Apalagi Karimun, menurut dia memiliki sumber daya yang memadai. 

Banyak pemuda kreatif dan energik, namun belum mendapat ruang untuk mengimplementasikan harapan dan keinginannya. Kondisi ini, kata dia tidak menguntungkan bagi pemuda maupun keluarga sebab sumber daya yang melimpah seharusnya dikelola secara massal, efektif dan optimal sehingga membuahkan hasil yang berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Pemerintah harus mampu melihat peluang ini, dan memberi ruang yang luas untuk meningkatkan perekonomian digital sebagai bagian terpenting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Untuk membangun ekonomi digital atau e-commerce membutuhkan sumber daya manusia yang memadai, dan energi yang cukup agar usaha yang digeluti dapat berkembang pesat. Energi akan semakin besar bila seluruh pihak berkontribusi pada kemampuan pemuda sehingga menjadi SDM yang handal, dan membuahkan produk yang mampu menggerakan roda perekonomian.

"Saya sangat tertarik dengan pemuda-pemuda yang kreatif, dan ingin mengajukan mereka. Saya akan mengajukan potensi mereka, dan memberi stimulus dengan iklas dari gaji saya seandainya terpilih menjadi bupati," ucapnya.

Posisi Karimun yang strategis, bertetangga dengan Malaysia dan dekat dengan Singapura, menjadi salah satu faktor penunjang untuk meningkatkan ekonomi digital. 

Banyak pemuda di berbagai daerah berhasil membangun ekonomi digital, salah satunya dengan menjual jasa. Jasa angkutan barang dan orang, contoh berhasil meraup keuntungan yang besar.

Di Indonesia, bisnis yang dikembangkan go-jek mampu membangun ekosistem pekerjaan baru bagi masyarakat. Aplikasi Ruang Guru juga berdampak positif bagi perkembangan pelajar, selain bisnis yang dikembangkan itu meraup keuntunhan yang besar.

Di Karimun juga dapat dikembangkan usaha digital lainnya, sesuai dengan kebutuhan pasar dan peluang keuntungan. Contohnya, swalayan dan pasar di Karimunjawa tidak boleh disajikan dalam bentuk konvensional, melainkan dapat dikembangkan lagi dengan cara pemesanan hingga pengantaran barang dengan memanfaatkan media sosial atau membangun aplikasi khusus.

Malaysia, negara dengan industri keuangan terbesar di dunia, menciptakan ekonomi Islam, sebagai langkah maju dalam mengembangkan ekonomi sesuai keinginan pasar. Malaysia mengumumkan segera peluncuran Islamic Digital Economy Framework pada Maret 2018 sebagai punggung tulang pertumbuhan seluruh industri halal.

"Jadi ekonomi digital di era modern bukan hal yang tabu atau semu, melainkan berhasil meningkatkan pendapatan keluarga, dan sebagai penyumbang perekonomian daerah," ucapnya.

Redaksi


Kapal Saat Dimankan. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Kepulauan Riau yang diwakili oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menggelar operasi bersama dengan Polda Kepri di wilayah Karimun. Rabu (21/10/2020).

Operasi Bersama yang dihadiri Satpolairud Polres Karimun dilakukan guna melakukan penyelundupan dan ancaman peredaran barang ilegal yang terjadi di wilayah perairan Karimun. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa operasi bersama dilakukan sebagai bentuk komitmen DJBC untuk terus bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam rangka pengawasan dan menindak setiap  upaya penyelundupan di wilayah peraiaran Selat Malaka, khususnya perairan Karimun.

Ia menambahkan, bahwa sebagai langkah nyata dalam mencegah tindak pidana penyelundupan tersebut, maka operasi rutin adalah hal yang harus dilakukan. 

“Adanya operasi yang dilakukan secara rutin baik mandiri maupun melalui sinergi bersama  instansi penegak hukum lainnya, diharapkan akan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyelundupan itu sendiri, sehingga secara tidak langsung kita dapat mendorong pertumbuhan perekonomian agar lebih baik,"  kata Agus dalam rilis yang dikirim ke redaksi Kepriaktual.com.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya dapat melakukan pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan patroli laut di bidang kepabeanan dengan instansi lainnya. Selain itu, dengan adanya sinergi seperti ini dapat meningkatkan kemampuan para petugas di lapangan baik dari sisi kemampuan teknis dan taktis operasi di laut.

Seperti yang diketahui, operasi ini merupakan operasi yang juga telah dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan Ditpolair Polda Kepri. Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dengan Satuan Polair masing-masing Polres dengan membahas teknis operasi, jadwal, dan wiayah yang menjadi objek pengawasan.

"Patroli bersama ini berpedoman kepada petunjuk operasi masing-masing unit. Pelaksaan apel pembuka operasi sinergi ini dilakukan di Pelabuhan Sandar Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam," tuturnya.


Redaksi



Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus pemerasan oleh oknum Satpol PP Kota Batam terhadap seorang pengemis jalanan yang terjadi di Traffic Light dekat kampus Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi, Batam berbuntut panjang.

Satu persatu, nama-nama oknum Satpol PP Kota Batam itu ikut terseret dalam kasus pemerasan tersebut.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri sudah mengatakan empat orang Oknum Satpol PP pada Selasa (21/10/2020).

"Setelah melalui proses pemeriksaan, kita kembali keamanan tiga oknum lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini," ucap Arie, Rabu (21/10/2020).

Jadi kata Arie, dari tujuh oknum Satpol PP yang dimankan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita baru tetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan," ungkap Arie.

Sebelumnya diberitakan, empat oknum satpol PP yang bugar di Dinas Sosial Kota Batam peras pria pengemis jalanan (Selamat) di lampu merah dekat kampus UIB, Baloi, Batam pada Minggu (18/10/2020) lalu.

Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa dirinya sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 rb sampai dengan Rp300 rb dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 rb yang diambil oleh Oknum berinisial S.

Untuk Modus Operandi, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial.

Tetapi harus tidak mau dibawa, maka harus memberikan hasil mengemisnya. Atas perbuatannya, pelaku pelaku dengan Pasal 368 KUHP.



Merah / Tamp



Barang Bukti Narkotika Yang Dimusnahkan. 

BATAM KEPRIAKTUAL .COM : Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan bukti daun ganja kering sebanyak 163,9 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap satu orang tersangka dengan Inisial B alias D, laki-laki, Umur 45 tahun, Rabu (21/10/20).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara.

"Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor: LP.A / 131 / IX / 2020 / SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-214 / L.10.11 / Eku. 1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB: 1244 / NNF / 2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam, "jelas Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH.

Kemudian, lanjutnya, jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini.

"Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di atas rupa, dan selanjutnya perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, "ujarnya. 



Merah / Humas Polda Kepri



Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Cak Ta'in Komari menepati janjinya melaporkan calon Gubernur Nomor Urut 3 Ansar Ahmad dan Marlin Agustina ke Bawaslu Kepri terkait janji politik pemberian  motor kepada RT/RW se-Kepri sebagai Dugaan Tindak Pidana Pemilukada. Hal itu diatur dalam pasal 187A yang intinya menjanjikan memberikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan sesuatu untuk yang menjanjikan. 

"Kemarin saya sudah laporkan resmi ke Bawaslu Provinsi di Tanjung pinang," kata Cak Ta'in yang juga adalah ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 itu, Selasa (20/10-2020).

Menurut Cak Ta'in, sebenarnya dari awal pihak nya sudah berencana melaporkan kasus tersebut, tapi karena ada beberapa hal teknis belum terlaksana. Tapi ternyata seijin perjalanan waktu, ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana pemilikada tersebut. 

"Temuan terbaru yakni RW yang melakukan kegiatan politik memfasilitasi pasangan Ansar-Marlin di Batam dengan menggunakan kop surat dan stempel," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, temuan surat RW tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa janji yang diucapkan calon tetap dijalankan di lapangan. "Ada hubungan hirarki, antara pemberi janji dan penerima janji. Ada pernyataan kemudian ada action sehingga pelanggaran terhadap pasal 187a tersebut semakin nyata." jelas Cak Ta'in.

Awal Bulan Oktober 2020, hampir semua media memberitakan soal janji Cagub untuk memberikan motor kepada RT/RW. Kemudian muncul juga pamflet di facebook dari akun Bintan Kite dan ditag pada akun Ansar Ahmad, yang berkampanye menjanjikan motor itu. 

Berita dan informasi soal janji pemberian motor sempat meredup, tapi kemudian mencuat lagi dengan ditemukan bukti baru yakni surat RW yang mengundang warga untuk kegiatan pasangan Ansar - Marlin.

Untuk itu, Cak Ta'in berharap Bawaslu Kepri benar-benar serius menindaklanjuti laporan dimaksud. "Kita berharap Bawaslu serius mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu itu, jangan main-main karena bukan siapa yang akan menang dipilgub, tapi siapa yang punya integritas dan patut dipilih ke depan." papar Cak Ta'in.


Redaksi



Foto: Istimewa. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah viral, empat oknum di Dinas Sosial (Dinsos) Pemko Batam yang mengambil uang pengemis diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa, 20 Oktober 2020.

Keempatnya berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi, setelah videonya yang sempat viral mengambil paksa uang pengemis jalanan di Traffic Light, UIB, Baloi, Batam pada Minggu, 18 Oktober 2020 lalu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa empat orang pegawai tersebut.

“Iya benar, sedang di periksa. Ada empat orang yang diamankan. Tunggu hasil pemeriksaan akan kita ekspose,” ucap Arie Dharmanto melalui pesan singkat Whatsapp.

Sementara, untuk pengemis jalanannya Arie menambahkan, pihaknya saat ini sedang mencari keberadaan pengemis tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pengemisnya masih kita cari untuk tambahan keterangan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, seorang youtuber Kota Batam berhasil merekam aksi oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi.

Dilansir dari akun youtube Ferry Kesuma mengatakan telah terjadi pengangkutan pengemis oleh oknum Dinsos Batam. Kebetulan pihaknya sedang berada di lampu merah tersebut.

“Aku melihat pengemis tersebut dipaksa naik kedalam mobil, dan pengemis tersebut berontak minta tolong. Lalu aku menghampiri oknum tersebut dan kutanyakan ada apa?,” ujar ferry dalam kutipan akun youtubenya.


Redaksi



Konfrence Pers Penangkapan Pelaku Pembuat Narkoba. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: SatresNarkoba Polresta Barelang gerebek usaha home industri sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion Tower A, Kamar 609, Nagoya, Batam pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut sebagai informasi yang sudah dihimpun dalam sebulan terkahir.

"Bahwa informasi tersebut menyebutkan ada home industri Narkotika jenis sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion," ungkap Abdul saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/2020) sore.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun satu bulan terakhir, akhirnya tepat pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib kita langsung melakukan penggerebekan home industry tersebut," lanjut Abdul.

Saat penggerebekan, Polisi mengamankan dua orang pria dan barang bukti yakni, beberapa alat yang digunakan dalam pembuatan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yakni, MF (37) yang beralamat di Pondok Pratiwi Sekupang dan MS (23) warga Danau Indah Punggur Nongsa dan satu orang DPO bernama Novi alias Beby.

"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai pekerja, " mereka hanya bekerja atau membantu," ungkap Abdul. 

Terkait dengan Bos home industri sabu-sabu tersebut, sejauh ini Polisi belum dapat memberikan informasi, "kita masih melakukan pendalaman," katanya.

Tak hanya itu, dari pengakuan dua tersangka hasil produksi sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan. 

"Kenapa belum sempat diedarkan, karena ada beberapa hasil produksi belum siap pakai, artinya masih ada proses-proses lebih lanjut seperti pengeringan, penguraian dan lainnya," kata Abdul.

Lebih jauh dijelaskan, aktifitas proses pembuatan sabu-sabu itu masih perdana dilakukan oleh kedua tersangka. Sementara  keberadaan kedua tersangka  di apartemen Nagoya Mansion kamar 609 masih satu malam. 


Redaksi/Tamp



Foto: Ilustrasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, resmi mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020.

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung menjelaskan, bahwa total DPT di Kepri mencapai 1.168.188 Jiwa.

"Penetapan DPT Itu setelah dirapatkan pleno. Kini data telah diunggah di situs KPU Kepri," kata dia, Senin (19/10/2020).

Dijelaskan, data tersebut berdasarkan himpunan dari DPT Kabupaten Bintan 110.379 jiwa, Tanjungpinang 149.354, Karimun 165.780 jiwa, Lingga 70.545 jiwa, Natuna 52.896 jiwa, Anambas 31.707 jiwa, dan Batam 587.188 jiwa.

Sementara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 4. 062 TPS. Jumlah terbesar yang ada di Batam yakni 2177 TPS. Disusul Kabupaten Karimun 555 TPS. Jumlah Desa / Kelurahan se-Kepri 417 dan terdiri dari 76 kecamatan. 

"Disamping itu, kita berharap penyelenggaraan pilkada serentak ini tidak ada hambatan. Untuk pelaksanaan tetap mengacu pada protokol kesehatan," pungkasnya.


Redaksi / Tamp



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.