Dugaan Pabrik Sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion di Gerebek Polisi

Konfrence Pers Penangkapan Pelaku Pembuat Narkoba. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: SatresNarkoba Polresta Barelang gerebek usaha home industri sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion Tower A, Kamar 609, Nagoya, Batam pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut sebagai informasi yang sudah dihimpun dalam sebulan terkahir.

"Bahwa informasi tersebut menyebutkan ada home industri Narkotika jenis sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion," ungkap Abdul saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/2020) sore.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun satu bulan terakhir, akhirnya tepat pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib kita langsung melakukan penggerebekan home industry tersebut," lanjut Abdul.

Saat penggerebekan, Polisi mengamankan dua orang pria dan barang bukti yakni, beberapa alat yang digunakan dalam pembuatan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yakni, MF (37) yang beralamat di Pondok Pratiwi Sekupang dan MS (23) warga Danau Indah Punggur Nongsa dan satu orang DPO bernama Novi alias Beby.

"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai pekerja, " mereka hanya bekerja atau membantu," ungkap Abdul. 

Terkait dengan Bos home industri sabu-sabu tersebut, sejauh ini Polisi belum dapat memberikan informasi, "kita masih melakukan pendalaman," katanya.

Tak hanya itu, dari pengakuan dua tersangka hasil produksi sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan. 

"Kenapa belum sempat diedarkan, karena ada beberapa hasil produksi belum siap pakai, artinya masih ada proses-proses lebih lanjut seperti pengeringan, penguraian dan lainnya," kata Abdul.

Lebih jauh dijelaskan, aktifitas proses pembuatan sabu-sabu itu masih perdana dilakukan oleh kedua tersangka. Sementara  keberadaan kedua tersangka  di apartemen Nagoya Mansion kamar 609 masih satu malam. 


Redaksi/Tamp



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.