LSM SRK Laporkan KPU Batam Terkait Tiga Nama Calon Wali Kota Batam Berbeda-Beda

Ketua LSM SRK Laporkan KPU Batam ke Bawaslu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) melaporkan KPU Batam ke Bawaslu Batam pada Senin (26/10-2020), terkait tiga nama calon Wali Kota Batam Petahana yang berbeda-beda. 

Dalam laporan tersebut, menurut Ketua Umum LSM SRK, Achmad Rosano, ia telah menelaah satu persatu berkas pendaftaran calon Wali Kota Batam Petahana ada tiga nama. Dimana nama tersebut ada perbedaan dan tidak ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Nama tersebut yakni, Rudi, Muhammad Rudi dan H. Muhammad Rudi.

"Surat penetapan perubahan nama calon Wali Kota Batam Petahana, sampai batas waktu verifikasi calon bahkan sampai penetapan, tidak ada surat lampiran dari Pengadilan Negeri terkait penetapan perubahan nama," kata Risano, Selasa (27/10-2020).

Dan berkas persyaratan calon Wali Kota Batam petahan ini, kata Rosano, ia dapat https://kpud-batamkota.go.id/wp-content/uploads/2020/09/SYARAT-CALON-ATAS-NAMA-RUDI.pdf.

"Saya menduga adanya pelanggaran oleh Ketua dan anggota KPU Batam, karena menerima calon yang memiliki tiga nama," ujar Rosano. 

Lanjut Rosano, seharusnya Ketua KPU Batam dan Bawaslu Kota Batam tidak meloloskan administrasi calon Wali Kota Batam Petahana.

"Saya juga ada permainan ketua kpu dan ketua  bawaslu sehingga berkas yang seharusnya tidak lolos administarsi bisa di loloskan," kata Rosano.

Rosano mengatakan, bahwa hal ini fatal sekali, karena semua paslon Wali Kota Batam diberi waktu perbaikan berkas sampai tanggal (16/09-2020). Tapi Rudi punya 3 nama yang berbeda. 

"Hal ini juga akan saya teruskan ke Ketua KPU dan Bawaslu Pusat," tuturnya.


Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.