Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Kapal Speedboat Penyeludup Miras Ilegal di Perairan Pulau Nyamuk

BC Kepri Tangkap Kapal Penyeludup. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk pada Selasa 20 Oktober 2020, Rabu (21 / 10-2020).

Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.

Penindakan berawal dari informasi ydiperoleh Bea Cukai yang terkait dengan kegiatan speedboat yang berasal dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi, ”ujar Syarif.

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu pelindung Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga tembakan peringatan untuk kereta api laju speedboat. 

“Speedboat tetap berupaya melayani diri dan memberikan pengendalian dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

Selain itu, satuan tugas patroli laut juga pengawasan delapan orang, namun dua orang yang berinisial S dan siap melayani diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288. Satuan tugas patroli laut kapal BC 1403 menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencairan kedua tersangka yang kabur di perairan Mantang, meskipun demikian setelah satu jam dilakukan pencairan kedua orang tidak ditemukan.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk naik lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. 

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.


Redaksi / BC Kepri

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.