Foto Ilustrasi (Diskominfo Kepri).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini pemerintah memangkas sejumlah anggaran kegiatan yang yang dialihkan untuk jaring penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri.

Namun, pemerintah Provinsi Kepri memastikan tidak merasionalisasi anggaran-anggaran pada proyek strategi di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis (18/6), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Untuk Proyek Strategis dipastikan tidak kita ganggu, dan tidak masuk dalam proyek yang kita hole atau tunda," ungkap Arif.

Pasalnya, lanjut Arif pembangunan Proyek Strategis tersebut sangat diperlukan guna peningkatan infrastruktur yang di harapkan mampu meningkatkan ekonomi di Provinsi Kepri.

"Tak hanya di Proyek Strategis yang berdampak ekonomi saja namun pembangunan Unit Sekolah Baru di Provinsi Kepri yang menunjangkan peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Kepri," ujar Arif.

Arif juga memastikan bahwa hingga saat ini pembangunan proyek strategis Provinsi Kepri terus berjalan. Salah satunya lanjut Arif yang dapat dilihat adalah pembangunan proyek kawasan Gurindam XII di Tepi laut Tanjungpinang.

"Semua masih terus berjalan dan bekerja," tambah Arif.

Asikk1


Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Tim Panel Independen (TPI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 telah berdiskusi menentukan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus. Untuk pengumuman serta daftar 99 inovasi terbaik tersebut akan ditetapkan dengan pengumuman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui web menpan.go.id dan sinovik.menpan.go.id.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menerangkan, penentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No.44/2020 mengenai komposisi Top 99 dan Top 45, serta 15 finalis dan 5 pemenang dari kelompok khusus KIPP 2020. Pemilihan Top 99 ditentukan secara proporsional dan profesional dengan memerhatikan kategori kompetisi, kelompok inovasi, keterwakilan peserta kompetisi, dan keterwakilan regional termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar.

Setelah pengumuman telah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB selaku penyelenggara, akan dilakukan uji publik terhadap inovasi tersebut. Publik berhak melakukan protes terhadap daftar Top 99 inovasi pelayanan publik Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus selama kurang lebih lima hari kalender setelah pengumuman.

“Jika tidak ada keberatan terhadap seluruh inovasi yang diumumkan, maka akan kami tindak lanjuti dengan penetapan secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB,” ungkap Diah dalam Focus Group Discussion Penentuan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus KIPP 2020, pada Rabu (17/06). Rapat yang dilakukan secara daring tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, serta Tim Panel Independen.

Dalam FGD virtual tersebut, TPI yang dipimpin oleh J.B Kristiadi mendiskusikan inovasi mana yang layak mendapat predikat Top 99 dan 15 Finalis. Sebelumnya, tim telah memeriksa dan menilai 229 proposal inovasi yang masuk menjadi nominasi. Nominasi tersebut terdiri dari enam klaster yaitu kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, dan BUMN.

Perlu diingat kembali, tahun ini KIPP digelar dalam tiga kelompok, yakni kelompok umum, replikasi, dan khusus. Kelompok umum diperuntukkan bagi inovasi yang baru ikut pertama kali, belum pernah menerima Top 99 selama dua kali, dan bukan termasuk Top Terpuji. Sedangkan replikasi adalah, inovasi adaptasi/modifikasi dari Top 99 periode 2014-2018, dan belum pernah mendapat penghargaan KIPP sebelumnya. Kelompok khusus, adalah inovasi Top Terpuji selama KIPP periode 2014-2018.

J.B Kristiadi menegaskan, keputusan yang diambil adalah hasil bersama, tidak atas intervensi pihak eksternal maupun kepentingan. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni pemerataan institusi, pemerataan geografis, serta aspek keseimbangan. “Untuk kelompok khusus, aspek yang diperhatikan adalah kesinambungan dan pemeliharaan inovasi,” pungkas Kristiadi.

(don/HUMAS MENPARB)


Foto Ilustrasi.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai menyosialisasikan perilaku hidup baru kepada masyarakat setelah hampir sebulan tidak ada penambahan pasien Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, di Tanjungpinang, Kamis (18/6), mengatakan, kebijakan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman atau normal baru dari Covid-19 mulai diberlakukan 15 Juni 2020. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Dalam kebijakan itu, Pemerintah Tanjungpinang mengatur aktivitas masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan agar sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Pelaksanaan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman harus sesuai protokol kesehatan.

Aktivitas yang diatur antara lain di sektor perekonomian, keagamaan yang menyangkut ibadah di rumah ibadah, sosial, budaya dan pendidikan. Penggunaan masker, penyediaan sarana pencuci tangan dan sabun, serta jaga jarak saat berinteraksi menjadi bagian terpenting dalam beraktivitas.

"Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat usaha sementara waktu hingga pencabutan ijin usaha," kata Rustam, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Setiap orang yang melanggar  protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupaya pidana berdasarkan UU Karantina Kesehatan.

"Kami berharap setiap anggota masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19," ucapnya.

Penetapan Tanjungpinang sebagai kota yang melaksanakan normal baru sudah memenuhi 6 syarat yang ditetapkan WHO. Selain itu, Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai kota dengan risiko rendah penularan Covid-19.

(***)


Pantauan Penerapan Protokol Kesehatan di Perusahaan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si. mewakili Danlantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han.,  damping Plt. Gubernur Provinsi Kepri Isdianto, S.Sos., M.M. memantau penerapan Protokol Kesehatan dalam persiapan New Normal, di beberapa Perusahaan yang ada di Kota Batam Kepri, Jumat (19/06/2020).

Bersama unsur Forkopimda Provinsi Kepri, beberapa lokasi perusahaan yang ditinjau diantaranya PT. Amtek di Kawasan Cammo Industrial Estate, PT. Schneider Electric Manufacturing Lot 4 di Kawasan Industri Batamindo dan PT. TDK Electronic Indonesia di Kawasan Industri Panbil.

Pemantauan ini dilakukan guna memastikan sejauh mana persiapan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batam dalam menyambut penerapan New Normal.

Disela-sela kegiatan tersebut, Danlanal Batam mengatakan, untuk menghadapi New Normal, sejumlah langkah harus dilakukan, salah satunya tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

"Mulai dari wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun hingga tetap menjaga jarak aman, langkah itu merupakan cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," kata Kolonel Laut (P) Alan Dahlan.

Lanjutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini TNI Angkatan Laut mendapatkan tugas, bersinergi dengan institusi lainya.

"Untuk ikut menyadarkan masyarakat agar dapat tetap waspada dengan Covid-19 serta juga produktif dan aman," pungkasnya.


(Dispen Lantamal IV).


Kantor BP Batam (Foto: Is).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Advocat Legal Consultant dan Penasehat Hukum Law Office Jhon Franki Simajuntak, S.H & Partners "Somasi" Kepala BP Batam, Selasa (9/6-2020). Menurutnya, surat somasi tersebut dilayangkan, supaya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Perka BP Batam) Nomor 3 Tahun 2020 direvisi.

"Perka BP Batam Nomor 3 Tahun 2020 telah menetapkan aturan melebihi apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan," kata Marulak J Simajuntak, Jumat (19/6-2020).

Kemudian, lanjutnya, bagian kelima dokumen pengalokasian lahan Pasal 23 ayat (1) Perka BP Batam nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pengelolaan lahan (halaman 14) berbunyi Dokumen pengalokasian lahan, meliputi surat Keputusan Pengalokasian Lahan, Faktur UWT, dan Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL).

Pencantuman Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur UWT sebagai Dokumen Pengalokasian Lahan dalam Perka No. 3 Tahun 2020 tidak sesuai (melampaui) amanat yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara
dan Hak Pengelolaan pasal 4 ayat (2) (halaman 3).

"Pasal 4 ayat (2) berbunyi; Dalam hal tanah yang dimohonkan merupakan tanah Hak Pengelolaan. Pemohon harus terlebih dahulu memperoleh penunjukan berupa Perjanjian Penggunaan Tanah dari Pemegang Hak Pengelolaan," ujarnya.

Marulak Jhon Franki Simajuntak, S.H.
Dirinya juga mengungkapkan, Surat Keputusan Pengalokasian Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam, juga rawan digugat untuk dibatalkan (ditunda pelaksanaannya) oleh BP Batam sendiri maupun pihak ketiga lainnya yang merasa kepentingan mereka dirugikan.

"Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak pemegang alokasi, walaupun mereka sudah memegang Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL). Bahkan ada yang sudah dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah dijamin kepemilikan lahan tersebut secara perdata," tuturnya.

"Kesimpangsiuran atas kepemilikan lahan di Batam harus dihindari dengan mencantumkan secara tegas bahwa Dokumen Pengalokasian Lahan adalah Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL)," ungkapnya kembali.

Oleh karena itu, pungkasnya, dalam surat somasi kepada Kepala BP Batam, pasal 23 ayat 1 Perka 3 Tahun 2020 (halaman 14), harus direvisi menjadi “Dokumen Pengalokasian Lahan, meliputi Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL)" dan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur UWT bisa dijadikan sebagai lampiran SPPL dan ditambahkan dalam pasal 24 ayat 3 huruf l (halaman 14-15 Perka 3 Tahun 2020).

"Dan dalam Bab IV Kegiatan Evaluasi pasal 26 ayat (6) Perka BP Batam No. 3 Tahun 2020 (halaman 16) yang berbunyi “Pembatalan Alokasi Lahan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d dan ayat (4) di atas, BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan dan Surat Pemberitahuan Pembatalan Alokasi Lahan," tuturnya.

Hal ini, katanya, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor yang sudah membayarkan WTO dan sudah memegang SPPL bahkan ada yang sudah mengantongi SHGB.

Apabila ada maksud membatalkan Alokasi Lahan di atas lahan yang sudah diterbitkan SPPL dan atau SHGB, maka langkah yang harus di tempuh BP Batam adalah melalui musyawarah mufakat. Apabila secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka BP Batam harus menggugat Pembatalan SPPL ke Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana yang tertuang dan yang disepakati para pihak dalam SPPL di bagian “Perselisihan”.

Adanya banyak perkara di PTUN yang menunjukkan kesemena-menaan dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan, menyebabkan ketidak pastian hukum atas pemanfaatan lahan di Batam, biaya ekonomi tinggi untuk mempertahankan lahan yang sudah dialokasikan kepada investor dan lahan menjadi terlantar selama periode berperkara yang mana tujuan menstimulasi dan membangun kota Batam menjadi tidak tercapai.

Surat somasi ini kami tembuskan kepada Ketua Dewan Kawasan (Menko Perekonomian), Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.

Redaksi


Fhoto Bersama Bupati Karimun Bersama Masyarakat dan Perangkat Desa.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq S. Sos, M. Si didampingi, Kadis PMD, Kadis PU, Kadis LH, Kadis Sosial, Kadis Pemuda dan Olah Raga, Baperlitbang dan Kabag KomHumas melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Desa Sungai Asam, Desa Penarah dan Desa Degong, Kecamatan Belat, Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Kamis (18/6/2020).

Dalam kunjungan kerja Bupati Karimun di tiga Desa, Bupati menyampaikan ucapan terimahkasih kepada masyarakatnya, yang tinggal di Desa, karena sudah patuh terhadap anjuran pemeriuntah dan menerapkan Protokol Kesehatan saat pademi Covid-19.

"Kondisi tentang Covid-19 di Kabupaten Karimun saat ini, sudah berada di Zona Hijau, namun belum aman. Karena kita masih harus melakukan pengawasan terhadap pergerakan manusia yang keluar-masuk Kabupaten Karimun, khususnya di Daerah Batam Tanjung Pinang dan Pekanbaru," kata Aunur Rafiq.

"Saya berharap kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Sungai Asam agar bisa menjadikan daerahnya sebagai Desa Tangguh yaitu Desa yang disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan," ungkapnya kembali.

Dikesempatan itu, Bupati Karimun menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak musibah. Dimana rumah warga atas nama Muhamad Sabirin dihantaman angin puting beliung dan Amran, rumah ketimpa pohon.

Selanjutnya Bupati Karimun menuju Balai Serba Guna, Desa Sungai Asam untuk bertemu dengan RT/RW, BPD Desa Sungai Asam, Tokoh Masyaràkat dan Perangkat Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Aunur Rafiq menyerahkan bantuan berupa Masker, Alat Olah Raga (bola kaki, bola Voly dan bola Footsal) yang langsung diserahkan ke Kepala Desa Sungai Asam, Jefridin.

"Saya mohon maaf karena saya dan rombongan agak terlambat dikarenakan pagi tadi ada rapat mendadak di Rumah Dinas," ujar Rafiq.

Usai dari Desa Sungai Asam, Bupati Karimun kemabali melanjutkan perjalanan ke Desa Penarah, untuk menyerahkan bantuan BLT tahap 3. Pertemuan silaturahim pun berlangsung bersama dengan RT/RW, BPD, Kepala Dusun, Tokoh masyarakat dan Perangkat Desa. Penyerahan bantuan BLT tahap 3 pun diserahkan secara simbolis kepada penerima. Serta menyerahkan bantuan Alat Olah Raga kepada Kepala Desa Penarah.

Dilanjutkan ke Desa Degong. Pertemuannya dilaksanakan di Gedung Tok Tumpang. Kunker Bupati Karimun ke Desa Degong dihadiri RT/RW, BPD, Tokoh Agama, PKK, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa.

Pertemuan silaturahim tersebut pembahasan, meresmikan kantor Desa dan  meresmikan gedung PKK, Kunjungan Pembangunan penimbunan jalan dari serenge ke Degong, peninjauan Lokasi SubRayon PLN dan  memberikan bantuan Alat Olah Raga beserta Masker kepada Kepala Desa.

"Tadi, juga udah saya sampaikan di dua desa, bahwa kondisi Covid 19 saat ini di Kab. Karimun berada pada posisi Aman yaitu di Zona Hijau. Tapi tetap perlu adanya pengawasan yang ketat karena didaerah tetangga Kita masih ada yang berstatus Zona Merah. Saya minta kepada Kades Degong agar supaya bisa menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan menjadikan Desa Degong Sebagai Desa Tangguh yang dimulai protokol kesehatannya dari Staf Kantor Desa dulu," ungkapnya.

Dalam hal ini juga, Bupati Karimun sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan Kepala Desa selama ini semenjak menjadi Kepala Desa Pada Tahun 2016 sampai sekarang. Seperti telah terealisasi pembukaan jalan baru sepanjang 7000 an kilometer, mulai di Pulau Panjang, Serenge, Sebrang Olak dan di Degong dan begitu juga kegiatan-kegiatan fisik lainnya.

Usai melaksanakan acara, Bupati Karimun melakukan pemotongan pita di gedung PKK milik Desa Degong kemudian dilanjutkan ke Kantor Desa Degong dengan agenda sama yaitu Pemotongan Pita. Setelah itu, Bupati beserta rombongan dan
masyarakat meninjau Lokasi Gedung SubRayon PLN dan penimbunan jalan dari Serenge ke Degong.

Kemudian kegiatan Bupati Karimun pun dilanjutkan ke Kec. Kundur Utara untuk meninjau rencana Lokasi Tempat Pembuangan Sampah dan kemudian meninjau rencana Lokasi PDAM (danau bekas galian timah) di Daerah Padang Kundur, Desa Kundur, Kec. Kundur Barat.

Turut juga mendampingi Bupati Karimun, Camat Kundur, Camat Kundur Utara, Camat Kundur Barat, Kapus Tanjung Berlian, Danramil Kundur, Kuta, Kuba, Ungar dan Belat serta Polsek Kuta, Kuba dan Belat.

Ahmad Yahya/Humas


Pemeriksaan suhu tubuh oleh Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Kasus pasien positif COVID-19 di Batam terus bertambah, bahkan 8 pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam terinfeksi virus mematikan baru-baru ini. (Foto: Is) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus pasien positif Covid-19 di Batam terus bertambah, bahkan 8 pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam terinfeksi virus mematikan baru-baru ini.

Kasus itu pun menghebohkan jagat media sosial lantaran mayoritas petugas KKP Batam yang tertular bertugas di sejumlah pelabuhan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu (17/6), mengatakan, 8 pegawai KKP belum dapat dipastikan tertular COVID-19 itu dari satu rekan kerja ke rekan kerja lainnya.

Hal itu disebabkan masing-masing pasien yang tertular menyatakan tidak pernah melakukan kontak. Sementara penularan dari lokasi kerja di pelabuhan, potensial pula terjadi, namun ini juga belum dapat dipastikan ditularkan oleh siapa.

Namun ada hal didalami tim medis yang menelusuri riwayat pasien tersebut yakni Sekretaris KKP Batam yang pernah positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan dari Jakarta. Pasien ini orang tanpa gejala sehingga melakukan karantina mandiri.

Sekitar sebulan karantina pasien itu, kemudian dinyatakan sembuh. Kemudian sebulan berikutnya, pasien itu kambuh kembali.

"Apakah pasien ini pernah kontak dengan Satpam KKP yang baru-baru ini dinyatakan positif COVID-19 atau tidak? Ini masih ditelusuri," katanya.

(Asikk1/Diskominfo Kepri)


Tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu April 2019. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memberi atensi khusus terhadap pemilih ganda yang potensial terjadi pada pilkada tahun 2020. (Foto: Is). 
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memberi atensi khusus terhadap pemilih ganda yang potensial terjadi pada pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Tanjungpinang, Rabu (17/6), mengatakan, pemilih ganda potensial terjadi bila tempat tinggal pemilih tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Contohnya, pemilih yang berdasarkan KTP tinggal di Kecamatan Toapaya, ternyata sudah pindah tempat tinggal di Kecamatan Gunung Kijang. Pemilih ini jika tidak jujur potensial terdaftar sebagai pemilih pada dua kecamatan yang berdekatan tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadi kecurangan itu, menurut dia petugas harus lebih teliti dan bersikap tegas sehingga satu pemilih dapat dipastikan hanya memiliki satu hak pilih.

"Sebaiknya pendataan pemilih tidak sekadar berbasis kartu identitas kependudukan dan kartu keluarga, melainkan juga teliti sampai ke fisiknya. Ini penting untuk mencegah pemilih ganda," ujarnya.

Febri juga menyinggung soal penelitian data pemilih yang kabarnya dilakukan secara virtual untuk mencegah COVID-19. Petugas harus benar-benar dapat memastikan orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sebaliknya, petugas harus dapat memastikan orang yang tidak memiliki hak pilih tidak masuk dalam daftar pemilih.

"Kemudian juga perlu diantisipasi pendataan pemilih di kawasan yang belum terjamah internet. KPU Bintan harus menyiapkan strategi agar warga yang tinggal di kawasan yang tidak memiliki jaringan internet tetap terdaftar sebagai pemilih," katanya.

(Asikk1/Diskominfo Kepri)


Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Foto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan akan terus mendukung percepatan penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto pada pelaksanaan Vicon Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau dgn Tema Strategi dan Percepatan Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau Dalam Era Tatanan Kehidupan Baru Di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/6).

Dalam sambutanya Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau mengatakan bahwa keberadaan reforma agraria ini sangat penting untuk mempercepat penyelesaian kasus dan sengketa agraria.

"Persoalan Sektor Agraria saat ini, masih terdapat permasalahan antara lain: Adanya sengketa dan konflik agraria;Alih fungsi  lahan  pertanian  yang masif;Kemiskinan dan pengangguran;Kesenjangan sosial; dan Turunnya  kualitas lingkungan hidup," ungkap Isdianto.

Untuk itu, Isdianto mengungkapkan melalui Reforma Agraria ini diharapkan mampu menjadi solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.

Dalam rangka penataan aset reform, berdasarkan potensi luas wilayah, Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas daratan ± 820.172 hektar dan luas kawasan hutan dan kawasan suaka perlindungan alam sebagaimana SK.

Tak hanya itu, lanjut Isdianto penyelenggaraan Akses Reform, penguatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi, pemasaran, dan distribusi sehingga dapat  memberikan  hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat Reforma Agraria di Kepulauan Riau.

"Untuk itu kepada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjadi lini terdepan dalam penyelenggaraan Akses Reform dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Isdianto pada vicon yang juga dihadiri oleh Wamen Agraria dan Wamen LHK.

Khususnya yang terkait dengan penyelesaian masalah sengketa dan konflik agraria di Provinsi Kepulauan Riau, saya berharap jajaran FORKOPIMDA Kepulauan Riau dapat melakukan pendampingan dalam upaya mengatasi permasalahan  agraria yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dan clear and clean.

Serta Isdianto meminta Gugus Tugas Reforma Agraria baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi garda terdepan dalam mensukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Kepulauan Riau.
       
"Saya mengharapkan Para Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif, karena keberhasilan reforma agraria ini terletak pada komitmen dan peran pemerintah daerah serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau," tegas Isdianto

Sementara itu, dalam rangka menuju Era Tatanan Kehidupan yang Baru dan menghadapi Pandemi Covid-19, Isdianto mengatakan sampai saat ini masih berdampak, dibutuhkan strategi dalam rangka percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Kepulauan Riau sehingga tujuan utama reforma agraria mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan khususnya di Kepulauan Riau dapat tercapai.
       
"Untuk itu kiranya kepada Bapak Wakil Menteri ATR/BPN, Bapak Wakil Menteri LHK, Bapak Dirjen Penataan Agraria dan Bapak Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, dapat memberikan arahan dan masukan untuk strategi dan percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Kepulauan Riau," ujar Isdianto kembali.

(***)


Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. (Foto: Is) 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Meski pandemi Covid-19 berdampak serius bagi kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, namun ada perubahan pelayanan publik yang lebih baik akibat wabah ini. Secara bertahap, Covid-19 menuntut aparatur sipil negara (ASN) untuk memberi layanan masyarakat secara digital, menciptakan inovasi, dan lain sebagainya.

Perubahan positif tersebut dijelaskan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menjadi narasumber pada webinar bertema Berdamai dengan Covid-19 (?) : Agenda Kebijakan Pelayanan Publik di Era New Normal, Selasa (16/06). “Pandemi memaksa ASN untuk melakukan perubahan perilaku dan budaya,” ungkap Diah, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada tersebut.

Perubahan berikutnya yang dijelaskan Diah, yakni pelayanan tatap muka bertransformasi menjadi layanan online atau daring. Pandemi memaksa penyelenggara pelayanan untuk mengubah mindset bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan pelayanan.

Terlepas dari berbagai kemudahan akibat digitalisasi layanan, pemerintah perlu waspada terhadap keamanan siber. “Hal ini jangan sampai penyelenggaraan layanan online disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Diah.

Akibat wabah yang menyerang Indonesia sejak empat bulan lalu ini, anggaran belanja pemerintah juga terjadi penghematan. Masa pandemi ini memaksa pemerintah untuk kreatif dan melakukan efisiensi anggaran dari berbagai sumber tanpa harus mengurangi produktivitas.

Usaha pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid juga memperkuat sinergi dan kolaborasi dari berbagai sektor pemerintahan. Tak hanya pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat juga berkolaborasi memerangi wabah ini.

Selama Covid-19 mewabah, banyak tercipta inovasi, kreativitas, dan terobosan yang dilakukan banyak pihak. Selain penerapan teknologi, ada juga inovasi atau terobosan yang muncul dari pendekatan humanis kepada masyarakat. “Inovasi baru menjadi sebuah kebutuhan,” ungkap Diah.

Kementerian PANRB pun berinisiatif untuk memberikan apresiasi bagi pihak yang menciptakan inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19. Selain memberikan penghargaan, Kementerian PANRB juhga membantu penyebarluasan atau replikasi inovasi tersebut ke berbagai daerah. Penghimpunan inovasi ini bertujuan untuk mendapatkan basis data inovasi Covid-19 yang memenuhi syarat dan kriteria sehingga dapat menjadi pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan, baik pada level nasional maupun internasional.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah juga memberlakukan skema work from home bagi ASN. Pegawai tidak perlu hadir di kantor, tetapi tetap bisa terhubung dengan pemanfaatan teknologi. Terlepas dari konteks pekerjaan, bagi Diah, pelaksanaan WFH juga berdampak pada pengurangan kemcatenan dan mengurangi polusi udara.

Webinar tersebut juga menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebagai narasumber. Bima mengatakan, ASN tetap harus melaksanakan tugasnya meski pandemi masih berlangsung.

Ia mengakui, pemerintah menghadapi masalah kompleks yang belum pernah dihadapi sebelumnya.Semua pihak, baik ASN, dan swasta, perlu bekerja sama mencari solusi untuk bangsa. “Karena tidak adanya referensi kebijakan, kita harus bisa berinovasi dan melakukan tindakan kreatif,” ungkapnya.

(don/HUMAS MENPARB)


Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah. (Foto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Setelah berkurangnya angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, 6 kabupaten/kota se Provinsi Kepri akhirnya dinyatakan berada di zona hijau kasus Covid-19.

Adapun 6 kabupaten kota se Provinsi Kepri adalah kota Tanjungpinang, kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna. Sementara kota Batam, masih dalam kategori zona Merah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (17/6), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Alhamdulillah, meskipun telah banyak daerah di Kepri yang angka pasien Covid-19 berkurang dan dinyatakan sembuh, namun kami tetap minta masyarakat untuk tetap waspada," ungkap Arif.

Pasalnya, lanjut Arif kondisi saat ini Kepri masih rentan akan penularan virus Covid-19 ini.

"Meskipun untuk 6 kabupaten kota lainnya telah zona hijau,namun untuk kota Batam penyebarannya masih meningkat," ungkap Arif.

Sehingga, lanjut Arif waspada dan antisipasi masih harus diperhatikan masyarakat.

Apalagi lanjut Arif dengan diterapkannya sistem 'New Normal' saat ini, masyarakat harus dapat disiplin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi meskipun kita sudah hampir memasuki zona hijau keseluruhan ,namun masyarakat tetap harus melakukan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan," tambah Arif.

Karena Arif tak ingin nantinya akan muncul gelombang kedua Pandemi Covid-19 ini di daerah-daerah yang telah hijau tersebut.

(***)


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 terus bertambah setiap hari.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu (17/6), mengatakan, jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 dalam tiga hari terakhir mencapai 28 orang.

"Dua hari yang lalu yang sembuh 11 orang, sehari yang lalu juga 11 orang. Hari ini 6 orang yang dinyatakan sembuh dari COVID-19," ujarnya.

Tjejep menjelaskan total jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 di Kepri mencapai 162 orang, 2 orang di antaranya merupakan awak Kapal KM Sabuk Nusantara.

Ia merincikan, pasien yang sembuh dari COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode PCR tersebar di Karimun sebanyak 5 orang, Batam 102 orang, Tanjungpinang 22 orang, Bintan 2 orang.

Sementara total jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 254 orang, yang terdiri dari pasien yang dirawat di luar RS Galang, Batam sebanyak 222 orang, dan pasien yang dirawat di RS Galang 32 orang.

"Hari ini tidak ada penambahan pasien positif COVID-19 di Kepri," ujarnya.

Tjetjep mengemukakan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kepri mencapai 810 orang, bertambah 16 orang. Sebanyak 586 orang pasien sudah selesai diawasi.

Sedangkan jumlah orang tanpa gejala (OTG) di Kepri mencapai 7478 orang, bertambah 180 orang hari ini. Sebanyak 7107 orang sudah selesai dipantau tim medis.

Sementara orang dalam pengawasan (ODP) di Kepri mencapai 6199 orang, bertambah 146 orang. Sebanyak 3668 orang sudah diawasi.

Sumber: Diskominfo Kepri.


Pelaksanaan Pemilu April 2019 lalu. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau berpendapatan pilkada serentak di masa pandemi COVID-19 rawan terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang potensial terjadi salah satunya politik uang.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau berpendapatan pilkada serentak di masa pandemi COVID-19 rawan terjadi pelanggaran.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan, pelanggaran yang potensial terjadi salah satunya politik uang.

"Potensi pelanggaran pilkada juga dapat terjadi dalam sejumlah tahapan, seperti pencocokan dan penelitian pemilih, terutama di pulau-pulau. Bawaslu akan mengawasinya agar setiap anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (16/6),

Untuk mencegah terjadi pelanggaran pilkada, Indrawan mengemukakan pihaknya mulai memetakan kerawanan pilkada serentak tahun 2020 yang diselenggarakan di masa pandemi COVID-19.

"Kami diperintahkan oleh Bawaslu RI untuk memetakan kerawanan pilkada," katanya.

Bawaslu Kepri akan menetapkan kawasan rawan pelanggaran pilkada sebagai zona merah. Selanjutnya zona kuning di kawasan yang perlu diwaspadai karena potensial terjadi pelanggaran.

"Ada juga zona hijau, yang potensial tidak terjadi pelanggaran," katanya.

Indrawan mengatakan pemetaan kawasan rawan pelanggaran pilkada dibutuhkan sebagai rambu-rambu bagi petugas pengawas pilkada di lapangan. Selain itu, Bawaslu Kepri serta Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu akan meningkatkan pengawasan pilkada.

Sosialisasi pencegahan pelanggaran pilkada juga akan dilakukan di kawasan tersebut.

"Upaya pencegahan pelanggaran pilkada akan terus dilakukan," ucapnya.

Indrawan mengemukakan potensi kerawanan pilkada di masa pandemi COVID-19 akan dikaji lebih mendalam dalam setiap tahapan pilkada yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2020.

Pilkada di masa pandemi COVID-19 lebih banyak memanfaatkan sosialisasi kegiatan kepemiluan melalui berbagai aplikasi yang menggunakan jaringan internet. Bahkan kampanye pun menggunakan aplikasi berbasis virtual.

(***)


Kunjungan Panglima Komando Armada (Pangkoamada) I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono,S.E., M.M. di Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., sambut Panglima Komando Armada (Pangkoamada) I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono,S.E., M.M., yang melaksanakan kunjungan kerja di Batam, Tanjung Balai Karimun, Tarempa dan Ranai Kepulauan Riau, Rabu (17/6/2020).

Rencananya Kunker tersebut dilaksanakan selama dua hari, kunjungan pada hari pertama di Batam dan di Tanjung Balai Karimun. Untuk di Batam Pangkoarmada I berkesempatan mengunjungi Markas Komando Gugus KeamananLaut Koarmada I, kemudian ke Pelabuhan Laut Harbour Bay, Lanal Batam dan terakhir ke Lanal Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan Pangkoarmada I di Mako Guskamla Koarmada I yaitu meninjau secara langsung Ruang Kendali Operasi  (RKO), kemudian dilanjutkan menerima Laporan Komando dari Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan, S.T., lalu di Lanal Batam, Pangkoarmada I melaksanakan tatap muka dengan segenap Prajurit dan Pns Lanal Batam.

Pangkoarmada I juga berkesempatan mengunjungi Pelabuhan Laut Harbour Bay Batam, guna meninjau langsung situasi pelabuhan dan memastikan berjalannya Protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dalam menghadapi pandemic Covid-19.

Disela-sela kunjungan di Batam Pangkoarmada I mengatakan, prajurit TNI Angkatan Laut wajib laksanakan pembinaan personel. Meningkatkan profesionalisme di lingkungan kerja, menjaga kesehatan diri dan keharmonisan rumah tangga dan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sinergitas baik dengan personel maupun instansi pemerintahan.

Dikatakan juga, pelabuhan merupakan tempat yang banyak dilalui oleh orang, dan dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini TNI Angkatan Laut mendapatkan tugas untuk bersinergi dengan institusi lain, baik dari Kepolisian, KKP, Dinas Perhubungan juga Pelabuhanserta Institusi lainnya untuk ikut menyadarkan masyarakat agar dapat hidup dengan adanya kejadian wabah  Covid-19  namun tetap produktif dan aman.

"Protokol kesehatan itu sangat mudah, kita hanya dianjurkan untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak namun kadang kita lalai bahkan lupa, untuk itu saya perintahkan unsur TNI Angkatan Laut untuk selalu bersinergi dengan Institusi lain agar membantu untuk menyadarkan masyarakat," ujarnya.

Kunker hari pertama Pangkoarmada I ditutup di Lanal TBK, rombongan dengan menggunakan Pesawat Udara TNI Angkatan Laut  jenis Cassa U-6211 disambut di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Sei Bati, Tebing, Karimun oleh Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.M, Bupati Karimun beserta Forkopimda Karimun.

Di Mako Lanal TBK Pangkoarmada I berkesempatan bertatap muka dengan segenap Prajurit dan Pns Lanal TBK dan memberikan penghargaan kepada prajurit yang berprestasi.

Hadir dalam kunker tersebut Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan, S.T. Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., Asrena Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Dadang Somantri, S.E., Asintel Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Edi Kresna Murti, Asops Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Deny Prasetyo, Aslog Pangkoarmada I Kolonel Laut (T) M. Taufiq Hidayat, S.T., M.Si., Koorsmin Pangkoarmada I Kolonel Laut (KH) Ambar Suwardi, S.E., Kadispen Koarmada I Letkol Laut (P) Fajar Trirohadi.


Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.



Bupati Karimun Sembangi Rumah Warga yang Mau Direhap. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. didampingi Kadis Kesehatan, Camat dan Lurah Kecamatan Meral meninjau Warga Kelurahan Baran Timun Kec. Meral, Selasa (16/06/2020).

Peninjauan yang dilakukan oleh Bupati Karimun beserta rombongan untuk melihat secara langsung kondisi warga yang sakit dan kondisi rumah yang tidak layak huni.

Pada kesempatan tersebut Bupati Karimun memberikan bantuan uang rehap rumah kepada tiga kepala rumah tangga dengan masing-masing, Pak Ahmad 15 jt, Pak Imran 15 jt, Ibuk Tokta 10 jt, dengan total keseluruhan bantuan Rp40 jt.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Bupati Karimun melalui Baznas Karimun uang berasal dari infak Rp 1000,- dari ASN dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Harapan Bupati Karimun kepada Camat, Lurah dan RT/RW dan masyarakat di Kelurahan Baran Timur untuk dapat bekerja sama bergotong-royong dalam pembangunan rumah bagi warga yang kurang mampu tersebut.

"Dan kepada salah seorang warga yang sakit tersebut Bupati berharap kepada Kadis Kesehatan dan Lurah untuk dapat membantu dalam administrasi dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk di rawat inap," ungkap Bupati Karimun.

Ahmad Yahya/Humas


Jesica Pasaribu.
Sejak Covid 19 telah memunculkan beragam kepanikan, termasuk di ranah pendidikan tinggi. Terlebih setelah pemerintah pusat secara beruntun menyikapi dengan berbagai macam tindakan cara, semenjak saat itu dilakukan nya lah pencegahan Covid 19 berupa pengaturan jarak social dan fiisik (social & physical distancing).

Kebijakan ini didasari karena semakin banyak nya sebaran virus di seluruh penjuru Indonesia. Melalui Surat Edaran Mendikbud RI NO 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan tanpa terkecuali.

Sudah hampir 3 bulan semenjak covid dinyatakan sebagai darurat nasional oleh pemerintah, kampus-kampus di seluruh Indonesia menerapkan metode pembelajaran online. Masing-masing kampus menentukan kebijakan nya sendiri, banyak mahasiswa pada saat ini yang paling merasakan dampak perubahan sistem pembelajaran online ini, yang sebelumnya dilakukan dengan bertatap muka.

“Untuk beberapa matakuliah, pembelajaran tatap muka itu paling baik saat mahasiswa tak mengerti bisa langsung bertanya ke dosen, tapi jika aturan pemerintah membuat untuk menjauhi kerumunan dan belajar di rumah, mau bagaimana lagi,” kata Alvionita mahasiswi dari UAD, Senin (16/32020).

Sudah banyak kampus yang mengeluarkan kebijakan kuliah online  bagi mahasiswa nya ,berbagai macam aplikasi seperti google classroom, google meet, zoom atau bisa melalui via whatshapp ini digunakan untuk menunjang keberlangsungan belajar mahasiswa dengan dosennya.
Awalnya mahasiswa kira kuliah online ini tidak ribet “Enak sih jadi punya waktu yang lebih banyak ,” ujar mahasiswa.

Memang, kuliah online ini memberi waktu yang lebih luang bagi beberapa mahasiswa akan tetapi banyak perbedaan-perbedaan yang tidak setuju akan hal ini. Ya memang benar tidak semua mahasiswa merasakan kenikmatan dari sistem kuliah ini. Banyak yang mengeluh dengan sistem yang sedang di jalani in dan menyatakan lebih senang dengan tatap muka.

Ekspetasi kebanyakan mahasiswa mengenai kuliah online yang menyenangkan karena bisa lebih santai di rumah tetapi ekspetasi itu tidak berlaku realitanya, banyak mahasiswa yang mengeluh dikarenakan banyak tugas yang menghampiri mereka.

“Asli bro kalau boleh jujur capek kuliah online banyak tugas belum ini, itu" unggahan dari salah satu media tiktok bernama stanleyhao.Banyak mahasiswa yang kesal akan hal ini terlebih jika dosen tidak masuk sesuai jadwal.

Sebagian mahasiswa merasa bahwa kuliah online ini seakan menjadi mimpi buruk karena memberi banyak tugas yang diberikan oleh dosen nya tanpa menjelaskan materi yang kurang jelas. Banyak kendala pada sistem online ini terlebih pada jaringan internet yang kurang memadai contohnya saja yang tinggal di pulau yang memang jaringan nya kurang stabil hal ini yang membuat sistem pembelajaran ini kurang efektif .


Oleh: Jesica Pasaribu
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik


Intan Sasmita Manurung
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dirampas oleh pihak elit demi memenuhi gaya hidup mereka yang konsumtif. Tentu saja tindakan seperti ini dapat merugikan keuangan Negara dan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia.

Oleh sebab itu, penting bagi negara ini untuk menanggulangi permasalahan yang sangat merugikan masyarakat, ditambah lagi dalam masa masa darurat pandemi ini pun masih saja ada yang melakukan praktik korupsi.

Terdapat komitmen negara ini untuk dapat mengatasi kejahatan korupsi yang begitu kompleks. Negara ini termasuk negara yang membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi sekaligus membentuk produk hukum untuk menanggulangi korupsi.

Negara Indonesia sendiri, sudah membentuk lembaga antikorupsi sejak era Orde Lama seperti Badan Koordinasi Penilik Harta Benda, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negaradan masih banyak lagi, Hingga saaat ini KPK yang masih bertahan untuk melakukan agenda-agenda pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019, UU No 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu sendiri. Namun meskipun pihak berwenang telah melakukan perbaikan dalam UU, masih banyak hal hal yang perlu dipertanyakan.

Kita masih jarang melihat atau mendengar pemberitaan di beberapa media terkait pelaksaan atau penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pasca aturannya direvisi. Padahal banyak dugaan korupsi akhir-akhir ini terutama anggaran Covid-19. Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah ini merupakan keberhasilan dibidang pencegahan atau malah justru KPK sudah semakin lemah dibidang penindakan.

terkait kedudukan KPK yang diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 19 tahun 2019, yang menempatkan KPK termasuk bagian dari lembaga eksekutif. Dapat diartikan bahwa rumusan pasal 3 ini menyampaikan bahwa kedudukan KPK secara kelembagaan termasuk bagian dari lembaga eksekutif dan secara fungsional terbebas dari kekuasaan manapun.

Namun kedudukan KPK sebagai lembaga Negara independen seharusnya secara kelembagaan maupun secara fungsional tidak termasuk dalam lembaga Negara manapun, sehingga kemungkinan adanya intervensi dari lembaga Negara lain dapat ditanggulangi.

Independensi menjadi suatu hal yang penting untuk ditanamkan pada diri KPK, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat sesuai dengan cita-citanya untuk memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.

Untuk itu, dalam mendambakan komisi anti korupsi yang ideal harus sesuai dengan teori dan perkembangan ketatanegaraan yang ada, terutama terkait kedudukan dan keindependensianya, agar komisi anti korupsi tersebut dapat menunjukkan taringnya untuk melakukan tugas mulia dalam memberantas korupsi.

Namun, perubahan undang-undang KPK harus diiringi komitmen untuk memperkuat KPK dalam melaksanakan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Semoga saja kinerja komisi pemberantasan korupsi dinegara tercinta kita ini lebih baik lagi kedepannya, agar hak untuk rakyat dapat terpenuhi, bukan hanya kepada kaum elit saja.

Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Budi Sudarmawan Gubernur LIRA Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan menjelaskan bahwa Lumbung Informasi Rakyat atau biasa yang disingkat LIRA, berbeda dengan LSM LIRA Indonesia.

Kata Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan, Lumbung Informasi Rakyat yang dia pegang memiliki akta notaris lengkap dan sudah teruji legalitasnya.

"LIRA memiliki akta notaris dan berbadan hukum dan sudah mendapat pemgesahan dari kemenkumham dengan nomor AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Dr. Freddy Harris, S.H., L.LM., ACCS an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 Maret 2016," ujarnya via Whatshap, Selasa (16/6-2020).

"Presiden LIRA yaitu, Olivia Elvira. Sementara yang memimpin Gubernur LIRA di Kepri yaitu, saya sendiri, Budi Sudarmawan," tegas pria yang memiliki badan tinggi dan tegap ini kembali.

Budi juga menegaskan, bahwa Kepengurusannya sebagai Gubernur LIRA Kepri telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 10 November 2016 dengan nomor surat terdaftar 21/KESBANGPOL-KSBAK/XI/2016 urai Budi yang saat itu juga didampingi oleh SEKWIL LIRA Kepri H. Fauzan, Spd. I.

Ditanya keabsahan legalitas LIRA Kepri, Budi menegaskan bahwa LIRA Kepri dibawah kepemimpinanya pernah berperkara dengan melakukan gugatan terhadap perkara Wakil Gubernur Kepri di PTUN sudah memenuhi legal standing.

"Jadi sudah jelas dan tak perlu untuk diragukan lagi papar Budi mengakhiri pertemuan," pungkasnya.

Budi Sudarmawan juga menegaskan, supaya masyarakat Kepri/Indonesia perlu memahami adanya dua LSM LIRA. Dimana yang dipimpinya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olivia Elvira.


Alfred


Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mulai memetakan kerawanan pilkada serentak tahun 2020 yang diselenggaran di masa pandemi COVID-19.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Senin (15/06), mengatakan, pemetaan kerawanan pilkada di wilayah itu mulai dibahas hari ini.

Bawaslu Kepri akan menetapkan kawasan rawan pelanggaran pilkada sebagai zona merah. Selanjutnya zona kuning di kawasan yang perlu diwaspadai karena potensial terjadi pelanggaran.

"Ada juga zona hijau," katanya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Indrawan mengatakan pemetaan kawasan rawan pelanggaran pilkada perlu dilakukan sebagai rambu-rambu bagi petugas pengawas pilkada di lapangan. Selain itu, Bawaslu Kepri, Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu akan meningkatkan pengawasan pilkada.

Sosialisasi pencegahan pelanggaran pilkada juga akan dilakukan di kawasan tersebut.

"Upaya pencegahan pelanggaran pilkada akan terus dilakukan," ucapnya.

Indrawan mengemukakan potensi kerawanan pilkada di masa pandemi COVID-19 akan dikaji lebih mendalam dalam setiap tahapan pilkada yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2020.

Salah satu potensi kerawanan yakni dalam proses pencocokan dan penelitian pemilih. Bawaslu akan mengawasinya agar setiap anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih.

Pilkada di masa pandemi COVID-19 lebih banyak memanfaatkan sosialisasi kegiatan kepemiluan melalui berbagai aplikasi yang menggunakan jaringan internet. Bahkan kampanye pun menggunakan aplikasi berbasis virtual.

"Potensi kecurangan pilkada di masa pandemi cukup besar, terutama politik uang. Kami akan terus-menerus mengkampanyekan tolak politik uang demi membuahkan pilkada yang berkualitas," tuturnya

(***)


Aktivitas Siswa di Salah Satu Sekolah Dasar di Kota Tanjungpinang (Fhoto: Is).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah orang tua siswa mendapat informasi bahwa kelulusan siswa SD di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau diumumkan di sekolah masing-masing.

Pertanyaan itu pun disampaikan salah seorang orang tua siswa dalam program dialog pagi yang disiarkan RRI di Tanjungpinang, Senin (15/6).

Kelala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menegaskan pengumuman kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dilakukan secara daring untuk mencegah kerumuman orang di sekolah.

Ia menjelaskan, pengumuman kelulusan SD secara daring dilakukan untuk mencegah mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Sementara terkait informasi bahwa seluruh siswa Kelas VI SD di Tanjungpinang hadir ke sekolah masing-masing untuk mengetahui mereka lulus atau tidak merupakan informasi bohong.

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa informasi terkait seluruh siswa SD wajib mengenakan pakaian merah putih ke sekolah untuk melihat pengumuman kelulusan merupakan informasi hoaks, yang tidak perlu ditanggapi," katanya.

Atmadinata menuturkan pengumuman kelulusan siswa SD-SMP di Tanjungpinang dilakukan secara daring. Orang tua siswa maupun siswa dapat mengaksesnya di situs resmi Disdik Tanjungpinang.

Kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada pihak sekolah, kemudian disampaikan wali kelas kepada siswa dan orang tua siswa melalui sejumlah grup di media sosial.

Selain itu, menurut dia sistem penerimaan siswa SD-SMP juga tidak lagi dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari kerumunan orang. Sistem penerimaan  siswa baru untui SD-SMP dilakukan secara daring.

Bagi siswa yang berprestasi baik secara akademik maupun nonakademik harus mengunduh bukti berupa surat keterangan lulus dan sertifikat perlombaan. Semakin tinggi jenjang kejuaraan yang diikuti, misalnya kejuaraan olahraga tingkat internasional, maka semakin tinggi pula poin yang diperoleh siswa tersebut.

Untuk orang tua siswa maupun siswa yang tidak paham menggunakan ponsel cerdas, sebaiknya bertanya dan meminta bantuan saudara maupun tetangga yang paham sehingga dapat segera mendaftar.

"Bagi orang tua siswa dan siswa yang tidak memiliki ponsel cerdas dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendaftar," ujarnya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.