Foto Ilustrasi. |
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, di Tanjungpinang, Kamis (18/6), mengatakan, kebijakan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman atau normal baru dari Covid-19 mulai diberlakukan 15 Juni 2020. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.
Dalam kebijakan itu, Pemerintah Tanjungpinang mengatur aktivitas masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan agar sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Pelaksanaan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman harus sesuai protokol kesehatan.
Aktivitas yang diatur antara lain di sektor perekonomian, keagamaan yang menyangkut ibadah di rumah ibadah, sosial, budaya dan pendidikan. Penggunaan masker, penyediaan sarana pencuci tangan dan sabun, serta jaga jarak saat berinteraksi menjadi bagian terpenting dalam beraktivitas.
"Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat usaha sementara waktu hingga pencabutan ijin usaha," kata Rustam, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupaya pidana berdasarkan UU Karantina Kesehatan.
"Kami berharap setiap anggota masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19," ucapnya.
Penetapan Tanjungpinang sebagai kota yang melaksanakan normal baru sudah memenuhi 6 syarat yang ditetapkan WHO. Selain itu, Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai kota dengan risiko rendah penularan Covid-19.
(***)