Bakti Sosial Polda Kepri Pembagian Sembako. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bakti Sosial Polri Peduli Covid-19 kembali di gelar diwilayah Provinsi Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si melepas rombongan Personel Polri pembawa paket sembako di Mapolda Kepri pada Jumat (15/5/20) jam 13.30 wib.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan Personel Polda Kepri.

Dalam arahan Kapolda Kepri, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polda Kepri dan jajaran yang melaksanakan Bakti sosial pembagian paket sembako kepada saudara-saudara kita yang belum beruntung dan terdampak oleh covid-19. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangan paket sembako yang di distribusikan serentak pada hari ini.

"Sasaran pembagian Paket Sembako yaitu di yayasan Yatim Piatu, fakir miskin, para pekerja tidak tetap, buruh, karyawan yang terkena PHK, para tukang ojek, masyarakat pesisir, pekerja pelabuhan, nelayan, petani, yang ada di Provinsi Kepri, termasuk juga pejalan kaki yang ditemukan apabila membutuhkan dipersilahkan kepada rekan-rekan untuk membagikan paket sembako tersebut," tutur Kapolda Kepri  Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si.

Kemudian Kapolda Kepri saat berada Di Panti Asuhan El Saddai Abigail-Kecamatan Sei. Beduk mengatakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid -19 ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk juga di wilayah Polda Kepri dan Polres jajaran.

"Kurang lebih 10.145 Paket Sembako yang akan kita bagikan kepada saudara-saudara kita hari ini, dan saya juga menghimbau kepada warga masyarakat yang kebetulan mempunyai rezeki lebih dapat juga membantu adik-adik kita yang berada di Panti Asuhan, dan diantara mereka kelak nantinya akan menjadi penerus dan masa depan depan bangsa kita," tutur Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si.

Selanjutnya saat berada di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai, Wakapolda Kepri Kombes Pol Drs. Darmawan, M. Hum mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan merupakan implementasi dari arahan bapak Kapolri dalam rangka kepedulian dan wujud kasih Polri terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Walaupun tidak banyak namun diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat, jadi jumlah Paket Sembako yang disalurkan pada hari ini sebanyak 10.145 Paket Sembako, terdiri dari 8.500 Paket Sembako disalurkan oleh Polres jajaran dan 1.645 Paket Sembako disalurkan oleh Polda Kepri," jelas Wakapolda Kepri.

Usai kegiatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si dan Wakapolda Kepri beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kepri berkesempatan meninjau langsung Dapur Umum Lapangan Sat Brimob Polda Kepri, dimana dari dapur umum tersebut nantinya akan mempersiapkan menu makanan berbuka puasa dan takjil yang dibagikan setiap hari ini nya ditempat-tempat yang berbeda di Kota Batam.


Reda/Humas Polda Kepri


Pelaku Pencuri Terekam CCTv 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gudang usaha penggilingan masak Plastik didaerah Kabil, Kecamatan Nongsa Batam dibobol maling. Hal itu diketahui oleh pemilik gudang dan beberapa karyawan yang menyaksikan CCTv. Barang bukti ini pun cukup, untuk penyelidikan polisi, mengungkap pelaku pencurian.

Dalam rekaman CCTV, maling bereaksi di sebuah gudang usaha penggilingan masak Plastik didaerah Kabil kecamatan Nongsa Batam. Kejadian ini, berlangsung malam sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Kamis (14/5/2020).

Dari keterangan karyawan yang tinggal dalam gudang tersebut, maling tersebut masuk ke lokasi dalam gudang dengan melompati pagar atau tembok perusahaan. Beberapa jenis barang pun raib dibawa maling menggunakan mobil.

"Barang-barang yang hilang berupa peralatan yang sedang dipakai tiap Hari didalam gudang, seperti mesin jahit karung, kunci-kunci mesin, Dinamo, kabel- kabel mesin yang sedang aktif serta barang lainnya yang belum di cek satu per satu," ucap "T" kepada media ini. "barang yang hilang tersebut diperkirakan hingga ratusan juta Rupiah"

Saat, dibuka CCTV oleh pemilik perusahaan, yang di tonton semua pekerja yang berjumlah belasan orang, pekerja yang menonton pun langsung menyebut nama pelaku yang ternyata eks pekerja diperusahaan tersebut.

Tak lama kemudian, semua pekerja langsung mencari pelaku karena kebetulan hari itu mereka tidak bisa lagi bekerja karena semua kabel-kabel diputusi oleh maling. Sehingga sejak pagi pada hari Kamis (14/5/2020), hingga sire hari mereka dalam pencarian, dan alhasil pelaku ditemukan sekira pukul 20.00 Wib disalah satu lokasi perumahan di Kabil.

Anehnya, sipelaku setelah melihat wajah-wajah mantan rekan kerjanya. Dan malah sipelaku sempat melarikan diri, tetapi tetap ketangkap juga.

Diantara pekerja yang berhasil menangkap pelaku mengatakan, mereka mengajak dia (pelaku) duduk untuk cerita-cerita, ehh malah dia bilang, dirinya tidak curi kabel, aneh kan.

"Kami mengatakan, jelas sudah dia pelakunya, ditambah CCTV sebagai pendukung, apalagi dia mantan pekerja disana jadi dia tau seluk beluk isi gudang," tambah para pekerja.

"Pelaku pencuri pun udah kami laporkan ke Polsek Nongsa," ungkapnya kembali.

Karyawan berharap, mereka bisa bekerja seperti biasa dimasa Covid-19 ini dan pihak perusahaan segera memperbaiki mesin-mesin mereka yang rusak akibat ulah maling tersebut.

Tidak lama kemudian, Anggota Polsek Nongsa langsung menjemput pelaku yang dituduh para pekerja tersebut, dan diamanakan dibawa ke polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diunggah, belum diketahui bagaimana tindakan pemeriksaan Polisi terhadap sipelaku, apakah ditahan, atau dilepas, atau mungkin tindakan lainnya.

Redaksi.


Mendikbud pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

“Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (14/5).

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu (1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan (2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu (1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia; (2). Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien; (3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia; dan (4). Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar.


Sumber: Humas Kemendikbud/EN


Jubir Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Provinsi Kepulauan Riau telah selesai memantau 3684 dari 4192 orang yang berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG) di wilayah itu.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Kamis (14/05), mengatakan,  jumlah OTG di wilayah tersebut hari ini bertambah 58 orang.

"Status OTG diberikan kepada orang yang pernah kontak dengan pasien COVID-19, namun orang tersebut sehat-sehat saja," ucapnya, yang juga Plt Kadis Kesehatan Kepri.

Sebanyak 4192 OTG COVID-19 di Kepri tersebar di Karimun sebanyak 388 orang, Batam 2.708 orang, Tanjungpinang 956 orang, Bintan 130 orang, dan Natuna 10 orang.

"OTG di Bintan dan Natuna selesai dipantau, sejak beberapa pekan lalu tidak ada penambahan," ujarnya.

Tjetjep menjelaskan jumlah pasien positif COVID-19 di Kepri sebanyak 112 orang, bertambah satu orang. Pasien positif COVID-19 terbagi menjadi dua bagian yakni 83 orang warga Kepri yang dirawat di luar RS Galang, dan 29 orang dirawat di RS Galang.

Pasien positif COVID-19 di Kepri tersebar di Karimun sebanyak 5 orang, Batam 50 orang, Tanjungpinang 26 orang, dan Bintan 2 orang. Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas belum pernah ada pasien positif COVID-19.

Pasien positif COVID-19 di Karimun yang dirawat tinggal satu orang, sementara empat lainnya sudah sembuh. Sementara 16 pasien COVID-19 di Batam masih rawat dan dikarantina, sedangkan 27 pasien lainnya sembuh. Pasien COVID-19 di Batam yang meninggal dunia 7 orang.

Pasien COVID-19 di Tanjungpinang sebanyak 26 orang, 19 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Dalam beberapa pekan terakhir tidak ada penambahan pasien COVID-19 di Tanjungpinang. Pasien yang meninggal dunia di Tanjungpinang sebanyak 3 orang.

Pasien COVID-19 di Bintan hanya 2 orang dengan status sembuh satu orang dan meninggal satu orang.

"Pasien dalam pengawasan di Kepri sebanyak 447 orang, 360 di antaranya sudah selesai diawasi. Orang dalam pemantauan mencapai 3986 orang, 3361 di antaranya sudah selesai dipantau," ujarnya.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta masyarakat, khususnya umat muslim untuk tetap mematuhi surat edaran pemerintah untuk tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Melalui siaran pers Diskominfo Kota Tanjungpinang, Kamis (14/5/2020), Sekretaris Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Safari menegaskan jika sejauh ini Pemko Tanjungpinang belum menertibkan surat edaran apapun terkait diperbolehkannya salat berjamaah di masjid mushala.

Hal ini disampaikan Teguh terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial tentang diperbolehkannya salat Jumat dan salat lima waktu dilakukan berjamaah di masjid di kota Tanjungpinang.

Teguh Ahmad Syafari menjelaskan bahwa pemko Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid, surau, dan musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota, Syahrul.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H  ibadah di tengah  pandemi wabah Covid-19.

"Sampai saat ini, pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran apapun yang diterbitkan Pemko bahwa memperbolehkan salat berjamaah di masjid atau musholla," kata Teguh dalam siaran pers di sampaikan Diskominfo Tanjungpinang Kamis malam.

Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang shalat dilakukan di rumah masing-masing.

(***)


Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kepri,  Isdianto. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi masyarakat melaksanakan Salat Jumat dan Salat ID terutama di daerah yang berstatus sebagai zona merah dan zona kuning untuk mencegah penularan COVID-19.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Nomor: 37/SET-GTC19/V/2020, yang diterima Antara di Tanjungpinang, Jumat (15/05), menegaskan, Salat Jumat dan Salat ID di daerah zona merah dan zona kuning dilaksanakan di rumah untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI menetapkan Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah, sedangkan Karimun zona kuning.

Sementara Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas dan Natuna masuk zona hijau. Pelaksanaan Shalat Id pada kabupaten/kota yang berstatus zona hijau pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan antara lain, pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan.

"Dan tetap menjaga jarak," katanya, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota di Kepri itu diteken pada 15 Mei 2020 menyusul tausiah MUI terkait panduan penyelenggaraan Salat Jumat, Tarawih dan Salat ID, 13 Mei 2020.

MUI menyatakan Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Salat ID dapat di lakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

MUI juga menegaskan Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Sementara untuk menindaklanjuti Fatwa MUI tersebut, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan salat lima waktu, Salat Tarawih dan Salat ID berjamaah di masjid. Namun untuk Salat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.

Terkait fatwa MUI tersebut, Isdianto menjelaskan bahwa hal itu berlaku di zona hijau. Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada 14 Mei 2020, diperoleh informasi Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah, sedangkan Karimun berstatus zona kuning. Sementara zona hijau berada di Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna.

Pada kabupaten dan kota dengan status zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KRSET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

"Bupati atau wali kota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran virus tersebut," tegasnya.


(***)


Lis Veronica Batuara Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang.
KEPRIAKTUAL.COM: Pandemi Covid-19 belum menunjukkan perlambatan, karena setiap hari masih kita dapatkan informasi tentang naik turunnya angka korban yang terkena virus ini. Lalu masyarakat dikejutkan dengan berita hangat dari Badan Legislasi atau  Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Namun sangat disayangkan di tengah situasi seperti ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk mendorong terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja. Lebih jauh lagi bahkan DPR menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan bahasannya ke Badan Legislasi DPR.

Situasi ini dinilai kurang tepat dan seolah tak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang tengah dihadapi negara saat ini. Dengan situasi Pandemi Covid-19 yang bahkan sampai sekarang pun belum selesai, karena masih dinyatakan akan berlangsung panjang jika tidak ditangani dengan  baik dan apabila tidak mengikuti prosedur pemerintah.

Tidak ada UU yang tidak penting justru karena  Undang-Undang itu penting, akan aneh rasannya jika RUU ini dibahas di situasi seperti sekarang ini. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam situasi saat ini akan menciderai transparansi pembahasan UU. Terlebih sampai saat ini komitmen keterbukaan DPR dalam pembahasan RUU tersebut masi dinilai rendah.

Ya mungkin memang Pemerintah mengganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi COVID-19.  Namun  perlambatan ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi karena permasalahan ekonomi.

Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar yaitu produktivitas teknologi dan tenaga kerja masih rendah, dominasi sektor keuangan terhadap sektor riil, serta ditambahnya  praktik korupsi di Indonesia yang merusak iklim usaha di Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah mendapat penolakan cukup banyak dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh atau aktivis. Karena saat ini Pemerintah dan masyarakat sendiri pun sedang ditahap konsentrasi yang begitu dikuras memikirkan bertahan hidup ditengah wabah virus ini.

Publik pasti percaya bahwa setiap tindakan dan keputusan di masa krisis yang diambil DPR merupakan hal yang prioritas. Tetapi jika banyak publik yang beranggapan bahwa DPR tidak menjadikan perang melawan Corona sebagai hal yang utama disituasi saat ini karena lebih memprioritaskan membahas RUU,  jangan disalahkan juga.

DPR  pun diharapkan dapat mendengarkan seruan tersebut sebagai masukan untuk tidak membahasnya dalam situasi saat ini. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika terjadi krisis kesehatan global yang memperkeruh permasalahan ekonomi. Aspirasi rakyat adalah salah satu cara agar pandemi bisa diatasi dengan mementingkan menyudahi dulu peyebaran wabah virus ini.

Dan setelah keadaan membaik barulah DPR dapat kembali membahas Rancangan UU Omnibus Law sehingga permasalahan ekonomi dapat ditangani dengan baik. Sehingga perekonomian bisa kembali membaik.

Ditulis: Lis Veronica Batuara


Penyerahan BLT-DD oleh Kades Tarempa Selatan. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I bulan April tahun 2020 diserahkan secara simbolis. Penyerahan secara simbolis tersebut, bantuan jaring pengaman sosial uang tunai percepatan penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).

Penyerahan BLT-DD, dilaksanakan di kantor Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Suryanto, Kepala Desa (Kades) Tarempa Selatan mengatakan, saat ini kita sedang dilanda pandemi wabah virus corona atau Covid-19, oleh sebab itu pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dari dana desa untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak dari pandemi wabah virus corona, Kamis (14/05/20).

"Kita baru salurkan tahap I, dan semoga dengan penyaluran BLT-DD ini  bisa membantu atau meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut Suryanto menyebutkan, pemerintahan Desa Tarempa Selatan akan memberikan BLT-DD kepada 135 Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 600.000,00 selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni 2020. Penyalurannya akan dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang sudah terdaftar.

"Untuk menghindari kerumunan orang agar tidak terlalu banyak, kita antar langsung kerumah warga," sebutnya.

Suryanto juga menjelaskan, ada beberapa bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menghadapi dampak pandemi  Covid-19, diantaranya ada bantuan BLT-DD, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Masyarakat sebagai penerima bantuan harus tahu bahwa hanya bisa menerima satu jenis batuan, tidak bisa double, ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat penerima bantuan dengan pemerintahan desa", jelasnya.

Sementara, Camat Siantan, Rio Rizal tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah di buat oleh pemerintah. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berkumpul dan untuk selalu jaga jarak agar bisa memutuskan penyebaran Cofid-19. 

"Virusnya ini  tidak kelihatan, kita harus pandai menjaga diri, jaga kebersihan, cuci tangan sebelum makan dan setelah berkatifitas di luar rumah. Virus corona ini penyakit yang berbahaya, jangan merasa hebat dan jangan di tantang," katanya.

Rio Rizal juga memberikan apresiasi kepada Kades Tarempa Selatan karena telah bertindak cepat dengan menyalurkan BLT-DD di KKA.

Acara ini dihadiri oleh, BPD, tenaga ahli desa, pendamping desa, Babinsa , Babinkamtibmas, dan tim relawan desa lawan Covid-19.

Arthur


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah menyambut baik dan mengapresiasi langkah kerjsaama antara  Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pt. Pelabuhan Kepri yang menggandeng pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan pelabuhan Pengumpan di Kota Batam.

“Inilah saatnya BUP ikut ambil peran dalam pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti dalam menambah Pendapatan Asli Daerah karena peluang dan potensinya sangat besar,” ujar Arif saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan MoU kerjasama penyediaan fasilitas pelabuhan pengumpan kota batam antara PT. Pelabuhan Kepri dengan PT. Nusantara Maha Karya di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (13/5).

Turut hadir pada kesempatan ini kepala dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail, Komisaris Utama PT. Pelabuhan Kepri H. Huzrin Hood, Direktur Utama PT. Pelabuhan Kepri Darmasyah, dan Direktur Utama PT. Nusantara Mahakarya Suban Hartono.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Arif berharap kerjasama PT. Pelabuhan Kepri dengan PT. Nusantara Maha Karya merupakan awalan yang positif bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk terus berkreasi dan berinovasi menggandeng mitra yang lain dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah yang lain.

“Pemprov tentunya berharap, kerjasama seperti ini tidak hanya untuk wilayah Batam saja, namun juga menjangkau Kabupaten/ Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau. Potensinya ada, wilayah kita sangat luas, tinggal bagaimana BUP mengemas ini dan mempromosikan ini dengan baik agar pihak swasta ikut tertarik ikut ambil bagian dalam pembangunan maupun pengelolaan pelabuhan,” jelas Arif.

Selanjutnya Arif berpesan agar dalam segi perizinan pelabuhan agar mengikuti segala peraturan yang berlaku dan juga memperhatikan dampak lingkungan dan tata ruang wilayah agar tidak ada permasalah yang akan mucul dikemudian hari. Selain itu pada MoU juga harus secara jelas disebutkan tugas pokok dan fungsi dan pembagian hasil untuk masing-masing pihak.

“Pemprov saat ini juga terus mendorong pembahasan RZWP3K Provinsi Kepri untuk cepat selesai agar lebih mudah kita dalam mengatur tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga nanti peruntukannya jelas, ada yang dipakai peruntukan pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM dll. Selain itu dengan terbitnya perda ini nantinya maka pembuatan perizinan peraturan peningkatan ekonomi akan lebih mudah, tidak ada tumpang tindih, dan itu yang lagi kita kejar sekarang,” ungkap Arif.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pelabuhan pengumpan yang berada di daerah Sadai Batam, sementara akan berfungsi sebagai pelabuhan yang melayani pelayaran antar pulau di Kabupaten/Kota Se-provinsi Kepulauan Riau. Namun untuk ke depannya pelabuhan ini akan ditergetkan menjadi Pelabuhan Internasional yang bisa melayani pelayaran antar Negara, baik Malaysia dan Singapura.

(***)


Pemilik Sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang di pinggir Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa Kota Batam atas kepemilikan narkotika jenis sabu 100,56 gram.

Penangkapan tersebut dipimpin Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., Seni (11/5-2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam.

"Dan pada jam 23.00 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DA alias D  Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus koma lima puluh enam) yang disimpan didalam bungkusan plastik," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan para tersangka, lanjutnya, barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Redaksi


Sertijab Dir Intelkam dan Dir Polairud Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Serah terima jabatan (Sertijab) Dir Intelkam dan Dir Polairud Polda Kepri dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. Sertijab tersebut bertempat di ruang Kerja Kapolda Kepri pada Kamis, (14/5/20) jam 09.00 wib, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan, pada hari ini Pejabat utama Polda Kepri menjalani Serah terima jabatan diantara nya Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Asep Ruswanda,  S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK.II Baintelkam Polri. Digantikan oleh Kombes Pol Mochamad Rodjak Sulaeli yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinfung Rorenmin Polri".

"Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, S.S.T.M.K., SH, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri. Digantikan oleh Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK yang sebelumnya menjabat sebagai Gadik Utama Sespimma Sespim Lemdiklat Polri," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri diwilayah Provinsi Kepri langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan.

"Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara Sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya.


Redaksi


Sidang Terdakwa Robby Vhandiego.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tidak terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Batam membebaskan manager PT Kembang 88, Robby Vhandiego dari tuntutan 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Vonis bebas terhadap terdakwa Robby Vhandiego, dibacakan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5/2020).

"Menyatakan terdakwa Robby Vhandiego tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menggugurkan segala dakwaan Jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Dwi Nuramanu.

Dalam amar putusan, kata Dwi, selama proses persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa Rosmarlina langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. "Atas putusan itu, saya akan melakukan kasasi yang mulia," kata jaksa Rosmarlina menanggapi vonis dari majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelum divonis bebas, jaksa Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa Robby Vhandiego dengan pidana selama 18 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby Vhandiego dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan Kota," kata Rosmarlina, saat membacakan amar tuntutan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Rosmarlina, dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, kasus ini berawal ketika saksi Prayoto membeli mobil sedan honda City SX-8 AT tahun 2001 dengan nomor polisi BP 1208 TY milik saksi Andri seharga Rp 90 juta.

Namun, kata Ros, pada saat proses pembelian saksi Paryoto tidak memilik uang cash sehingga dia menggunakan pembiayaan Multi Finance PT Kembang 88 cabang Kota Batam untuk proses pembayarannya.

Dalam proses jual beli, saksi Paryoto melakukan perjanjian dengan Robby Vhandiego selaku Kepala Cabang PT Kembang 88 di Batam setelah mendapat surat kuasa khusus dari Chandra Yahya selaku Dirut PT Kembang 88 pusat sebagai pihak pertama, sehingga dirinya (saksi) menyerahkan jaminan BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT dengan angsuran sebesar Rp 3,218 juta.

"Di dalam perjanjian itu, saksi Prayoto pun menyetujui perjanjian jaminan fidusia tersebut, serta selalu melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya hingga lunas," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring.

Setelah pelunasan, lanjutnya, hingga saat ini saksi Paryoto tidak menerima pengembalian jaminnan fidusia berupa buku BPKB mobil sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dari terdakwa Robby Vhandiego.

Akhirnya, tutur dia, saksi berusaha menanyakan kepada terdakwa Robby Vhandiego tentang keberaadan BPKB mobil tersebut. Namun, terdakwa mengatakan bahwa BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 milik saksi kini berada di kantor pusat PT Kembang 88 di Jakarta.

"Belakangan diketahui BPKB mobil itu tanpa sepengetahuan saksi telah dijaminkan ke PT Bank BRI Syariah Tbk Jakarta," pungkasnya.

Red


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Budi Mardiyanto mengkritisi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Batam yang dianggap tidak terpat tujuan dan tidak ada yang terdampak yang tidak mendapatkan bantuan sembako.

“Sudah banyak laporan yang masuk dari warga Kecamatan Sekupang kepada saya. Mereka mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan. Selain itu, paket sembako yang diberikan nilainya tidak mencapai Rp 300 ribu atau sesuai dengan janji sebelumnya, ”jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun disetujui, anggaran yang digunakan untuk pembelian sembako ini terbilang sangat besar. Pentingnya diperlukan keadilan dan pemerataan untuk masyarakat.

“Bayangkan, anggaran dari APBD sebesar Rp 180 Miliar dan Rp 180 Miliar lainnya bersumber dari BP Batam yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Batam,” terang Budi saat ditemui awak media di ruangan yang dioperasikan, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, tambahnya, ada juha bantuan sembako yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kepri sebanyak 280 ribu paket yang masing-masing masing-masing paket memerlukan Rp 300 ribu, serta 120 ribu paket bantuan dari pengusaha.

“Jika ditotal semuanya, ada 1,6 juta paket. Jika dibagi-bagi, tidak ada yang tidak bisa. semuanya bisa. Jadi, bisa semua, tapi realitanya banyak yang tidak bisa. Apalagi yang sudah mendapatkan BLT, ternyata banyak yang bisa, ”tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menyayangkan tidak ada pengawasan dari penggunaan dana tersebut.

“Sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana pendataannya dan pembagiannya? Serta pengawasannya bagaimana, ”tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Batam telah menyetujui seluruh sidang di Kota Batam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui teleconference di ruang Komisi I.

Di mana hal tersebut diminta untuk meminta data penerima bantuan sosial setiap kecamatan. Namun data tersebut, belum diundang oleh pihak kecamatan.

Bahkan juga, Komisi I DPRD Batam juga telah menyurati setiap camat untuk mengirimkan data jumlah penerima sembako.

“Tapi itu datanya sampai sekarang, kita belum terima. Data penerima bantuan yang telah terealisasi pada klik pertama pun katanya itu masih ada perbaikan, ”imbuhnya.

Sumber: IDNnews


Zainal Aripin, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Terkait rencana akan mau dibukanya kembali jalur tranportasi moda fery trayek Tanjungpinang ke Anambas banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari sebagian kepala desa se Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Penolakan pengoperasian kembali kapal fery tujuhan ke Anambas oleh puluhan kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut diakibatkan pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zainal Aripin.

“Iya benar, sampai saat ini sudah 28 Kepala Desa yang menolak dan 1 Kelurahan Tarempa,” kata Aripin saat dikonfirmasi awak media. Rabu (13/5/2020).

“Ini saya lagi buat surat penolakannya,” sambung Aripin yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara.

Menurutnya, penolakan tersebut dikarenakan kepala Desa lagi konsentrasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kepala Desa lagi capek sekarang kalau dapat berilah waktu kita lapang dulu masalah covid ini, kita baru saja mau lega rasanya, sekarang timbul lagi,”ucapnya.

Terkait penolakan tersebut, menurut Aripin solusi yang ditawarkan kepala desa agar pemerintah daerah memberikan bantuan kepada masyarakat atau mahasiswa yang berada diluar daerah menjelang pandemi Covid-19.

“Bukan kita tidak kasian dengan mahasiswa kita, tetapi mahasiswa juga kita pikirkan, kita bekerja siang dan malam, sekarang timbul yang baru lagi. Jika sebelum lebaran Feri dari Tanjungpinang dijalankan, jujur kalau saya tidak sepakat, kenapa? Karna kami akan menambah kerja kami dengan melakukan karantina terpisah,” jelasnya.

Kembali ia menegaskan bahwa penolakan tersebut sudah disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Anambas

Arthur


Ketuan AJO Indinesia, Rival Achmad Labbaika Alhasni.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Disaat beberapa negara mulai melonggarkan beberapa kebijakan dan memulai kembali peradaban setelah penetapan Lockdown terkait Pandemi CoronaVirus.

Sebulan resmi menyatakan NOL kasus CoronaVirus China kembali konfirmasi kasus Corona Baru di Wuhan

Konfirmasi dari negeri asalnya CoronaVirus (Covid19) dari NOL kasus kemudian muncul kasus baru yang diumumkan pada hari minggu (10/5/2020) ini sebaiknya bisa disikapi dan dijadikan sebagai Pilot Project untuk negara kita.

“Nol kasus dan muncul belasan kasus baru”

1. Apakah kasus baru ini disebabkan oleh adanya sisa Pasien yg belum terdeteksi kemudian kembali menjadi carier atau pembawa infeksi ke yg lain.

2. Bagaimana cara mengambil kebijakan yg tepat untuk kembali “New Normal”.

3. Bagaimana kebijakan terkait tatanan prosedur hidup sehat, bersosialisasi dan bermasyarakat dalam situasi pandemi Coronavirus yg sampai saat ini diketahui belum ada penemuan Vaksin yang dapat dikatakan ampuh untuk mencegah atau mengobati pasien positif Corona jika kita akhirnya menetapkan kelonggaran kebijakan dan mencoba untuk “New Normal”

4. Harus ada konsep jelas dalam langkah mengambil kebijakan untuk bertahan dalam penetapan PSBB dengan segala problematika dari hulu ke hilir yang masih jauh dari kata sempurna ini, kebijakan PSBB pun akhirnya akan menyebabkan rontoknya roda perekonomian, dampak gelombang PHK yang besar, kemudian memunculkan tingkat pengangguran dan meroketnya angka kemiskinan yang tinggi. Dan itu sangat bertolak belakang dengan mimpi indah revolusi industri 4.0 di era abad milenial ini.

5. Membuka kelonggaran kebijakan PSBB pun pemerintah harus bisa mengambil sikap yang tegas dengan prosedur tetap (pro tap) atau SOP yang benar2 dalam pengawasan tinggi dengan cara melibatkan banyak pihak.

Konfirmasi China dengan adanya pasien Covid19 baru setelah sebulan menyatakan diri bersih dari CoronaVirus harus dijadikan pembelajaran penting yang harus dinilai dari berbagai aspek keilmuan dan bukan hanya sekedar informasi yang sekenanya untuk dibaca.

“Kita harus ingat hanya CoronaVirus lah yg mampu menghentikan dan membubarkan pelaku Demonstrasi selama hampir 7 bulan yang menyudutkan pemerintahan Negeri Komunis itu. Kita sama-sama tahu bahkan Bandara Hongkong lumpuh dan mampu dikuasai para pendemo.

Dan Hanya dengan tidak perlu menemukan Vaksin CoronaVirus yang akhirnya akan mampu meniadakan Demo dan berkumpulnya massa di negara manapun terkait kebijakan apa pun”.

Dan hanya dengan CoronaVirus maka negara seperti Indonesia dan beberapa negara di belahan Asia lainnya pun termasuk beberapa negara di Benua Amerika, Afrika dan Eropa akan mati perlahan secara perekonomiannya.

Entah disadari atau tak disadari  CoronaVirus (Covid19). Selain masalah darurat kesehatan, kemudian akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat yang saat ini dengan nyata berdampak pada nilai ekonomi yang  telah terjun bebas kejurang, dan bukan tak mungkin nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara pun mati suri.

Sebuah pepatah lama menyebutkan “Bagai Buah Simalakama Makan Mati Tak Makan Mati”

“Melihat terlalu dekat sudut pandang menjadi sempit, melihat terlalu jauh tak semua akan nampak”

Rival Achmad Labbaika Alhasni


Lis Veronica Batuara, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang.
KEPRIAKTUAL.COM: Seperti yang kita ketahui baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya video yang viral di media massa dengan kabar yang mengejutkan Indonesia. Yaitu para pekerja Indonesia yang bekerja di perkapalan negara Cina sebagai ABK kapal yang diperlakukan tidak adil dan dilanggarnya Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak ada lagi unsur kemanusiaan didalamnya.

Berita ini sempat viral pertama kali di Negara Korea Selatan karena ada salah satu stasiun tv yang bernama  MBC  pertama kali mengungkapkan berita ini serta mendapat pengaduan dari saksi yang berada di dalam kapal tersebut. Yang diketahui bahwa kapal itu sempat mampir atau mendarat di Busan serta orang Indonesia yang menjadi saksi di dalam kapal tersebut menyampaikan dan meminta bantuan kepada kepada Pemerintah yang ada di Korea dan juga tv MBC.

Video viral yang beredar itu menyatakan bahwa adanya eksploitasi yang terjadi di kapal. Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk. Padahal didalam video itu disebutkan para ABK kapal memiliki surat perjanjian kontrak, sebelum berangkat ke luar negeri yang isi dari surat itu  adalah; jika mereka memiliki resiko atau musibah akan ditanggung sendiri dan jika sampai meninggal maka jenazah akan dikremasikan pada  saat kapal mendarat dan dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya para pekerja ini sudah di asuransikan dulu sebelum berangkat keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar  10.000 US dollar atau di Rupiahkan 150 jt. Dan akan diberikan  kepada ahli uang atau wali para pekerja tersebut, serta sudah setuju nya para pekerja dan tidak ada hukum yang berkaitan mengenai hal tersebut. Mereka menanda tangani dengan keadaan sehat dan tidak ada unsur paksaan.

Tapi fakta nyata yang ada dilapangan berbanding terbalik dengan perjanjian awal. Saksi yang sempat memberi tahu  itu mengungkapkan para pekerja itu diperlakukan tidak adil serta adanya ekpoilitasi ketanagakerjaan, lingkungan tempat kerja yang begitu buruk. Fasilitas yang tidak diberikan dengan baik, makanan dan minuman yang tidak diberi secara teratur dan tempat beritirahat yang kurang layak.

Saksi yang mengaku mengatakan bahwa ABK kapal yang meninggal itu sebenarnya sudah sakit selama sebulan, saksi menceritakan juga bagaimana mereka sehari-hari bekerja didalam kapal tersebut sebagai salah satu contoh disebutkan bahwa mereka bekerja selama 18 jam dalam sehari dan waktu 6 jam diselingi sebagai waktu makan dan istirahat setelah kerja 30 jam.

Para nelayan Indonesia  membawa air mineral namun diminum oleh nelayan-nelayan cina, sedangkan nelayan Indonesia meminum air laut yang sudah difiltirasi. Para ABK kapal juga ada yang diikat di tengah pantai,  paspor yang mereka miliki dirampas dan mereka juga memiliki deposit yang sangat besar yang harus dibayar.
Dan itu yang menyebabkan tidak mudahnya untuk keluar dari pekerjaan tersebut karena sifatnya yang begitu mengikat.

Kapal tempat mereka bekerja ini juga melakukan tindakan penangkapan ikan secara ilegal, serta itulah yang menyebabkan tidak bisa langsung mendarat ke tepian karena jika ketahuan akan dikenakan hukum yang berlaku, maka dari itu mayat dibuang langsung ke laut bebas. Disebutkan juga bahwa para nelayan Indonesia itu yang setelah bekerja selama 13 bulan hanya dibayar 120 US dollar atau setara 1,7 juta rupiah.

Kerja mati-matian, tetapi hanya digaji bulanan sebesar Rp 100.000, bukankah pernyatan yang banyak ini termasuk pelanggaran Hak Azasi Manusia?. Salah satu alasan yang membuat para ABK kapal masi bertahan dikarenakan ekonomi yang begitu krisis dan  keadaan yang membuat mereka seperti ini. Betapa memilukan mendengar nasib para ABK kapal WNI dimana dikontrak dengan kerja budak. Mengerikan sekali, bukan melihat hak-hak WNI kita yang dilanggar di luar negeri dan diperlakukan tidak manusiawi??

Lalu langkah apa yang dilakukan Pemerintah kita, dalam kasus ini adakah upaya bantuan yang dilakukan? Seperti yang diungkapkan di media, bahwa Pemerintah kita sedang dalam tahap investigasi mendalam terhadap kasus ini. Ya walaupun dalam tahap proses penyelidikan yang belum tuntas.

Setidaknya para ABK kapal yang kemaren sempat berada didalam kapal itu sudah menyampaikan keluhan sehingga telah ditindak lanjuti  oleh aparat penegak hukum. Dan kini sudah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani karantina 14 hari daan dinyatakan sehat.

Penindakan kasus ini bukanlah sesuatu hal yang mudah karena peristiwa ini harus dikontruksi terlebih dahulu banyak yang perlu dikaji sehingga dibutuhkannya  kordinasi tindak lanjut. Kita berharap dengan cepatnya berita ini beredar di publik kasus seperti ini dapat ditangani dengan baik sehingga tidak terjadi lagi dalam dunia kerja dan keadilan manusia  dalam dunia kerja dapat dicapai, sehingga tidak banyak lagi korban kasus pelanggaran HAM dan ekpoilitasi ketenagakerjaan.


Oleh: Lis Veronica Batuara, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


Sumber Fhoto: PLN Rayon Tanjung Batu. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: PT. PLN Rayon Tanjungbatu memastikan tidak akan adanya lonjakan tarif listrik jelang lebaran Aidil Fitri.

Menanggapi isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya physical distensing akibat pandemi virus corona Covid-19," Tanjung Batu, Selasa (12/05/2020).
 
Salah satu pegawai PLN yang enggan di sebut nmanya saat di temui di ruang kantor pelayanan PLN Rayon Tanjungbatu mengatakan, taraif listrik dipastikan tidak akan mengalami kenaikan jelang lebaran Aidil Fitri tahun ini. Menurutnya pihak PLN akan mengikuti anjuran atau himbawan yang sudah di berlakukan pihak pusat di saat wabah Pandmi Covid-19.

Lanjutnya, ada pun isu lonjakan kenaikan listrik dari beberapa warga itu hanya di sebabkan terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan yang riil.

“Kami pastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik.Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, PLN juga telah menjalankan keputusan pemerintah provinsi mau pun pusat untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

"Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id," ujarnya.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id

Ahmad Yahya


Kepala pusat penerangan hukum, Hari Setiyono, S.H.,M.H. (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penggeledahan dua rumah pejabat petinggi Bea Cukai Batam yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kajagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pejabat BC Batam.

Kepala pusat penerangan hukum, Hari Setiyono, S.H.,M.H mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020, Selasa (12/5-2020).

Kemudian, ungkapnya dalam pres rilis, pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam berhasil meminta keterangan para saksi antara lain:
  1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
  2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.
  3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
  4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.
  5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai  Batam.
Lanjutnya, sebagaimana sudah dirilis pada tanggl 06 Mei 2020 yang lalu bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

"Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," ungkap Hari Setiyono.

Dan kemudian, kata Hari Setiyono, setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll ;

"Selain itu, didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," tuturnya.

"Bahwa fakta yang sebenarnya  kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Dan pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," ungkapnya kembali.

Selanjutnya, kata Hari Setiyono, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.

"Selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam dan yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif. Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 buah Hand Phone, 1 buah flasdisk," tututpnya.


Alfred


Polisi Menyampaikan Himbauan Kepada Warga. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim satgas pencegahan Operasi Aman Nusa II penanggulangan Covid-19 seligi 2020 Polda Kepri kembali memberikan himbauan diwilayah Batu Aji dan sekitarnya, Senin (11/5/20) pukul 20.00 WIb s/d selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadir Samapta Polda Kepri AKBP EKO BUDHI PURWONO, SIK selaku KaSubsatgas Samapta.

Kegiatan pada malam itu kembali dipimpin oleh AKBP EKO BUDHI PURWONO, SIK selaku KaSubsatgas Samapta. Adapun rute patroli dialogis malam tadi dimulai dari Perumahan Batu Aji Residence, Perumahan Taman Lestari Batam Batu Aji, Perumahan Griya Surya charisma, Perumahan Batu Aji Permai, Perumahan Bukit Indah Batu Aji, Perumahan Taman Lestari Batam, Perumahan Buana View Batu Aji, Perumahan Senawangi Batu Aji, Perumahan Parisa Indah, Perumahan Aviari Garden, KFC Batu Aji Batam, Holland Bakery Batu Aji, Pizza Hut Batu Aji, SP Plaza dan Pasar Batu Aji, Mitra Mall Batu Aji, Sun Bread Batu Aji, Aviari Mall Batu Aji, Mall Top 100 Tembesi, Aviari Food Court, Pujasera Barokah, Perumahan Sawang Permai, Perumahan Cipta Sarana, SP Bakery dan terakhir Toko Serba 8000 Cemara Asri.

Dalam kegiatan tersebut, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, tim menuju sasaran tempat keramian seperti pasar, terminal/halte, foudcourt dan cafe-cafe. Tim pun tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menggunakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak.

Membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang tidak makan di tempat, agar menerapkan pola hidup sehat, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer dan menjaga kebersihan lingkungan serta menghimbau masyarakat agar tidak berkumpul di satu tempat keramaian dan melakukan social distancing.

“Jika masyarakat tidak mengindahkan dan tidak korperatif saat di himbau kita tidak akan segan-segan bertindak tegas dan terukur. Ayo sama-sama kita lebih disiplin dalam menerapkan polda hidup yang sehat demi memutus mata rantai Covid-19 di Kepri kita cintai ini," Kabid Humas Polda Kepri.

Himbauan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat yang berkumpul tim meminta untuk segera membubarkan diri dan tetap dirumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Selama pelaksanaan kegiatan pemberian himbauan, dan hunting patroli terpantau dikawasan tersebut dalam keadaan sepi, situasi relatif kondusif dan tidak ditemukan intensitas masyarakat yang cukup padat," tututnya.


Red/Humas Polda Kepri



Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto didampingi Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah. Juga diikuti oleh Plt. Inspektur Kepri St. Irmendas, SE., Ak., Plt. Karo Humas, Protokol dan Penghubung Zulkifli, serta seluruh Bupati dan Walikota se-Kepri mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Progam Pencegahan Korupsi Terintregrasi (PPKT) tahun 2020 bersama KPK melalui video conferensi (vicon) di ruang rapat utama Pemprov Kepri, lantai IV kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/5/2020).

Tampak Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Bupati Natuna Hamid Rizal, Walikota Batam H. Muhammad Rudi dan Bupati Lingga Alias Wello dan Plt. Walikota Tanjungpinang H Rahma.

Rapat ini dibuka oleh Plt. Korwil Wilayah IV yang juga Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan KPK RI Nana Mulyana. Yang kemudian paparan kegiatan dilanjutkan oleh Iwan Lesmana selaku perwakilan KPK untuk wilayah Kepulauan Riau.

Menurut Nana Mulyana, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang sudah dibangun melalui MoU antara KPK, Gubernur, Bupati dan DPRD yang pernah ditandatangani.

Pembahasan dalam rakor ini diantaranya adalah soal perbaikan tata kelola pemerintahan, pengelolaan dan penyelamatan aset daerah, penyaluran dan pengelolaan dana desa outcome UKPBJ dan beberapa hal lainnya.

Disebutkan Iwan Lesmana , bahwa berdasarkan penilaian KPK untuk Pencapaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) di tahun 2019, bahwa Pemprov Kepri telah mencapai 89 persen dengan indikatornya sudah sangat baik.

Kemudian menyusul Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pencapaian NCP 76 persen, Kabupaten Natuna 75 persen, Kota Batam 75 persen, Karimun 75 persen, Tanjungoinang 68 persen, Bintan 64 persen dan Lingga 60 persen.

"Kami berharap untuk beberapa item penilaian yang masih dibawah standar, kedepannya agar pak Sekda bisa mengkoordinir daerah lain untuk memperbaikinya. Ini penting karena untuk kebaikan daerah yang bersangkutan," kata Iwan Lesmana.

Iwan juga menyebutkan bahwa target MCP tahun 2020 tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya (2019).

Untuk 3 Pemerintahan dengan pencapaian MCP terbaik di Kepri, yakni Pemprov Kepri, Anambas dan Natuna, Iwan sangat mengapresiasi dan agar bisa mempertahankan serta meningkatkannya.

Sementara itu Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto berterimakasih kepada timwork yang berada dibawahnya yang sudah bekerja dengan baik, serta pihak KPK yang sudah memberikan penilaian dengan objektif sehingga hal ini bisa menjadi salah satu motivasi dalam bekerja guna meningkatkan pencapaian-pencapaian target lainnya.

"Alhamdulillah jika hasil kinerja kita dinilai baik oleh KPK. Perlu kami sampaikan kepada ketua KPK bahwa ada 8 item MoU yg pernah dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah. Dan sampai saat ini sudah kita laksanakan sekitar 50 persen. Masih ada sisa waktu untuk menuntaskannya, semoga di akhir 2020 nanti semua target bisa kita capai," kata Isdianto.

Untuk lebih meningkatkan kinerja serta pencapaian MCP di tahun-tahun berikutnya, Isdianto juga berharap agar KPK mau selalu memantau dan memberikan masukan setiap saat

(***)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.