Fhoto: Istimewa. |
Melalui siaran pers Diskominfo Kota Tanjungpinang, Kamis (14/5/2020), Sekretaris Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Safari menegaskan jika sejauh ini Pemko Tanjungpinang belum menertibkan surat edaran apapun terkait diperbolehkannya salat berjamaah di masjid mushala.
Hal ini disampaikan Teguh terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial tentang diperbolehkannya salat Jumat dan salat lima waktu dilakukan berjamaah di masjid di kota Tanjungpinang.
Teguh Ahmad Syafari menjelaskan bahwa pemko Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid, surau, dan musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota, Syahrul.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ibadah di tengah pandemi wabah Covid-19.
"Sampai saat ini, pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran apapun yang diterbitkan Pemko bahwa memperbolehkan salat berjamaah di masjid atau musholla," kata Teguh dalam siaran pers di sampaikan Diskominfo Tanjungpinang Kamis malam.
Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang shalat dilakukan di rumah masing-masing.
(***)
Posting Komentar