Reni, BP2RD
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri mengatakan bahwa hingga saat ini kesadaran masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih minim.

Padahal, Pemerintah telah memberlakukan pengurangan pajak kendaraan bermotor berdasarkan tahun kendaraan bermotor tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang,Rabu (25/9).

''Sampai sekarang progresnya masih rendah," ungkap Reni dikutip dari situs Diskomimfo Kepri.

Dikatakan Reni,rendahnya Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri melalui pajak kendaraan  ini masih di sebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Untuk itu kita terus mensosialisasikan dan mendorong masyarakat Kepri untuk taat membayar ," ujar Reni.

Reni mengatakan melalui pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan PAD Kepri yang menunjang perekonomian.


Red


Terdakwa Marlin Sinambela (Baju Merah) Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renny Pitua Ambarita didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita, mengatakan, bahwa terdakwa Marlin Sinambela tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana korban Ronni Priska Hasibuan sebgaimana dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun menurut Hakim Renny Pitua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsuder, pasal 338 KUHPidana. Dimana terdakwa Marlin Sinambela dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Ronni Priska Hasibuan di awali dengan emosi  tentang hubungan istri di duga berselingkuh sehingga berakhir dengan memukul kepala korban, dan mengakibatkan patah tulang leher, sehingga menyebabkan nafas berhenti, hal itu berdasarkan hasil forensik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marlin Sinambela dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Hakim Renny Pitua saat membacakan amar putusan terdakwa, Rabu (25/9-2019).

Lima Terdakwa Rekan Marlin Sinamnela. 
Padahal, dalam fakta-fakta persidangan, selama sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan lima terdakwa lainya mengakui, ikut melakukan pemukulan, serta mengikat dan membuang korban menggunakan sepeda motor di kawasan Tiban Permai, Sekupang.

Pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Usai pembacaan amar putusan Marlin Sinambela, Majelis Hakim melanjutkan membacakan amar putusan terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani (rekan terdakwa Marlin Sinambela).

Kelima terdakwa, menurut hakim Renny Pitua, terbukti bersalah melakukan pemukulan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Ronni Priska Hasibuan (44) tahun, sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Renny Pitua.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Marlin Sinambela didamping Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan pikir-pikir. Sementara kelima terdakwa yang didampingi team penasehat hukumnya mengatakan terima.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing kelima terdakwa didampingi team PH, Richard Rando Sidabutar SH,MH.

Sebelumnya, terdakwa Marlin Sinambela terduga otak pelaku pembunuhan korban Ronny Priska Hasibuan di tuntut JPU Yan Elyas Zaboa, selama 12 tahun kurungan penjara, sedangkan 5 rekannya dituntut 2 tahun penjara.


Red


Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Akses SIM/Swap.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang perempuan inisial A Y dan seorang laki-laki inisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM Swap. Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (23/9-2019).

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah Tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking, lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider.

"Peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider," Kombes Pol Rustam Mansur.

Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.


Red


Presiden Jokowi didampingi Seskab berbincan dengan Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan pimpinan DPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. (Foto: Setpres).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Presiden Jokowi usai menerima pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan ketua komisi DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) malam.

Untuk itu, Presiden menyampaikan harapannya agar pembahasan sejumlah RUU tersebut dapat dilakukan oleh DPR periode mendatang sehingga dapat menjaring sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat.

“Saya sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR RI berikutnya,” ucap Presiden.

Terkait aksi penolakan sejumlah RUU seperti RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR RI, Presiden Jokowi menyarankan agar menyampaikannya kepada DPR RI.

“Masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR.  Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansinya yang harus dimasukkan ke DPR,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sumber: setkab.go.id


Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dengan tema “Perkembangan Ekonomi Terkini dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia”, di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/9).

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Dwi Mukti Wibowo, dalam sambutannya mengatakan, setiap bulan Bank Indonesia melakukan edukasi publik sosialisasi maupun sharing informasi, bukan hanya kepada kementerian dan lembaga (K/L) tetapi juga dengan awak media, dengan akademisi, dan dengan komunitas publik.

“Kami ingin kebijakan yang ada di BI  agar terimplementasi semua pada masalah-masalah, sekaligus kebijakan yang diambil BI sudah terimplementasi di masyarakat,” kata Dwi.

Untuk itu, Dwi berharap dalam Forum Tematik Bakohumas itu diterima masukan-masukan dan saran agar Bank Indonesia bisa memperbaiki dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Forum Tematik Bakohumas yang dihadiri para pejabat kehumasan dari perwakilan K/L itu dihadiri oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr Widodo Muktiyo, Kepala Perwakilan BI Solo Bambang Pramono, dan para pejabat BI bidang Komunikasi.


Sumber: setkab.go.id


PP RI Tentang Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Batam. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP. Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

“Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex–officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

“Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019.



Red


Konfrence Pers Polresta Barelang Terkait Penangkapan 47 WNA asal Tiongkok. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 47 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan diamankan oleh Polresta Barelang, pelaku diduga telah melakukan praktek Penipuan dan Pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok yang berada dinegaranya RRC.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat Konferensi Pers di Polresta Barelang Jumat siang (20/9), dengan didampingi Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK., M.H., Wakapolresta Barelang, Pasi Intel Imigrasi Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kasat Intel Polresta Barelang.

Diungkapkan oleh Kabid Humas bahwa para pelaku diamanakan di dua tempat berbeda, lokasi pertama sebanyak 31 pelaku diamankan berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan lokasi kedua di Ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut. Pelaku datang secara bertahap semenjak bulan Mei yang lalu.

Dijelaskan oleh Kapolresta Barelang bahwa pada 18 September 2019 Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Sat Intelkam Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA yang terdiri dari 18 Warga Negara Tiongkok dan 2 orang diantaranya adalah wanita, dan 29 orang lagi merupakan Warga Negara Taiwan dan 2 orang diantaranya wanita.

Para pelaku melakukan kegiatan Penipuan dan Pemerasan terhadap warga Negara Tiongkok yang berada di RRC dengan menggunakan jaringan Internet, modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang seperti mengaku sebagai Polisi Republik Of China dan menghubungi korbannya bahwa ada keluarganya atau yang bersangkutan ada masalah hukum dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke Rekening pelaku yang berada disebuah Bank yang ada di China.

Bahwa dalam menjalankan aksinya ada seorang Aktor Intelektual yakni Inisial M K yang berada di China, yang memerintahkan satu pelaku yang berada di Batam dengan Inisial Y alias A L untuk menerima orang China yang dikirim tersebut yang masuk melalui Jakarta, disamping itu tugas lain dari Y alias A L sendiri adalah mengawasi dan melatih mereka untuk memainkan peran sebagai Petugas Kepolisian China dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan.

Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) Unit Laptop, 76 (tujuh puluh enam) Unit Handphone, Bundelan berisi data nama calon korban dalam tulisan bahasa Mandarin dan Seragam Polisi Republik China.


Red


Pimpinan Ketua DPRD Kota Batam Sementara, utra Yustisi Respati Menyerahkan Palu Pimpinan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Pengambilan sumpah Pimpinan Ketua DPRD Kota Batam sementara, Putra Yustisi Respati serta didampingi Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, Wakil Walikota Batam, Amsakar, Senin (23/9-2019).

Putra Yustisi Respati mengatakan, Hari ini kita akan melakukan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Batam. Dan dalam pengambilan sumpah ini, nantinya kader PDIP atas nama Nuryanto akan resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam.

"Ketua DPRD Kota Batam yang akan dilantik, Nuryanto dari PDIP sebagai Ketua, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam yakni Kamaludin., S.pdi (Partai politik Nasdem), Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, (Partai Golkar) dan Wakil Ketua III, Iman Sutiawan., SE (Partai Gerindra)," kata Putra saat memimpin sidang rapat Paripurna.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Batam tersebut, dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Wahyu Iman Santoso., SH., MH. Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubenur Kepri yang ditandatangani Plt Gubernur Kepri Isdianto, Nomor 797 tahun 2019, tanggal 20 September 2019.

Pimpinan DPRD Kota Batam yang dilantik, Nuryanto mengatakan, bahwa 10 tugas yang harus diselesaikan dalam masa sidang pertama priode 2019-2024. DPRD Batam harus mengembangkan diri dan profesional dalam melaksanakan tugas dan dapat menampung aspirasi seluruh keluhan masyarakat.

"Dari dokumen yang kami miliki, ada sebanyak 10 pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan. Ini rampung dalam sidang paripurna pertama," kata Nuryanto saat kembali memimpin ruang sidang.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) anggota DPRD Batam masa jabatan 2019-2024 antara lain, alat kelengkapan Dewan, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian pansus kampung tua, dan juga Penetapan kembali tentang RPJMD kota Batam.

"Saya berharap seluruh anggota DPRD Batam dapat merampungkan persoalan ini dengan cepat," tegasnya.



Alfred



Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin (Baju Putih) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, bersama Karang Taruna Kelurahan Mukakuning menggelar gerakan pembagian Masker Gratis. Kegiatan tersebut sebagai bentuk peduli darurat asap yang melanda kota Batam akibat kebakaran hutan lindung diwilayah Provinsi Riau dan Jambi, Sabtu (21/9-2019).

Pembagian masker gratis kepada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Mukakuning, Sei Beduk, Batam, mendapatkan antusias dari siswa-siswi SDN 009 Sei Beduk.

Dalam kata sambutan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengucapkan apresiasi terhadap Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning yang telah peduli terhadap bencana kabut asap yang melanda kota Batam saat ini.

Selain itu, ia berpesan kepada seluruh siswa-siswi SDN 009 untuk selalu menjaga kesehatan. Mengingat kabut asap yang melanda kota Batam dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

"Saya ucapkan apresiasi kepada teman-teman karang taruna kelurahan mukakuning yang telah memiliki inisiatif untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Dan saya mengajak kepada Kepada semuanya untuk tetap menjaga kesehatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati," ucapnya.

Anggota DPRD Kepri dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning Fhoto Bersama dengan Siswa. 
Tak hanya itu saja, Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak SDN 009 Sei Beduk yang berkenaan menyambut kegiatan tersebut. Dan Wahyu Wahyudin juga mengutarakan keprihatinannya terhadap kondisi SDN 009 Mukakuning.

"Insyaallah, Walupun sekolah ini bukan ranahnya Provinsi, tapi saya akan mendorong Anggota DPRD kota Batam, terkhusus Anggota DPRD kota Batam dari Fraksi PKS untuk memperjuangkan segala aspirasi di sekolah ini. Apa yang kurang disini, Insyaallah saya akan suarakan," ujarnya.

"Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dan dalam bidang apapun itu, karang taruna kelurahan mukakuning bersama SDN 009 terus terjalin kesinambungan. Dan bermanfaat untuk masyarakat mukakuning," tambah Wahyudin.

Anggota DPRD Kepri saat Membagikan Masker Kepada Siswa dan Guru. 
Senada dengan itu, Harianto Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning mengucapkan terimakasih kepada pihak SDN 009 Sei Beduk yang telah menyambut baik kegiatan tersebut. Dan ia mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kepri yang telah meluangkan waktu dan telah memberikan perhatian terhadap kegiatan karang taruna kelurahan mukakuning tersebut.

"Terimakasih buat kepala SDN 009 dan seluruh guru. Dan saya terimakasih terhadap anggota DPRD Kepri yang mau ikut langsung dalam kegiatan ini. Inilah Wakil Rakyat yang selalu meluangkan waktunya untuk rakyat. Semoga Segala aspirasi dan Keluhan di sekolah ini, dapat di tampung," Kata dia.

Ia juga mengajak kepada semua siswa-siswi untuk selalu peduli terhadap kesehatan," Mungkin ini bukanlah sebuah kegiatan yang besar, tapi kami mencoba menunjukkan kepedulian kami terhadap sesama. Dan semoga dengan ini dapat menggerakkan kepedulian terhadap yang lainnya," Pungkasnya.

Sementara itu, Agusliana Kepala SDN 009 Sei Beduk juga tak lupa mengucapkan terimakasih terhadap perhatian yang telah diberikan Karang Taruna Kelurahan Mukakuning.

Dalam kegiatan pembagian 500 Masker Gratis, Para siswa-siswi terlihat sangat antusias menerima kedatangan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning bersama Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan usai bagikan masker gratis, dilanjutkan sesi foto bersama. (*)


Gedung PTUN Tanjungpinang (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Samsul Sitinjak Pengacara Negara dari pihak tergugat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam mengatakan, bahwa putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, yang dibacakan pada, Rabu (18/9-2019), dengan nomor: KTPS.636 /IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 itu "Ngawur".

Menurut Samsul Sitinjak, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, mengabulkan permohonan penggugat PT. Batama Nusa Permai "tidak berdasar". Padahal, bukti bukti yang dia ajukan tidak dibuat dasar, dalam pertimbangan putusan hakim.

"Pada tahun 2013, di fatwa planologi milik penggugat, bersama Peta Lokasi (PL) nya itu row jalan, row 30. Itu kan udah milik pemerintah, dan milik umum, jadi ngapain dipersoalkan. Kalau pun penggugat yang bangun jalan itu, tidak ada urusan, karena itu row jalan. Dan kalau pun penggugat dirugikan masalah penggunaan jalan itu, langsung ke City Walk. Itu tidak ada kaitanya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang tiga ini aja poinya," kata Samsul Sitinjak via Whatshapnya, Kamis (19/9-2019).

Sedangkan, lanjut Samsul Sitinjak, bukti-bukti yang diajukanya, Hakim Majelis tidak mempertimbangkanya. Namun, Majelis Hakim menyetujui IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

"Yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang tidak pas. Padahal, pembahasan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB, administrasi teknis sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan," kata Samsul Sitinjak.

Kemudian, katanya, jika IMB dapat membuat bangunan yang lengkap dengan administrasi teknis lengkap. Kan Andalalin itu diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya.

"Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung. Dimana jalan City Walk yang di klaim milik penggugat PT. Batama Nusa Permai, buktinya malah fatwa planalogi. Makanya putusan Hakim tidak jelas," terang Samsul.

Terkait putusan Hakim PTUN Tanjungpinang, untuk sementara ini, ia belum berkordinasi dengan pihak tergugat BPM-PTSP Kota Batam. "Intinya kita Banding. Waktu masih ada 14 hari lagi," ujarnya.



Alfred


Konfrence Pers Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Tengah).
BATAM KEPRIAKTIUAL.COM: Penanggulangan Karhutla dan kabut asap di Provinsi Kepulauan Riau. Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto mengatakan, Kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari ini menunjukkan kisaran 170-226 ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara).

Kemudian, angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan ″Tidak Sehat″, pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara ″Baik″, untuk menghadapi hal tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk.

Mengurangi aktivitas diluar rumah, jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker.
Apabila dirasakan ada gangguan pernafasan, segera mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya.

Selanjutnya,menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk proaktif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat melakukan pengadaan masker sesuai kebutuhan
Dihimbau kepada sektor swasta dapat juga berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker secara mandiri atau membagikan langsung kepada masyarakat," kata Isdianto, saat konfrence pers bersama Kabid Humas Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan kelas I Batam dan Kadis Kesehatan di Graha Kepri, Batam Center Kota Batam, Rabu (18/9-2019).

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan, dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus yang lalu, hasil dari rapat tersebut telah dibentuknya Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan Stakeholder terkait, hingga kejajaran Polres telah tergelar Posko Penanggulangan Karhutla dengan melakukan upaya pencegahan.

"Patroli daerah rawan Karhutla, Sosialisasi, Pemasangan Spanduk himbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran, dari upaya pencegahan, yang pada bulan Agustus terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot dari pantauan pada hari ini," ujarnya.

Sedangkan dalam penanganan kabut asap, lanjutnya, Polda Kepri dan jajaran telah lakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan Kota menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat.

Dilamnjutkan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK menyampaikan bahwa terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani dengan motif sebagian besar yang dilakukan adalah dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, hal ini dilakukan oleh perorangan. Dari 15 kasus diamankan juga 15 orang tersangka.

"Dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar mengingatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun, 12 tahun sampai dengan 15 Tahun Penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan ancaman  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindunngan dan pengelolaan lingkungan hidup,"


Red


PETA (Fhoto: Ilustrasi)
KEPRIAKTUAL.COM: The Times Higher Education baru saja merilis "Peringkat Universitas Dunia 2020" mencakup hampir 1.400 universitas di seluruh 92 negara. Penilaian ini didasarkan pada 13 indikator kinerja yang mengukur kinerja universitas dalam 4 hal meliputi: pengajaran, penelitian, transfer pengetahuan, dan pandangan internasional.

Di dunia, untuk tahun keempat berturut-turut, University of Oxford memimpin peringkat di tempat pertama, sementara University of Cambridge turun ke urutan ketiga. Institut Teknologi California naik tiga tempat ke urutan kedua, sementara Stanford, Yale, Harvard, dan Imperial College London semuanya masuk di sepuluh besar.

China dominasi Asia

China menempatkan dua universitas top Asia, dengan universitas Tsinghua dan Peking masing-masing berada di peringkat ke-23 dan ke-24. Universitas-universitas di negara itu terus memperluas pengaruh dan kehadiran mereka di panggung dunia.

Universitas di eropa, terutama top universitas Italia, membuat kemajuan masuk dalam 200 elite teratas, demikian juga perwakilan universitas Jerman tetap kuat. Hanya beberapa universitas Inggris yang mengalami penurunan.
Iran memiliki 11 universitas yang masuk dalam daftar. Beberapa negara baru bergabung tahun ini seperti Brunei, Kuba, Malta, Montenegro, Puerto Riko, dan Vietnam. Bagaimana peta universitas terbaik ASEAN?

10 universitas terbaik ASEAN

Setidaknya ada 7 negara ASEAN masuk dalam penilain peringkat versi THE ini meliputi: Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Ke-7 negara ASEAN ini berhasil menempatkan setidaknya 40 lebih universitas di peringkat THE dunia.

Berikut 10 universitas terbaik ASEAN versi THE:

1. National University of Singapore, Singapura (peringkat 25 dunia)
2. Nanyang Technological University, Singapura (peringkat 48 dunia
3. University of Malaya, Malaysia (peringkat 301–350 dunia)
4. Universiti Brunei Darussalam, Brunei Darussalam (peringkat 401–500 dunia)
5. University of the Philippines, Filipina (peringkat 401–500 dunia)
6. Universiti Tunku Abdul Rahman (UTAR), Malaysia (peringkat 501–600 dunia)
7. University of Indonesia, Indonesia (peringkat 601–800 dunia)
8. Universiti Kebangsaan Malaysia, Malaysia (peringkat 601–800 dunia)
9. Mae Fah Luang University, Thailand (peringkat 601–800 dunia)
10. Mahidol University, Thailand (peringkat 601–800 dunia)

6 universitas terbaik Indonesia

Selain Universitas Indonesia di peringkat ke-7 universitas terbaik ASEAN, beberapa universitas Indonesia juga masuk dalam pemeringkatan THE, di antaranya; Institut Teknologi Bandung (peringkat 21 ASEAN), Institut Pertanian Bogor (peringkat 22 ASEAN) dan Universitas Brawijaya (peringkat 23 ASEAN).

Selain itu masih ada Universitas Gadjah Mada diperingkat ke-26 ASEAN serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya di peringkat ke-37 ASEAN.

Berikut daftar lengkap 6 universitas terbaik Indonesia versi THE:

1. Universitas Indonesia (peringkat 601-800 dunia)

Skor keseluruhan: 28.3–35.2
Pengajaran: 38.7
Penelitian: 19.2
Kutipan internasional: 16.7
Sinergi dunia industri: 81.6
Pandangan internasional: 53.7

2. Institut Teknologi Bandung (peringkat 1001+ dunia)

keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 22.0
Penelitian: 16.7
Kutipan internasional: 16.3
Sinergi dunia industri: 89.9
Pandangan internasional: 34.0

3. Institut Pertanian Bogor (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 19.0
Penelitian: 10.6
Kutipan internasional: 8.9
Sinergi dunia industri: 70.7
Pandangan internasional: 42.3

4. Universitas Brawijaya (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 16.0
Penelitian: 8.5
Kutipan internasional: 8.3
Sinergi dunia industri: 36.3
Pandangan internasional: 21.4

5. Universitas Gadjah Mada (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 23.4
Penelitian: 11.0
Kutipan internasional: 15.7
Sinergi dunia industri: 61.4
Pandangan internasional: 34.1

6. Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 19.6
Penelitian: 11.1
Kutipan internasional: 23.4
Sinergi dunia industri: 62.6
Pandangan internasional: 34.7


Sumber: Kompas.com


Terdakwa Thinesh Kumar Nayar (Baju Merah) Usai mendengarkan Tuntutanya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Thinesh Kumar Nayar (Warga Negara Malaysia), kasus narkotika jenis ganja, berat 12 gram, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Immanuel Karya So Grot dihadapan majelis Hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita, Selasa (17/9-2019).

Dalam amar terdakwa yang dibacakan JPU Immanuel mengatakan,bahwa terdakwa telah terdakwa telah terbukti secara sah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman. Sebagimana yang dimaksud, melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 800 juta,subsuder 6 bulan kurungan penjara. selain itu, meminta kepada majelis, supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Immanuel saat membacakan amar tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thinesh Kumar Nayar yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

“Atas tuntutan tersebut, kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” kata terdakwa Thinesh melalui pengacaranya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita kemudian menunda persidangan. Dan melanjutkan kembali sidang, dengan agenda pembacaan Nota pembelaan (Pledoi).

“Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat hukumnya sidang kita tunda hingga minggu depan,” tutup Marta.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Thinesh Kumar Nayar, seorang Warga Negara Malaysia yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri di perairan Indonesia ketika hendak merapat ke Dermaga PT.Bintang 99 Batu Ampar, Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Hal ini di ungkapkan oleh dua orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Awalnya kami melakukan patroli gabungan di perairan antara Indonesia dan Malaysia karena mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di atas laut,” Kata Mora Agung, Petugas Bareskrim Mabes Polri yang di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Pada saat sedang melakukan patroli, lanjut saksi Mora, tiba - tiba muncul kapal Global 60 melewati perairan Indonesia dan langsung diamankan oleh tim gabungan  Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri karena diduga bermuatan narkotika yang hendak di selundupkan ke Indonesia melalui Batam.

Masih kata saksi Mora, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan 6 orang awak dan terdakwa (Thines Kumar Nayar-red) sebagai penanggung jawab ke dalam kapal Patroli Bea dan Cukai.

“Pada waktu penangkapan, sebanyak 6 orang awak kapal dan terdakwa langsung diamankan ke kapal patroli bea dan cukai,” terang Saksi Mora.

Untuk proses penyidikan, lanjutnya, terdakwa dan Kapal Global 60 beserta seluruh awaknya digiring menuju dermaga PT.Bintang 99 Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Sesampainya di dermaga, petugas kemudian menginterogasi seluruh awak kapal dan terdakwa. Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

“Mendengar pengakuan terdakwa, Saksi (Mora Agung - red) bersama rekannya dan petugas bea cukai serta salah seorang awak kapal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam tas warna merah yang dimaksud oleh terdakwa,” terangnya.


Red


Kuasa Hukum PT, Artha Utama Propertindo, Mustari, SH.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita  dan Debora DR Parapat mengabulkan gugatan penggugat PT. Batama Nusa Permai, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence, milik PT. Artha Utama Propertindo, Rabu (18/9-2019).

Dimana penggugat, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan tergugat 2 Intervensi, PT. Artha Utama Propertindo.

Menanggapi putusan Hakim PTUN Tanjungpinang, Kuasa Hukum PT. Artha Utama Propertindo, Mustari SH, didampingi rekanya Nofi Putri Manik, SH mengatakan, putusan PTUN bukan akhir segalanya, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kita mengajukan upaya banding. Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang," ujar Mustari, usai sidang.

Kemudian, lanjt Mustari SH, ini baru putusan awal/tingkat pertama, putusan belum incracht (belum memiliki kekuatan hukum tetap).

“Kan belum incracht, ini bukan akhir segalanya. Dan masih dalam proses hukum selanjutnya,” ucap Mustari.

Mustari menyebut, tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan. Oleh karena itu pihaknya keberatan. Dan Ia menegaskan, bahwa pihaknya dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, telah melalui prosedur yang berlaku.

”Kita mengajukan izin sesuai prosedur. Dasarnya kita adalah IMB yang dikeluarkan oleh tergugat DPM-PTSP. Dengan dasar ini klien kami melakukan pembangunan. Kita dari awal optimis, dokumen yang kita punya lengkap, IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya lengkap," kata Mustari.

Mustari menegaskan, bahwa ini tidak memberi dampak terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. Semuanya berjalan secara wajar dan sesuai perencanaan. Dan yang pasti semua dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Ini baru putusan awal, masih ada proses banding dan hingga kasasi. Ini kan upaya hukum yang berlaku,” terang Mustari.


Alfred


BERAS, (Fhoto: Istimewa)
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah dan Perum Bulog menyebutkan stok beras akan aman hingga akhir tahun. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, stok beras hingga akhir tahun mencukupi kebutuhan.

Sebab itu, ia menilai tidak perlu lagi ada impor beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
"Stok beras Bulog sekarang 2,6 juta ton," ujar Budi, Rabu (18/9).

Budi Waseso mengatakan, Bulog akan terus melakukan penyerapan beras hingga akhir tahun. Ia bilang, sampai saat ini Bulog telah menyerap beras sebanyak 1 juta ton dari target penyerapan beras sebanyak 1,8 juta ton sepanjang 2019.

"Sampe Maret tahun depan prediksi saya stok beras aman karena April 2020 sudah produksi lagi kan, kita ambil, nah kalo itu bisa maksimal maka sampai akhir 2020 kita tidak impor," ucap dia.

Selain itu, Bulog juga melakukan operasi pasar apabila terjadi kekurangan pasokan beras di suatu wilayah. Hingga saat ini, penyerapan beras melalui operasi pasar yang telah dilakukan Bulog rata-rata mencapai 6.000 ton per hari.

"Sebelumnya paling 2.000 sampai 3.000 ton per hari," ujar dia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, musim kemarau saat ini tidak berpengaruh pada produksi beras nasional. Sebab, ditunjang dengan infrastruktur pertanian yang memadai.

Amran memproyeksikan, dalam tiga bulan ke depan akan ada penambahan panen beras sekitar tujuh juta hingga 10 juta ton. "Saat ini kebutuhan beras 2,5 juta ton per bulan," ucap dia.


Sumber: Kontan.co.id


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Fhoto: Istimewa)
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Polri terus mendalami keterlibatan perusahaan dan perseorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sejauh ini terdapat 4 perusahaan diduga terlibat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 4 perusahaan tersebut masuk dalam proses penyidikan. Polisi menduga perusahaan itu terlibat karhutla.

“Untuk korporasi, dia tidak hanya dijerat pasal pidana, ada sanksi administrasi. Kementerian LHK akan mengajukan gugatan perdata ke perusahaan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Berdasarkan data Polri, berikut 4 perusahaan beserta status hukumnya di kepolisian:
PT Sumber Sawit Sejahtera berada di Riau berstatus tersangka.
PT Bumi Hijau Lestari (BHL) berada di Sumsel, polisi menetapkan Direktur Operasional BHL sebagai tersangka
PT Palmindo Gemilang Kencana berada di Kalimantan Tengah, berstatus tersangka. Pejabat perusahaan sedang diselidiki.
PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha di Kalimantan Barat berstatus tersangka.

Sebelumnya, Polri mencatat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangkap mencapai 228 orang. Mereka tersebar di Riau hingga Kalimantan.

“Hingga saat ini sudah ada 228 orang ditangkap terkait karhutla,” kata Brigjen Dedi Prasetyo pada Selasa (17/9).
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari perusahaan-perusahaan itu.


Sumber: Kumparan


Fhoto Bersama Kegiatan Karya Bakti TNI tahun Anggaran 2019.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menggelar kegiatan Karya Bakti (Karbak) TNI TA 2019 yang berlangsung di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong  Kabupaten Bintan, Selasa (17/9-2019).

Dalam kegiatan pembukaan tersebut, diawali dengan sambutan dari Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos yang diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Ir. Afrizal Bahar, S.E., kemudian dilanjutkan sembutan Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., yang diwakili oleh Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si.

Kegiatan selanjutnya yaitu, penyerahan secara simbolis perlengkapan Karya Bakti, bibit mangrove dan sembako kepada perwakilanmasyarakat setempat, kemudian  doa lalu foto bersama.

Setelah acara pembukaan, Wadanlantamal IV berkesempatan meletakan satu keping keramik di Surau Al –Bahri sebagai tandai dimulainya renovasi, kemudian peninjauan pelayanan kesehatan gratis di Gedung Desa Teluk Asah serta berakhir pada kegiatan penanam bibit mangrove di pantai Penginam.

Dalam sambutannya Kadis LH Kabupaten Bintan mengatakan bahwa sangat apresiasi dengan kegiatan Karya Bakti TNI yang sudah memilih Desa Berakit menjadi objek lokasi kegiatannya.

Kemudian ditambahkan, Ir. Afrizal, ia mengatakan, bahwa ini merupakan wujud kepedulian kita semua untuk bersama-sama membangun baik dilingkungan sendiri maupun di lingkungan masyarakat.

Ditempatnya yang sama, sambutan Danlantamal IV, yang disampaikan oleh Wadanlantamal IV. Dalam sambutanya, ia mengatakan, kegiatan Karya Bakti TNI merupakan salah satu perwujudan dari tugas TNI, dalam upaya membantu pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bintan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Daerah sasaran kegiatan tersebut dititik beratkan pada desa tertinggal atau daerah pesisir pantai, yang diharapkan hasilnya benar-benar dapat menyentuh kepentingan masyarakat dan secara langsung bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup masyarakat," ujarnya.

Kemudian ditambahkan, Laksma TNI Arsyad Abdullah, bahwa ada kegiatan kali ini yang menjadi daerah sasaran yaitu Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, yaitu perbaikan/renovasi dan pengecatan rumah ibadah Surau Al Bahri.

Sebagai informasi kegiatan Karbak TNI kali ini menerujunkan ratusan personil dari TNI, Polri, pelajar, Pramuka serta masyarakat Desa Berakit yaitu mengerjakan renovasi dan pengecatan Surau Al- Bahri dan penanaman 1000 bibit pohon mangrove di pantai Penginam.

"Tidak hanya itu ada juga pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat yaitu berupa pengobatan umum, pemerikasaan gigi, dan sunatan masal serta tidak lupa memberikan sembako kepada masyarakat yang berobat pada saat itu dan diberikan tali asih kepada anak-anak yang disunat," ujarnya.

Hadir dalam kegitan tersebut Asrena Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr.Hanla., Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward H Sibuea, S.T., Aslog Danlantamal IV Kolonel Laut (T) Cok Bagus Alit Y, S.E., Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto, Kasilog Korem 033/WP Kolonel Inf Edison Sidabutar, Para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Lantamal IV, Camat Teluk Sebong Sri Henny Utami S.pd.,M.Si., Kabagops Polres Bintan Kompol Robinson Sembiring, Kepala Desa Berakit Muhamad Asnan, Pengurus Korcab IV Daerah Jalasensatri Armada I, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan, Pelajar, Pramuka serta masyarakat Desa Berakit.




Red



Mesjid Penyengat (Fhoto: Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang akan diusulkan sebagai warisan dunia, kata salah seorang budayawan, Abdul Malik.

"Kami sudah menyampaikan itu secara lisan dalam pertemuan dengan UNESCO di Bogor pada Juli 2019. UNESCO sangat tertarik, dan memberi pujian," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (16/9-2019). dikutip dari Situs Diskominfo Kepri.

Abdul Malik yang juga Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, menjelaskan kenapa Pulau Penyengat layak menjadi warisan dunia.

Pertama, Sultan Mahmud Riayat Syah atau Mahmud Syah III, yang merupakan raja kedelapan sekaligus raja terakhir dari Kesultanan Melaka, mempersunting Engku Putri binti Raja Haji Syahid Fisabilillah (Raja Hamidah), sekitar tahun 1801 M, dengan mas kawin berupa Pulau Penyengat.

Kedua, Pulau Penyengat merupakan pulau terkecil di dunia yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Riau, Lingga, Johor dan Pahang. Pulau dengan panjang 2 KM dan lebar 850 meter itu ketika itu memiliki fasilitas pemerintahan yang lengkap.

Ketiga, pulau itu dijadikan sebagai pusat peradaban melayu.

Dan yang paling menarik, menurut UNESCO, Pulau Penyengat sebagai cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia, bahasa pemersatu.

"Sejarah membuktikan Nahasa Melayu dari pulau itu menyatukan Indonesia, Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Bahkan sampai sekarang tiga negara tetangga kita itu masih menggunakan Bahasa Melayu," ujarnya.

Untuk menjadikan Pulau Penyengat sebagai warisan dunia bukan hal yang  mudah. Namun sinyal positif sudah diberikan UNESCO sehingga seharusnya setelah pertemuan di Bogor Juli 2019, ditindaklanjuti di daerah.

Seluruh pihak yang terkait rencana itu di Kepri sebaiknya bersinergi, mengumpulkan data-data, termasuk aset budaya daerah, kemudian menyusunnya sebelum dilaporkan ke pemerintah pusat untuk diusulkan kepada UNESCO.

"Banyak daerah yang mengusulkan agar masuk warisan dunia, namun itu tidak mudah. Dalam setahun, UNESCO hanya menetapkan satu kawasan sebagai warisan dunia," tuturnya.

Malik mengatakan Pulau Penyengat sebagai warisan dunia bukan hanya peestise, melainkan memberi dampak positif lainnya, terutama pada sektor pendidikan dan pariwisata. Perlakuan pemerintah terhadap Pulau Penyengat pun semestinya berbeda-lebih istimewa setelah pulau itu ditetapkan sebagai warisan dunia.

"Kami ingin pulau ini berdiri megah sebagai kawasan sejarah yang kaya budaya melayu," katanya.


Red


Plt Gubernur Kpri, Isdianto, (Fhoto: Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merasa optimistis mampu membangun Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Dikutip darin situs Diskominfo Kepri, pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, dirinya menginginkan Monumen Bahasa segera dibangun, namun hal itu tidak dapat diwujudkan tahun 2020 mengingat anggaran daerah banyak terkuras untuk penyelenggaraan pilkada serentak.

"Insya Allah 2021 dibangun Monumen Bahasa ini. Kami sudah membahasnya," katanya.

Isdianto mengatakan pembangunan Monumem Bahasa itu dibutuhkan agar masyarakat Indonesia mengingat sejarah Pulau Penyengat sebagai cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia. Dari pulau yang relatif kecil ini, Bahasa Melayu sebagai cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia.

"Saya akan melanjutkan rencana pembangunan Monumen Bahasa ini," ujarnya.

Pembangunan Tugu Bahasa dilaksanakan sejak tahun 2013 atau ketika HM Sani (almarhum) masih menjabat sebagai Gubernur Kepri. Sani merupakan abang kandung dari Isdianto, yang meninggal dunia pada April 2016 atau beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur.


Red


 Zuryeti Muzar, Kepala Kantor Bahasa provinsi Kepri. (Fhoto:Istimewa)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penyuluhan Bahasa Indonesia Dalam Jurnalistik Bagi Siswa dan Mahasiswa Sekota Tanjungpinang di Comforta Hotel pada Senin (16/9).

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, melalui kegiatan penyuluhan tersebut kantor bahasa provinsi Kepri bertujuan mempromosikan Bahasa Indonesia melalui bidang jurnalistik. Hal tersebut disampaikan oleh Zuryeti Muzar selaku kepala Kantor Bahasa provinsi Kepri.

“Ya dengan adanya kegiatan ini kita promosikan bahasa Indonesia melalui bidang jurnalistik,” ujarnya pada awak media.

Memilih bidang jurnalistik sebagai sarana penyuluhan bahasa Indonesia bukan tanpa alasan. Mengingat bidang jurnalistik kerat kaitannya dengan media serta bidang jurnalistik yang juga merupakan salah satu mitra dalam penyuluhan bahasa Indonesia. Kepala kantor bahasa provinsi Kepri tersebut menilai bahwa bidang jurnalistik adalah bidang yang tepat untuk dimanfaatkan dalam penyuluhan bahasa Indonesia pada saat ini.

“Kami memilih bidang jurnalistik karena bidang ini merupakan mitra yang tepat dalam upaya penyuluhan bahasa Indonesia,” ujarnya lagi.

Pada kegiatan yang diadakan di Comforta Hotel tersebut, Kantor Bahasa akan menggelar Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Jurnalistik selama tiga hari dimulai dari Senin(16/9) sampai dengan Rabu (18/9). Nantinya selama kegiatan berlangsung akan diisi oleh berbagai pemateri dengan berbagai bidang yang berbeda. Setiap pemateri nantinya akan menyampaikan materinya dengan waktu yang telah ditentukan.

“Kegiatan ini akan kita gelar selama tiga hari, dimulai dari hari ini (Senin) sampai dengan Rabu nanti. Jadi setiap hari akan diisi oleh pemateri dengan bidang keilmuan yang berbeda,” ucap Zuryeti Muzar.

Selain memaparkan materi, Kepala kantor Bahasa tersebut juga mengatakan bahwa di hari terakhir nanti seluruh peserta akan mengikuti praktik guna menerapkan ilmu yang didapat selama kegiatan berlangsung.
“Nanti akan ada praktik di hari terakhir,” tegasnya.

Selain itu, Zuryeti Muzar selaku Kepala Kantor Bahasa Kepri berharap dengan adanya kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta dengan mengambil ilmu serta menerapkannya dalam kehidupannya.

“Kami harap setelah ini semua ilmu yg di dapat akan diterapkan oleh mereka dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial ataupun di dunia jurnalistik itu sendiri,” tutupnya.


Red



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.