Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Fhoto: Istimewa) |
Sejauh ini terdapat 4 perusahaan diduga terlibat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 4 perusahaan tersebut masuk dalam proses penyidikan. Polisi menduga perusahaan itu terlibat karhutla.
“Untuk korporasi, dia tidak hanya dijerat pasal pidana, ada sanksi administrasi. Kementerian LHK akan mengajukan gugatan perdata ke perusahaan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Berdasarkan data Polri, berikut 4 perusahaan beserta status hukumnya di kepolisian:
PT Sumber Sawit Sejahtera berada di Riau berstatus tersangka.
PT Bumi Hijau Lestari (BHL) berada di Sumsel, polisi menetapkan Direktur Operasional BHL sebagai tersangka
PT Palmindo Gemilang Kencana berada di Kalimantan Tengah, berstatus tersangka. Pejabat perusahaan sedang diselidiki.
PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha di Kalimantan Barat berstatus tersangka.
Sebelumnya, Polri mencatat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangkap mencapai 228 orang. Mereka tersebar di Riau hingga Kalimantan.
“Hingga saat ini sudah ada 228 orang ditangkap terkait karhutla,” kata Brigjen Dedi Prasetyo pada Selasa (17/9).
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari perusahaan-perusahaan itu.
Sumber: Kumparan
Posting Komentar