Pengacara Negara Sebut Putusan Hakim PTUN Tanjungpinang "Ngawur"

Gedung PTUN Tanjungpinang (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Samsul Sitinjak Pengacara Negara dari pihak tergugat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam mengatakan, bahwa putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, yang dibacakan pada, Rabu (18/9-2019), dengan nomor: KTPS.636 /IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 itu "Ngawur".

Menurut Samsul Sitinjak, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, mengabulkan permohonan penggugat PT. Batama Nusa Permai "tidak berdasar". Padahal, bukti bukti yang dia ajukan tidak dibuat dasar, dalam pertimbangan putusan hakim.

"Pada tahun 2013, di fatwa planologi milik penggugat, bersama Peta Lokasi (PL) nya itu row jalan, row 30. Itu kan udah milik pemerintah, dan milik umum, jadi ngapain dipersoalkan. Kalau pun penggugat yang bangun jalan itu, tidak ada urusan, karena itu row jalan. Dan kalau pun penggugat dirugikan masalah penggunaan jalan itu, langsung ke City Walk. Itu tidak ada kaitanya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang tiga ini aja poinya," kata Samsul Sitinjak via Whatshapnya, Kamis (19/9-2019).

Sedangkan, lanjut Samsul Sitinjak, bukti-bukti yang diajukanya, Hakim Majelis tidak mempertimbangkanya. Namun, Majelis Hakim menyetujui IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

"Yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang tidak pas. Padahal, pembahasan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB, administrasi teknis sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan," kata Samsul Sitinjak.

Kemudian, katanya, jika IMB dapat membuat bangunan yang lengkap dengan administrasi teknis lengkap. Kan Andalalin itu diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya.

"Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung. Dimana jalan City Walk yang di klaim milik penggugat PT. Batama Nusa Permai, buktinya malah fatwa planalogi. Makanya putusan Hakim tidak jelas," terang Samsul.

Terkait putusan Hakim PTUN Tanjungpinang, untuk sementara ini, ia belum berkordinasi dengan pihak tergugat BPM-PTSP Kota Batam. "Intinya kita Banding. Waktu masih ada 14 hari lagi," ujarnya.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.