Terdakwa Thinesh Kumar Nayar Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus 12 Gram Ganja

Terdakwa Thinesh Kumar Nayar (Baju Merah) Usai mendengarkan Tuntutanya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Thinesh Kumar Nayar (Warga Negara Malaysia), kasus narkotika jenis ganja, berat 12 gram, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Immanuel Karya So Grot dihadapan majelis Hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita, Selasa (17/9-2019).

Dalam amar terdakwa yang dibacakan JPU Immanuel mengatakan,bahwa terdakwa telah terdakwa telah terbukti secara sah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman. Sebagimana yang dimaksud, melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 800 juta,subsuder 6 bulan kurungan penjara. selain itu, meminta kepada majelis, supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Immanuel saat membacakan amar tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thinesh Kumar Nayar yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

“Atas tuntutan tersebut, kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” kata terdakwa Thinesh melalui pengacaranya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita kemudian menunda persidangan. Dan melanjutkan kembali sidang, dengan agenda pembacaan Nota pembelaan (Pledoi).

“Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat hukumnya sidang kita tunda hingga minggu depan,” tutup Marta.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Thinesh Kumar Nayar, seorang Warga Negara Malaysia yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri di perairan Indonesia ketika hendak merapat ke Dermaga PT.Bintang 99 Batu Ampar, Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Hal ini di ungkapkan oleh dua orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Awalnya kami melakukan patroli gabungan di perairan antara Indonesia dan Malaysia karena mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di atas laut,” Kata Mora Agung, Petugas Bareskrim Mabes Polri yang di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Pada saat sedang melakukan patroli, lanjut saksi Mora, tiba - tiba muncul kapal Global 60 melewati perairan Indonesia dan langsung diamankan oleh tim gabungan  Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri karena diduga bermuatan narkotika yang hendak di selundupkan ke Indonesia melalui Batam.

Masih kata saksi Mora, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan 6 orang awak dan terdakwa (Thines Kumar Nayar-red) sebagai penanggung jawab ke dalam kapal Patroli Bea dan Cukai.

“Pada waktu penangkapan, sebanyak 6 orang awak kapal dan terdakwa langsung diamankan ke kapal patroli bea dan cukai,” terang Saksi Mora.

Untuk proses penyidikan, lanjutnya, terdakwa dan Kapal Global 60 beserta seluruh awaknya digiring menuju dermaga PT.Bintang 99 Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Sesampainya di dermaga, petugas kemudian menginterogasi seluruh awak kapal dan terdakwa. Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

“Mendengar pengakuan terdakwa, Saksi (Mora Agung - red) bersama rekannya dan petugas bea cukai serta salah seorang awak kapal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam tas warna merah yang dimaksud oleh terdakwa,” terangnya.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.