Otak Pelaku Pembunuhan Ronni Priska Hasibuan Divonis 10 tahun, 5 Terdakwa Lainya 1,5 tahun

Terdakwa Marlin Sinambela (Baju Merah) Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renny Pitua Ambarita didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita, mengatakan, bahwa terdakwa Marlin Sinambela tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana korban Ronni Priska Hasibuan sebgaimana dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun menurut Hakim Renny Pitua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsuder, pasal 338 KUHPidana. Dimana terdakwa Marlin Sinambela dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Ronni Priska Hasibuan di awali dengan emosi  tentang hubungan istri di duga berselingkuh sehingga berakhir dengan memukul kepala korban, dan mengakibatkan patah tulang leher, sehingga menyebabkan nafas berhenti, hal itu berdasarkan hasil forensik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marlin Sinambela dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Hakim Renny Pitua saat membacakan amar putusan terdakwa, Rabu (25/9-2019).

Lima Terdakwa Rekan Marlin Sinamnela. 
Padahal, dalam fakta-fakta persidangan, selama sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan lima terdakwa lainya mengakui, ikut melakukan pemukulan, serta mengikat dan membuang korban menggunakan sepeda motor di kawasan Tiban Permai, Sekupang.

Pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Usai pembacaan amar putusan Marlin Sinambela, Majelis Hakim melanjutkan membacakan amar putusan terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani (rekan terdakwa Marlin Sinambela).

Kelima terdakwa, menurut hakim Renny Pitua, terbukti bersalah melakukan pemukulan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Ronni Priska Hasibuan (44) tahun, sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Renny Pitua.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Marlin Sinambela didamping Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan pikir-pikir. Sementara kelima terdakwa yang didampingi team penasehat hukumnya mengatakan terima.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing kelima terdakwa didampingi team PH, Richard Rando Sidabutar SH,MH.

Sebelumnya, terdakwa Marlin Sinambela terduga otak pelaku pembunuhan korban Ronny Priska Hasibuan di tuntut JPU Yan Elyas Zaboa, selama 12 tahun kurungan penjara, sedangkan 5 rekannya dituntut 2 tahun penjara.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.