Tidak Sependapat Dengan Putusan Hakim PTUN Tanjungpinang, Mustari: Kami Banding

Kuasa Hukum PT, Artha Utama Propertindo, Mustari, SH.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita  dan Debora DR Parapat mengabulkan gugatan penggugat PT. Batama Nusa Permai, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence, milik PT. Artha Utama Propertindo, Rabu (18/9-2019).

Dimana penggugat, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan tergugat 2 Intervensi, PT. Artha Utama Propertindo.

Menanggapi putusan Hakim PTUN Tanjungpinang, Kuasa Hukum PT. Artha Utama Propertindo, Mustari SH, didampingi rekanya Nofi Putri Manik, SH mengatakan, putusan PTUN bukan akhir segalanya, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kita mengajukan upaya banding. Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang," ujar Mustari, usai sidang.

Kemudian, lanjt Mustari SH, ini baru putusan awal/tingkat pertama, putusan belum incracht (belum memiliki kekuatan hukum tetap).

“Kan belum incracht, ini bukan akhir segalanya. Dan masih dalam proses hukum selanjutnya,” ucap Mustari.

Mustari menyebut, tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan. Oleh karena itu pihaknya keberatan. Dan Ia menegaskan, bahwa pihaknya dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, telah melalui prosedur yang berlaku.

”Kita mengajukan izin sesuai prosedur. Dasarnya kita adalah IMB yang dikeluarkan oleh tergugat DPM-PTSP. Dengan dasar ini klien kami melakukan pembangunan. Kita dari awal optimis, dokumen yang kita punya lengkap, IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya lengkap," kata Mustari.

Mustari menegaskan, bahwa ini tidak memberi dampak terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. Semuanya berjalan secara wajar dan sesuai perencanaan. Dan yang pasti semua dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Ini baru putusan awal, masih ada proses banding dan hingga kasasi. Ini kan upaya hukum yang berlaku,” terang Mustari.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.