BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus membengkak selama lima tahun terakhir, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran. Dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan, iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.
Untuk rinciannya, Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 30 ribu.

Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp 120 ribu, kelas II sebesar Rp 75 ribu, sedangkan kelas III Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42.500 dan kelas III jadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500.

Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, kapan kebijakan ini akan resmi diterapkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa kenaikan iuran tersebut akan naik dalam waktu dekat.


Sumber: celebestopnews.com


Konfrence Pers Penangkapan Pengurus Pengiriman PMI

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (26/8-2019).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa kronologis kejadian, pada hari sabtu (24/08) pukul 06.00 wib, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur. Saat dilokasi ditemukan yang diduga Pekerja Migran Indonesia Illegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Kemudian pada pukul 09.30 wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Illegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.

“Barang bukti yang diamanakan adalah 2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Illegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).



Red/Humas Polda Kepri


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, (Fhoto; Istimewa).

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pihaknya masih mencari cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemindahan ibu kota. Sri Mulyani mengaku masih mempelajari master plan atau rencana induk yang dikembanghkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dari rencana induk tersebut, Sri menambahkan, Kemenkeu baru dapat melihat seberapa besar kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar di lokasi ibu kota baru. Kegiatan ini direncanakan dimulai pada tahun depan. "Gimana status asetnya dan layout kebutuhan capital spending," tuturnya ketika ditemui di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Di sisi lain, Sri mengatakan, Kemenkeu juga harus memikirkan seluruh aset negara yang berada di ibu kota sekarang, DKI Jakarta. Hal ini akan berpengaruh pada tahapan inventarisasi dan proses pelaksanaan proyek pemindahan ibu kota itu sendiri. Apakah dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

Sri memastikan, Kemenkeu bersama kementerian terkait lainnya akan melakukan kajian berbagai poin tersebut secara matang. Aspek ini juga yang akan menjadi dasar penentuan skenario pembiayaan pemindahan ibu kota.

"Kita harapkan, dampaknya bisa seminimal mungkin untuk generasi yang akan datang," ujarnya.

Sri menjelaskan, sejumlah kementerian sudah menyusun anggaran untuk mendukung proses pemindahan ibu kota. Misalnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Hanya saja, jumlahnya tidak signifikan mengingat mereka baru menentukannya dalam bentuk kajian awal dari infrastruktur yang akan dibangun.

Sri juga menunggu rencana induk pembangunan ibu kota baru ini dikomunikasikan lintas kementerian dan lembaga sekaligus pembuatan landasan hukum dalam bentuk undang-undang. "Nanti kita lihat secara bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikannya di Istana Negara, jakarta, Senin (26/8).

Ada beberapa alasan Kaltim dipilih sebagai lokasi ibu kota baru. Di antaranya, daerah tersebut memiliki risiko bencana yang minim, seperti gempa bumi, kebakaran hutan dan tanah longsor. Selain itu, lokasi dua kabupaten tersebut terbilang strategis karena berada di tengah-tengah Indonesia.

Proses pembangunan ibu kota baru membutuhkan biaya sekitar Rp 466 triliun dengan porsi dari APBN hanya 19 persen. SIsanya, dana akan didapatkan dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan jenis pembiayaan lain seperti investasi langsung swasta maupun BUMN.



Sumber: Republika.co.id


Konfrence Pers Polda Kepri tentang Pengungkapan Narkotika Sabu 30,8 Kg. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan, sebanyak 30.8 Kg Narkotika jenis sabu. Menurutnya, Narkotika jenis sabu jaringan Internasional, diamankan Ditpolairud Polda Kepri, Senin (26/8-2019).

Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Dalam rilis yang dikirim ke media ini, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, bahwa Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 wib penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.

"Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam, kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 orang Inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli," ujarnya.

Kemudian, modus operandi para tersangka I S dan S Y berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial A P status DPO dan Inisial P T status DPO warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu.

"Setelah itu I S dan S Y berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Erlangga, penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial N S yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik A P (DPO). Peran N S sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali, dimulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000.

"Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, Inisial I S (43 tahun) dan Inisial S Y (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dr Malaysia, Inisial P T alias D (30 tahun) berperan sebagai pengambil barang dari I S dan S Y di wilayah Bengkong Batam, Inisial N S (33 tahun); berperan sebagai penerima barang dari saudara P T alias D di Ruko Botania 1 Nongsa," tuturnya.


Barang Bukti adalah 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.


Red/Humas Polda Kepri


Kuasa Hukum Penggugat Ahkmad Rosano Salami Majelis Hakim Usai Pembacaan Perma No 2 tahun 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Majelis pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu, Taufik dan Yona Lamerosa, mengalihkan gugatan Fachry Agusta dan Ahkmad Rosano terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke PTUN Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim di sidang pertama perkara gugatan perbuatan melawan hukum. Dan disaksikan yang disaksikan oleh banyak pengunjung sidang.

Kemudian, dalam sidang gugatan pertama, tergugat satu Presiden RI, DPRD Kota Batam tidak hadir.

Hakim Dwi Nuramanu mengatakan, sesuai pedoman penyelesaian sengketa, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah. Maka PN Batam akan mengalihkan gugatan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam.

"Majelis PN Batam yang dalam hal ini menyidangkan perkara gugatan melawan hukum. Memerintahkan Panitera pengganti mengirimkan berkas gugatan perkara penggugat ke PTUN Tanjungpinang, untuk disidangkan. Hal itu berdasarkan hasil Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2019 ," kata Dwi Nuramanu.

Diberitakan sebelumnya, Akhmad Rosano melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, S.Ag.. MH., CLA., dan ARIFAWLAN, SH, gugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan no register perkara, No: PN JKT.PST-072019UQP, Kamis (25/7-2019). Gugatan tersebut, menurut Akhmad Rosano adalah perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, bahwa menentukan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya".

Contohnya, menurut Rosano, Peraturan Presiden untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tahun 2015 semenjak Joko Widodo (Jokowi) jadi Presiden RI, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) disaat mengatakan ingin membubarkan BP Batam.

"Nah, sampe detik ini itu tidak terlaksana. Kemudian masuk lagi ke hal-hal baru, seperti ekonomi semakin merosot, dan rangkap jabatan pun akan diputuskan dalam waktu dekat. Ya kita tidak bisa terima, makanya saya mengajukan gugatan melalui pengacara," kata Rosano di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian, kata Akhmad Rosano, gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ada 9 materi pokok perkara. Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. "Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sehingga di Kota Batam terjadi dualisme kepemimpinan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak tergugat (Presiden RI) tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Dan Presiden RI, lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yaitu, pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No.I tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Tindakan tergugat ini mengakibatkan hilangnya Otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang-tindihnya kewenangan di Kota Batam. Sehingga tumpang-tindih kewenangan tersebut, atau lazim disebut berbagai pihak sebagai dualisme kewenangan meniadakan atau setidaknya memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan pemerintahan di Kota Batam. Hal ini pun berimplikasi pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk dalam akses berusaha berkesempatan mendapatkan kesejahteraan," tuturnya.

Akibat Peraturan Pemerintah tidak diterbitkan, tambah Rosano, ada indikasi kuat untuk meloloskan ex-officio di Kota Batam. "Dan itu kuat dugaan," kata Rosano dan juga Presiden LSM Berlian, mengakhirinya.

Alfred


Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, fhoto: Istimewa.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi menanggapi kabar viral soal seorang perempuan yang menukarkan uangnya ke BI lantaran dimakan rayap.

"BI tak bisa menukar seluruh uang yang lenyap senilai Rp 5,4 juta," kata Rosmaya kepada awak media di kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019.

Kisah perempuan bernama Putri Buddin menjadi viral usai bercerita soal uangnya sebesar Rp 10 juta lenyap dimakan rayap. Dari kisah yang diunggah lewat Twitter oleh Putri, diketahui ia kemudian membawa uang yang dimakan rayap tersebut ke Bank Indonesia (BI).

Menurut Putri, terdapat Rp 5,4 juta yang layak ditukar ke BI. Namun, berdasarkan ceritanya yang diunggah, BI tak mengganti seluruh uang miliknya tersebut.

Merespons hal ini, Rosmaya mengatakan BI tak bisa menukar seluruh uang yang lenyap senilai Rp 5,4 juta. Sesuai aturan, dari total yang diajukan senilai Rp 5,4 juta, hanya bisa ditukar oleh BI sebesar Rp 1,05 juta.

"Kami mendengar uang itu dan sudah ditukar ke BI. Kami harus katakan bahwa sesuai ketentuan BI, kalau ada uang rusak lebih 2/3 tidak bisa diganti seluruh nya, hanya sebanyak 1/3 yang diganti, sebab uang yang lain sudah seperti abu," kata Rosmaya.

Karena itu, Rosmaya meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyimpang uang kertas miliknya. Menurut dia, ada lima cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menyimpan dan merawat uang dengan cara yang benar.

Dia mengatakan BI menyebut cara merawat dan menyimpan uang dengan istilah 5J. Kelimanya adalah jangan dilipat, jangan distaples, jangan diremas, jangan dibasahi dan jangan dicoret. Selain itu, Rosmaya mengimbau supaya masyarakat tak menyimpan sendiri uangnya.

"Itu sudah ada dan caranya ditunjukan caranya seperti apa dan sebaiknya uangnya disimpan di bank," kata Rosmaya.


Sumber: Tempo.co



Emas Antam, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Perdgagangan hari ini, Harga emas batanga, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam naik Rp 14.000 pada perdagangan hari ini. Nilai itu, jika dibandingkan dengan harga emas pada Jumat, 23 Agustus 2019 sebesar Rp 751.000 per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 765.000" tulis dalam situs resmi Logam Mulia pada Sabtu, 24 Agustus 2019.

Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.

Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 765.000
2 gram Rp 1.479.000
3 gram Rp 2.197.000
5 gram Rp 3.645.000
10 gram Rp 7.225.000
25 gram Rp 17.955.000
50 gram Rp 35.835.000
100 gram Rp 71.600.000
250 gram Rp 178.750.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 357.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 705.600.000.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

***



Keterangan Saksi IP (Komisi Amdal DLH Kota Batam) di PTUN Tanjungpinang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dihadirkan dalam sidang gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamonang, Rabu (21/8-2019).Kedua saksi tersebut, dari tergugat intervensi satu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan tergugat intervensi dua, PT. Artha Utama Propertindo.

Sebelum dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita  dan Debora DR Parapat mempertanyakan kepada kuasa hokum tergugat intervensi satu. Kemudian Hakim juga mempertanyakan legalitas kedua saksi, yaitu berupa surat tugas dari instansi. “Saksi dari tergugat intervensi satu menjelaskan apa?,” Tanya Hakim Ali Anwar.

“Saksi menjelaskan prosedur, hingga penerbitan rekomendasi, terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Samsul Sitinjak (Pengacara Negara) tergugat intervensi satu.

Walaupun kedua saksi tidak dilengkapi surat tugas dari instansi. Kuasa Hukum penggugat, Nur Wafig Warodat tidak keberatan, sehingga sidang pun dilanjutkan. Namun, kata Hakim Ali Anwar, nanti, kalau saksi tidak melengkapi surat tugas. Keterangan kedua saksi, bisa dianggap tidak ada.

Saksi IP (Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam) menerangkan, Komisi Amdal terlebih dahulu menganalisis sesuai kerangka acuan yaitu sesuai dengan prosedur, persyaratan  yang diajukan. Sehingga penerbitan, rekomendasi atas kelayakan lingkungan atau Amdal dikeluarkan pada tanggal 10 November 2016 oleh Komisi Amdal.

"Kami melakukan ceklist, semua sudah memenuhi persyaratan. Kemudian terjun ke lapangan untuk mengecek dan mengevaluasi persyaratan. Setelah lengkap, Komisi Amdal menyetujuinya,” ujar IP.

Kemudian, lanjut IP, Komisi Amdal juga membahas dampak penting yang menjadi sorotan, yaitu potensi banjir. Namun ketika ditanya, apakah semua persyaratan disetujui. IP mengatakan, pada prinsipnya menyetujui sesuai dengan persyaratan.

“Komisi Amdal hanya merekomendasikan Kelayakan lingkungan hidup. Diterbitkan Walikota, kemudian diserahkan ke BPM-PTSP Kota Batam,” ujar IP.

Boy Zasmita,(Pegawai BP Batam) Saksi yang dihadirkan Tergugat Intervensi dua.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat intervensi dua yaitu, Boy Zasmita (Pegawai BP Batam). Dimana saksi yang dihadirkan, tentang keluarnya izin fatwa planalogi dari BP Batam. Kuasa Hukum tergugat intervensi dua, Mustari bertanya, apakah PT, Artha Utama Propertindo pernah mengajukan permohonan pembuatan izin jalan keluar masuk ke BP Batam?. Boy Zasmita mengatakan, pernah.

“Pernah, karena Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian fatwa planologi, IMB dan Andalalin dari PT,AUP. Permohonan izin keluar masuk dan jembatan itu diajukan pada tanggal 26 November 2016,” ungkapnya.

Kemudian, kata saksi, Row jalan adalah milik umum, milik negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin pembuatan jalan keluar masuk. Dan dasar Peta Lokasi (PL) atas lahan milik Arif Budiman, menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.

“Pengurusan tidak membahas legalitas, hanya membahas tekhnis konstruksi pembangunan jalan masuk dan keluar yang diajulan PT. AUP,” ungkapnya.

Namun, ketika dipertegas oleh kuasa hukum penggugat, apakah bisa diberikan izin, walaupun persyaratan dokumen atas nama berbeda?. Boy menjawab, BP Batam tidak mengenal jalan umum dan Khusus. Dan selama proses pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yang ditugaskan disana.

Boy Zasmita juga menyampaikan, BP Batam berdasarkan Row jala, bukan nama jalan. Kalau bukan Row jalan, maka bukan BP Batam yang mengeluarkan izin.

Alfred



Pelayanan BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.

"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).

Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran tersebut secara akurat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.

"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga banyak," kata dia.

Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 25.500. Di samping masalah iuran, menurut dia, masalah kedisiplinan pembayaran iuran juga menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak (iuran dinaikkan), nanti tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi," terang dia.

Pembahasan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam rapat Komisi XI DPR hari ini berlangsung alot. Apalagi, para anggota dewan banyak yang mencecar Sri Mulyani terkait permasalahan ini.
Sri Mulyani pun sempat marah dalam rapat kerja dengan DPR. Pembahasan pun akhirnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 rapat bersama Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Sumber: katadata.co.id



Gudang Tempat Kejadian Kebakaran di Bengkong Mas. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran yang terjadi digudang bengkel mobil, Bengkong Mas. Menurut salah seorang yang bekerja dideretan kejadian kebakaran, api awalnya berasal dari gudang tempat pengepul ban, Rabu (21/8-2019).

"Saya disini juga bekerja bang, namun gudang kami belum dilalap api. Masih empat gudang yang dilalap api, salah satunya gudang bengkel mobil," ujarnya sambil mengangkut barang dari gudangnya.

Pantauan dilokasi, hingga sampai saat ini, api masih belum bisa dipadamkan. Dan masih tetap menyala.

Dan petugas pemadam kebakaran dan polisi tetap berjibaku untuk memadamkan api.

Sementara salah seorang warga yang tinggal didekat tempat kejadian kebakaran, telah mengangkut barang-barangnya. Takut api menyebar ke ruko tempatnya tinggal.

"Takut apinya menyebar ke ruko ini. Terpaksa kami angkut keluar barang-barang. Soalnya, hingga sampai sekarang, api belum juga padam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penyebab kebaran belum diketahui. Api tadi berasal dari gudang ban.

"Api berawal dari gudang tempat pengepul ban itu dan terus melalap gudang bengkel mobil. Dan gudang yang terbakar ada empat gudang," tuturnya.

Sampai saat ini, api belum berhasil dipadamkam, dan masih tetap menyala. Namun petugas Damkar tetap berusaha memadamkanya.


Red


Lokasi Kebakaran. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gudang Bengkong mas, depan Top 100 Bengkong dilalap sijago merah. Hingga sampai saat ini api masih tetap menyala, Rabu (21/8-2019).

Pantauan dilokasi, mobil pemadam kebakaran berusaha/ berjibaku memadamkan api. Dan pengawalan dari pihak kepolisian masih tetap menjaga, dan menginstruksikan kepada warga, supaya tidak mendekati gudang yang terbakar.

"Diminta kepada warga, supaya jangan mendekati tempat kejadian kebakaran. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan menjauh, dan tinggalkan lokasi," ujar petugas pemadam kebakaran.

Menurut warga, gudang yang terbakar adalah bengkel cat mobil. "Yang terbakar bengkel cat mobil," ujar salah seorang warga yang menyaksikan kebakaran.

Hingga sampai saat ini, warga tetap menyaksikan kejadian kebakaran. Dan belum mengetahui akibat terjadinya kebakaran.


Red


Aksi Demo Buruh SPMI di Kantor Walikota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selain organisasi buruh Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) kembali melakukan aksi demo di kantor Walikota Batam, Rabu (21/8-2019).

Aksi demo buruh tersebut, mendapat pengawala dari kepolisian Polsek Batamkota, Polresta barelang dan Polda Kepri.

Dalam orator yang disampaikan buruh, mereka meminta ke Walikota Batam, untuk meneruskan tuntutan mereka ke pemerintah pusat, yaitu menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Hidup buruh, kami minta Walikota Batam menyampaikan ke pusat. Agar tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003, sebab jika direvisi, kami buruh di Batam akan dirugikan," kata para buruh.

Kemudian, para buruh menilai, bahwa dalam draf revisi UU tersebut, dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari. Karena beberapa pasal yang ditolak dalam revisi itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun. Sehingga akan membuat perusahaan PHK besar-besaran.

Setelah itu, pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun. Berlakukan aturan outsourcing bisa untuk posisi leader dan supervisor.

Tak lama melakukan orasi, Walikota Batam, Muhammad Rudi turun menemui para buruh.

"Barusan saya sudah menerima perwakilan buruh bapak Syaiful. Yang disampaikan sama. Besok tututan saudara akan saya kirim langsung ke Bapak Presiden," ujar Rudi.

Lebih lanjut lagi kata Rudi, untuk saat ini pihaknya juga terus berupaya agar industri di Batam bertambah.

Selain itu kata Rudi, untuk menambah industri di Kota Batam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BP Batam agar para investor dapat dipermudah.


Red


Serah Terima Jabatan Kapolresta Barelang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Barelang, yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Selasa (20/8-2019).

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang tersebut, dengan berdasarkan surat Telegram Kapolri, ST/2023/VIII/KEP/2019 tanggal 2 Agustus 2019, menyatakan bahwa Kombes Pol Hengki, S.IK, M.H Kapolresta Barelang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri dan digantikan oleh AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK, M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Palembang Polda Sumsel.

Pada kesempatan upacara sertijab tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa dalam memimpin itu tidak mudah, butuh kerja sama yang kuat dan untuk itu mari kita saling mengingatkan untuk hal yang positif tetap berikan masukan yang baik, sehingga Lebih melayani, mengayomi, terpercaya, profesional dan modern.

Selanjutnya kepada Kapolresta yang lama, diucapkan selamat bertugas ditempat tugas yang baru dan tetap terus saling berkomunikasi. "Terima kasih atas pengabdian yang diberikan dengan prestasi yang ditorehkan selama ini dapat diteruskan ditempat yang baru," ujarnya.

Dan kepada pejabat Kapolresta yang baru. "Maknai tugas dengan baik, dengan mengimplementasikan perintah dari pimpinan dan mari wujudkan Kota Batam menjadi aman dan kondusif, agenda Kamtibmas kedepan makin padat seperti pelaksanaan Pilkada, kita junjung tinggi adat bergotong royong, jadikan perbedaan itu satu kekuatan," ungkapnya.

Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri atas bimbingan selama melaksanakan tugas di Kota Batam, "merupakan suatu kehormatan bagi kami dalam serah terima jabatan ini langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Kepri". Dan pada kesempatan ini.

"Saya mohon maaf kepada semua Tokoh, FKPD kota Batam dan masyarakat Batam, saya izin pamit menjalankan tugas selanjutnya di Mabes Polri, jika ada tutur kata yang salah selama saya menjabat mohon dimaafkan," ujarnya.

Selanjutnya Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H. menyampaikan "Insya Allah akan memberikan yang terbaik untuk amanah yang diemban, mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder terkait, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat".

Turut hadir pada upacara serah terima jabatan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Danlanal Batam, Dandim 0316 Batam, Danlanud Hang Nadim, Forkompinda Kota Batam Pejabat utama Polresta barelang dan Personel Polresta Barelang, para tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, dan para tamu.


Red/Humas Polda Kepri


Fhoto Bangunan Gedun KUMKM dan Papan Proyek Anggaran Pembangunan Jembatan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Batam yang berlokasi di kawasan Golden City Bengkong, terlihat belum rampung pekerjaanya.

Pasalnya, areal parkiran disekitaran bangunan gedung tersebut, belum ada dikerjakan, dan masih terlihat tanah. Sementara Bangunan, sudah rampung dikerjakan.

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang tidak mau dipublis namanya, proyek pembangunan gedung KUMKM ini dianggarkan, dari anggaran APBN Kementrian Koperasi. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.087.039.930. Namun menurutnya, bangunan gedung tersebut belum rampung selesainya, pasalnya, areal sekitaran bagunan tersebut belum ada pengaspalan areal.

"Proyek bangunan gedung KUMKM yang anggaranya 2 milliar lebih. Kenapa areal gedung ini tidak dirapikan ya. Padahal ini kan kantor pemerintah Kota Batam, harusnya dirapikanlah, seperti diaspal atau disemenisasi. Ini tidak ada, jadi belum rampung," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya, di Golden Prawn sambil menikmati liburan bersama keluarga," Minggu (18/8-2019).

Kemudian, yang lebih anehnya, lanjutnya sumber, selain dianggarkan dari APBN Kementrian Koperasi. Pemerintah Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan/pelantar beton akses pusat layanan. Dengan pagu anggaran Rp 3.022.028.270.

"Anggaran pembangunan jembatan ini, cukup besar juga. Kalau dihitung seluruhnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung ini, 5 milliar lebih," ungkapnya.

Kepala Dinas KUMKM Kota Batam, Suleman Nababan, ketika dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, terkait proyek pembangunan gedung KUMKM, dimana areal bangunan gedung tersebut masih terlihat tanah alias belum di aspal. Suleman Nababan belum menjawab. Hingga berita ini di unggah.



Alfred


Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fhoto:Istimewa.
JAKARTA, KEPRIAKRUAL.COM: Meskipun pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020. Namum PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.

“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia,


Sumber: Kompas.com


Fhoto Sidang Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia, kasus 40 pil ekstasi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Woww! Empat terdakwa warga negara malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong, kasus perkara Narkotika jenis pil ekstasi 40 ribu butir divonis kurungan penjara selama 14 tahun, setelah ke empat terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari hasil putusan PN Batam. Hal itu diketahui berdasarkan dari data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam amar putusan banding yang divonis pada tanggal 24 Januari 2019, Hakim PT Pekanbaru menyatakan, bahwa ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara jual beli Narkotika jenis sabu.  Selain itu, ke empat terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana sebelumnya, ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, Karena terbukti menjadi perantara pil ekstasi.

Kemudian hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, pada tanggal 13 November 2018, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, karena terbukti bersalah sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anehnya lagi, dalam data SIPP PN Batam, para ke empat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan banding Hakim PT Pekanbaru. Ke empat terdakwa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dan berkas perkara PK dimasukkan pada tanggal 16 Mei 019.

Sumber media ini, aktifis hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, putusan hakim PT Pekanbaru itu sangat meringankan para terdakwa. Dan perlu pertanyaan, karena ke empat terdakwa, selama diberitakan oleh para media. Para terdakwa sudah pernah melakukan hal yang sama, menjadi perantara pil ekstasi masuk ke Batam.

"40 ribu pil ekstasi, bukan sedikit. Bisa pula lebih ringan divonis hakim PT Pekanbaru. Ini kan Narkoba, merusak generasi muda. Ada apa?," ungkapnya, Senin (19/8-2019).

Dan apalagi, lanjutnya, seperti media telusuri, para terdakwa melakukan PK. Dan berkasnya sudah masuk ke data SIPP PN Batam.

"Ya mudah-mudahan hakim PK nanti sadar, dan tidak mengurangi langi hukuman para terdakwa jaringan narkoba jenis pil ekstasi," tutupnya.


Red


Kapolda Kepri Pimpin Kuliah Kerja Dalam Negeri di Wilayah Hukum Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 8 Pasis Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019, melaksanakan Kuliah Kerja Dalam Negeri di wilayah hukum Polda Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Senin (19/8-2019) pukul 08.30 wib.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K. menyampaikan, bahwa suatu kehormatan bahwa Polda Kepri menjadi salah satu lokasi Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Sespimti Dikreg ke-28, tidak semua Satuan Wilayah mendapatkan kesempatan tersebut.

"Polda Kepri dan jajaran siap memberikan segala bentuk Informasi dan data untuk menunjang dalam pembelajaran para peserta KKDN Sespimti Dikreg ke 28," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, sebagaimana dirilis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sebagai informasi awal bahwa Polda Kepri berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan mempunyai Polsek-polsek perbatasan seperti di wilayah Polres Natuna, Polresta Barelang, Polres Bintan, Polres Anambas dan Polres Karimun.

Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H menjelaskan bahwa Pelaksanaan KKDN pada tahun ini mengangkat tema Strategi mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan globalisasi melalui Democratic Policing guna mendukung keamanan daerah perbatasan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Kuliah Kerja Dalam Negeri Sespimti akan berlangsung dari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan Sabtu, 24 Agustus 2019. Selain di Polda Kepri para peserta juga akan mengunjungi Polres Tanjungpinang, Polresta Barelang dan peninjauan di daerah-daerah perbatasan.

Pada kegiatan KKDN Sespimti tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K., Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke 28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H, Brigjen Pol Drs. Pietrus Waine, S.H., M.Hum., Irwasda Polda Kepri, Pejabat utama Polda Kepri, dan 8 Peserta KKDN yaitu Kolonel Laut Al Imran, S.E., Kombes Pol DR. Andry wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Kombes Pol Muh. Firman, S.I.K, M.si., Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K., M.H., Kombes Pol Anang Sumpena, Kombes Pol Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.si., Kolonel laut Hatarongan S, SAP dan Kombes Pol Bharata Indrayana, S.I.K.


Red/Humas Polda Polda Kepri.


Fhoto Bersama Panitia dan Peserta Lomba HUT Kemerdekaan RI ke-74.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Mukakuning bersama Karang Taruna (Katar), Kelurahan Mukakuning, gelar turnamen dan perlomban bagi masyarakat, untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74.

Turnamen yang dimulai 16 Agustus 2019, dari perlombaan catur, domino, badminton yang digelar di wilayah RW 014 berjalan dengan lancar, dengan kekompakan para panitia yang terdiri dari Pengurus LPM dan karang taruna kelurahan mukakuning.

Lancarnya berbagai turnamen dan perlombaan rakyat, terlihat dari antusiasme masyarakat setempat. Tak hanya itu saja, panitia juga menggelar turnamen futsal usia 15 tahun kebawah. Hal itu juga untuk mencari bibit-bibit pemain futsal yang handal untuk kemudian dijadikan satu tim nantinya.

Ketua LPM Kelurahan Mukakuning Syahdani mengatakan, kegiatan ini bisa berjalan lancar hingga saat ini, adanya kekompakan panitia dan Dukungan Masyarakat.

"Alhamdulillah, kegiatan ini hingga saat ini berjalan lancar dengan adanya kekompakan dan dukungan masyarakat," Ucap Syahdani, Minggu, 18 Agustus 2019.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk memeriahkan HUT RI ke 74 tahun. "Di HUT RI inilah kita merayakan kemerdekaan itu dan disini juga kita mengenang jasa-jasa para pahlawan kita yang telah gugur di medan perang untuk meraih kemerdekaan republik Indonesia," Ujarnya.

Walau dengan berbagai keterbatasan untuk menggelar turnamen dan perlombaan yang cukup banyak tersebut, ia menyebut, dengan semangat dan dengan niat ingin memberikan hiburan kepada masyarakat maka semua hal keterbatasan itu tak menjadi penghalang.

"Keterbatasan itu pasti ada, tapi niat kita memberikan hiburan kepada masyarakat. Mengingat tahun lalu karang taruna kelurahan mukakuning juga sudah menggelar, dan tahun ini kita sama-sama tunjukkan kekompakan itu untuk masyarakat serta kedepannya kita akan bersama-sama bergerak untuk sosial masyarakat," Ungkapnya.

Senada dengan ketua LPM, Harianto Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada antuasiasme Masyarakat dalam ikut serta meramaikan kegiatan yang digelar di HUT RI ke 74 tahun tersebut.

"Tanpa dukungan masyarakat, semua kegiatan ini tak akan berjalan dengan baik. Karena ini kegiatan dari masyarakat untuk masyarakat. Untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia," Ungkapnya.

Alhamdulillah,, kali ini kita sama-sama Pengurus LPM. Sebab kita sama-sama punya niat untuk memajukan mukakuning. Kalau bukan kita siapa lagi. Kedepannya kita akan buat kegiatan sosial bersama," Katanya.

Ditanyakan soal polemik yang dihadapi Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning, ia menegaskan bahwa, terkait adanya pembekuan itu. Menurut dia cacat hukum dan tak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning yang ada saat ini diharapkan tetap berjalan seperti biasa.

"Itu bukan soal yang perlu kita jadikan penghalang. Karena itu cacat hukum. Yang terpenting itu niat kita untuk masyarakat dan lingkungan. Untuk apa kita ada tapi gak berbuat apa-apa," Sebutnya.

Namun ia juga mengungkapkan, permasalahan karang taruna kelurahan mukakuning, saat ini dirinya selaku ketua tentu mengharapkan hal itu dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tak menemukan jalan musyawarah tentunya ia akan menempuh jalur yang telah ada.

"Adanya Pengurus LPM yang baru, tentu kita harus dukung terus. Terkait masalah yang kita hadapi, Tentu kita harapkan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak menemukan titik terang maka kita akan hadapi terus. Karena ini organisasi sosial bukan milik pribadi. Jika itu tidak benar kenapa kita harus diam," Tegasnya.

Dibalik itu, harianto juga tak lupa mengucapkan terimakasih tak hanya Masyarakat, namun ia ucapkan terimakasih kepada pihak kelurahan mukakuning yang menurutnya telah ikut serta memberikan dukungan.

"Polemik mengenai pembekuan kita kesampingkan, tetap kita berikan ucapan terimakasih kepada Kelurahan Mukakuning. Karena kan ada Staf Kelurahan yang telah hadir, bahkan sekretaris lurah pun hadir disaat turnamen yang kita gelar. Itu sudah lebih dari cukup dukungannya," Ungkap Harianto yang biasa disapa Daeng itu.

Berbagai turnamen dan perlombaan yang digelar kedua organisasi yang ada di kelurahan mukakuning itu. Masih terus berjalan hingga Sabtu dan Minggu depan.

"Futsa usia 15 tahun kita lanjut sabtu dan minggu depan, sementara untuk perlombaan rakyat sudah selesai, turnamen Badminton, catur dan domino juga sudah selesai. Jadi kita akan terus semangat untuk menyelesaikan berbagai kegiatan ini. Dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini," Sambung Syahdani.

"Untuk futsal usia 15 tahun, kita bersama karang taruna kelurahan mukakuning akan berusaha untuk menghadirkan bibit-bibit yang handal dan nantinya kita buat satu tim untuk mukakuning," Pungkasnya.


***


Fhoto Rumah Milik Miyamoto Noriko (Alm) yang Dikuasai dan Laporan Polisi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Akhmad Rosano medesak rumah milik klienya Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang berlokasi di di Perumahan Shangrila Gargen Sekupang, Kota Batam.

Rosano menyampaikan, tiga unit rumah milik Miyamoto Noriko telah dikuasai oleh mantan suaminya,  Suryato bin Mardiono dan salah seorang oknum pengacara inisial RR.

"Pihak keluarga korban telah menguasakan kepada saya. Hal itu untuk pengosongan rumah milik korban yang dikuasai oleh oknum pengacara. Padahal itu bukan haknya, dan hal ini juga akan kita pidanakan," kata Akhmad Rosano, Sabtu (17/8-2019) di Nagoya.

Rosano mengatakan, Miyamoto Noriko mantan istri Suryato telah meninggal pada tahun 2018 lalu. Maka, untuk mengambil rumah tersebut, keluarga almarhum, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono, dan pihak konsultan Jepang yang berkantor di Medan telah memberikan kuasa penuh, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Rumah dikuasai RR dan mantan suaminya Miyamoto Noriko diduga ada konspirasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dapat menguasai rumah dengan mulus," katanya.

Ahkmad Rosano mengatakan, sebelum Miyamoto Noriko meninggal dunia, pada tanggal 4 November 2015, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Namun tidak ada kelajutan dari laporan itu, sehingga membuat si oknum pengacara RR dan Suryoto itu diduga dapat leluasa mengusai rumah milik korban.

"Dua rumah milik korban telah dijual. Saat ini satu rumah milik korban telah dijadikan oknum pengacara RR jadi kantornya," ujarnya.

Ahkmad Rosano juga menceritakan kronologis penguasaan rumah milik korban, yang dikuasai oleh mantan istri korban dan oknum pengacara RR. Selama masa hidupnya Miyomoto Noriko meminta jasa RR sebagai pengacara untuk mengurusi permasalahan tagihan macet ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), padahal rumah- rumah milik korban itu, tidak ada sangkut pautnya dengan BPR yang dimaksud.

"Awalnya, korban ingin mengurus pembayaran kelanjutan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke empat rumahnya ke Batam. Dimana korban,  tidak memahami bagaimana cara mengurus pembayaran UWTO, ia lalu menyuruh suaminya Suryoto untuk mengurusnya. Merasa percaya, korban lalu menyerahkan keempat sertifikat  rumah miliknya ke Suryoto, dan  uang Rp. 600 juta," terangnya.

"Rumah korban itu ada empat, satu dihuninya. Jadi yang bermasalah itu ada tiga rumah. Yang satu jadi kantornya oknum pengacara itu, sedangkan dua lagi telah dijual diduga dilakukan Suryoto dan  istri mudanya, Ratna Maharani," lanjut Rosano.

Karena merasa percaya suaminya, korban pun tidak lagi menayakan kelanjutannya. Namun setelah beberapa tahun kemudian, korban menerima surat tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal korban tidak ada sangkut paut dengan BPR itu.

Setelah diusut-usut, ternyata sertifikat rumahnya yang diserahkan kepada Suryoto itu, diduga diagungkan Suryoto BPR untuk mendapatkan pinjaman.

Tak terima atas perbuatan Suryoto, korban lalu melaporkannya ke Polresta Barelang, nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan.

Kata Akmad Rosano, dalam kasus ini ada berbagai pihak dengan sejumlah 11 tergugat. Pihak-pihak tersebut diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset senilai 4 miliar rupiah lebih milik WNA asal Jepang itu.

Saat ini, apa yang dialami korban asal Jepang ini, telah menjadi perhatian publik, di mana seorang WNA yang berjuang hidup di Batam malah dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab demi memenuhi hasrat keserakahannya.

"Artinya dengan adanya kejadian ini, sangat berpengaruh negatif besar dan menjadi citra buruk bagi bangsa indonesia maupun di mata dunia internasional," tutup Akhmad Rosano.


Red


Sekretaris LSM SRK dan Peta Lokasi Lahan (Lingkaran Merah) Milik Pengusaha Golden Prawn. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.