Sambutan Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun
KEPRI, KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun menorehkan prestasi baru. Tokoh Kepri yang gemar melaksanakan Subuh Keliling (Suling) berjamaah di Masjid ini dianugerahi gelar Duta Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepri.

Penganugerahan ini merupakan rangkaian acara Layanan Pembayaran Zakat Pimpinan Daerah yang ditaja oleh BAZNAS Kepri bersama Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Senin 20 Mei 2019 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1440 H.

Penganugerahan ditandai dengan disematkannya selempang berlogo BAZNAS Kepri dan bertuliskan Duta Zakat Kepulauan Riau oleh Datuk Huzrin Hood. Istimewanya, beliau merupakan Gubernur Pertama yang dianugerahi gelar Duta Zakat di Lingkungan Pemprov Seluruh Indonesia.

Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Kepri, Dr. Cahyo Budi Santoso menyampaikan bahwa penganugerahan kepada Gubernur Kepri ini merupakan hasil musyawarah dari seluruh pimpinan BAZNAS Kepri dengan pertimbangan yang matang.

"Kita masyarakat Kepri bersyukur memiliki Gubernur yang sangat perhatian dengan zakat. Beliau telah menunjukkan komitmen luar biasa, senantiasa mengikuti acara-acara yang berkaitan dengan zakat, terutama yang  dilaksanakan oleh BAZNAS," ujarnya.

Adapun pertimbangannya sebagai berikut:

1. Gubernur melantik 34 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Kepri pada tahun 2016. Ini merupakan hal yang sulit, namun beliau bisa

2. Gubernur menerbitkan Surat Optimalisasi dan Pemberdayaan Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemprov Kepri pada tahun 2017.

3. Gubernur menerbitkan Instruksi Pengalokasian Dana APBD Untuk Pengelolaan BAZNAS Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2017.

4. Gubernur memberikan dukungan APBD untuk operasional BAZNAS Kepri sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

5. Gubernur memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional dan kantor operasional pada tahun 2018.

6. Gubernur menunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kepri pada tahun 2016 dan 2017.

7. Gubernur senantiasa hadir membersamai dan memberi motivasi kepada Pimpinan BAZNAS Se- Provinsi Kepri dalam Rapat Koordinasi Zakat Provinsi (Rakorzaprov) Kepri setiap tahun, sejak tahun 2016.

8. Kiprah Gubernur dalam mendukung perzakatan di Provinsi Kepri telah ditunjukkan baik secara pribadi, pejabat, maupun tokoh masyarakat.

9. Sejak menjadi Bupati Karimun dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, hingga menjadi Gubernur Kepulauan Riau, senantiasa hadir memberikan dukungan bagi kemajuan Zakat di Provinsi Kepri.

Ketua BAZNAS Provinsi Kepri, Ustadz H Mustamin Husain meyakini, dengan dianugerahkannya Duta Zakat kepada Gubernur Kepri akan membawa dampak yang signifikan terhadap penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kepri ini.

"Kita melihat cerahnya masa depan ZIS di Kepri ini. Karena langsung orang nomor 1 di Kepri yang memberikan keteladan kepada kita dalam menunaikan zakat. Tahun lalu (2018) perolehan ZIS seluruh lembaga amil zakat se-Kepri mencapai Rp 25,4 milyar. Tahun ini kami menargetkan Rp 40 milyar dan kami optimis insyaallah akan tercapai," ucapnya.

Gubernur Kepri dalam sambutannya mengatakan bahwa dia akan berkomitmen dalam mensyiarkan zakat di Kepri.

"Kita telah mengetahui, Khalifah Umar bin Abdul Aziz hanya dalam waktu 1 tahun mampu memperbaiki kondisi ekonomi umat Islam sehingga semuanya menjadi Muzaki (pemberi zakat). Kita di Kepri juga akan berusaha. Saya melihat tingkat kesadaran masyarakat Kepri dalam berzakat sudah tinggi. Tentunya kita akan meningkatkannya, dengan motivasi untuk menegakkan rukun Islam ke-3," ucap beliau.

Setelah penganugerahan, Gubernur Kepri langsung menunaikan zakatnya di Konter 1, dilayani oleh Amil Terbaik BAZNAS Kepri Sdr. Achmad Saputra Nasution, diikuti oleh para tamu undangan yang terdiri dari Wagub Kepri, Sekda Kepri, pimpinan FKPD Kepri, tokoh agama dan masyarakat Kepri, berzakat di konter yang telah disediakan oleh BAZNAS Kepri.


Leo


Tersangka Amat Tantoso. Fhoto: istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Polresta Barelang mengabulkan penangguhan penahanan pelaku dugaan tindak pidana Penganiyaan Berat yang merupakan pengusaha Batam bernama Amat Tantoso dengan korban warga negara Malaysia Calvin.

Penangguhan penahanan tersangka Amat Tantosa dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia mengatakan, benar kami tangguhkan namun untuk proses hukumnya tetap lanjut.

"Iya bener beliau kami tangguhkan dan wajib lapor Untuk proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yg berlaku," Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan melalui sambungan selularnya , Selasa (21/05).

Sementara itu, korban Kevin Kelvin, terpaksa harus dioperasi setelah bagian tubuh sebelah kiri di area pinggang, mengalami luka tusuk.
Amat dan Kelvin terlibat cekcok diduga masalah utang dalam bisnis di Restoran Wey Wey Harbour Bay, Jodoh, Batam, sehingga terjadi penikaman.

Amat Tantoso saat ini sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan penyidik Unit V Polres Barelang.

Diketahui, AmatTantoso merupakan pengusaha di berbagai bidang. Beberapa diantaranya money changer atau tempat penukaran uang, properti, perhotelan. Bisnis money changernya merambah dari Batam, Pekanbaru, hingga Jakarta.

Sementara itu, menurut salah seorang advokad yang enggan namanya dipublis mengatakan, atas penangguhan penahanan terhadap Amat Tantoso ini, pihak penegak hukum terkesan tebang pilih.

Pasalnya, kenapa kasus tindak pidana lainnya ketika diajukan penangguhan penahanan ditolak bahkan keluarga siap menjamin, baik dengan uang maupun wajib lapor.

"Kami menduga terjadi tebang pilih, dimana kasus tindak pidana lainnya nggak dikabulkan," kata sumber singkat.


Alfred


Ormas Hulu Balang Berbagi Takjil. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ormas Hulu Balang Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun melakukan pembagian takjil di depan kantor Balai Sri Gading. Pembagian takjil tersebut, menurut pengurus ormas Hulu Balang, buat berbuka puasa kepada masyarakat.

"Kami pengurus Ormas Hulu Balang langsung turun ke lapangan untuk membagikan takjil, sambil menunggu buka puasa," ujar salah seorang pengurus Hulu Balang, Senin (20/5-2019).

Kemudian, disebutkanya, bahwa memberi  saat mau berbuka puasa, akan mendapatkan pahala. Dan berbagi bagi orang yang berpuasa tidak mengurangi pahala baginya.

"Pahala bayak kita dapat ketika kita berbagi kepada orang yang berpuasa," ujarnya

Dia melanjutkan, sebelum menikmati menu takjil yang sudah di bagikan tersebut, di anjurkan untuk berdoa terlebih dahulu. Ketika waktu berbuka dahsyat yang akan datang.

"Nabi Muhamad pernah bersabda, ada tiga orang yang tidak di tolak doanya. Salah satunya, orang berpuasa saat berbuka, itu kata H.T Ibnu Hibban," tuturnya.


Swadi


Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto Pimpin Upacar Hari Kebangkitan Nasional ke 111.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri memperingati haru Kebangkitan Nasional ke 111 tahun 2019. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Polda Kepri yang dipimpin sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K, Senin (20/5-2019).

Upacara kebangkitan Nasional dihadiri oleh Wakapolda kepri, Irwasda Polda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri
Personil Polda Kepri.

Dalam Amanat Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara yang di bacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan, kita berada dalam situasi pasca-pesta Demokrasi yang menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat kita.

"Kita mengaspirasikan pilihan yang berbeda-beda dalam Pemilu, namun semua pilihan pasti kita niatkan untuk kebaikan bangsa. Oleh sebab itu tak ada maslahatnya jika dipertajam dan justru mengoyak persatuan sosial kita. Alhamdulillah, sampai sekarang ini tahap-tahap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif berlangsung dengan lancar," ujar Kapolda Kepri dihadapan pasukanya.

Barisan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 111.
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, disematkan tema "Bangkit Untuk Bersatu". Kebangkitan untuk persatuan. Saudari-saudara sebangsa dan setanah air, bangsa ini adalah bangsa yang besar, yang telah mampu terus menghidupi semangat persatuannya selama berabad-abad. Kuncinya ada dalam dwilingga gotong-royong.

"Menurut Bung Karno gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama, itulah gotong royong," ungkapnya.

Lanjutnya, sebagaimana diserukan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada pidato di depan sidang tahunan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2018 lalu, dari tanah minang kita diimbau dengan petuah "barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang".

"Kita juga diwarisi pepatah sunda yang berbunyi "sacangreud pageuh, sagolek pangkek". Dari bumi anging mamiri kita bersama-sama belajar "reso temmangingi, nama-lomo, nale-tei, pammase dewata". Dari bumi gora, kita diminta: "bareng bejukung, bareng bebose". Dari banua banjar kita bersama-sama menjunjung "waja sampai kaputing". Semua menganjurkan bekerja secara gotong royong," tuturnya.

Dengan bertumpu pada kekuatan jumlah sumber daya manusia dan populasi pasar, kata Andap, Indonesia diproyeksikan akan segera menjemput harkat dan martabat baru dalam aras ekonomi dunia. Bersama negara-negara besar lainnya seperti Tiongkok, Amerika Serikat, India, ekonomi Indonesia akan tumbuh menjadi sepuluh besar, bahkan lima besar dunia, dalam 10 sampai 30 tahun mendatang.

"Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana selalu kondusif penuh harmoni dan persatuan. Memaknai peringatan kali ini dengan memperbarui semangat gotong-royong dan kolaborasi, sebagai warisan kearifan lokal yang akan membawa kita menuju kejayaan di pentas global. Indonesia bangkit! Indonesia bersatu!," tutupnya.



Red/Humas Polda Kepri


Fhoto Bukti Pernataan Pencabutan Dukungan yang di Swrahkan ke Bawaslu Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Demokrasi Sei Jodoh kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam, untuk menindak lanjuti laporan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq. Penebaran uang tersebut ke warga dilakukan lewat Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan calegnya.

Perwakilan warga masyarakat Sei Jodoh, Ketua RT, Elisman Siboro mengatakan, tadi pihaknya ke Bawaslu Kota Batam, untuk menindaklanjuti laporan, yang dilaporkanya sebelumnya.

"Tadi kami ke Bawaslu Kota Batam, mau mengantar bukti cek transferan caleg Asnawati Atiq. Namun, ternyata bukti cek itu tidak bisa diambil dari Bank. Menurut pihak Bank, harus ada rekomendasi dari Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Elisman Siboro saat di konfirmasi via telpon selulernya, Senin (20/5-2019).

Selain itu, kata Elisman Siboro, pihaknya juga mengantarkan surat pernyataan pencabut dukungan suara caleg DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq.

"Terkait proses laporan kami. Bawaslu tadi menyampaikan, tunggu berita dari pihaknya. Namun walaupun begitu, kami tetap menanyakan laporan itu terus, hingga sampai ada titik terangnya. Dan jangan berhenti begitu aja," tuturnya.

Kemudian, ketika ditanya terkait dana yang diterimanya dari Lurah Sei Jodoh, Ulik Maulana. Elisman Siboro mengatakan, itu benar diterimanya, dan itu sudah dikembalikan oleh pihaknya. "Bukti-bukti screen shoot percakapan di Whatshap (WA) itulah kami melaporkan caleg Asnawati Atiq ke Bawaslu Kota Batam. Hal itu karena atas intimidasi dari caleg Asnawati Atiq (AA) terhadap warga di kelurahan itu. Dan bukti itu udah kami serahkan," kata Elisman Siboro kembali.

Ditempat yang berbeda, Presidium Gerakan Aktifis Kepulauan Riau (GRAVIS), Belly Maswara mendesak agar penyelenggara pemilu segera mendiskualifikasi caleg AA yang terbukti diduga menyuap para pemilik suara.

Belly juga meminta aparat kepolisian agar memeriksa ASN yang terlibat membagi-bagikan uang kepada warga melalui Ketua RW dan Ketua RT.

"Sudah bukan rahasia lagi, penguasa ingin memenangkan caleg tertentu dengan cara kotor, yakni memerintahkan ASN turut terlibat dalam membagi-bagikan uang kepada pemilik suara,” kata Belly.

Gravis, kata Belly, akan melakukan aksi untuk menghentikan praktik-praktik yang menciderai demokrasi.

"Kami tidak ingin Batam sebagai kawasan paling terdepan yang berhadapan dengan Singapura dan Malaysia, tercoreng dengan catatan hitam demokrasi akibat praktik money politic. Apalagi pelaku utamanya adalah penguasa,” ujar Belly.

Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan ketika dikonfirmasi via Whatshap, terkait laporan Ketua RT, Elisman Siboro. Bosar Hasibuan tidak menjawabnya, hingga berita ini di update.

Diketahui Bukti laporan Ketua RT ke Bawaslu terlampir.

Calon legislatif dari yang turut bertarung di Pemilu Legislatif 2019 lalu itu bernama Asnawati Atiq (AA), Caleg nomor urut 2 di Dapil Batam 2 untuk DPRD Kota Batam, yang meliputi Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batuampar.

AA memperoleh 3.355 suara. Posisi tertinggi di Partai NasDem, yang akhirnya diputuskan sebagai peraih 1 kursi yang diperoleh partai itu.

Partai NasDem terindikasi berkoordinasi dengan ASN, khususnya Camat dan Lurah. Dari bukti yang diperoleh, terlihat Lurah Sei Jodoh, Ulik Mulyawan (UM) secara aktif membagikan uang ke sejumlah Ketua RW dan Ketua RT di Kelurahan sei Jodoh, untuk mendapatkan dukungan 2.000 suara yang ditargetkan AA.

Bukti screen shoot WA dari AA ke UM terlampir

Dalam percakapan tersebut, WA kecewa karena suara yang diperolehnya hanya  memcapai 471 suara, padahal dia telah memberikan uang sebanyak Rp.200.000.000 lewat UM.

Menurut informasi dari Ketua RT yang melaporkan kasus itu ke Bawaslu, uang tersebut diterima dalam bentuk cash sebanyak Rp.100.000.000, dan sisanya uang Rp.100.000.000 dalam bentuk 2 lembar check kontan, masing-masing Rp.50.000.000, yang dicairkan di Bank Riau Kepri Nagoya Hill dan Bank Riau Kepri Komplek Bumi lndah.

Bukti pengakuan Ketua RT ketika diwawancarai wadawan terlampir.

Begitu banyaknya bukti-bukti, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengaku tidak memiliki bukti.yang cukup untuk menindak-lanjuti kasus yang telah dilaporkan oleh salah satu pihak dari pelaku sendiri.

Padahal, pelaku telah melaporkan tindak pidana pemilu, yang sekaligus juga sebuah tindak pidana yang dapat dibawa ke pidana umum. Bawaslu seharusnya tidak tinggal diam atas Iaporan yang telah diterimanya dari si pelaku sendiri. Harusnya dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan indikasi pidana, dapat dilanjutkan ke pihak Kepolisian sebagai penyidik.

Seorang praktisi hukum di Batam, Jacobus Silaban, mengkritisi masalah ini.

“Penyuapan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi pengambilan cek, serta adanya Iaporan dari warga yang menerima, telah menjadi bukti valid di hadapan hukum. Jika tidak diproses, sama artinya pengabaian hukum,” katanya.

Dari segi hukum formil, Bawaslu tidak dapat hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bawaslu yang membatasi kasus pelanggaran pemilu hanya berlaku 7 hari.

"Ini pidana, dan bukan temuan, tetapi pengakuan dari saiah satu pihak yang menjadi pelaku. Kok bisa tidak ditindak-Ianjuti, ada apa Bawaslu, apakah ada tekanan dari penguasa,” katanya.

Sebuah peristiwa hukum yang diabaikan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, kami akan melanjutkan aksi untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar peristiwa ini tidak diabaikan begitu saja, serta Bawaslu dan aparatnya dapat diberi sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut ini kami sampaikan kronologi pemberian uang dari AA ke warga pemilik hak suara di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Kronologis jual beli suara Asnawi Atiq Tanggal 15 April 2019

Warga menerima uang dalam bentuk cash, sete|ah Suwamo, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar mencairkan cek.

Cek atas nama Asnawi Atiq, dua Iembar, 1 lembar Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya Hill, den 1 Iagi Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya.

Rp 100 juta diberikan cash oleh Asnawati Atiq melalui Lurah Ulik Mulyawan. Cek yang telah dicairkan oleh Suwarno lalu dibagikan ke warga masing-masing melalui ke koordinator, ada yang menerima Rp10 juta, ada yang menerima Rp 20 juta yang mana setiap suara dihargai Rp 100 ribu.

Uang Rp 200 juta minta suara 2.000 suara. Tanggal 17 April 2019

Pemilu

Tanggal 23 April 2019

Rekapitulasi di PPK Batuampar diketahui diketahui suara AA tidak mencapai target, bahkan diperkirakan hanya sekitar 400-an suara. AA meminta dikembalikan, dia hanya ikhlas membayar Rp 50 juta.

Menurut Ketua RT yang membagi ke warga, banyak warga yang salah pilih, ada juga yang ambil uang tetapi memilih yang lain.

Ketua RT tidak mungkin meminta dikembalikan oleh warga, sehingga mereka merasa disalahkan dalam kasus itu.

Tanggal 28 April 2019

Dinegosiasi untuk dikembalikan Rp 130 juta. Tetapi ketika dikumpulkan semua RT yang menerima, yang dapat dikumpulkan kembali hanya Rp 79.500.000. Sisa Rp 50.000.000, uang senilai itulah yang selalu ditagih Asnawi Atiq untuk dikembalikan.

Tanggal 29 April 2019

Diketahui pasti bahwa AA hanya memperoleh 471 suara. Sehingga AA menekankan ke Lurah UM agar segera dikembalikan uangnya minimal Rp130 juta.

Tuntutan AA yang berubah menjadi intimidasi Iewat Lurah UM itulah yang membuat Ketua RT dan RW merasa diteror. Lalu pada tanggal 10 Mei 2019, salah satu Ketua RT membuat laporan ke Bawaslu dan diterima oleh Denny Sialagan.


R/alfred


Gubernur Kepri Fhoto Bersama dengan Pengurus Mesjid Qauaman Tanjung Sari Kundur. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun beserta rombongan bersafari ramadhan di Mesjid Qauaman, Tanjung Sari Kundur. Kemudian melaksanakan ibadah tarawih di masjid tersebut dan memberikan sumbangan kepada ketua mesjid dan empat orang bilal, Sabtu (18/5-2019).

Dalam Tausiyahnya, Nurdin Basirun menyampaikan, di bulan ramadan ini mari di tingkatkan ibadah dengan memperbanyak membaca kitab suci Al-Qur'an. Dan juga ibadah sunnah lainnya yang telah di wasiatkan baginda Nabi besar Muhammad Saw.

"Di bulan yang penuh berkah ini, perbanyaklah ibadah. Sehingga makin banyak ladang, pahala yang kita tanam untuk kita tuai di akhirat nanti," kata Nurdin.

Kemudian, lanjutnya, juga bimbinglah anak-anak untuk menjadi anak yang berakhlak mulia dengan memiliki sifat yang terpuji. Tentunya nanti akan menjadi generasi penerus dalam membangun bangsa ini.

Dalam kesempatan itu, Surawan selaku pengurus Mesjid Qauaman, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepri dan rimbonganya yang telah hadir dan telah melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di Mesjid ini.


Swadi


Fhoto Bersama Sebelum Pembagian Ta'jil di Lampu Merah Sei Panas. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berbagi berkah, puluhan jurnalis media online di Batam berbagi takjil kepada masyarakat pengguna jalan di lampu merah Sei Panas. Kegiatan sosial tersebut dilakukan untuk memeriahkan Bulan Suci Ramadhan.

"Kegiatan hari ini murni sosial para jurnalis media online Batam. Dan ini sekaligus menjalin silaturahim kepada masyarakat, sehingga masyarakat percaya kepada jurnalis," kata Sorimunggu Sirait, Senin (13/5-2019).

Alfred Pakpahan Saat Bagi Ta'jil di Lampu Merah Sei Panas. 
Kemudian, kata Sorimunggu, takjil yang dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan sekira 200 bungkus.

"Ini asli dadakan, dan spontanisasi dari reka-rekan pimpinan media untuk bersedekah di bulan suci Ramadhan ini," ujarnya.

Tadi, ketika takjil dibagikan, ada sebagian pengguna jalan menanyakan, ini gratis atau bayar. Namun ketika diterangkan, bahwa jurnalis di Kota Batam berbagi Takjil kepada masyarakat pengguna jalan.

"Barulah diterimanya. Dan saya juga berharap, kegiatan ini bukan sekali ini aja, bahkan tahun depan pun akan kita laksanakan. Sehingga hubungan masyarakat dengan jurnalis semakin erat," tutur Sorimunggu.


Red


Hasil Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Komisi II DPR RI bersama Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk "Membatalkan" rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam. Hal itu disampaikan oleh pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Komisi II, Herman Khaeron, Senin (13/5-2019).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI tersebut, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron dan dihadiri oleh Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” kata Herman saat RDP di Gedung DPR RI, Senayan.

Hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Batam.

1. Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadinya mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU No 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.

2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjut keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.

3. Komisi Il DPR RI meminta Pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait kesimpulan rapat nomer 1 (satu), untuk selanjutnya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus DPR RI) penyelesaian masalah Batam.

4. Komisi II DPR RI terkait dengan poin 1 meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Red


Anggota DPRD Kota Batam Terpili Periode 2019-2024, Utusan Sarumaha, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Utusan Sarumaha, SH, calon legislatif (Caleg) partai Hanura dapil Kecamatan Sagulung, pastikan dirinya duduk di kursi DPRD Kota Batam periode 2019-2024.

"Puji Tuhan saya ucapkan, ini hadiah terindah bagi saya. Saya dipercayakan masyarakat menjadi wakil rakyat duduk di DPRD Kota Batam," ujar Utusan Sarumaha, Senin (13/5-2019).

Kata Utusan Sarumaha, dia pastikan dirinya duduk berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Batam, dengan total jumlah suara yang dimilikinya 2341 suara. Sedangkan suara yang satu dapil denganya, Thamrin Gultom nomot urut 5,jumlah suaranya 2001. "Jadi beda suara kami 340 suara," tuturnya.

"Jumlah suara sebesar ini, udah ucapan terimakasih saya ucapkan kepada masyarakat Kecamatan Sagulung. Dan secara kelembagaan, saya akan fokus dalam memaksimalkan implementasi fugsi saya sebagai Dewan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," ungkapnya kembali.

Selanjutnya, kata Utusan, dalam konteks sosial tetap melayani dan menjaga komunikasi baik kepada relawan, konstituen maupun masyarakat luas sehingga terbangun hubungan baik yang berkelanjutan.

"Kesempatan ini akan saya jaga dengan baik. Karena ini amanah masyarakat bagi saya," tuturnya.


Alfred


Wabup KKA, Wan Zuhendra menyerahkan Naskah Ranperda Kecamatan Kute Siantan kepada Ketua DPRD-KKA, Imran.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kamis (9/5/2019) di Gedung DPRD-KKA.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD-KKA, Imran. Dalam kata sambutannya Imran mengatakan, bahwa Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan merupakan program prioritas pembentukan Perda pada tahun 2019.

"Sebagai tindak lanjut dari proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan, hari ini DPRD KKA segera menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pidato Penjelasan Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan oleh, Bupati KKA yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati KKA,” kata Ketua DPRD KKA, Lanjut Imran

"Hari ini adalah suatu bukti nyata Pemerintah Daerah dan DPRD selalu tetap memperjuangkan, supaya dan keinginan Masyarakat dalam mencapai cita-cita nya," ujar Imran menghakiri kata sambutannya.

Wan Zuhendra selaku Wakil Bupati KKA dalam pidato penyampaian Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan mengatakan, bahwa usulan pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut saat ini sudah dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Ranperda ini disampaikan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor : 138.2/1892/BAK yang menugaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bahwa Pemda KKA dapat menindaklanjuti proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan,” sebut Wan Zuhendra dalam Rapat Paripurna DPRD KKA.

Wan menyebutkan bahwa dapat direalisasikannya pembentukan Kecamatan Kute Siantan tersebut melalui celah Kawasan Strategis Nasional (KSN). Mengingat terdapat Pulau Tokong Berlayar yang merupakan pulau terluar yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai persyaratan pemekaran.

“Terdapat Pulau Tokong Berlayar dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai pulau terluar yang menjadi kepentingan Strategis Nasional. Itulah persyaratan yang memungkinkan untuk dilakukan pemekaran Kecamatan Kute Siantan,” jelas Wan Zuhendra.

Lanjutnya Wan, pembentukan Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan di kepulauan terluar dan terpencil di kawasan perbatasan Negara di wilayah darat dan dalam rangka strategis," tambah Wan

"Dengan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan nantinya diharapkan kedepan Kecamatan Kute Siantan dapat tumbuh dan berkembang serta mampu dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik," imbuh Wan Zuhendra.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD-KKA, para penjabat sipil, TNI/Polri, forum koordinasi pimpinan daerah KKA, para asisten, jajaran staf ahli Bupati dan kepala OPD-KKA.


Arthur


Masyarakat Palmatak Laporkan Kades
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah Masyarakat Kecamatan Palmatak yang tergabung dari berbagai unsur, sekitar pukul 11.00 WIB, mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Kedatangan mereka  bermaksud untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa mark up pengerjaan proyek infrastruktur desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Langir Kecamatan Palmatak, Selasa (7/5/2019) siang.

“Kedatangan kami di Kantor  Cabjari  Natuna di Tarempa pada hari ini  bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan mark up proyek di Desa Langir  yang  diduga dilakukan oleh Kades Langir,” ungkap Muhammad Rajin, selaku Koordinator Masyarakat Palmtak yang mendatangi Kantor Cabjari  Natuna di Tarempa kepada wartawan.

Muhammad Rajin menyebutkan, terdapat beberapa pengerjaan paket Proyek Infratsruktur Desa Langir, yang diduga di- mark up. diantaranya, Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Pembangunan Drainase dan Semenisasi Jalan Lingkungan. Kesemua pengerjaan proyek-proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dihabiskan.

“Ada Penimbunan Lapangan Sepak Bola, ukuran 25 x 20 m2 dengan Pagu Anggaran Rp. 296. 350.268 yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018. Kemudian, ada pembuatan  gorong – gorong sepanjang 60 meter dengan Pagu Anggaran Rp. 54 jt. Selain itu terdapat pula beberapa paket proyek lainnya seperti semenisasi jalan.  Dana yang  dihabiskan  untuk pengerjaan  proyek-proyek tersebut, kami  nilai tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada. Jadi ada dugaan di-mark up,” bebernya.

Pernyataan itu  kemudian diperkuat oleh Warga Palmatak lainnya, Herman.
Herman bahkan menambahkan bahwa, Kades Langir dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kades, telah terkesan tidak transfaran dan melibatkan masyarakat secara terbuka dalam pengambilan keputusan.

“Tidak transfaran dan terbuka dalam menjalankan agenda tugasnya selaku  Keroyekades. Termasuk dalam hal proses pengerjaan proyek-proyek infrastruktur desa,” tegasnya.

Kedatangan  Masyarakat  Palmatak  tersebut  diterima  oleh  calon jaksa Natuna, di Tarempa, Ikhsan. Berkas laporan ketika itu, diterima namun belum  dapat diregistrasi. dengan alasan  situasional,  mengingat Kepala Cabjari Natuna  di Tarempa  yang  baru, Allan Henri Baskara Harahap, SH, M.Hum masih berada di Natuna dalam proses sertijab.

“Berkas laporannya kami terima, namun belum dapat diregistrasi, harus kami koordinasikan terlebih dahulu ke  Kacabjari. Untuk saat ini beliau masih dalam proses sertijab di Natuna,” terang Ikhsan.

Sementara itu, Kades Langir, Iskandar sampai berita ini diterbitkan belum didapat keterangannya. Beberapa kali media ini mengkonfirmasi melalui sambungan telephon selulernya, namun tidak tersambung dan terdengar nada dialihkan.


Arthur


Polres Anambas Berbagi Ta'jil ke Masyarakat di Jalan
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Polres Kabupaten Kepulauan Anambas di hari kedua bulan suci ramadan 1440 H menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas menggunakan sepeda motor, pembagian takjil dilakukan disimpang jalan Imam Bonjol tepatnya didepan Kantor Dinas Kesehatan Anambas Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Selasa (7/5-2019).

Selain pembagian takjil kepada masyarakat Polres Anambas akan menggelar acara buka bersama dengan masyarakat nantinya.

"Jadwal buka bersama dengan masyarakat akan diatur dan hari ini pihak Polres membagikan takjil sebanyak 150 kotak makanan dan minuman dingin kepada pengendara kendaraan yang melintas dijalan Imam Bonjol," kata Kapolres Anambas AKBP Junoto kepada wartawan.

Menurutnya, dalam hal ini berbagi sesama dan sekaligus sebagai memperat tali silaturahmi dengan masyarakat. Selain itu juga akan diadakan kegiatan lainnya.

"Kita terus meningkatkan tali silaturahmi dengan masyarakat dengan cara berbagi makanan dan minuman," terang dia.

Sedangkan Wakapolres Anambas M Rizal Amin mengatakan, kegiatan ini bagian rangkain kegiatan Polres di bulan ramadhan dan terlihat masyarakat sangat antusias menunggu ketika pembagian takjil itu berlangsung.

"Ramai masyarakat menunggu untuk memperoleh takjil yang dibagikan dari tim polres dan dibantu oleh ibu-ibu Bhayangkari di lapangan," ujar M. Rizal Amin, menghakiri.


Arthur


Polda Kepri Berbagi Ta'jil Buka Puas Bersama Masyarakat. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari pertama puasa bersama, Polda Kepri berbagi asih buka puasa bersama. Pembagian bingkisan Ta'jil dan nasi kotak untuk berbuka puasa dilakukan di Simpang Batubesar (Depan Mako Sat PJR Polda Kepri), Batu Besar, Senin (6/5-2019).

Kegiatan pembagian Ta'jil dan nasi kotak tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono S.I.K., M.M, dan bersama Karo Sdm Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Pers Polda Kepri dan PD Bhayangkari Kepri.

Irwasda Polda Kepri menjelaskan, bahwa kegiatan bagi-bagi nasi kotak dan makanan pembuka ta'jil ini akan di gelar setiap hari di sejumlah tempat yang sudah di tentukan.

"Selama bulan Ramadhan, rutin kita laksanakan dan tempatnya bergantian, Tidak hanya di jalanan, Polda Kepri juga menyiapkan menu buka bersama di Mesjid Al Halim Polda Kepri yang di peruntukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Kombes Pol Purwolelono.

Kemudian, Polda Kepri juga menggelar buka puasa bersama setiap minggu dan menyiapkan 1500 nasi kotak. Dengan berbagi di bulan suci Ramadhan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menjalin tali silaturahmi. Irwasda juga mengajak kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan ini bisa tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Mari kita jaga bersama Kepri ini agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.


Red/Humas Polda Kepri


Pengurus Ormas Hulu Balang Serah Sumbangan Berupa Alqura di tempat TPQ Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Ormas Hulu Balang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, berbagi kitab suci Alquran di Taman Pendidikan Alqurqn (TPQ) Nurul Hidayah, Minggu (5/5-2019).

Idil beserta rekanya pengurus Hulu Balang Tanjungbatu, langsung menyerahkan sumbangan tersebut ke beberapa tempat TPQ dan Surau di beberapa Desa yang ada di Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

"Pembagian Alquran ini kami lakukan dibeberapa TPQ yang ada dibeberapa Desa. Ini gunanya supaya ade-ade pelajar lebih menghafal ayat Alquran di bulan suci ramadhan ini," kata Idil.

Pembagian Alquran dibeberapa TPQ dan Surau. Salah seorang warga masyarakat Kundur merasa bangga menerima bantuan dari Ormas Hulu Balang.

"Kami bangga telah menerima bantuan Alquran dari Ormas Hulu Balang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. Semoga ditahun-tahun yang akan datang tetap seperti ini," ujar ibu ini setelah menerima sumbangan Alquran dari pengurus ormas Hulu Balang.

"Kegiatan ini, juga perlu ditiru oleh ormas lainya. Sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.



Swadi


Fhoto Bersama Bupati Kepulauan Anambas Usai Penyampaian LKPJ tahun Anggaran 2018.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat, dalam rangka menyampaikan Laporan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran (TA) 2018, Jum'at (3/5/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Imran dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Anambas, H. Amat Yani, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Sekretaris Daerah, Sahtiar serta para anggota DPRD Anambas, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya, serta insan pers.

Penyampaian Laporan LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2018 disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD-KKA, Jasril Jamal mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasikan kinerja Bupati Kepulauan Anambas beserta jajarannya walaupun anggaran tahun 2018 yang belum dapat dipaparkan.

"LKPJ TA 2018 masih perlu disempurnakan karena belum dapat membahas perincian hal-hal penting terkait pencapaian kinerja indikator makro ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih menggunakan data tahun 2018 dan kurang cermatnya dalam penyajian data bersumber Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2015 sehingga terdapat beberapa angka yang tidak sinkron dengan data data Rekomendasi Keterangan Pertanggungjawaban (RKPJ) serta kesalahan penulisan dipembahasan," ujar Jasril.

Jasril menambahkan pengelolaan keuangan daerah memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp 94.938.671,34-, atau sebesar 34 persen yang direncanakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang tidak terserap.

"Sedangkan pendapatan pajak daerah tahun 2018 sudah cukup baik yang sudah mencapai target hal ini perlu dipertahankan serta ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," imbuhnya.

Lanjut jasril, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kepulauan Anambas perlu memperhatikan khusus terhadap realisasi retribusi daerah.

"Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang belum dapat dijelaskan secara rinci oleh Bupati yang realisasinya sebesar Rp 1.934.686.786.00,- atau sebesar 100 persen dari target Rp 1.934.686.786,00.- belum dapat tercapai sehingga diharapkan Bupati Kepulauan anambas dapat memberi perhatian yang khusus lagi," harap Jasril.

" Untuk belanja daerah, selama tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp 874.726.823.352,50, belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung yang terealisasi sekitar Rp 346.048.295.029,00 atau hanya 97,20 persen dari rencana yaity sebesar Rp 356.024.510.062,48, dan belanja langsung sebesar Rp 528.678.528.323,50 atau hanya 93,75 persen dari yang direncanakan Rp 56.979.359.596,85, " urai Jasril.

Jasril berharap Bupati kepulauan Anambas dapat memaparkan LPKJ Akhir Tahun Anggaran 2018 agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Anambas, R.Bayu Febri Gunadian,SE menyampaikan, penggunaan anggaran salah satunya disektor pariwisata yang dilaksanakan menjadi 4 program dan diurai kedalam 9 kegiatan dengan dana alokasi belanja sebesar Rp 8.830.738.556.00,- dan realisasinya mencapai Rp 8.242.104.475.00,- atau sebesar 93,33 persen TA 2018  yang hanya menyajikan informasi jumlah anggaran,jumlah program dan kegiatan,serta jumlah realisasi keuangan dan fisik dengan informasi output yang sangat tidak akurat.

"Pemerintah kabupaten kepulauan Anambas harus dapat mencantumkan dampak dari setiap kegiatan yang dilakukannya,sedangkan kegiatan-kegiatan pariwisata yang gagal dilaksanakan diharapkan pemerintah harus lebih teliti dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan daerah," imbuh Bayu.

Diakhir acara Ketua DPRD Anambas melakukan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Arthur


Pulahan Massa Desak Bawaslu Kepulauan Anambas Mundur. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Demo yang dipimpin Asril Mazbah tuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan baik dalam menciptakan Pemilu yang bersih, berkualitas dan bermartabat.

Aksi unjuk rasa bertajuk 'Aksi Lawan Money Politik' digelar di depan kantor Bawaslu KKA, gang Tenggiri, Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan KKA pada Sabtu (04/05/2019) pagi.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa menuntut Bawaslu KKA mundur dan menyatakan Pemilu 2019 diduga dipenuhi tindakan Money Politik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Koordinator Aksi, Asril Mazbah, mengatakan pengunjuk rasa meminta kepada Bawaslu KKA untuk mengundurkan diri disebabkan Pemilu di KKA ini diduga banyak kecurangan Money Politik.

Dia menegaskan, tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, sejumlah bukti ditemukan dan laporan masyarakat untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu.

Menurut dia, money Politik sudah dimulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, sampai pasca penyelenggaraan Pemilu.

Melihat hal tersebut, Asril menyebut Pemilu Serentak 2019 sebagai pemilu yang diduga banyak kecurangan Money Politik sepanjang sejarah di KKA.

"Ini bukan soal Caleg , tetapi Bawaslu tidak bekerja," ungkapnya kepada sejumlah wartawan dikedai kopi Bogenville.

Lebih lanjut dipaparkannya, diduga banyak kecurangan Money Politik yang dilaporkan masyarakat, tetapi Bawaslu tidak pernah menindaklanjuti Kecurangan yang menurutnya meninggalkan catatan buruk bagi generasi penerus bangsa.

"Kalau ada orang-orang yang berusaha bermain dengan kecurangan money politik dan mendesain pemilu curang rakyat akan melawan," kata dia.

Gerakan tersebut katanya murni merupakan bentuk rakyat dan masyarakat, tidak atas dengan partai politik ataupun Caleg seperti yang banyak disinggung banyak kalangan.

Dalam aksi demo yang diramaikan puluhan peserta, mengorasikan:

1.Mendesak seluruh komisioner dan kepala Sekretariat Bawaslu KKA dalam tempo 45 hari kerja, agar mengundurkan diri.

2.Mendesak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menonaktifkan seluruh komisioner dan kepala Sekretariat Bawaslu KKA, serta agar segera melakukan rekrutmen ulang, demi keberlangsungan proses demokrasi yang berpihak kepada rakyat dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

3.Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi dan diindahkan samasekali,kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) KKA,akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Anambas yang lebih besar.

Selain itu, nampak pula spanduk warna putih dengan huruf merah bertuliskan "Bawaslu Anambas Mundur''


Arthur


Kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun tahan kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sukiran, Kamis (2/5-2019).

Kepala Desa, Sukiran ditahan terkait penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, sebesar Rp 250 juta.

Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andrian Syah mengatakan, Kepala Desa Sawang Selatan telah mengunakan dana untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang dikorupsi kepala Desa sebesar Rp 250 juta. Dan itu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Andrian Syah.

Usai pemeriksaan tersangka, kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran dibawa ke rutan Tanjungbalai Karimun, menunggu berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan untuk di tuntut.


Swadi



Ketua PN Batam, Syahlan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kekosongan 4 hari, masa penahanan terdakwa Erlina (Mantan Direktur utama BPR Agra Dhana). Dimana masa penahanan terdakwa berakhir pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan penetapan penahanan di tanggal 4 Maret 2019. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, itu tidak ada masalah, walaupun surat penetapan penahanan terdakwa tidak ada atau terlambat dikeluarkan.

"Tidak ada masalah itu, karna mengacu pada putusan dari pengadilan. PN Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sekarang ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan sekarang sudah menjadi ranah MA," kata Syahlan didepan kantor PN Batam usai pemeriksaan Bawas mahkamah Agung, Selasa (30/4/19) sore.

Kekosongan masa tahanan, kata Syahlan, itu namanya stihgma masa pemidanaan, PT dan MA tetap menahan. Dan kekosongan itu, nanti akan dikurangkan masa tahanan yang dijalani oleh terpidana. Karena dalam putusan udah dibunyikan yaitu, menetapkan masa tahanan penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalaninya. Jadi tidak ada masalah itu.

"Katakan dia dapat remisi, sepenuhnya genap 2 tahun, dan sudah dijalani oleh terdakwa, ya keluar, barulah itu dikurangkan seluruhnya," ujarnya.

Dikutip dari media Berita Batam.co, terkait surat penetapan penahanan bernomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA. Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, ada kekosongan yang seharusnya berlanjut masa penahanannya, kemudian dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2019 dan itu tahanan atas nama siapa?.

Syahlan mengatakan, kan jelas, PN, PT dan MA berwenang, ketika ada itu masa kekosongan, nanti itu akan dikurangkan seluruhnya. Itu lembaga yang menghitungnya, Jaksa sebagai pihak eksekutor bekerjasama dengan lembaga, jadi itu tidak ada masalah. "Kekosongan 4 hari itu, tidak masalah, nanti itu akan dihitung selama masa penahanan terdakwa," kata Syahlan.

Kemudian Dirjenpas mengatakan, kalau tidak ada penetapan penahanan, bagaimana bisa ditahan?. "Dirjenpas tidak memahami itu, karena dalam putusan sudah jelas dikatakan masa penahanan oleh terdakwa. Dan kebijakanlah yang menghitungnya, terkait keterlambatan, itu bukan kesalahan fatal," ujar Syahlan.

Namun ketika ditanya, bahwa putusan terdakwa Erlina belum inkracht. Ketua PN Batam tetap menyampaikan bahwa terdakwa tetap bisa ditahan. Karena menurutnya, bahwa putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan.

"Ini berdasarkan putusan, makanya putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan," ungkapnya.

Terdakwa tetap ditahan tanpa ada penetapan penahanan dan putusan pengadilan yang masih proses dalam tingkat kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Syahlan bersikukuh, hal tersebut bisa saja terjadi.

“Tetap bisa ditahan. dengan kewenangan hakim yang memutuskan berdasarkan kepentingan semua pihak, dari korban, saksi dan terdakwa,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyatakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap itu adalah 2 hal yang berbeda dan diatur dengan mekanisme yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan putusan pengadilan itu lebih tinggi dari penetapan penahanan.

“Sepanjang terdakwa itu tetap ditahan, mutlak harus ada surat penetapan penahanan dan surat penetapan perpanjangan penahanan. Dan selama putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam kasus Erlina, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi sehingga tahanan terhadap Erlina saat ini mutlak harus ada penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Karena telah berakhirnya penahanan tertanggal 27 Februari 2019,” jelas Manuel P Tampubolon.

Manuel juga menegaskan, ada indikasi pelanggaran KUHAP dalam mekanisme tersebut. Karna itu ada celah pelanggaran ketentuan KUHAP, penindasan terhadap HAM dan melanggar ketentuan pasal 333 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian Manuel mencontohkan, lebih tinggi mana Raja atau Presiden. Itu adalah dua hal yang berbeda. “Itu sama tingkatannya, konteks yang berbeda,” ujar Manuel.

Manuel menyatakan, penetapan penahanan itu berbicara tentang kewenangan, orang yang belum tentu bersalah bisa ditahan dengan surat penetapan penahanan.

“Mereka yang ditahan masih disidangkan belum ada putusan dari pengadilan. Namun ketika orang yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua namun masih ada tahapan kasasi artinya putusan itu belum inkracht,” jelas Manuel.

Ada Asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman-red), pungkasnya.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan hal tersebut, Manuel menegaskan persoalan yang menimpa kliennya yang masih ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan adalah pelanggaran HAM.

Mengenai ketentuan pehananan itu, diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 kuhap yang pada intinya, sesuai pasal 21 ayat 1 alasan penahanan itu karna dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi penahanan itu tidak tergantung pada putusan yang bersifat inkracht karna penahanan itu sudah dilakukan sejak mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di persidangan. Sementara jika berbicara terkait putusan pengadilan yang belum inkracht, maka yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah,” ungkap Manuel.

Menurutnya, penetapan penahanan kasus Erlina, tidak diterapkan prinsip Presumption Of Innocence.

“Jika ada yang mengatakan putusan pengadilan yang belum inkracht itu lebih tinggi dari penetapan penahanan, itu ngawur atau asal-asalan,” pungkasnya.


Alfred


Fhoto Bersama Peserta Grand Home Sharing HNI Bersama Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Halal Network Indonesia Tanjungpinang (HNI Tanjungpinang) menggelar Grand Home Sharing di Aula STIE Pembangunan Tanjungpinang, Sabtu, (27/4-2019) kemarin. HNI merupakan perusahaan Halal Network di Indonesia yang mengeluarkan produk-produk herbal halal dan berkualitas yang terjaga alamiah, ilmiah dan ilahiahnya.

Giat acara Grand Home Sharing tersebut, menghadirkan Ir. Rudi Yanto Presiden Leader Club HNI, Derry Agustina Ambassador Leader Club HNI dan Irawati Sadar Leader Club HNI Tanjungpinang ini menjadi agenda besar perdana yang digelar oleh HNI Tanjungpinang.

Herico Fernando, Ketua Pelaksana mengatakan, bahwa acara ini dilaksanakan untuk memperkenalkan produk kesehatan yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW.

“Kami melaksanakan acara Grand Home Sharing HNI ini untuk memperkenalkan produk-produk kesehatan yang disunnahkan Nabi kita, dimana produk-produk ini telah digunakan selama 14 abad dan telah dikaji oleh banyak ilmuwan dan terbukti sangat bermanfaat bagi tubuh kita," ucapnya.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang.
“Kita tidak hanya ingin agar warga Tanjungpinang mengenal produk luar biasa ini, tapi kita juga ingin saudara-saudara kita mendapatkan keberkahan, karena produk-produk ini diberkahi Allah, bahkan telah disebut dalam Al Qur’an, seperti minyak zaitun yang telah disebutkan dalam Surat At Tin, sari kurma yang disebut dalam Surat Yasin, Surat Maryam, Surat Ar Rahman, dan masih banyak lagi," sambungnya yang juga pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan, “Kita menghadirkan Pak Rudi Yanto dan Bu Derry Agustina, Leader Besar HNI yang juga Best Couple se-Asia Tenggara yang telah melahirkan banyak leader sukses untuk memotivasi mereka yang telah bergabung di keluarga HNI Tanjungpinang untuk lebih semangat men-syiarkan produk halalan thoyyiban ini.

HNI juga telah menciptakan sistem yang sangat baik dimana para membernya bisa menjalankan bisnis dengan sangat mudah dan banyak bonus yang diberikan dari perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada para member.

“Awalnya Bu Amrina Rosyada, teman pengajian saya menawarkan produk-produk HNI kepada saya, saya belum tertarik. Namun, setelah minum kopi Sevel (seven elemen), salah satu produk best seller HNI, rasanya enak dan menyegarkan tubuh saya, saya jadi tertarik dan kemudian bergabung. Saya coba berbagai cara dalam menjalankan bisnis di HNI, dan saya menemukan inti sukses berbisnis di HNI hanya ada dua; follow the system dan follow the leader (mentor), karena sistemnya sudah bagus dan yakinlah leader pasti menginginkan yang terbaik untuk kita dan karena mereka sudah menjalani bisnis ini lebih dulu dari kita dan lebih paham dari kita," ujarnya.

Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI.
Kemudian, Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI yang didaulat menjadi Narasumber pertama menyampaikan materi dengan sangat apik. Terlihat peserta antusias menyimak materi bertema ‘Strategi 5 Tahun Berbisnis di HNI Berincome Rp 100 Juta/Bulan.

“Bisnis di HNI ini luar biasa, karena bisnis ini dijalankan di atas prinsip 5S yaitu: Selamat, Sehat, Smart, Sejahtera dan Saudara dimana prinsip 5S ini merupakan terjemahan dari doa yang bisa kita panjatkan setiap habis sholat, ‘Allahumma innanas aluka salamatan fiddin, wa ‘afiyatan fil jasad, dst," ujarnya.

Selanjutnya, dia sangat mendukung Bu Derry dan teman-teman yang berada dalam jaringan saya untuk mendapatkan bonus yang besar, karena pastinya bonus saya juga naik, ha ha ha”, kelakarnya yang disambut gelak tawa peserta. “Biarlah saya hanya mendapatkan bonus Rp 7 juta, tapi setiap hari”, candanya yang membuat peserta senyam senyum.

"Beliau juga menyebutkan berbagai manfaat dari produk-produk ini yang membuat peserta semakin yakin dengan produk-produk HNI, dan mengajak peserta berdoa agar dimampukan berpenghasilan Rp 100 juta dalam sebulan. "Kesempatan kita masih sangat besar. Jumlah member HNI baru 2 juta orang, baru 1 persen dari jumlah penduduk Muslim Indonesia. Karena itu mari kita tetap optimis men-syiarkan produk-produk kita," tutupnya.

Dilanjutkan dengan materi The Power of Emak-emak, Derry Agustina menyampaikan strategi jitu para emak-emak yang kebetulan jadi peserta mayoritas di acara Grand Home Sharing ini dalam mempromosikan produk-produk HNI ini. “Emak-emak sekalian jangan bawa tas kecil kalau kemana-mana, tapi pakailah tas yang agak besar biar bisa memuat banyak produk kita. Dan ingatlah emak-emak, prinsip kita para emak-emak adalah ‘My Family is My Power’. Kita tetap menjaga integritas suami, kita menumbuhkan cita-cita anak dan kebahagiaan keluarga adalah yang utama," tuturnya.

Derry juga mendemonstrasikan salah satu produk best seller HNI yaitu Green Wash. “Green Wash ini sangat recommended, karena daya bersihnya yang luar biasa. Kita lihat disini kain kasa yang terkena betadine, setelah direndam dalam air Green Wash menjadi putih bersih seperti baru. Bahkan dilain kesempatan kami menggunakan oli dalam demonstrasi, dan ternyata Green Wash tetap mampu membersihkan dengan baik”, ucapnya

“Home Sharing adalah jantung kita. Selama jantung berdetak maka selama itu kita masih hidup. Emak-emak sekalian jangan berhenti home sharing. Bila belum berani sendiri, minta mentor untuk menemani, minimal seminggu sekali. Jangan lupa PCA (pakai-cerita-ajak) setiap berjumpa dengan saudara-saudara kita, keluarga kita,teman-teman kita,” tutupnya.

Grand Home Sharing ini ditutup dengan foto bersama narasumber dengan peserta.

Acara Grand Home Sharing ini dilanjutkan dengan Kuliah Herba Thibbunnabawi esok harinya, pada hari Minggu, 28 April 2019. Disini kita akan mengenal apa saja produk-produk HNI, apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara menggunakan/ mengkonsumsinya”.

Berminat menjadi keluarga HNI? Hubungi Herico Fernando di 0813 2142 6621, atau dapat menemui Business Center (BC) HNI Tanjungpinang di jalan Kuantan di samping SMP Negeri 2 Tanjungpinang.


Red


Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto Didampingi Wakapolda Serahkan Bantuan Becak Motor. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, bersama Pembina Utama Melayu Raya Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah berikan bantuan berupa "Becak Motor". Pemberian bantuan tersebut dilakukan di Kantor Perhimpunan Melayu Raya, Batam Center, dan dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda kepri, Tokoh Masyarakat Batam serta para Anggota Perhimpunan Melayu Raya Kepri, Senin (29/4-2019).

Bantuan becak motor tersebut diberikan kepada Bapak Alimin, umur 61 Tahun dan istrinya Ibu Zaura umur 52 tahun yang tinggal di Bukit Timur Tanjung Uma, berupa 1 unit becak motor dan perlengkapannya, 1 unit set perlengkapan tidur (kasur,bantal dan selimut), Sepatu boot, Modal usaha.

"Bapak Alimin merupakan seorang petugas kebersihan yang ditemukan oleh anggota Melayu Raya sedang membawa istrinya yang sedang sakit lumpuh saat bekerja sehari-hari dengan menggunakan becak motor yang sudah tidak layak pakai. Sehingga Polda Kepri bersama Perhimpunan Melayu Raya berinisiatif memberikan bantuan," ujar Kapolda Kepri dalam rilis yang dikirimkan ke media ini.

"Dalam hal ini Polda Kepri bermitra dengan Perhimpunan Melayu Raya untuk menyikapi berbagai permasalahan sosial yang ada dan pada hari ini kita adakan Bakti sosial untuk Bapak Alimin, dan bersama-sama kita mendoakan istri beliau yang saat ini sedang dirawat dirumah sakit cepat diangkat penyakitnya. Dengan kondisi yang ada tentu kita harus Proaktif membantu sehingga kita menjadi insan Bhayangkara yang bermanfaat, termasuk juga rekan-rekan dari Melayu Raya bermanfaat bagi masyarakat Kepri," sampainya Kapolda Kepri.

Kemudian disampaikan juga ucapan terima kasih kepada Pembina Utama Perhimpunan Melayu Raya beserta anggota Melayu Raya atas kerjasama yang baik ini.

"Untuk kedepan diharapkan apabila ada seperti ini mari kita bersama-sama bisa menjadi bermanfaat di Kepulauan Riau," ujarnya.



Red/Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.