Money Politic, Ketua RT Minta Bawaslu Batam Proses Laporanya Secepatnya

Fhoto Bukti Pernataan Pencabutan Dukungan yang di Swrahkan ke Bawaslu Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Demokrasi Sei Jodoh kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam, untuk menindak lanjuti laporan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq. Penebaran uang tersebut ke warga dilakukan lewat Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan calegnya.

Perwakilan warga masyarakat Sei Jodoh, Ketua RT, Elisman Siboro mengatakan, tadi pihaknya ke Bawaslu Kota Batam, untuk menindaklanjuti laporan, yang dilaporkanya sebelumnya.

"Tadi kami ke Bawaslu Kota Batam, mau mengantar bukti cek transferan caleg Asnawati Atiq. Namun, ternyata bukti cek itu tidak bisa diambil dari Bank. Menurut pihak Bank, harus ada rekomendasi dari Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Elisman Siboro saat di konfirmasi via telpon selulernya, Senin (20/5-2019).

Selain itu, kata Elisman Siboro, pihaknya juga mengantarkan surat pernyataan pencabut dukungan suara caleg DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq.

"Terkait proses laporan kami. Bawaslu tadi menyampaikan, tunggu berita dari pihaknya. Namun walaupun begitu, kami tetap menanyakan laporan itu terus, hingga sampai ada titik terangnya. Dan jangan berhenti begitu aja," tuturnya.

Kemudian, ketika ditanya terkait dana yang diterimanya dari Lurah Sei Jodoh, Ulik Maulana. Elisman Siboro mengatakan, itu benar diterimanya, dan itu sudah dikembalikan oleh pihaknya. "Bukti-bukti screen shoot percakapan di Whatshap (WA) itulah kami melaporkan caleg Asnawati Atiq ke Bawaslu Kota Batam. Hal itu karena atas intimidasi dari caleg Asnawati Atiq (AA) terhadap warga di kelurahan itu. Dan bukti itu udah kami serahkan," kata Elisman Siboro kembali.

Ditempat yang berbeda, Presidium Gerakan Aktifis Kepulauan Riau (GRAVIS), Belly Maswara mendesak agar penyelenggara pemilu segera mendiskualifikasi caleg AA yang terbukti diduga menyuap para pemilik suara.

Belly juga meminta aparat kepolisian agar memeriksa ASN yang terlibat membagi-bagikan uang kepada warga melalui Ketua RW dan Ketua RT.

"Sudah bukan rahasia lagi, penguasa ingin memenangkan caleg tertentu dengan cara kotor, yakni memerintahkan ASN turut terlibat dalam membagi-bagikan uang kepada pemilik suara,” kata Belly.

Gravis, kata Belly, akan melakukan aksi untuk menghentikan praktik-praktik yang menciderai demokrasi.

"Kami tidak ingin Batam sebagai kawasan paling terdepan yang berhadapan dengan Singapura dan Malaysia, tercoreng dengan catatan hitam demokrasi akibat praktik money politic. Apalagi pelaku utamanya adalah penguasa,” ujar Belly.

Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan ketika dikonfirmasi via Whatshap, terkait laporan Ketua RT, Elisman Siboro. Bosar Hasibuan tidak menjawabnya, hingga berita ini di update.

Diketahui Bukti laporan Ketua RT ke Bawaslu terlampir.

Calon legislatif dari yang turut bertarung di Pemilu Legislatif 2019 lalu itu bernama Asnawati Atiq (AA), Caleg nomor urut 2 di Dapil Batam 2 untuk DPRD Kota Batam, yang meliputi Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batuampar.

AA memperoleh 3.355 suara. Posisi tertinggi di Partai NasDem, yang akhirnya diputuskan sebagai peraih 1 kursi yang diperoleh partai itu.

Partai NasDem terindikasi berkoordinasi dengan ASN, khususnya Camat dan Lurah. Dari bukti yang diperoleh, terlihat Lurah Sei Jodoh, Ulik Mulyawan (UM) secara aktif membagikan uang ke sejumlah Ketua RW dan Ketua RT di Kelurahan sei Jodoh, untuk mendapatkan dukungan 2.000 suara yang ditargetkan AA.

Bukti screen shoot WA dari AA ke UM terlampir

Dalam percakapan tersebut, WA kecewa karena suara yang diperolehnya hanya  memcapai 471 suara, padahal dia telah memberikan uang sebanyak Rp.200.000.000 lewat UM.

Menurut informasi dari Ketua RT yang melaporkan kasus itu ke Bawaslu, uang tersebut diterima dalam bentuk cash sebanyak Rp.100.000.000, dan sisanya uang Rp.100.000.000 dalam bentuk 2 lembar check kontan, masing-masing Rp.50.000.000, yang dicairkan di Bank Riau Kepri Nagoya Hill dan Bank Riau Kepri Komplek Bumi lndah.

Bukti pengakuan Ketua RT ketika diwawancarai wadawan terlampir.

Begitu banyaknya bukti-bukti, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengaku tidak memiliki bukti.yang cukup untuk menindak-lanjuti kasus yang telah dilaporkan oleh salah satu pihak dari pelaku sendiri.

Padahal, pelaku telah melaporkan tindak pidana pemilu, yang sekaligus juga sebuah tindak pidana yang dapat dibawa ke pidana umum. Bawaslu seharusnya tidak tinggal diam atas Iaporan yang telah diterimanya dari si pelaku sendiri. Harusnya dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan indikasi pidana, dapat dilanjutkan ke pihak Kepolisian sebagai penyidik.

Seorang praktisi hukum di Batam, Jacobus Silaban, mengkritisi masalah ini.

“Penyuapan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi pengambilan cek, serta adanya Iaporan dari warga yang menerima, telah menjadi bukti valid di hadapan hukum. Jika tidak diproses, sama artinya pengabaian hukum,” katanya.

Dari segi hukum formil, Bawaslu tidak dapat hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bawaslu yang membatasi kasus pelanggaran pemilu hanya berlaku 7 hari.

"Ini pidana, dan bukan temuan, tetapi pengakuan dari saiah satu pihak yang menjadi pelaku. Kok bisa tidak ditindak-Ianjuti, ada apa Bawaslu, apakah ada tekanan dari penguasa,” katanya.

Sebuah peristiwa hukum yang diabaikan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, kami akan melanjutkan aksi untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar peristiwa ini tidak diabaikan begitu saja, serta Bawaslu dan aparatnya dapat diberi sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut ini kami sampaikan kronologi pemberian uang dari AA ke warga pemilik hak suara di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Kronologis jual beli suara Asnawi Atiq Tanggal 15 April 2019

Warga menerima uang dalam bentuk cash, sete|ah Suwamo, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar mencairkan cek.

Cek atas nama Asnawi Atiq, dua Iembar, 1 lembar Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya Hill, den 1 Iagi Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya.

Rp 100 juta diberikan cash oleh Asnawati Atiq melalui Lurah Ulik Mulyawan. Cek yang telah dicairkan oleh Suwarno lalu dibagikan ke warga masing-masing melalui ke koordinator, ada yang menerima Rp10 juta, ada yang menerima Rp 20 juta yang mana setiap suara dihargai Rp 100 ribu.

Uang Rp 200 juta minta suara 2.000 suara. Tanggal 17 April 2019

Pemilu

Tanggal 23 April 2019

Rekapitulasi di PPK Batuampar diketahui diketahui suara AA tidak mencapai target, bahkan diperkirakan hanya sekitar 400-an suara. AA meminta dikembalikan, dia hanya ikhlas membayar Rp 50 juta.

Menurut Ketua RT yang membagi ke warga, banyak warga yang salah pilih, ada juga yang ambil uang tetapi memilih yang lain.

Ketua RT tidak mungkin meminta dikembalikan oleh warga, sehingga mereka merasa disalahkan dalam kasus itu.

Tanggal 28 April 2019

Dinegosiasi untuk dikembalikan Rp 130 juta. Tetapi ketika dikumpulkan semua RT yang menerima, yang dapat dikumpulkan kembali hanya Rp 79.500.000. Sisa Rp 50.000.000, uang senilai itulah yang selalu ditagih Asnawi Atiq untuk dikembalikan.

Tanggal 29 April 2019

Diketahui pasti bahwa AA hanya memperoleh 471 suara. Sehingga AA menekankan ke Lurah UM agar segera dikembalikan uangnya minimal Rp130 juta.

Tuntutan AA yang berubah menjadi intimidasi Iewat Lurah UM itulah yang membuat Ketua RT dan RW merasa diteror. Lalu pada tanggal 10 Mei 2019, salah satu Ketua RT membuat laporan ke Bawaslu dan diterima oleh Denny Sialagan.


R/alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.