Syahlan Sebut Putusan Belum "Inkracht" Lebih Tinggi Daripada Penetapan Penahanan, Manuel: Ada Indikasi pelanggaran KUHAP

Ketua PN Batam, Syahlan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kekosongan 4 hari, masa penahanan terdakwa Erlina (Mantan Direktur utama BPR Agra Dhana). Dimana masa penahanan terdakwa berakhir pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan penetapan penahanan di tanggal 4 Maret 2019. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, itu tidak ada masalah, walaupun surat penetapan penahanan terdakwa tidak ada atau terlambat dikeluarkan.

"Tidak ada masalah itu, karna mengacu pada putusan dari pengadilan. PN Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sekarang ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan sekarang sudah menjadi ranah MA," kata Syahlan didepan kantor PN Batam usai pemeriksaan Bawas mahkamah Agung, Selasa (30/4/19) sore.

Kekosongan masa tahanan, kata Syahlan, itu namanya stihgma masa pemidanaan, PT dan MA tetap menahan. Dan kekosongan itu, nanti akan dikurangkan masa tahanan yang dijalani oleh terpidana. Karena dalam putusan udah dibunyikan yaitu, menetapkan masa tahanan penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalaninya. Jadi tidak ada masalah itu.

"Katakan dia dapat remisi, sepenuhnya genap 2 tahun, dan sudah dijalani oleh terdakwa, ya keluar, barulah itu dikurangkan seluruhnya," ujarnya.

Dikutip dari media Berita Batam.co, terkait surat penetapan penahanan bernomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA. Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, ada kekosongan yang seharusnya berlanjut masa penahanannya, kemudian dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2019 dan itu tahanan atas nama siapa?.

Syahlan mengatakan, kan jelas, PN, PT dan MA berwenang, ketika ada itu masa kekosongan, nanti itu akan dikurangkan seluruhnya. Itu lembaga yang menghitungnya, Jaksa sebagai pihak eksekutor bekerjasama dengan lembaga, jadi itu tidak ada masalah. "Kekosongan 4 hari itu, tidak masalah, nanti itu akan dihitung selama masa penahanan terdakwa," kata Syahlan.

Kemudian Dirjenpas mengatakan, kalau tidak ada penetapan penahanan, bagaimana bisa ditahan?. "Dirjenpas tidak memahami itu, karena dalam putusan sudah jelas dikatakan masa penahanan oleh terdakwa. Dan kebijakanlah yang menghitungnya, terkait keterlambatan, itu bukan kesalahan fatal," ujar Syahlan.

Namun ketika ditanya, bahwa putusan terdakwa Erlina belum inkracht. Ketua PN Batam tetap menyampaikan bahwa terdakwa tetap bisa ditahan. Karena menurutnya, bahwa putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan.

"Ini berdasarkan putusan, makanya putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan," ungkapnya.

Terdakwa tetap ditahan tanpa ada penetapan penahanan dan putusan pengadilan yang masih proses dalam tingkat kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Syahlan bersikukuh, hal tersebut bisa saja terjadi.

“Tetap bisa ditahan. dengan kewenangan hakim yang memutuskan berdasarkan kepentingan semua pihak, dari korban, saksi dan terdakwa,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyatakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap itu adalah 2 hal yang berbeda dan diatur dengan mekanisme yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan putusan pengadilan itu lebih tinggi dari penetapan penahanan.

“Sepanjang terdakwa itu tetap ditahan, mutlak harus ada surat penetapan penahanan dan surat penetapan perpanjangan penahanan. Dan selama putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam kasus Erlina, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi sehingga tahanan terhadap Erlina saat ini mutlak harus ada penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Karena telah berakhirnya penahanan tertanggal 27 Februari 2019,” jelas Manuel P Tampubolon.

Manuel juga menegaskan, ada indikasi pelanggaran KUHAP dalam mekanisme tersebut. Karna itu ada celah pelanggaran ketentuan KUHAP, penindasan terhadap HAM dan melanggar ketentuan pasal 333 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian Manuel mencontohkan, lebih tinggi mana Raja atau Presiden. Itu adalah dua hal yang berbeda. “Itu sama tingkatannya, konteks yang berbeda,” ujar Manuel.

Manuel menyatakan, penetapan penahanan itu berbicara tentang kewenangan, orang yang belum tentu bersalah bisa ditahan dengan surat penetapan penahanan.

“Mereka yang ditahan masih disidangkan belum ada putusan dari pengadilan. Namun ketika orang yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua namun masih ada tahapan kasasi artinya putusan itu belum inkracht,” jelas Manuel.

Ada Asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman-red), pungkasnya.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan hal tersebut, Manuel menegaskan persoalan yang menimpa kliennya yang masih ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan adalah pelanggaran HAM.

Mengenai ketentuan pehananan itu, diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 kuhap yang pada intinya, sesuai pasal 21 ayat 1 alasan penahanan itu karna dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi penahanan itu tidak tergantung pada putusan yang bersifat inkracht karna penahanan itu sudah dilakukan sejak mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di persidangan. Sementara jika berbicara terkait putusan pengadilan yang belum inkracht, maka yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah,” ungkap Manuel.

Menurutnya, penetapan penahanan kasus Erlina, tidak diterapkan prinsip Presumption Of Innocence.

“Jika ada yang mengatakan putusan pengadilan yang belum inkracht itu lebih tinggi dari penetapan penahanan, itu ngawur atau asal-asalan,” pungkasnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.