Kegiatan Menyambut Hari Bakti BP Batam ke-47
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menyambut Hari Bakti Badan Pengusahaan (BP) Batam ke-47 tahun, Rumah Sakit (RS) BP Batam menggelar Bakti Sosial pelayanan kesehatan gratis  bersih-bersih telinga kepada masyarakat di Gedung RSBP Batam, Sekupang pada Jumat (5/10). Kegiatan ini kerjasama antara RSBP bekerjasama dengan Alumni Fakultas Kedokteran UGM ‘84, PERHATI Batam dan PGPKT Batam.

Tujuan digelarnya bakti sosial ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, utamanya dibidang kesehatan telinga. Jumlah pasien yang mendaftar mencapai 200 pasien dan  dokter yang menangani berjumlah 13 dokter. Kegiatan dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum.

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Dwianto Eko Winaryo dalam sambutan dan arahannya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak utamanya dokter sukarelawan yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, BP Batam merupakan bagian tidak terpisahkan dari masyarakat kota Batam.

“Diusianya yang ke 47 ini BP Batam ingin berterima kasih kepada masyarakat dengan memberikan kontribusi kerja nyata berupa bakti sosial yang kegiatannya tidak hanya berupa bersih telinga melainkan pengobatan gratis, sunatan massal, operasi bibir sumbing, donor darah dan kerja bakti semoga kegiatan itu dapat member manfaat bagi masyarakat di kota Batam,” katanya.

“Melalui bersih bersih telinga harapannya masyarakat yang hadir semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan telinga. Tim Dokter RSBP Batam juga kami minta untuk responsive dan pro aktif sehingga setiap keluhan kesehatan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat.” ujar Eko.

Sementara Ketua Rombongan Sukarelawan tenaga Medis DR. Iwan setiawan Sp THT KL  menjelaskan keikutsertaan pihaknya dalam bakti sosial tersebut adalah suatu upaya untuk mendorong kesadaran dalam memelihara dan mejaga kesehatan masyarakag.

"Kami senang karena bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat, khususnya baksos bersih telinga yang saat ini sedang berlangsung. Ini sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang kesehatan Telinga. Salah satu organ indera yang penting ini sering luput dari perhatian kita dan bila tidak dibersihkan dengan cara yang bener dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang serius.” ucapnya.

Untuk itu ia menghimbau baik kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan hendaknya menjadi pionir bagi diri sendiri untuk senantiasa hidup sehat dimulai dari diri sendiri.

Santi Warga Tiban salah satu pasien baksos bersih bersih telinga mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas diselenggarakan kegiatasn baksos oleh RSBP Batam. Menurut Santi,  kegiatan ini sangat membantu dirinya dan masyarakat lain.

"Saya merasakan adanya penyakit di Telinga. Dengan adanya pengobatan gratis saya bisa mengecek kesehatan Telinga saya. Ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya RSBP Batam akan melaksanakan sejumlah kegiatan baksos diantaranya Sunatan Masal pada 6 Oktober 2018, Operasi bibir sumbing pada 12-13 Oktober 2018 di hari yang sama juga donor darah pada 12 Oktober 2018 dan 26 Oktober 2018 dan dapat mengunungi custumer care RSBP Batam di nomor 322121, 321122 dan 085318638838. (*)



Kepala BP Batam, Lukita terima Cendra Mata di Acara B2B
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mengakhiri rangkaian kegiatan promosi di Mesir, BP Batam bersama KBRI untuk Cairo, Mesir mengadakan Business to Business Meeting (B2B) dan Investment Forum dengan tema “Peluang Investasi dan Bisnis di Kawasan FTZ Batam” antara pelaku usaha Batam dan Mesir dan dihadiri 40 pelaku usaha asal Mesir di Hotel Sheraton, Cairo, Mesir pada Rabu (3/10).

“Dalam forum meeting yang digelar pada pukul 16.00 s.d 18.30 waktu setempat ini, kedua pengusaha dari kedua negara berkesempatan untuk bertemu muka dan berdialog langsung hal-hal teknis dalam kaitannya dgn bidang usaha masing-masing,” ujar Direktur PTSP, Ady Soegiharto saat mengikuti pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 4 perwakilan pengusaha dari Batam yaitu Eddy Hussy, Hendra Asman, Cheng Liang dan Mulyadi membuka peluang kerjasama antara lain dalam bidang usaha marmer, kayu setengah jadi, perikanan, ruko, pharmaceutical, pengelolaan property serta kegiataan pariwisata lainnya.

Eddy Hussy menyampaikan optimisme pasar yang sangat besar dari Mesir dengan penduduknya mencapai 100 juta orang serta akses ke Afrika, Eropa bahkan Amerika.

Sebagai rangkaian puncak acara yakni Investasi Forum turut dihadiri dihadiri Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Cairo, Mesir, Y.M Helmy Fauzy, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo serta Anggota DPR RI Dwi Ria Latifah.

Helmy menyambut hangat antusiasme Indonesia khususnya Batam dalam mempromosikan potensi investasi di Mesir dan berharap hal tersebut merupakan awal baik bagi hubungan investasi antara dua negara.

Sementara Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengapresiasi atas sambutan hangat pemerintah dan masyarakat Mesir selama berada di Cairo. Ia meyakini dengan keberagaman sosial budaya yang dimiliki antara Indonesia dan Mesir menjadi faktor pendukung dalam beradaptasi bagi calon investor asal mesir begitupum sebaliknya.

“Dengan kesamaan budaya tentunya akan lebih mudah dunia usaha Mesir beradaptasi di Batam,” ucapnya.

 “Tentunya dengan partisipasi BP Batam dalam kegiatan ini, dalam waktu dekat akan mengundang pelaku usaha yg sudah berminat untuk melakukan ekspansi ke Batam,” tambahnya.

Lukita juga menyampaikan Indonesia yang merupakan negara dengan posisi ke 16 dalam ekonominya, merupakan pasar tersendiri dengan penduduknya mencapai 270 juta orang.

“Tentu kami berharap dengan melakukan ekspansi ke Batam maka akses terhadap pasar ASEAN juga semakin terbuka lebar,” harapnya. (*)




Sidang Agenda Terdakwa Karyawan Malaya Cafe
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat saksi dari Bank Sinarmas yakni Albert, Toni, Irin dan Roslina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihesti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus perkara pencurian melalui pembayaran elektronik, terdakwa Hendri Zainal Abidin, Kamis (4/10-2018).

Terungkap dalam persidangan, Bank Sinarmas mengalami kerugian sebesar Rp 110.244.675. Kepala cabang Bank Sinarmas Batam, Roslina mengatakan, terdakwa adalah salah satu nasabah yang bekerja di Malaya Cafe, dengan payroll gaji melalui Bank Sinarmas.

"Karyawan Malaya Cafe di Batam, 25 orang. Dan semuanya menjadi nasabah kami dengan payroll gaji setiap awal bulan," ujar Roslina dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Martha didampingi Hakim anggota, Renni Pitua dan Egi Novita.

Roslina menjelaskan, di awal Juli lalu pihaknya mengalami anomali sistem. Sistemnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga nasabah dapat berbelanja menggunakan ATM Bank Sinarmas tanpa memiliki saldo di rekening. Kemudian, Karyawan Malaya Cafe pengguna ATM, bisa berbelanja dengan cara menggesek kartu debit (ATM) di mesin EDC (Electronic Data Capture). Karena sistem tidak dapat membaca saldo yang ada di rekening nasabah.

"Keadaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua minggu. Akibatnya, terjadi kebocoran dana pada Bank Sinarmas yang digunakan sejumlah nasabahnya terkhusus karyawan Malaya Cafe," ujar saksi Roslina.

Setelah sistem kembali baik, lanjut Toni, terlacak beragam transaksi yang dilakukan oleh karyawan Malaya Cafe di Batam. "Tercatat ada 25 karyawan yang menggunakan dana Bank Sinarmas melebihi saldo rekeningnya, dengan melakukan transaksi melalui EDC," ungkap Manager Bisnis Bank Sinarmas.

Menurut Toni, dari 25 karyawan Malaya Cafe, hanya terdakwa lah yang tidak memenuhi syarat untuk mengganti kerugian Bank Sinarmas senilai Rp 110.244.675, terdakwalah yang tidak bisa menggantikanya, dimana terdakwa menggunakan belanja sebagaiman yang dibutuhkanya.

"Karyawan yang lainnya juga memakai dana yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tapi mereka sudah mengembalikanya barang dan bersedia mencicil," kata saksi Toni.

Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Kemudian berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, ia mengaku mengetahui informasi bobolnya dana Bank Sinarmas itu dari rekan sekerjanya, berinisial L. Setelah itu, ia mencobanya berbelanja dengan menggesekkan ATM Sinarmas nya, walaupun tidak ada saldonya. "Saya dikasih tahu dia," ujarnya.

Koki Malaya Cafe cabang Panbil ini mengatakan, ia mencoba berbelanja dengan menggesek ATM Sinarmas miliknya di mesin EDC Malaya Cafe Panbil, tempatnya bekerja senilai Rp 100 ribu. "Percobaan itu berhasil dengan keluarnya struk belanja dari mesin tersebut. Sejak itu saya bersama teman-teman lain berani memakai ATM Sinarmas untuk berbelanja beragam barang," ungkapnya.

Kata terdakwa, beberapa barang berharga yang dibelinya seperti emas, ponsel, furniture, dijualkanya kembali, sehingga menghasilkan uang yang dipergunakannya untuk jalan-jalan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara jam tangan, pakaian, sepatu, dibelinya untuk dipergunakanya. "Saya bisa berbelanja dalam waktu 4 hari. Saya habiskan Rp 110 juta lebih," ungkapnya.

Namun diketahui, pihak Bank Sinarmas atas transaksi yang dilakukannya, ia sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 21 juta. Dan sisanya, ia berniat ingin mencicil, tapi tidak diterima pihak Bank, karena terdakwa tidak memiliki barang berharga untuk dijadikan jaminan.

"Saya tidak punya kendaraan atau sertifikat yang dapat menjamin hutang saya. Maka itu saya dipidanakan yang mulia. Saya bersedia mencicilnya," ujarnya.

Usai persidangan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan.


Alfred


Sidang Gugatan Perdata PT. Hanka
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa Hukum PT. Hanka, Rudi Sirait, SH bacakan Replik dalam Esepsi terkait gugatan melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan gugatan materil senilai Rp 2,6 milliar, Rabu (3/10-2018).

Sidang pembacaan pembacaan Replik, dipimpin Hakim Majelis Yona Lamerossa didampingi Hakim anggota Marta dan Chandra.

Ini Replik Sehubungan dengan eksepsi dan jawaban Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara nomor register : 78/PDT.G/2018/PN BTM perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik terhadap Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat sebagai berikut :

I. Replik dalam Eksepsi

A. Mengenai Gugatan Penggugat Error In Persona

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam hal Eksepsi Error In Persona kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.

2. Bahwa alasan Eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (selanjutnya disebut PSDKP) merupakan jenis kegiatan dan bukan merupakan badan hukum adalah pemahaman yang keliru dan mengada-ada yang dipakai sebagai alasan untuk menghindar dari tanggung-jawab semata.

3. Bahwa alasan Eksepsi Tergugat hanya menggunakan kamus bahasa Indonesia untuk memahami/menilai PSDKP adalah tindakan yang keliru. Seharurnya Penggugatmembaca dengan teliti peraturan yang mengatur tentang PSDKP.

Bahwa PSDKP adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan tata unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berbunyi sebagai berikut :

“Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT PSDKP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang “PENGAWASAN” sumber daya kelautan dan perikanan yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”.

4. Bahwa oleh karenanya Penggugat telah tepat dan tidak salah (Error In Persona) menentukan subyek hukum Sebagai Tergugat dan menurut hukum Penggugat berhak atau berwenang dalam menentukan siapa subyek hukum yang akan digugatnya, terlebih bahwa subyek hukum tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Vide : Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971 Reg.No.305.K/SIP/1971 yang berbunyi :“Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”

5. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

B. Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam Eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Penggugat tidak memiliki Legal Standing dalam menggugat kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.

2. Bahwa keterbatasan literature dan pemahaman Tergugat atas peraturan/undang undang khususnya mengatur tentang badan hukum sebagai subjek hukum menjadikan Tergugat tidak dapat melihat bahwa Penggugat mempunyai Legal Standing untuk menggugat. Bahwa pada pasal 1 ayat (1) undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas menjelaskan sebagai berikut :

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

3. Bahwa PT HANKA sebagai Penggugat merupakan perseroan yang berbadan Hukum yang berkedudukan di Bintan merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak dibidang pengangkutan barang (General Kargo) beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, serta memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;

4. Bahwa sebagai subjek hukum (rechtspersoon), badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan, karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertidak dengan perantaraan pengurus pengurusnya.

Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum sebagai subjek hukum juga juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.

5. Bahwa Penggugat sebagai badan hukum merupakan subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengadakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian Penggugat diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.

Oleh sebab itu Penggugat dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

6. Bahwa oleh karenannya Penggugat mempunyai Legal Standing yang jelas dan sah menurut undang undang.

7. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

C. Mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libel

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam eksebsi Tergugat yang mendalilkan bahwa gugatan Penggugat Obscuur Libel kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.

2. Bahwa gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, disusun berdasarkan fakta hukum dengan bukti bukti yang cukup.

3. Bahwa pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN- KP/2016 tentang Organisasi dan tata Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan tegas mengatakan bahwa PSDKP merupakan UNIT PELAKSANA TEKNIS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

4. Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 5, 6, 7, 10 dan 11 adalah rangkain tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Tergugat karena jelas dan sah menurut hukum, Kapal milik Penggugat adalah Kapal Kargo yang mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan laut (selanjutnya disebut SIUPAL) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai departemen yang mempunyai otoritas/kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang untuk memberikan perijinan usaha dibidang angkutan laut.

Hal ini dengan tegas diatur pada Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

5. Bahwa dengan demikian bahwa alasan gugatan Penggugat adalah Sudah Jelasdan Tidak
Kabur.

6. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat , cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara pembuktian kelak.

II. Dalam Pokok Perkara

1. Bahwa apa yang Penggugat uraikan dalam tanggapan atas Eksepsi Tergugat sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok perkara ini.

2. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas hal hal yang didalilkan Tergugat dalam jawabannya kecuali yang secara tegas dan jelas Penggugat akui kebenarannya.

3. Bahwa pada jawaban Tergugat pada point 8, perlu kami tegaskan bahwa Kapal Milik Penggugat adalah kapal kargo yang sebelum berlayar telah mendapat surat ijin berlayar , serta memiliki dokumen dokumen kelengkapan sebagai sebuah kapal angkutan barang (kapal kargo) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai departemen yang mempunyai otoritas/kewenangan sebagai pemberi ijin yang ditunjuk oleh undang undang.

4. Bahwa penyitaan yang dilkukan oleh Tergugat terhadap kargo yang diangkut oleh Kapal Penggugat tanpa dasar hukum adalah tindakan sewenang wenang dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

5. Bahwa sebelum mendapat Surat Ijin Berlayar seluruh tahapan tahapan perijinan yang dibutuhkan telah dilalui/dilaksanakan dengan sah dan benar oleh Penggugat hingga akhirnya mendapat Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan syahbandar sebagai otoritas yang ditunjuk oleh undang undang untuk memberikan Surat Ijin Berlayar.

6. Bahwa tindakan tindakan Tergugat berupa Penyitaan atas kargo yang diangkut oleh kapal yang memiliki ijin sebagai kapal angkutan barang milik Penggugat adalah tindakan sewenang wenang dan melanggar aturan hukum yang merugikan Penggugat, hal mana tindakan tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

7. Bahwa pada jawaban Tergugat pada point 15, 16 dan 17 kami perlu tegaskan bahwa kapal Penggugat melakukan aktivitas pengangkutan kargo, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal ini diperkuat adanya Putusan Pengadilan nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg tertanggal 24 Nopember 2017 yang amar putusannya mengatakan bahwa tindakan Tergugatsewenang- wenang yang bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku;

8. Bahwa atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, atas tindakan/perbuatan yang melawan hukum tersebut, Tergugat dapat diminta pertanggung-jawaban;

9. Bahwa terhadap jawaban Tergugat selebihnya, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

10. Bahwa terhadap jawaban Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

Berdasarkan hal hal tersebut di atas, kami mohon Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi

1. Menolak eksepsi Tergugat atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya
2. Menolak eksepsi Turut Tergugat atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya
3. Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara

Dalam pokok Perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam gugatan Penggugat
2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Demikian Replik ini kami sampaikan semoga dapat membantu Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara ini dengan berwawasan pada hakekat kebenaran dan keadilan

Alfred


Saksi Pelapor, Bambang Heriyanto. Sumber Fhoto (FB) 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU, dalam kasus perkara Penggelapan dalam jabatan dan Perbankan, terdakwa Erlina. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon meminta saksi pelapor Bambang Heriyanto dapat dihadirkan dalam persidangan, dan hal itupun langsung direspon oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza, Rabu (3/10-2018).

Kata Hakim Mangapul Manalu, sidang selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli, saksi pelapor juga silahkan dihadirkan, karena atas laporan pelaporlah, terdakwa menjadi sengsara. Hal itu pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.

"Kami sudah dua kali memanggil saksi pelapor yang mulia. Katanya, saksi pelapor sudah resign dari BPR Agra Dhana dan tidak berdomisili ditempatnya lagi," kata Samsul.

Karena sudah dua kali mengabaikan panggilan Jaksa, lanjut Hakim Mangapul, maka saksi pelapor Bambang Heriyanto bisa dilakukan secara paksa, karena saksi pelapor merupakan saksi fakta yang melaporkan terdakwa Erlina bernilai Rp 4 juta namun dalam dakwaan JPU Rp117 juta.

"Silahkan dipanggil paksa saksi pelapor, dengan membawa aparat hukum. Dan kembali datangi Kelurahan dan RT/RW untuk surat keterangan tempat saksi berdomisili," tegas Hakim Mangapul Manalu.

Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Riyadi
Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa Erlina, yakni saksi Riyadi Kabag Operasional Bank Nobu Cabang Batam dan Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam. Saksi Riyadi mengatakan, terkait transaksi yang terjadi direkening Bank tersebut. Namun hal itu pun banyak disangkalnya dan tidak mengetahui secara pasti adanya penarikan dana oleh terdakwa melalui rekening BPR Agra Dhana.

Sedangkan keterangan saksi Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam, ada transaksi dana tanggal 1 Oktober 2015 sebesar RP 257 juta kerekening BPR Agra Dhana di BCA.

"Benar yang mulia, uang itu saya setorkan dari deposit pribadi dari BPR Dana Putra. Dan bukan saya yang menyetorkan, itu langsung dari BPR Dana Putra," kata terdakwa Erlina.

Ditambahkan PH terdakwa Erlina, usai persidangan, sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Jadi saksi pelapor bisa dipanggil paksa, sesuai pasal tadi," ungkap Manuel P Tampubolon.


Alfred


Komisaris BPR Agra Dhana saat Sebagai Saksi Dipersidangan Terdakwa Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Owner (Komisaris) BPR Agra Dhana, Jerry Diamond dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam persidangan kasus perkara terdakwa Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, Selasa (2/10-2018).

Dalam persidangan, saksi Jerry Diamond mengatakan, awal mulanya persoalan ini tau, tahun 25 februari 2015. Ada transfer uang dari rekening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 420 juta, katanya disetorkan ke Bank Panin, namun tidak ada dalam pembukuan. Dan itu hasil audit perusahaan internal BPR Agra Dhana yang di audit Benny.

Namun ketika ditanya Jaksa, terkait kewenangan terdakwa mengeluarkan dana, saksi menjawab, secara kewenangan, sebagai Direktur, itu hak penuh, tidak terbatas. "Sebagai pimpinan tertinggi boleh mengeluarkan dana," ujarnya saksi Jerry Diamond.

Anehnya lagi, saksi menerangkan, uang yang dikeluarkan oleh terdakwa Erlina sudah dikembalikan semua. "Pokoknya sudah dikembalikan, yang tinggal bunganya," kata saksi.

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menanyakan barang bukti hasil audit, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, saksi membantahnya.

"Barang bukti yang digunakan, bukanlah hasil audit, melainkan hasil pemeriksaan internal BPR Agra Dhana," kata saksi.

Lanjut Manuel bertanya, sebelum barang bukti terdakwa dipublikasikan. Apakah saudara saksi ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI)?. "Tidak ada izin tertulis dari BI," jawab saksi kepada PH terdakwa dan didengarkan oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Usai pemeriksaan saksi, sebagian keterangan saksi dibantah terdakwa Erlina. "Saya keberatan sebagian yang mulia. Saksi bilang tadi, jika semua transaksi tidak tercantum di akutan publik. Padahal tercantum. Dan saya juga keberatan, data rekening saya telah dipertunjukkan di depan umum, tanpa ada surat izin tertulis dari BI," bantah terdakwa Erlina.

Manuel P Tampubolon, usai persidangan mengatakan, bahwa ia tetap akan melakukan upaya hukum. Dimana saksi-saksi dalam perkara terdakwa Erlina sudah membeberkan data rekening klienya di muka umum. Padahal saksi-saksi tidak ada mendapat izin tertulis dari BI. Dan itu jelas diatur dalam UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 42 dan 47.

"Data Nasabah boleh dibuka didepan umum, tapi harus ada izin tertulis dari BI," tegas Manuel P Tampubolon.


Alfred



Aksi Demo FSPMi di Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan gedung kantor DPRD Kota Batam, Selasa (2/10-2018).

Aksi tersebut, menuntut, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kemudian perwakilan buruh mengatakan, PP 78 sejak tahun 2015 hingga sampai sekarang ini tetap menolaknya, karena hal ini bisa berdampak ke setiap daerah di Indonesia ini.

"Hapuskan PP78," ujar perwakilan buruh dalam orasinya.

Selain itu,  buruh juga menyampaikan, menolak rencana pertemuan IMF dengan Pemerintah Indonesia di Bali pada bulan Oktober 2018 mendatang. Dan juga menolak kenaikan tarif listrik secara Nasional.

"Kami juga meminta pemerintah untuk menurunkan harga sembako," tuturnya.

Diselah aksi berunjuk rasa didepan gedung kantor DPRD Kota Batam. Para buruh juga mengumpulkan sumbangan untuk masyarakat yang kena bencana di Palu.

"Sumbangan ini nanti akan diserahkan ke masyarakat Palu yang tertimpa bencana," ujar salah seorah perwakilan buruh sambil mengumpulkan sumbangan.

Aksi buruh pun diterima Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Imam Setiawan dan anggota DPRD Batam, Karyo dan Capt. Luther untuk rapat diruangan pimpinan DPRD Kota Batam.


Alfred



Pimpinan DPRF Kota Batam Terima Buruh FSPMI diruanganya
BATAM KEPRIATUAL.COM: Ketua, Wakil Ketua, serta dua anggota DPRD terima perwakilan ratusan buruh FSPMi diruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (2/10-2018). Rapat tersebut mendengarkan aspirasi buruh terkait Peraturan Pemerintah No 78 (PP78) tahun 2015.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, bahwa pihaknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam siap menampung aspirasi masyarakat. Karena ini merupakan gedung rakyat, maka setiap kepentingan yang akan disampaikan oleh masyarakat akan dipasilitasi.

"Kami bekerja, dan kami dibayar untuk menyampaikan kepentingan masyarakan. Tadi jam 9, kami sudah stanbay menyambut saudara-saudara buruh," kata Nuryanto.

Namun kalau yang bersifat nasional, pihaknya sebagai DPRD Kota Batam, hanya bisa menjembatani dan akan menyampaikan ke pemerintah Provinsi (Gubernur). "Kami akan sampaikan aspirasi buruh ke Gubernur," ujarnya.

Perwakilan buruh FSPMI menyampaikan, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kemudian perwakilan buruh mengatakan, PP 78 sejak tahun 2015 hingga sampai sekarang ini tetap menolaknya, karena hal ini bisa berdampak ke setiap daerah di Indonesia ini.

Usai buruh menyampaikan aspirasinya, Ketua DPRD yang memimpin rapat kembali menyanpaikan, bahwa hali ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi Kepri dan pusat.

"Segera kami sampaikan hal ini ke pemerintah provinsi Kepri (Gubernur), dan hal ini akan diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam," kata Nuryanto.

Usai rapat dengan pimpinan DPRD Kota Batam, buruh FSPMI membubarkan diri dan kembali melakukan aktifitasnya kembali.

Alfred


Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui Kasipidum, Filpan Fajar belum bisa memutuskan, banding atau tidaknya terkait putusan hukuman jauh lebih rendahnya dari tuntutan Jaksa. Dimana terdakwa Yatrika Faradiba kasus perkara perantara, penjemputan 55 Kg daun chat/katinon berasal dari Ethopia, divonis hukuman 5 tahun dan dituntut 20 tahun.

"Belum bisa diputuskan, apakah banding atau tidak. Kami kordinasi dulu ama atasan," ujar Filpan diruanganya, Jumat (28/9-2018).

Lanjut Filpan, pekan ini dirinya akan berkonsultasi dengan pimpinan, untuk memastikan apakah akan melakukan banding terhadap putusan hakim PN Batam tersebut. "Nanti kami kabari," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, ibu paruh baya ini menangis saat mendengarkan vonis hukumanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte Ikas dan Jasael, Kamis (27/9-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hera mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Hera.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerimanya, dimana putusan hakim jauh kali turun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Yatrika Faradiba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa meneteskan air mata, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Mahendra.

Sedangkan JPU Nani Herawati mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu. Kordinasi ama pimpinan dulu ya," ujar Jaksa Nani usai sidang.

Terungkap di persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun chat/katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Dan saksi anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus total 55 kg.

Dan pemeriksaan Pegawai Kantor Pos, Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Yang ke-12 kali inilh terdakwa tertangkap, karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Ada apa dibalik vonis ringanya terdakwa Narkotika. Adakah markus yang menyelamatkanya. Padahal, terdakwa dituntuntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.


Alfred 


BP Batam Gotong Royong di Batau Aji
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka Bulan Bakti BP Batam ke-47, BP Batam menggelar kegiatan Gotong-Royong pada Minggu (30/9) pagi, di Fasilitas Umum Kampung Griya Batu Aji RT.02 RW.18, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan Gotong-Royong ini dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit BP Batam, Sigit Riyanto; Direktur BUBU Hang Nadim, Suwarso; Ketua RW 18 Griya Batu Aji, Jairusman, beserta seluruh warga perumahan setempat.

“Kegiatan ini adalah rangkaian dari Bulan Bakti BP Batam yang akan berlangsung sampai bulan Oktober mendatang, sekaligus memperingati Hari Bakti BP Batam ke-47. Kegiatan ini juga merupakan media bagi karyawan BP Batam untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, karena BP Batam juga merupakan bagian dari masyarakat.” Jelas dr. Sigit Riyanto, Direktur Rumah Sakit BP Batam.

Sigit mengapresiasi masyarakat setempat yang antusias mengikuti kegiatan Gotong-Royong bersama 150 karyawan BP Batam yang berasal dari Direktorat Pengamanan, tenaga medis RSBP, dan BUBU Hang Nadim Batam.

“Selain di Batu Aji, setiap hari Minggu, kami akan mengadakan kegiatan yang sama di lokasi yang berbeda. Jadi selama sebulan penuh, BP Batam bersama masyarakat Batam akan membersihkan lingkungan demi terwujudnya Batam yang bersih dan asri.” Lanjut Sigit.

Jairusman, selaku Ketua RW 18 Griya Batu Aji Batam mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Tim Survey BP Batam dan dikomunikasikan dengan warga terkait kegiatan ini, antusias warga sangat besar untuk berpartisipasi.

“Prioritas Gotong-Royong kali ini adalah daerah di seputaran Fasilitas Umum RW 18 Griya Batu Aji. Dan kami berharap kegiatan sosial dari BP Batam tidak berhenti sampai di sini saja. Apabila kegiatan ini diselenggarakan kembali, kami dengan senang hati bersedia berpartisi untuk kedua kalinya.” Tutup Jairusman. (*)


Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait saat di Wawancarai Media
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian PT. Hanka gugat kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan gugatan materil senilai Rp 2,6 milyar.

Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait, SH mengatakan, di prapidkanya dan digugat PSDKP akibat penangkapan Kapal KM Kawal Bahari 1 milik klienya, ketika melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore yang telah mendapat izin berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

“Pengadilan tanjungpinang dalam prapid yang kami ajukan, jelas mengatakan, bahwa penangkapan kapal tersebut tidak benar. Dan ada putusannya bahwa kami menang dalam prapid,” ujar Rudi Sirait, SH usai sidang gugatan di PN Batam, Rabu (26/9-2019) kemarin.

Kata Rudi, berdasarkan putusan itulah pihaknya melakukan gugatan, karena ada kerugian. Terutama pemilik barang, dan pemilik barang sudah mensomasi perusahaan PT Hanka. "PT Hanka merupakan jasa angkut barang kargo dan gugatan materil kami senilai 2.681.437.970," ujarnya.

“Hari ini sidangnya jawaban teegugat dan kami nanti akan buktikan dipersidangan,”ujarnya saat itu.

Peristiwa gugatan yang dilakukan penggugat PT Hangka melalui kuasa hukum Rudi Sirait sesuai gugatannya, dimana pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

Dimana sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Jalan Trans Barelang Pulau Nipah Jembatan II kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang Kota Batam Kepulauan Riau.

Sedangkan turut sebagai tergugat , Pemerintah Republik Indonesia qq Kementerian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4, Jakarta 10710.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah
sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugata adalah PT HANKA merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak
dibidang pengangkutan barang (General Kargo) yang berkedudukan di Kabupaten Bintan
beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang,
memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;

2. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017;

3. Bahwa sekitar satu jam perjalanan dari pelabuhan Kijang atau sekitar Pulau Sore posisi
00.52.846 N, 104.23.902 E, melalui radio komunikasi Tergugat yang berada diatas Kapal Hiu 04 memerintahkan nahkoda yang membawa/menahkodai Kapal KM Kawal Bahari I untuk berhenti (selajutnya disebut Nahkoda).

Setelah mendengar/mengetahui perintah tersebut Nahkoda dengan segera mengurangi kecepatan hingga berhenti. Seterkah Kapal KM KAwal Bahari berhenti, Kapal Tergugat menyandarkan ke kapal Milik Penggugat.

4. Bahwa setelah sandar Tergugat melalui radio komunikasi meminta Nahkoda untuk naik ke kapat Tergugat.

5. Bahwa setelah sampai di atas kapal Tergugat, tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu Tergugat meminta kepada Nahkoda untuk menyerahkan dokumen kapal dan dokumen lain yang berhubungan dengan kelaik lautan kapal untuk diperiksa.

Pada saat pemeriksaan dokumen dokumen kapal milik Penggugat tersebut, Tergugat dengan nada tinggi menyampaikan kepada nahkoda bahwa dokumen berupa Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tidak berlaku lagi (expired), namun nahkoda berusaha menjelaskan kepada Tergugat bahwa dokumen SIUPAL tersebut masih berlaku.

Dengan emosi dan sambil menunjuk ke arah tanggal yang tertera dalam dokumen tersebut, Tergugat mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

Berselang kemudian Tergugat memerintahkan kepada nahkoda agar memanggil Cincu serta merta nahkoda mengikuti perintah Tergugat, beberapa menit kemudian Nahkoda datang bersama Cincu bernama Endi. Kepada cincu Tergugat juga mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator Kapal KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

6.Bahwa mendengar pernyataan Tergugat yang menyatakan dokumen SIUPAL telah mati
(expired), dengan menggunakan telepon seluler cincu menghubungi petugas darat Penggugat.

Dan setelah mendapat penjelasan bahwa dokumen SIUPAL tersebut baru di endose dan masa berlakunya masih berlaku, cincu meminta Tergugat agar mau mendengar penjelasan dari petugas darat Penggugat.

Namun Tergugat tidak mau mendengarkan dan kemudian memerintahkan agar nahkoda
menyuruh ABK Kapal KM Kawal Bahari I yang berada diatas kapal KM Kawal Bahari I untuk
membawa kapal KM Kawal Bahari I ke pangkalan Tergugat serta memerintahkan nahkoda dan cincu tetap berada diatas kapal Tergugat.

Nahkoda menjelaskan kepada Tergugat bahwa ABK yang ada di atas KM Kawal Bahari I tidak ada yang paham/mampu menahkodai KM Kawal Bahari I menuju Pangkalan Tergugat, namun Tergugat tidak perduli dengan penjelasan Nahkoda.

7. Bahwa ketika Kapal Tergugat melintasi daerah perairan Pulau Airaja, Nahkoda tidak melihat KM Kawal Bahari I mengikuti kapal Tergugat lagi, Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan dan mencari Kapal KM Kawal Bahari I karena kwatir atas keselamatan ABK dan Kapal KM Kawal Bahari I.

Namun Tergugat tidak mau, tetapi Tergugat I hanya memberhentikan kapal Tergugatuntuk
menunggu Kapal KM Kawal Bahari I, namun tidak kunjung datang.

Melihat situasi tersebut Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan untuk mencari kapal KM Kawal Bahari I. Nahkoda kwatir kapal KM Kawal Bahari I dapat mengalami kecelakaan karena dipaksa dinahkodai ABK yang tidak punya kemampuan menahkodai kapal, terlebih daerah sekitar perairan Pulau Awi terdapat banyak karang dan merupakan perairan dangkal yang berbahaya bagi kapal kapal yang melintas.

8. Bahwa setelah Nahkoda menyampaikan alasan sebagaimana pada point (7) Tergugat akhirnya mau mencari hingga akhirnya kapal KM Kawal Bahari I ditemukan di daerah perairan sekitar Pulau Awi dalam keadaan mengapung (berhenti).

9. Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib, Nahkoda dan kapal KM Kawal Bahari I serta seluruh ABK tiba dipangkalan Terggugat.

10. Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Tergugat memerintahkan nahkoda (tanpa didampingi Penasehat Hukum) untuk menandatangani beberapa dokumen antara lain :

-Berita Acara Penangkapan terhadap nahkoda dan para awak yang berjumlah 10 (sepuluh) ABK tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Tentang Tindakan Membawa Kapal dari KP HIU 04 tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Kapal Surat Perintah Membawa Kapal tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Dokumen tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Penyitaan tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 September 2017;

-Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 atas :

a. Kapal KM Kawal Bahari I
b. 1 (satu) bundle dokumen
c. Ikan Campuran 110 (seratus sepuluh) Box Fiber
d. 1 (satu) unit GPS merk Samsung N 430
e. 1 (satu) unit GPS merk Furuno GP 32
f. 1 (satu) unit Radio merk Icom IC

-Surat Pernyataan tertanggal 17 Nopember 2017 yang isinya perihal penitipan muatan kapal berupa 110 Box Fiber ikan campuran ke PT Hasil Laut sejati;

11.Bahwa penyitaan oleh Tergugat ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dipangkalan Tergugat yang tertuang dalam Formulir BA-4.

yang didahului Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 Nopember 2017 pukul 09.30 WIB yang menjadi dasar penyitaan atas barang dan atau dokumen yang dalam penguasaan nahkoda, dengan tidak diberikan Tanda Terima Penerimaan oleh Tergugat kepada nahkoda sebagai berikut :

a. Seluruh dokumen kapal yang diserahkan Nahkoda kepada tergugat
b. Kapal KM Kawal Bahari I
c. Ikan Campuran segar sejumlah 110 (seratus sepuluh) box fiber
d. GPS Merk Samsung N 430
e. GPS Merk Furuno GP 32
f. Radio Merk Icom IC;

12. Bahwa nahkoda ditangkap atas dugaan menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah dan atau tidak berlaku berupa SIUPAL, namun dalam Form 08 yang ditandatangani tertanggal 17 Nopember 2017 yang menjadi alasan penangkapan nahkoda berubah menjadi pelanggaran atas Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikatan;

13. Bahwa penangkapan terhadap nahkoda dan ABK yang berjumlah 10 orang didasarkan pada
Surat Perintah Penangkapan No: 017/KP.HIU.04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017 tertanggal 15
Nopember 2017 oleh Tergugat, namun nahkoda tidak mendapat informasi atau yang menjadi
alasan penangkapan terhadap nahkoda dan pada ABK yang berjumlah 10 orang sebagaimana
diatur pada Pasal 18 ayat (1) hingga permohonan praperadilan diajukan baik keluarga nahkoda dan/atau keluarga para ABK yang berjumlah 10 orang tidak menerima tembusan Surat Penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP;

14. Bahwa upaya paksa berupa penangkapan nahkoda oleh Tergugat, telah menyimpang dari Prosedur Penangkapan, yang mengharuskan bahwa dalam penangkapan hanya boleh
diperkenankan berdasarkan ladasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan rasa
keadilan serta setiap pengambilan keputusan dan oleh karena adanya ketidak hati hatian dan pelanggaran atas prosedur penangkapan nahkoda oleh Tergugat;

15. Bahwa penetapan nahkoda sebagai Tersangka berdasarkan Formulir TPP-9 oleh Tergugat yang selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2017 dilakukan penahanan atas nahkoda oleh Tergugat;

16. Bahwa atas tindakan tindakan tersebut di atas nahkoda pada tanggal 24 Nopember 2017 telah mengajukan Permohonan Praperadilan dan telah diregistrasi dengan register nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg.

17. Bahwa pada pemeriksaan Permohonan Praperadilan sebagaimana pada point (16) di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, pada tanggal 18 Desember 2017 telah
memutuskan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian :
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :017.KP.HIU04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan atas barang dan dokumen milik atau dalam
penguasaan termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomorSP.SIDIK.02.ak/PPNS
KAN/Lan.2/PP.520/XI/2017 yang menjadi dasar pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Penyidik untuk membebaskan tersangka;
7. Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya;
8. Membebaskan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;

18. Bahwa atas atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

19. Bahwa akibat dari penyitaan barang yang merupakan kargo berupa ikan sejumlah 110
(seratus sepuluh) box fiber yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat tidak dapat mengantar dan

Atau menyerahkan kargo tersebut ketujuan yang telah diminta oleh para pemilik kargo, sehingga sekitar bulan Januari 2018 para pemilik kargo telah menegur (mengirimkan surat somasi) kepada Penggugat agar mengganti kerugian atas tidak sampainya kargo yang mereka kirimkan.


Alfred


Kujungan Tamu Delegasi dari Hohhot China ke BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kunjungan tamu delegasi dari Hohhot China diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersama dengan Deputi 2 Bidang Perencanan dan Pengembangan Yusmar Anggadinta, Direktur Promosi dan Humas Budi Santoso dan Direktur PTSP  Ady Soegiharto, di ruang rapat Kepala BP Batam, (27/9-2018)

Kunjungan delegasi asal China tersebut, merupakan perwakilan dari Walikota asal Hohhot China Mr. Li Gongge bersama dengan tiga orang rekannya mengatakan bahwa ini merupakan kunjungan pertama kali mereka berkunjung ke Batam dimana maksud kedatangan mereka ke Batam adalah untuk melihat secara langsung potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai salah satu kawasan ekonomi terbesar diwilayah Asia Tenggara.

Kepala BP Batam menyambut baik dan menyampaikan kepada para tamu mengenai tupoksi dari BP Batam dalam mengelola kawasan perdagangan bebas Batam yang mana sejak awal tahu 70an Batam sudah menjadi prioritas pemerintah Indonesia untuk menopang pertumbuhan ekonomi diwilyah Kepri dan Nasional.

Li Gongge yang mewakili atas nama Walikota Hohhot menyampaikan ucapan terima kasihnya atas keramahan yang diterima oleh BP Batam, dan menyebutkan bahwa market Indonesia sangat besar dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup stabil oleh karena itu mereka perlu untuk melihat secara langsung perkembangan ekonomi di Indonesia yang salah satunya adalah Batam.

Dipilihnya Batam sebagai salah satu tempat kunjungan mereka, karena Batam dinilai cukup menjanjikan dan memiliki lokasi yang strategis serta memiliki banyak aktivitas kegiatan industri.

"Tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami selain untuk melihat secara langsung kami juga ingin melakukan kerja sama yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, seperti melakukan kerja sama terkait dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, maupun mengajak para pengusaha di Batam maupun di China untuk berinvestasi di Batam atau di China,” kata Li.

Lukita memahami bahwa pergerakan ekonomi global berkembang dengan sangat pesat, oleh karena itu melalui pengembangan infrastruktur dan e -commerce menjadi salah satu upaya pengembangan yang saat ini sedang di jalankan BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam.

"Selain pengembangan e - commerce, perkembangan industri pariwisata saat ini yang sedang di lakukan merupakan salah satu strategi yang di jalankan oleh BP Batam untuk mendongkrak roda ekonomi di Batam,” ujar Lukita.

Kepala BP Batam berharap dengan adanya kunjungan delegasi China ke Batam akan memberikan angin segar bagi pertumbuhan investasi di Batam, karena mereka akan menceritakan dan menginformasikan mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai kawasan free trade zone yang tentunya tidak kalah dengan kawasan sejenis di luar Batam dan Indonesia.

Humas BP Batam


Pertemuan Kepala BP Batam dengan Kapolda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo meminta dukungan Kepolisian Daerah Kepri guna menunjang iklim investasi yang kondusif. Hal itu ia sampaikan setelah melakukan pertemuan dengan  Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Mapolda Kepri, Batu besar pada Kamis (27/9) pagi.

"Pertemuan ini selain silaturahmi ucapan selamat kepada Pak Kapolda yang baru, kami menyampaikan program program BP Batam khususnya dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di Batam, tentu kami memerlukan susasana yang aman dan kondusif," kata Lukita.

Menurut Lukita, iklim investasi di Kota Batam akan semakin kondusif apabila tercipta sinergitas dari seluruh stakeholder khususnya keamanan yang diberikan oleh aparat Kepolisian.

"Sekiranya dukungan apa yang dapat diberikan dari pihak Kepolisian, jadi kami sampaikan potensi-potensi dan persoalan yang ada terkait keamanan dan potensi konflik," ujarnya.

Ia meyakini untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus menjaga iklim investasi yang sehat. Untuk itu pihaknya akan menyiapkan langkah langkah strategis dengan Kepolisian guna meminimalisir konflik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

"Saya kira respon pak Kapolda sangat positif sekali, pertemuan ini menghasilkan suatu langkah yang akan kita tindaklanjuti dalam bentuk rencana prioritas BP Batam yang memerlukan dukungan Polri dan FKPD lainnya," ungkapnya.

"Kita akan siapkan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa program BP Batam bisa berjalan lancar dan kami yakin dukungan Kapolda dan jajaran kedepan suasana akan lebih kondusif lagi bagi investor dan masyarakat untuk membangun dan memacu kegiatan ekonomi di Batam," harapnya kembali.

Humas BP Batam


Terdakwa Yatrika Faradiba Pakai Jilbab, Menagis Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, ibu paruh baya ini menangis saat mendengarkan vonis hukumanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte Ikas dan Jasael, Kamis (27/9-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hera mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Hera.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerimanya, dimana putusan hakim jauh kali turun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Yatrika Faradiba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa meneteskan air mata, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Mahendra.

Sedangkan JPU Nani Herawati mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu. Kordinasi ama pimpinan dulu ya," ujar Jaksa Nani usai sidang.

Terungkap di persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun chat/katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Dan saksi anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus total 55 kg.

Dan pemeriksaan Pegawai Kantor Pos, Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Yang ke-12 kali inilh terdakwa tertangkap, karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Ada apa dibalik vonis ringanya terdakwa Narkotika. Adakah markus yang menyelamatkanya. Padahal, terdakwa dituntuntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.


Alfred


Bupati Bintan Lantik Kepala Desa
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor:455/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Pj Kades Malang Rapat Rizki Bintani serta pengangkatan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD, maka diberlakukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Malang Rapat kepada Savarius Boli Arrahman.

Usai melantik Kades PAW Desa Malang Rapat, dalam sambutannya Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar Kades terpilih hendaknya mampu melaksanakan tugas dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Masa jabatan Kades PAW yang sisanya sekitar satu tahun setengah lagi, kita harapkan mampu melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (26/9-2018).

Selain itu juga, dirinya mengingatkan terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Dimana menurutnya, perangkat desa khususnya kepala desa hendaknya harus transparan dan mampu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan semua pihak, hingga tidak ada yang tersandung hukum nantinya.

“Ini harus benar-benar diperhatikan,  jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal-hal belum mengerti sampaikan, ada Pemerintah Kecamatan, nanti Kecamatan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten, maka terus saling menjalin komunikasi," tutupnya. (*)


foto bersama Kepala sekola SMA Negeri 1 Palmatak, Dwi Nengsih dan pemenang juara, 1,2 dan 3 lomba menulis terbaik,
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: WNC (West Natuna Concortium) meminta para nelayan untuk tidak melaut di dekat anjungan produksi minyak dan gas (Offshore), karena sangat berbahaya. Hal itu disampaikanya saat menggelar acara sosialisasi Keselamatan Bernelayan di SMA se-KKA (Kabupaten Kepulauan Anambas).

WNC merupakan gabungan dari perusahaan Migas (Minyak dan Gas) yakni, Medco E&P Natuna, Premier Oil dan Star Energy. Dan kegiatan WNC go to school pertama kali digelar di SMAN 1 Ladan kecamatan Palmatak dan di ikuti 100 peserta terdiri dari siswa-siswi kelas 11 dan kelas 12 SMA N1 Ladan, Senin (24/9-2018).

Kegiatan meliputi pemberian materi oleh WNC yang diwakili bapak Saiful dari Medco E&P Natuna, Erry dari Medco E&P Natuna, Abu Hanifah dari Premier Oil dan Susanto Kusnadi dari Star Energy yang mengangkat tema Menjaga Keselamatan Bernelayan, materi yang diberikan berupa materi hati-hati melaut di area Offshore dengan jarak aman 500 Meter sampai 1 kilo meter.

WNC mengatakan, pentingnya keselamatan para nelayan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di dekat anjungan produksi Migas, offshore merupakan objek vital yang harus dijaga.

"Anjungan Produksi Migas merupakan objek vital," ujarnya.

WNC juga menjelaskan, selama ini para nelayan kerap melakukan aktivitas penangkapan ikan di dekat anjungan produksi migas yang sangat berbahaya, misalnya saja jika sewaktu-waktu terjadi kobocoran pipa. Pentingnya keselamatan para nelayan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di dekat anjungan produksi Migas sangat berbahaya.

"Untuk itu, jarak yang harus dihindari para nelayan dari anjungan produksi migas ini adalah lima ratus meter sampai satu kilometer. Jika terjadi kebocoran pipa, maka pada jarak tersebut dipastikan nelayan akan aman," jelasnya.

Tujuan sosialisasi ini, memberikan pemahaman mengenai prosedur standar operasional keamanan itu untuk disosialiasikan lagi kepada nelayan, khususnya yang ada di kabupaten Kepulauan Anambas.

“Oleh karena itu, WNC menghimbau agar para nelayan Anambas untuk tidak mendekati lokasi produksi migas tersebut.Jarak aman bagi nelayan adalah 500 meter sampai 1 kilometer dari anjungan," paparnya.

Dalam acara tersebut dihadiri para siswa-siswi SMA N1 Ladan,kepala sekolah serta para guru dan Aliansi Wartawan Anambas.

Arthur/Sidiknews


Hakim Yona Lamerossa Ketaren
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9-2018).

Padahal, sidang pembacaan tuntutan terdakwa sudah beberapa kali ditunda. Dan agenda sidang hari ini pun kembali lagi ditunda Hakim.

Ditundanya sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun. Hakim Majelis Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terdakwa ditunda, karena Hakim Majelis sedang cuti.

"Sidang mendengarkan tuntutan terdakwa ditunda hingga sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018," kata Hakim Yona.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Filpan Fajar D Laia mengatakan, Jaks Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta hari ini.

"Kami siap untuk bacakan tuntutan terdakwa hari ini," kata Filpan lewat WA saat dikonfirmasi media ini.


Alfred


Kunjungan KSAU Marsekal TNI, Yuyu Sutisna ke BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menyambut baik Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna SE, MM dan jajaran saat melaksanakan kunjungan kehormatan ke BP Batam pada Selasa (25/9) siang.

Kunjungan tersebut selain untuk bersilaturahmi juga membahas hal - hal strategis terutamanya sistem keamanan udara di kawasan strategis perbatasan. Rencananya TNI angkatan udara akan mengoptimalkan dukungan kegiatan operasional pengamanan kedaulatan NKRI untuk menjamin keamanan berinvestasi di kota Batam dan sekitarnya.

"Kedatangan beliau (KSAU) selain untuk bersilaturahmi juga membahas hal hal strategis dimana yang yang selama ini sebenarnya sudah dilaksanakan di Batam dan sekarang diperlukan optimalisasi kendali dan prinsipnya kami BP Batam akan mendukung apa yang disampaikan dan akan melaporkan ke dewan kawasan untuk dibahas lebih lanjut," kata Lukita.

Lebih lanjut Lukita menjelaskan potensi Batam khususnya pembangunan ekonomi di kawasan Bandara dan pelabuhan akan lebih baik bila dibarengi dengan sistem keamanan wilayah perbatasan. "sisi ekonomi kita pacu namun sisi lain keamanan NKRI juga harus kita dukung," ujarnya.

Sementara Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengatakan dengan status Batam sebagai kawasan ekonomi dan kawasan strategis perbatasan menjadikan pihaknya untuk terus mendukung kemanan dan kenyamanan dalam berinvestasi.

Menurutnya dengan segala aktivitas pihaknya selama ini di kawasan bandara akan sedikit menganggu aktifitas penerbangan komersial baik domestik maupun internasional untuk itu pihaknya berencana membangun tempat khusus sebagai tempat kegiatan udara.

"Supaya tidak menganggu kegiatan komersial kita berencana akan membuat shelter dan apron disini dan tentunya rencana ini akan berjalan bila sudah diberikan ijin oleh atasan dan pihak yang berwenang," jelasnya. 

Ia menambahkan dengan maksud dan tujuan pihaknya mengoptimalkan kegiatan operasional di Batam salah satunya yakni untuk menunjang realignment FIRs (Flight Information Region) sesuai amanat UU NO 1 tahun 2009.

"Dengan membuat sistem kemanan disini adalah salah satunya untuk menunjang realignment FIR yang sekarang sedang berproses diketuai oleh Menko Maritim yang harus dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai perintah Pak Presiden dan tidak hanya untuk itu namun untuk mendukung segala sektor keamanan yang kita tahu Batam sangat strategis," harapnya.


Humas BP Batam


JPU, Saksi dan PH Terdakwa Usai Melihat Bukti yang di Tunjukkan Jaksa

HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Juni Casrin (Karyawan Bank Panin) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam sidang perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/9-2018).

Kata saksi Juni Casrin, BPR Agra Dhana dan terdakwa merupakan nasabah Bank Panin. Kemudian ada pemindahan dana dari rekening BPR ke rekening pribadi sebesar Rp 420 juta, dan itu dilakukan oleh terdakwa untuk pembelian sukuk, dimana nasabah bisa mendapatkan keuntungan bunga dan cashback. "Itu disetorkan, lewat internet sms banking," ujar saksi Juni.

Lanjut Juni, terdakwa juga membuka dua rekening, satu rekening tabungan bisnis hoki dan rekening tabungan biasa di bank Panin. Kemudian ada pengembalian dana sebesar Rp 900 juta ke rekening BPR Agra Dhana. "Ada tiga kali transaksi, yang pertama sebesar Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 400 juta," ujar saksi Juni.

Kemudian dilanjut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erlina bertanya. Manuel P Tampubolon menanyakan kepada saksi Juni Casrin, apakah penyidik menunjukkan surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), saat pemeriksaan saudara saksi di Polisi?. Karena di BAP, terdakwa dikenakan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa di dakwa pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal ini ditanyakan PH terdakwa kepada saksi, karena saksi sudah masuk ke acount pribadi terdakwa, tanpa ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesi. Sesuai bunyi Undang-Undang Perbankan, Manuel P Tampubolon membacakan isi pasal tersebut, menurut UU Nomor 10 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan,

pasal 42

(1) mengatakan, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

pasal 47

(1) mengatakan, Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (due tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Teramiasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan pa|ing lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat mmar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Tidak ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," jawab saksi Juni atas pertanyaan PH terdakwa Erlina.
Hal itu pun membuat Jaksa Penuntut Umum keberatan. Sehingga sempat terjadi perdebatan antara Jaksa dan PH terdakwa.

Dari keterangan saksi Juni Casrin yang dihadirkan JPU. Terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi. "Saya tidak kenal dengan saksi yang mulia. Terus saksi memperlihatkan data dokumen tanpa ada izin Bank Indonesia," batah terdakwa Erlina.

Sebelum Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Taufik dan Rozza menutup sidang. Hakim meminta supaya sidang kasus perkara ini marathon. "Tolong sidang kita percepat, dan saksi-saksi dapat bisa dihadirkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sementara PH terdakwa tetap minta  saksi bambang dihadirkan sebagai pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan. "Kami minta saksi pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon.

Ditambahkan Manuel P Tampubolon, hal ini pun, pihaknya akan melaporkan saksi-saksi, karena tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia.


Alfred



Kedua Terdakwa kasus Narkotika 63 Kg Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pemain Narkotika yakni terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan Zaenudin alias Udin bin Mahyudin kasus perkara 63 Kg jenis sabu divonis hukuman penjara "Seumur Hidup", Senin (24/9-2018).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renni Pittua Ambarita didampingi Hakim anggota Taufik dan Egi Novita, dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjemput Narkotika sabu atas suruhan Basnah (DPO) dengan mendapatkan upah Rp 14 juta lewat nomor rekening BCA milik Zaenudin alias Udin bin Mahyudin.

Kemudian hakim majelis, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa "Hukuman Mati".

"Menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menetapkan barang bukti kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Hakim Renni Pittua.

Terhadapat putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) nya, H. Agus Pasaribu menyatakan pikir-pikir dulu.

"Nanti kami pikirkan dulu, karena masih ada waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau tidak," kata H. Agus Pasaribu PH kedua terdakwa usai sidang.

Diberitakan pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.

"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.


Alfred



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.