Saksi Pelapor Tidak Dapat Dihadirkan, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Bambang Heriyanto

Saksi Pelapor, Bambang Heriyanto. Sumber Fhoto (FB) 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU, dalam kasus perkara Penggelapan dalam jabatan dan Perbankan, terdakwa Erlina. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon meminta saksi pelapor Bambang Heriyanto dapat dihadirkan dalam persidangan, dan hal itupun langsung direspon oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza, Rabu (3/10-2018).

Kata Hakim Mangapul Manalu, sidang selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli, saksi pelapor juga silahkan dihadirkan, karena atas laporan pelaporlah, terdakwa menjadi sengsara. Hal itu pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.

"Kami sudah dua kali memanggil saksi pelapor yang mulia. Katanya, saksi pelapor sudah resign dari BPR Agra Dhana dan tidak berdomisili ditempatnya lagi," kata Samsul.

Karena sudah dua kali mengabaikan panggilan Jaksa, lanjut Hakim Mangapul, maka saksi pelapor Bambang Heriyanto bisa dilakukan secara paksa, karena saksi pelapor merupakan saksi fakta yang melaporkan terdakwa Erlina bernilai Rp 4 juta namun dalam dakwaan JPU Rp117 juta.

"Silahkan dipanggil paksa saksi pelapor, dengan membawa aparat hukum. Dan kembali datangi Kelurahan dan RT/RW untuk surat keterangan tempat saksi berdomisili," tegas Hakim Mangapul Manalu.

Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Riyadi
Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa Erlina, yakni saksi Riyadi Kabag Operasional Bank Nobu Cabang Batam dan Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam. Saksi Riyadi mengatakan, terkait transaksi yang terjadi direkening Bank tersebut. Namun hal itu pun banyak disangkalnya dan tidak mengetahui secara pasti adanya penarikan dana oleh terdakwa melalui rekening BPR Agra Dhana.

Sedangkan keterangan saksi Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam, ada transaksi dana tanggal 1 Oktober 2015 sebesar RP 257 juta kerekening BPR Agra Dhana di BCA.

"Benar yang mulia, uang itu saya setorkan dari deposit pribadi dari BPR Dana Putra. Dan bukan saya yang menyetorkan, itu langsung dari BPR Dana Putra," kata terdakwa Erlina.

Ditambahkan PH terdakwa Erlina, usai persidangan, sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Jadi saksi pelapor bisa dipanggil paksa, sesuai pasal tadi," ungkap Manuel P Tampubolon.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.