Saksi Pelapor, Bambang Heriyanto. Sumber Fhoto (FB) |
Kata Hakim Mangapul Manalu, sidang selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli, saksi pelapor juga silahkan dihadirkan, karena atas laporan pelaporlah, terdakwa menjadi sengsara. Hal itu pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.
"Kami sudah dua kali memanggil saksi pelapor yang mulia. Katanya, saksi pelapor sudah resign dari BPR Agra Dhana dan tidak berdomisili ditempatnya lagi," kata Samsul.
Karena sudah dua kali mengabaikan panggilan Jaksa, lanjut Hakim Mangapul, maka saksi pelapor Bambang Heriyanto bisa dilakukan secara paksa, karena saksi pelapor merupakan saksi fakta yang melaporkan terdakwa Erlina bernilai Rp 4 juta namun dalam dakwaan JPU Rp117 juta.
"Silahkan dipanggil paksa saksi pelapor, dengan membawa aparat hukum. Dan kembali datangi Kelurahan dan RT/RW untuk surat keterangan tempat saksi berdomisili," tegas Hakim Mangapul Manalu.
Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Riyadi |
Sedangkan keterangan saksi Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam, ada transaksi dana tanggal 1 Oktober 2015 sebesar RP 257 juta kerekening BPR Agra Dhana di BCA.
"Benar yang mulia, uang itu saya setorkan dari deposit pribadi dari BPR Dana Putra. Dan bukan saya yang menyetorkan, itu langsung dari BPR Dana Putra," kata terdakwa Erlina.
Ditambahkan PH terdakwa Erlina, usai persidangan, sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Jadi saksi pelapor bisa dipanggil paksa, sesuai pasal tadi," ungkap Manuel P Tampubolon.
Alfred
Posting Komentar