Jaksa Belum Putuskan Banding atau Tidaknya Vonis Ringan Hakim Terdakwa Yatrika Faradiba

Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui Kasipidum, Filpan Fajar belum bisa memutuskan, banding atau tidaknya terkait putusan hukuman jauh lebih rendahnya dari tuntutan Jaksa. Dimana terdakwa Yatrika Faradiba kasus perkara perantara, penjemputan 55 Kg daun chat/katinon berasal dari Ethopia, divonis hukuman 5 tahun dan dituntut 20 tahun.

"Belum bisa diputuskan, apakah banding atau tidak. Kami kordinasi dulu ama atasan," ujar Filpan diruanganya, Jumat (28/9-2018).

Lanjut Filpan, pekan ini dirinya akan berkonsultasi dengan pimpinan, untuk memastikan apakah akan melakukan banding terhadap putusan hakim PN Batam tersebut. "Nanti kami kabari," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, ibu paruh baya ini menangis saat mendengarkan vonis hukumanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte Ikas dan Jasael, Kamis (27/9-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hera mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Hera.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerimanya, dimana putusan hakim jauh kali turun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Yatrika Faradiba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa meneteskan air mata, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Mahendra.

Sedangkan JPU Nani Herawati mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu. Kordinasi ama pimpinan dulu ya," ujar Jaksa Nani usai sidang.

Terungkap di persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun chat/katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Dan saksi anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus total 55 kg.

Dan pemeriksaan Pegawai Kantor Pos, Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Yang ke-12 kali inilh terdakwa tertangkap, karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Ada apa dibalik vonis ringanya terdakwa Narkotika. Adakah markus yang menyelamatkanya. Padahal, terdakwa dituntuntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.


Alfred 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.