Lagi dan Lagi, Owner BPR Agra Dhana Tidak Memiliki Izin Tertulis dari BI

Komisaris BPR Agra Dhana saat Sebagai Saksi Dipersidangan Terdakwa Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Owner (Komisaris) BPR Agra Dhana, Jerry Diamond dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam persidangan kasus perkara terdakwa Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, Selasa (2/10-2018).

Dalam persidangan, saksi Jerry Diamond mengatakan, awal mulanya persoalan ini tau, tahun 25 februari 2015. Ada transfer uang dari rekening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 420 juta, katanya disetorkan ke Bank Panin, namun tidak ada dalam pembukuan. Dan itu hasil audit perusahaan internal BPR Agra Dhana yang di audit Benny.

Namun ketika ditanya Jaksa, terkait kewenangan terdakwa mengeluarkan dana, saksi menjawab, secara kewenangan, sebagai Direktur, itu hak penuh, tidak terbatas. "Sebagai pimpinan tertinggi boleh mengeluarkan dana," ujarnya saksi Jerry Diamond.

Anehnya lagi, saksi menerangkan, uang yang dikeluarkan oleh terdakwa Erlina sudah dikembalikan semua. "Pokoknya sudah dikembalikan, yang tinggal bunganya," kata saksi.

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menanyakan barang bukti hasil audit, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, saksi membantahnya.

"Barang bukti yang digunakan, bukanlah hasil audit, melainkan hasil pemeriksaan internal BPR Agra Dhana," kata saksi.

Lanjut Manuel bertanya, sebelum barang bukti terdakwa dipublikasikan. Apakah saudara saksi ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI)?. "Tidak ada izin tertulis dari BI," jawab saksi kepada PH terdakwa dan didengarkan oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Usai pemeriksaan saksi, sebagian keterangan saksi dibantah terdakwa Erlina. "Saya keberatan sebagian yang mulia. Saksi bilang tadi, jika semua transaksi tidak tercantum di akutan publik. Padahal tercantum. Dan saya juga keberatan, data rekening saya telah dipertunjukkan di depan umum, tanpa ada surat izin tertulis dari BI," bantah terdakwa Erlina.

Manuel P Tampubolon, usai persidangan mengatakan, bahwa ia tetap akan melakukan upaya hukum. Dimana saksi-saksi dalam perkara terdakwa Erlina sudah membeberkan data rekening klienya di muka umum. Padahal saksi-saksi tidak ada mendapat izin tertulis dari BI. Dan itu jelas diatur dalam UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 42 dan 47.

"Data Nasabah boleh dibuka didepan umum, tapi harus ada izin tertulis dari BI," tegas Manuel P Tampubolon.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.