Saksi Ahli DR. Mudzakkir saat sidang Terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli DR. Mudzakkir dalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence teradkwa Tjipta Fudjiarta kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah skors dicabut, Jumat (3/8-2018).

DR Mudzakkir menerengkan, ia diperiksa di Mabes Polri sesuai dengan ke ahlianya, terkait pokok materi perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menyimpulkan saat di BAP di Bareskrim Polri, bahwa dari awal telah terjadi pinjam meminjam dana antara terdakwa Tjipta Fudjiarta dan korban Conti Chandra. Dan itu tidak bisa kemudian jadi kepemilikan saham oleh terdakwa.

Selain itu terkait, kata guru besar universitas Islam Indonesia ini, bahwa dalam hal jual beli saham harus ada bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran, tidak hanya dengan bukti akta notaris yang menyatakan telah ada pembayaran atau lunas.

"Jika di akta notaris ada pernyataan telah ada pembayaran pembelian saham dan telah dibayar lunas. Namun bukti pembayaran tidak ada atau belum dibayar, maka di situ ada indikasi niat tidak baik yang mengarah pada perbuatan kriminal atau ke pidananya," ujar Mudzakkir.

Dalam persidangan, setelah Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta selesai bertanya. Majelis Hakim Tumpal sagala kembali menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Apakah ada yang mau ditanyakan kepada saksi ahli," tanya Hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa.

"Sudah cukup yang mulia, dari pernyataan ahli, terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana pasal 378," ujar Filpan.

Mendengarkan hal tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa Tjipta Fudjiarta langsung berang. "Saya tidak terima ini disampaikan JPU, ini kan persidangan umum, kalau memang Jaksa sudah bisa membuktikan mengapa ada persidangan ini lagi," terang Hendie dengan kesal.

Karena terjadi perdebatan, Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren, mengetuk palu, dan menutup sidang.


Alfred



Terdakwa Cai Fung koordinasi dengan PH nya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo tuntut terdakwa Cai Fung alias Afung dalam kasus perkara dugaan penggelapan uang 1,9 juta Dollar Singapore di perusahaan Mega Star Ltd Singapura. Agenda sidang mendengarkan tuntutan tersebut, dibacakan diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8-2018).

"Menuntut terdakwa Cai Fung dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," baca Jaksa Arie.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung, Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., ajukan pembelaan (Pledoi). Tantimin mengatakan, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa tidak tepat dan tidak adil.

"Tuntutan 4 tahun 6 bulan terhadap klien kami, yang dinilai melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tidak pas. Karena terdakwa tidak bekerja untuk Mega Star Ltd, namun terdakwa bekerja di PT. Laut Mas cabang Batam," ujar Tantimin usai sidang.

Menurut Tantimin, terdakwa memang mengaku bersalah dalam pembukuan di PT. Laut Mas cabang Batam namun bukan berarti ia menggelapkan atau mengambil uang yang dituduhkan. Karena dari pengakuan terdakwa ia hanya menggunakan Rp 90 juta, dan itu digunakan untuk operasional PT. Laut Mas yang mana Mega Star Ltd Singapura belum menurunkan biaya operasional tersebut, yang sudah sering  diklaim ke managemen Singapura namun tak kunjung diberikan.

"Dalam pembukuan terdakwa Cai Fung, yang mengaku ia bersalah. Karena perintah dari Richard perwakilan Mega Star Ltd Singapura. Padahal saksi Richarf tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ini jelas tidak adil bagi klien saya. Kami akan ajukan keberatan (pledoi) pada sidang lanjutan nanti. Semoga hakim bersikap adil pada klien saya," ujar Tantimin.

Kemudian ditambahkan Rudianto, S.H., bahwa dilihat dari tuntutan jaksa yang membuat amar tuntutan setebal kurang lebih 100 lembar menunjukkan bahwa dari tuntutan tersebut telah dibuat sebelum adanya sidang di pengadilan. Dan itu menurutnya jaksa telah secara langsung mencap Cai Fung sudah bersalah.

"Ini sangat tidak adil untuk Cai Fung, semua keberatan kami nanti akan kami tuangkan dalam pledoi," ujar Rudianto.


Alfred


Bupati Karimun Hadiri Hal Bihalal Seni dan Qasidah
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H.Aunur Rafiq S Sos Msi hadiri  kegiatan Halal Bi Halal Seni dan Qasidah ( LASQI ) yang di sejalankan dengan pengukuhan Forum Komunikasi ( FORKOM )di gedung aula Kantor Desa  sungai Sebesi Kecamatan Kundur kabupaten Karimun, Kamis (02/08/2018).

Aunur Rafiq dalam sambutannya mengatakan pengukuhan 8 Kecamatan di antaranya kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, Ungar, Buru, Moro dan durai ini sebagai wujud bahwa Kabupaten Karimun cukup serius akan mengembangkan kesenian bernuansa Islam dan qasidah

Menurut Rafiq, tujuan pengembangan kesenian kasidah ini sekaligus juga menyiarkan dakwah guna membentuk akhlak dan kepribadian masyarakat kundur yang islami

Rafiq juga menyebut Kundur akan dijadikan pusat pelatihan LASQI dan silaturahmi di jadikan ajang kebersamaan secara sosial untuk menghadapi perkembangan zaman

"Kepengurusan baru ini dipimpin oleh Drs H.Readul Afkar yang sudah terdiri dari 230  Gerup di kabupaten karimun

disamping itu Rafiq mengapresiasi adanya pembentukan kepengurusan Lasqi sebagai langkah mengembalikan pamor musik muslim di kalangan masyarakat yang islami

Ia juga berharap LASQI yang sudah berjalan harus mampu bekerja dan membawa anak anak muda untuk menjadi anak yang islami dan berakhlak baik.

AHMAD YAHYA


Wingston Warga Negara Singapore Memberikan Kesakaian di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Wingston dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC, terdakwa Tjipta Fudjiarta, Jumat (3/8-2018).

Wingston menerangkan, sebelum bekerja di BCC Hotel, ia dipertemukan Saibidin kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta, kemudian diperkenalkan dengan Conti Chandra sebagai Direktur Utama. Setelah itu, dia diangkat Conti Chandra sebagai General Manager di Hotel BCC & Regidence.

"Saya bekerja di BCC Hotel sebagai General Manager tahun 2012, yang mengangkat Conti Chandra. Saat itu yang saya tau pemegang saham dua orang saja. Terdakwa sebagai Komisaris, dan Conti Chandra sebagai Direktur Utama," ujar Wingston.

Waktu bekerja di BCC Hotel, terangnya, ia bertanggung jawab kepada Direktur Utama, Conti Chandra. Kemudian, ditahun 2013, dia diangkat sebagai Direktur Utama, dan itu ada di akta Notaris No 11. Dikatakan Wingston, selama bekerja di BCC Hotel, untuk pengurusan izin kerjanya yang tanda tangani Conti Chandra. Tapi setelah diangkat sebagai Direktur Utama dan Conti Chandra sebgaia Direktur tidak pernah lagi masuk kantor.

"Pengurusan izin kerja (Kitas) selama satu tahun bekerja di BCC Hotel yang menandatangani Conti Chandra," ujar Wingston Warga Negara Singapore ini.

Wingstone juga mengaku, bahwa ia mengetahui ada pemegang saham di PT BMS yaitu, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andres dan Sutriswi. Dan selama diangkat sebagai Direktur Utama di PT BMS, ia sering melakukan pembayaran utang ke Bank Panin dan Bank Ekonomi.

Diangkatnya Wingston jadi Direktur Utama, Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren mempertanyakanya. "Saudara diangkat sebagai Direktur Utama, berapa saham yang saudara tanamkan di PT BMS," tanya Hakim Tumpal Sagala.

"Saya tidak ada saham yang mulia. Saya hanya diangkat terdakwa saja sebagai Direktur Utama, dan pengangkatan saya pun tidak pernah bersama-sama ke Notaris," ujar Wingston.

"Berarti saudara menjadi Direktur Utama, tanpa saham," kata Hakim Tumpal Sagala.

Wingston juga mengatakan, ia tidak bekerja (Resign) dari BCC Hotel sejak tahun 2014. Mengundurkan diri, karena dia pusing urus manajemen dan finansial, semenjak kasus ini berlangsung dan terbit di media-media, jadi terganggu. "Saya mau fokus bekerja di Hotel yang berada di Baloi," ujarnya.

Sidangpun di skor dan dilanjutkan setelah selesai sholat Jumat, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.


Alfred


RDP Warga Tiban Koperasi dengan Komisi I DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, terkait perizinan cut and fill yang mengakibatkan banjir di Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Jumat (3/8-2018).

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, dan dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Musofa, Sukaryo, Harmidi, Yudi Kurnain, serta Kadis Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Batam, Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kadis Penanaman Modal & PTSP Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tiban Baru, Kakan Lahan BP Batam, PT. Glory point, PT. Riau Jaya Bertuah, PT. Mitra Bintan, dan Koperasi BP Batam.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, banjir di daerah Tiban Koperasi diduga karena adanya kegiatan di Tiban Baru. Untuk itu, pihaknya akan menindak lanjuti secara kongkrit dilapangan, pihaknya tidak mencari siapa yang salah, tapi mencari solusi agar tidak terjadi hal yang sama.

“Kamu akan melihat langsung kelapangan mengingat cuaca di Batam tidak bisa diprediksi kapan hujan kapan tidaknya,” kata Budi Mardiyanto.

Dalam RDP ini, lanjut Budi, Komisi I DPRD Batam sepakat, baik pihak Otorita dan Pemko untuk membantu secepatnya permasalahan banjir yang ada di masyarakat. Untuk itu diberikan kesempatan kepada Pemko dan BP Batam untuk memberikan penjelasan ke masyarakat, sehingga kejadian tidak terulang lagi.

"PT. Glory Point selama dalam menyelesaikan pematangan lahan bahkan drainase yang sudah diselesaikan selama 7 bulan kemaren, tidak ada namanya banjir atau luapan air. Padahal kolam saluran air sudah di tutup," ujarnya.


Rdk


Ibu korban Almarhum Deli Cinta
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Keluarga,
Ibu dan abg korban Deli Cinta Sihombing mengamuk diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8-2018). Mereka (Keluarga korban) mengamuk setelah mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa Dedi Purbianto yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya.

Dalam pledoi terdakwa mengatakan, telah mengakui perbuatanya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari 15 tahun kurungan penjara, menjadi 7 tahun kurungan penjara.

Usai dibacakan pledoi terdakwa, majelis hakim Taufik didampingi hakim anggota Renni Pittua dan Egi Novita menutup sidang dan melanjutkan peraidangan pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan putusan.

"Kami tidak terima terdakwa dituntut Jaksa selama 15 tahun. Anak saya dibunuh secara kejam, bagian tubuh rahang, hidung dan yang lainya patah-patah dibuat terdakwa, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis. Kami tidak terima," ujar ibu korban almarhum Deli Cinta Sihombing diruang sidang setelah hakim menutup sidang.

Kemudian dilanjutkan abang nya korban, kasus ini akan dikawalnya trus. Bahkan sampai mengencam, akan menurunkan massa IPK ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kami mohon Hakim dapat mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Ade saya udah meninggal akibat perbuatan terdakwa, kami tidak terima. Pas agenda sidang mendengarkan putusan terdakwa nanti, saya akan menurunkan massa IPK kesini," teriak abg korban.

Dan bukan hanya itu, lanjutnya, kasus ini akan ia laporkan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Ponakan kami yang masih kecil ini sengsara karena tidak memiliki mama nya, bahkan sering menangis memanggil mama nya," ujarnya.

Alfred


Kapolda Kepri Salami Kompi Penugasan Satbrimob Polda Kepri BKO Polda Papua
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didid Widjanardi SH, pimpin apel penyambutan Kompi Penugasan Satbrimob Polda Kepri BKO Polda Papua dalam rangka Ops Amole, Pengamanan PT. Freeport Indonesia.
Apel penyambutan dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kepri, Kamis (2/8-2018).

Hadir dalam acara apel penyambutan, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, serta para peserta Apel.

Dalam Amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan selamat datang kepada personel Satbrimob Polda Kepri yang tergabung dalam Satgas Ops Amole pengamanan PT. Freeport Indonesia yang berjumlah sebanyak 200 Personel yang tergabung di dalam 2 Kompi, karena selama kurang lebih 4 bulan telah selesai melaksanakan tugas Operasi yang diamanahkan oleh negara kepada rekan-rekan semua. Dan yang paling membanggakan adalah selama melaksanakan tugas BKO tidak ada pelanggaran yang terjadi, ini harus tetap kita pertahankan.

"Dengan kembalinya rekan-rekan sekalian ke satuan induk agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi satuan dan lingkungan kerja, segera sesuaikan pola pikir dan perilaku, tidak larut dalam suasana, situasi dan kondisi Daerah Operasi, karena hal ini akan berdampak negatif terhadap dalam pelaksanaan kedinasan yang mana situasi dan kondisi diwilayah Kepulauan Riau sanagat berbeda degan situasi dan kondisi di daerah operasi, segera lakukan konsolidasi dan inventarisasi baik personil, materiil dan administrasi lainnya," ujar Bintang dua ini.

Kata Kapolda Kepri, tantangan tugas kedepan makin Kompleks pada tahun 2019 nanti akan dilaksanakan pesta Demokrasi 5 Tahunan dalam rangka Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 yang mana tahapannya telah dilaksanakan pada bulan ini.

Diharapkan dengan kembalinya rekan rekan bergabung kembali dengan induk satuan dapat memberikan kekuatan dalam pelaksanaan pengamanan giat tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dengan kembalinya kalian ke satuan induk secara otomatis akan memperkuat jajaran Polda Kepri di wilayah Hukum Polda Kepri. Dengan Soliditas dan Integritas unsur pengamanan yang ada di Kepulauan Riau ini.

"Sebelum mengakhiri amanat ini, tidak lupa saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada keluarga dan Bhayangkari atas dukungan dan doanya. Karena dengan kerelaan, keikhlasan dan restunya telah melepas keberangkatan Bhayangkara–Bhayangkara Polda Kepri menuju Daerah Operasi, begitu juga dengan doa-doa yang tidak ada bosannya telah keluarga dan Bhayangkari panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Melindungi, sehingga rekan- rekan bisa kembali dalam keadaan sehat wal’afiat, tidak kurang suatu apapun," tuturnya.


Humas Polda Kepri


Sidang Terdakwa Erlina agenda pembacaan eksepsi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon, dalam eksepsi yang dibacakanya diruang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/8-2018) mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan "Batal Demi Hukum".

Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, menurut Manuel, dakwaan JPU terhadap terdakwa Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dituduhkan Direksi PT BPR Agra Dhana, terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 117 juta.

Manuel P Tampubolon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang dibacakan tersebut, laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfarisi terhadap hasil audit keuangan  yang dibuat Beny (Manager Marketing)  dan Bambang Herianto (Direktur Marketing) PT BPR Agra Dhana sebagai alat bukti JPU dalam membuat surat dakwaan telah mengalami Distori.

Kemudian, dalam kesimpulan eksepsi, baca Manuel:
1. Bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh penyidik terhadap alat bukti, surat laporan polisi Nomor : LP B/473/lV/2016/Kepri/SPKT Polresta Barelang, Tanggal 09 April 2016 yang menjadi dasar proses penyelidikan dan penyidikan, serta dijadikan dasar oleh JPU untuk membuat surat dakwaan terhadap terdakwa. Maka atas dasar itu,  dakwaan terhadap terdakwa dinyatakan batal demi hukum.

2. Bahwa berdasarkan:
     A. peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi, keuangan Bank perkreditan rakyat.
     B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Maka yang memiliki kompetensi absolut untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan PT. BPR Agra Dhana adalah akuntan publik atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada BI atau terdaftar pada OJK yang memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan.

3. Bahwa tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seoarang manager marketing dan seorang direktur marketing dapat melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

4. Bahwa laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfrasisi terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh Beni manager marketing PT BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto direktur marketing Bank tersebut sebagai alat bukti bagi JPU dalam membuat surat dakwaan untuk menuntut terdakwa adalah tidak sah, dan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, serta penahanan terhadap terdakwa juga tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

5. Bahwa laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat Beni dan Bambang Herianto sebagai alat bukti bagi JPU dalam membuat surat dakwaan, juga telah mengalami distorsi, dan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

6. Bahwa laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfarisi, terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing PT BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana sebagai alat bukti bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan telah mengalami Distorsi, dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan uraian tersebut, Manuel P Tampubolon meminta permohonan, supaya majelis hakim yang menangani perkara ini, memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini dalam putusan sela yaitu, mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat atau batal demi hukum, menyatakan penahanan terdakwa tidak sah, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta kehormatan terdakwa.

Usai sidang agenda pembacaan eksepsi, Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza menutup sidang dan melanjutkan sidang berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU.


Alfred


Pemeriksaan Terdakwa Efrian
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang lanjutan terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas hingga meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah hadirkan saksi Misriani istri korban almarhum Albert Adios Ginting di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/8-2018).
Saksi Misriani menerangkan, kejadian itu, ia tidak mengetahuinya, dan sedang dirumah karena sakit. Kemudian ia ditelpon seseorang, lalu disuruh datang ke Rumah Sakit Elisabet di Batam Center. Kata yang menelpon itu, suaminya sedang di Rumah Sakit Elisabet.

"Suami saya katanya dirumah sakit karena kecelakaan. Mendengarkan hal itu, saya keburu ke Elisabet bersama keluarga saya polisi," ujar saksi istri almarhum sambil meneteskan air mata.

Setiba dirumah sakit, terang Misriani, suaminya sedang merintih-rintih menahan rasa sakit di kepalanya. Dan kepala almarhum saat itu sudah dikelilingi perban semua. "Terdakwa juga datang menjumpai saya, dan menyampaikan jangan dia ditahan," ujar saksi Misriani dihadapan Hakim Majelis Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra.

Anehnya lagi, lanjut saksi, saat di rumah sakit, ada keluarga terdakwa datang menjumpainya, mereka tidak mempunyai etikat baik, bahkan cuma hanya datang untuk menyampaikan supaya terdakwa dibebaskan. Padahal, terangnya, ia masih bingung melihat almarhum yang merasa kesakitan.

"Di rumah sakit Elisabet, tidak lengkap perawatan medis, kemudian saya usulkan untuk dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK)," ujarnya.

"Kalau ada itikad baik dari keluarga terdakwa, mungkin tidak sampai kepersidangan ini. Saya lagi sibuk dan bingung mengurus suami, hingga membawa samapai ke RSBK. Suami saya mengatakan sambil menahan rasa sakit kepalanya, de sakit kali kepalaku de," tutur Misriani kembali sambil menahan isak tangisnya.

Saksi Misriani, istri almarhum Albert Adios Ginting
"Saya memohon yang mulia, supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan semaksimal mungkin," pinta saksi istri almarhum.

Mendengarkan keterangan saksi istri korban almarhum, terdakwa tidak ada keberatan. "Saya tidak ada keberatan yang mulia, semua salah saya," ujar terdakwa Efrian Saputra.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengatakan, mengendarai motor Honda Beet dari arah perumahan pemko Batam melewati jalan pasar Botania 2.

"Saya gas motor cepat, karena keburu untuk beli alat elektronik," ujar terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, apakah situasi di daerah pasar itu sepi atau rame?. Terdakwa menjawab, kondisi di pasar Botania2, orang saat itu rame. Kemudian, tanya Hakim, kenapa terdakwa tetap membawa motor laju.

Terdakwa minta maaf
"Saya membawa motor dengan Kecepatan 60 per kilo meter. Ketika saya menabrak korban, saya tidak melihatnya," ujar terdakwa Efrian.

Korban juga menerangkan, ketika korban ditabrak, langsung membawanya kerumah sakit Elisabet dengan menggunakan mobil korban. "Kunci mobil korban dapat dari pinggangnya," tuturnya.

"Korban dibawa ke RSBK, saya tidak ikut lagi, dan korban meninggal dunia tau besoknya. Karena saya sudah di kantor polisi," ujarnya.

Diruang sidang, majelis hakim Tumpal Sagala memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada istri korban almarhum. Terdakwa pun meminta maaf dengan cara bersujud. Namun Misriani menyampaikan, gara-gara kamu saya kehilangan suami, dan anak saya kehilangan bapak.

Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa didakwa dalam Pasal 310ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidangpun ditutup dan ditunda, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan pada persidangan berikutnya.

Alfred


Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura
BATAM KEPRUAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/7-2018), anggota DPRD Kota Batam Komisi III terlihat kesal mendengar, saat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) membacakan realisasi anggaranya.

Pasalnya, dari paparan Dinas Perkimtan tersebut, tidak satupun pokok pikiran (Pokir) dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) anggota Komisi III dilaksanakan.

Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengakui malu karena sering turun melakukan reses, tetapi hasilnya tak dilaksanakan. Padahal, masyarakat sudah berharap dengan anggota dewan yang menemui mereka.

"Kami malu Pak, kita reses turun ke lapangan dikira omong kosong. Sia-sia jadinya. Kita reses, Musrenbang anggaran dari pemerintah juga. Rasa malu kita ada Pak, Dewan ini tak bisa kerjakan ini," kata Nyanyang.

Ditempat yang sama, anggota Komisi III Sugito juga tampak kesal karena pokir tak terlaksana. Padahal 90 persen pokir Dewan ada di Dinas Perkimtan ini. Menurutnya masalah tunda salur dan tunda bayar urusan belakangan, yang penting pokir harus dilaksanakan walaupun di akhir tahun.

Aggota Komisi III lainnya, Jefry Simanjuntak, menambahkan dirinya punya pokir tak ada di atas Rp 200 juta tetapi datanya tak bisa diperlihatkan oleh Dinas Perkimtan sampai saat ini.

"Saya tak mengetahui mana datanya sekarang? Siapa yang mengubahnya. Saya tak ada melihat fisiknya. Kami rasa Komisi III ini tak ada mitra kerjanya dengan Perkimtan. Renja (rencana kerja) Pemko Batam tak kami ganggu, masa pokir tak ada dilaksanakan," ujarnya dengan suara tinggi.

Rohaizat, anggota Komisi III lainnya, mengaku bukannya tak percaya pokir bakal tidak dilaksanakan namun kenyataan di lapangan bisa saja ada kendala teknis. Sehingga Pokir dan Musrenbang tidak terlaksana.

"Satupun Pokir saya juga belum ada lihat. Bukannya tak percaya bakal di laksanakan tapi siapa tahu ada kendala di lapangan," sesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perkimtan Wiratmoko mengatakan sampai saat ini Pokir Komisi III memang belum terlaksana karena masih dalam proses lelang.

"Sampai saat ini Pokir memang belum bisa terlaksana, termasuk juga jalan, dan lain sebagainya. Dikarenakan masih dalam proses lelang," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam


Lokasi Proyek Pembangunan Mesjid Agung
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pembangunan Masjid Agung di Kecamatan Siantan, sudah memasuki tahap pembangunan struktur.

Proyek pembangunan tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2017 s/d 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan pagu anggaran RP 67.150.260.268.00 dan dikerjakan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada.

"Pembangunan Masjid Agung ini dimulai pertengahan bulan April tahun 2018," kata Manager PT. Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), Syafril Muamar, ST, Senin (30/7-2018).

Syafril juga mengatakan, saat ini pengecoran pondasi, sloof, sebagian plat lantai, kolom dan dinding bagian basement lagi berjalan dikerjakan.

Ia berharap, semoga pengerjaan bangunan Masjid Agung, iklimnya mendukung. Karena rencananya, sampai akhir tahun ini, tahap pengerjaan struktur lantai Masjid dapat terealisasi.

"Saya mohon doa dan dukungan Pemda, Dewan serta masyarakat Anambas pada umumnya. Sehingga pekerjaan lancar dan selesai sebagaimana yang diharapkan," tutur Syafril Muamar kepada media ini.


Arthur


Bupati Bintan Tinjau Pembangunan UTD dan Sapa Warga di RSUD Bintan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos tinjau pembangunan Gedung Unit Bangunan Transfusi Darah (UTD) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan, Senin (30/7) pagi. Dalam peninjauan tersebut dirinya meminta kepada jajaran terkait untuk mengupayakan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu.

Menurutnya, pembangunan tersebut saat ini sangat diperlukan untuk mengatasi persediaan darah di Rumah Sakit Umum Daerah. Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini, juga sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalisasi berbagai pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan .

"Pembangunan Gedung Unit Tranfusi Darah di RSUD Kabupaten Bintan ini, untuk mendukung dan melengkapi sarana prasarana di bidang pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Gama Isnaini menjelaskan bahwa pembangunan Gedung UTD (Unit Transfusi Darah) telah menelan anggaran sekitar 3,1 Milyar Rupiah.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Dikatakannya juga bahwa bangunan Unit Tranfusi Darah tersebut, nantinya akan dilengkapi berbagai alat kesehatan dan juga sarana prasarana pendukung seperti genset dan juga 1 unit mobil operasional.

"Keseluruhan sarana prasarana Unit Tranfusi Darah diperkirakan akan menelan biaya 3,1 Milyar Rupiah," ujarnya.

Direktur RSUD Kabupaten Bintan dr. Benni Antomy, Sp An saat ditemui mengatakan, bahwa pihak rumah sakit sangat menyambut baik didirikannya Unit Transfusi Darah (UTD) di RSUD Kabupaten Bintan.

Kehadiran bangunan UTD tersebut, katanya, selain dapat meningkatkan mutu pelayanan, juga akan mempercepat proses pelayanan tranfusi daerah untuk pasien rumah sakit. 

"Pembangunan Gedung UTD ini , sangat penting.  Bagi RSUD Kabupaten Bintan, hal ini sangatlah berguna untuk mengantisipasi bilamana ada pasien gawat darurat yang memerlukan transfusi darah yang cepat," tutupnya.(*)


Bupati Bintan beserta Istrinya di Ulosi Pengurus HKBP Teluk Sebong Resort Tanjung Uban
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Didepan ribuan peserta HKBP Teluk Sebong Resort Tanjung Uban, Minggu (29/7) sore. Bupati Bintan Apri Sujadi mengharapkan agar dapat kiranya masyarakat Kabupaten Bintan bisa mendukung penuh setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dikatakannya juga bahwa dukungan tersebut diperlukan tidak mengenal suku agama maupun bangsa.

"Kita semua harus bersinergi, kita pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh bagi kesuksesan setiap program pemerintah," ujarnya disambut sukacita peserta yang hadir diagenda Pesta Gotilon Tahun Kesehatan dan Kebersihan HKBP.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Ibu Deby Maryanti terlihat diberikan Kain Ulos Adat Suku Batak. Bupati Bintan juga didaulat untuk berbaur bersama sejumlah tokoh agama dengan menarikan tarian tor-tor.

"Kita sangat bersyukur bahwa Kabupaten Bintan memiliki keberagaman suku budaya dan agama. Keberagaman ini harus kita pertahankan, kita lestarikan dan kita jaga, jangan ada pertentangan satu sama lain, ciptakan keamanan dan toleransi antar sesama, demi persatuan dan kesatuan daerah yang kita cintai," tutupnya.(*)


Sidang Terdakwa Erlina Pembacaan Surat Dakwaan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon ajukan eksepsi, terkait surat dakwaan terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Rabu (25/7-2018).

Dalam surat dakwaan terdakwa Erlina, kasus perkara penggelapan, yang dibacakan JPU pengganti Samsul Sitinjak mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Beny (Maneger Marketing BPR Agra Dhana) dan saksi Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana ditemukan adanya pengalihan dana oleh terdakwa dari rekening milik BPR Agra Dhana di Bank Panin dengan nomor rekening 5537005869 dengan cara M-Bangking ke rekening milik terdakwa di Bank Panin dengan nomor rekening 5582000558 yang dirinci.

"Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pengalihan dana dari rekening Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut, terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 117.186.00,00," baca Samsul dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Renni dan Rozza.

Lanjut Samsul membaca, penerimanaan bunga tabungan pribadi terdakwa di bank panin sebesar Rp 20.307.000,00. Pendapatan bunga tabungan Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana yang tidak diterima Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 19.587.000,00. Beban bunga deposita kepada pihak ketiga (nasabah BPR Agra Dhana) yang tidak diserahkan kepada BPR Agra Dhana sebesar Rp 77.292.000,00.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT. BPR Agra Dhana Kota Batam tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi," baca Jaksa Samsul.

Menanggapi surat dakwaan terdakwa Erlina, terdakwa yang didampingi PH nya langsung menyampaikan, mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon,  PH terdakwa Erlina.

Menurut Manuel P Tampubolon, ia mengajukan eksepsi karena keberatan terhadap dakwaan Jaksa. Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.

"Yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana dan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada Bank Indonesia atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan," ujar Manuel diluar usai sidang.

"Tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manger Marketing dan seorang Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat," ujar Maunel kembali.


Alfred


Warga Batam Pengendara Sepeda Motor Terjebak Banjir
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Walan....banjir menyelimuti sejumlah wilayah Kota Batam akibat hujan deras berlangsung dalam beberapa jam. Seperti di daerah Batu Aji, Nagoya, Batam Center, Bengkong dan Tiban, Rabu (25/7-2018).

Pantauan lapangan, banjir terlihat mengenangi jalan raya depan kantor Samsat Batamcentre, Cipta Puri, Nagoya, serta wilayah Tiban sehingga menganggu pengguna jalan saat melintas didaerah tersebut.

“Baru satu jam wilayah jalan Tiban 3 sudah tergenang banjir,” kata Roni salah seorang pengendara sepeda motor yang dijumpai awak media.

Roni menambahkan, Selain Batam sudah lama tidak hujan, penyebab banjir terlihat dari macetnya gorong-gorong sehingga air meluber kejalan raya. selain itu juga adanya perbaikan jalan-jalan utama.

Sementara itu, hujan terlihat hampir merata disetiap wilyah kota Batam dan dibeberapa daerah sudah hujan sudah mulai mereda, namun sebagian wilayah terlihat air yang mengenang dijalan raya mulai terlihat menyusut dan kembali bisa dilalui pengendara roda dua maupun roda empat.

Al/rasio.co


Empat Terdakwa Mafia 40 ribu Pil Ekstasi Warga NegaraMalaysia
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang ke empat terdakwa mafia pil ekstasi 40 ribu butir ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang tidak dapat menghadirkan saksi, Selasa (24/7-2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu pada persidangan sebelumnya, sidang kedua ke empat terdakwa, tanggal 17 Juli 2018, mempertanyakan barang bukti uang sejumlah $D 240 ribu yang di temukan dari ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Y uan dan Lee Bing Chong saat ditangkap BNNP Kepri di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

"Dalam berkas surat dakwaan ke empat terdakwa, selain 40 ribu butir pil ekstasi,  ada uang sejumlah $D 240 ribu yang diamankan dari Ngo Chee Wei dan SAS (DPO). Dimana barang bukti uangnya, Kenapa tidak ada?," tanya Hakim Mangapul Manalu kepada tiga saksi penangkap BNNP Kepri yang dihadirkan JPU Rumondang pada persidangan lalu.

"Tidak tau dimana uangnya yang mulia. Sebab SAS (DPO) kabur ketika permisi ke kamar mandi mau buang air kecil. Kami berusaha mengejarnya, bahkan sempat mengeluarkan tembakan. Tapi pengejaran tak berhasil," jawab para saksi.

Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia
Ketiga saksi menerangkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, ketiga terdakwa sudah menjadi Target Operasi (TO). Mereka sudah di intai selama 2 minggu. Dan para terdakwa mengaku sudah pernah juga melakukan transaksi ditempat yang sama.

"Udah dua kali para terdakwa melakukan transaksi di tempat yang sama, pertama bulan Januari 2018, 30 ribu butir pil ekstasi, ke empat terdakwa berhasil, dan yang kedua ini bulan Februari 40 ribu butir," ujar saksi penangkap BNNP Kepri.

Masih lanjut saksi menerangkan, menurut pengakuan para terdakwa, mereka berperan sebagai penjemput biaya pembelian sejumlah $D 240 ribu dari pemesan SAS (DPO). Dan upah mereka para terdakwa yang diterima dari Ahao (Bandar Besar Narkoba Malaysia), RM 10 ribu," ujar saksi.

Saksi juga menyampaikan, ditangkapnya ke empat terdakwa berawal dari penangkapan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat keduanya menghitung jumlah Pil ekstasi kiriman Ahao (DPO) di kamar 722 lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam.

"Saat penggerebekan, terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung Pil Ekstasi. Dan ditemukan sebanyak 28 bungkus Pil ekstasi, 1 bungkus terbuka di atas kasur dan 27 bungkus lagi ditemukan tersimpan di dalam tas. Satu bungkus isi nya 5 ribu butir," ujar para saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal yang dijeratkan, terdakwa terancam hukuman mati.


Alfred


Lima Saksi Memberikan Keterangan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Cai Fung alias Afung kasus perkara dugaan penggelapan $D 2 juta di PT. Laut Mas Cabang Batam kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dan Arie Prasetyo hadirkan 5 saksi.

Lima saksi tersebut yakni, Nikki (Direktur PT Laut Mas), Steven (Owner Mega Star Ltd), Jeffri (Asisten Manajer Mega Star Ltd), Wisnu Danang (Akuntan Independen) dan Prof. Yulia Nurwati sebagai saksi ahli dari Universitas Andalas.

Dalam sidang terungkap sejumlah kejanggalan, diantaranya PT. Laut Mas tidak pernah melakukan RUPS perusahaan sejak 2014-2017, dan pernyataan Steven Owner Mega Star Ltd., yang mengaku bukan pemegang saham di PT. Trakindo, bertentangan dengan peryataan direktur PT. Trakindo, Yustam, yang pada sidang sebelumnya menyatakan salah satu pemegang saham PT. Trakindo adalah Steven.

Nikki Direktur PT. Laut Mas Jakarta mengatakan bahwa Mega Star Ltd., adalah mitra kerja dari PT. Laut Mas, ada surat kerjasama yang menyatakan bahwa PT. Laut Mas agen dari Mega Star Ltd., yang bergerak di bidang shipping (pelayaran). Namun ia menyampaikan bahwa PT. Laut Mas Cabang Batam yang dipimpin direkturnya Hu Mei dan manager HRD dan Akunting yakni terdakwa Cai Fung.

"Laporan keuangan PT. Laut Mas Cabang Batam yang menyampaikan langsung laporan keuangan bulanan pada perusahaan Mega Star Ltd. Singapura, sedangkan saya selaku Direktur yang diangkat dari tahun 2009, dan berdomisili di Jakarta hanya terima laporan untuk pembayaran pajak," kata Nikki.

Nikki juga menyampaikan bahwa bukan ia yang merekrut Cai Fung, namun Direktur yang sebelumnya menjabat yakni Widiasih. Kemudian, ia mengaku bahwa dirinya adalah komisaris dari PT. Trakindo yang juga rekanan dari Mega Star Ltd., 

"Benar saya juga komisaris di PT Trakindo., Kami sejak 2014 -2017 di PT Laut Mas memang tidak ada melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS). Laporan untuk keuangan untuk 2014 -2017 di PT Laut Mas Cabang Batam langsung ke Mega Star Ltd., Singapura, kami Jakarta hanya terima untuk laporan pajak saja," ujar Nikki menjawab pertanyaan Tantimi, S.H., M.H.

Terkait permasalahan Cai Fung, ia menjelaskan berawal dari tahun 2015 yang mana saat itu di investigasi dari Mega Star Ltd., ada selisih keuangan di PT. Laut Mas dengan laporannya untuk Mega Star Ltd.

Menanggapi pernyataan Nikki, Cai Fung sebagian membantahnya, Cai Fung mengatakan laporan ke Mega Star Ltd., setiap 1 bulan, menurutnya tidak benar, karena laporan ia kirimkan ke PT Laut Mas Jakarta.

Sementara Steven mengatakan ia membangun Mega Star Ltd., Singapura sejak dari tahun 2001. Perusahaannya  internasional ada di Vietnam dan Indonesia, dan bergerak di bidang shipping yang menghandle cargo dan  mengatur pengiriman barang dll.

"Kami kerjasama dengan PT Laut Mas yang direkturnya di Batam Hiu Me dan direktur Jakarta ibu Nikki. Kerjasama dengan PT Laut Mas adalah Mega Star Ltd., memberikan komisi 10 persen dari keuntungan proyek. Komisi ini kita berikan  setiap bulan kepada PT Laut Mas," ujar Steven menggunakan bahasa Inggris yang diterjemahkan translater.

Terkait permasalahan terhadap Cai Fung, Steven menyampaikan bahwa laporan 2015 sampai 2017 di PT. Laut Mas tidak sinkron dengan pemasukan di Mega Star Ltd.,

"Hasil investigasi Ricci yang kami utus,  ada kerugian  uang 2,4 juta dollar Singapura, tapi dihitung Cai Fung hanya 1, 7 dollar. Cai Fung minta waktu 1, 6 tahun untuk memberikan pertanggung jawaban. Dirinya memberi jaminan properti dan mobil dan ada surat  perjanjiannya," ujar Steven lagi.

Saat ditanya Tantimin terkait hubungan Steven dgn PT. Trakindo, Steven mengaku hanya Trakindo hanya mitra kerja dari Mega Star Ltd., dan Laut Mas, ia tidak mengaku sebagai pendiri dari PT. Trakindo, padahal dari sidang sebelumnya direktur PT. Trakindo Yustam mengaku Steven juga pemilik dari PT. Trakindo karena ada memasukan modal, dan uang modal untuk mendirikan PT. Trakindo tersebut diberikan oleh Steven melalui terdakwa Cai Fung.

Sejumlah pernyataan Steven sebagiannya disangkal oleh Cai Fung, diantaranya ia tidak pernah membuat perjanjian akan membayar selisih 1,7 juta dollar, namun selisih itu akan ia cari kesalahannya di mana. Karena pihak Mega Star Ltd. juga sering membawa uang cash langsung dari Batam untuk dibawa ke Singapura.

"Dan 1, 6 tahun itu waktu peringatan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Mega Star Ltd., agar mengembalikan selisih uang, bukan surat perjanjian. Properti berupa rumah dan juga mobil saya bukan untuk jaminan, namun Kuasa Hukum Mega Star Ltd., yang minta saya menunjukkan harta-harta milik saya, dan itu bukan dari hasil di PT. Laut Mas," terang Cai Fung pada Hakim.

Cai Fung menambahkan, pengakuan Steven tidak ada mengasih modal untuk membuka PT. Trakindo tidak benar, karena dirinya langsung yang memberikan modal tersebut ke pemegang saham lain di PT. Trakindo.

Al/Kejoranews.com


Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan Penyeludup Sabu 1,037 ton
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perdana empat terdakwa Warga Negara Asing asal Cina, Chen Hui , Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa penyeludup sabu 1,622 ton, dan empat terdakwa warga negara Asing Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, penyeludupan sabu 1.037 ton, di Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat dikawal ketat polisi.

Dalam sidang perdana yang berlangsung diruang utama (Kusumah Atmadja) pengadilan Negeri Batam, yang pertama disidangkan adalah terdakwa Warga Negara Asing asal Taiwan, penyeludup sabu 1.037 ton. Sedangkan penyeludup sabu 1,622 ton masih menunggu sidang perdananya.

Agenda sidang perdana penyeludup sabu 1.037 ton, agenda pembacaan dakwaan ke empat terdakwa asal Taiwan, yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum dakwaan empata terdakwa asal Taiwan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yang dipimpin Chandra didampingi Redite dan Yona Lamerosa Ketaren, terlebih dahulu menyampaikan kepada ke empat terdakwa, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

"Apakah ke empat terdakwa mengetahui kenapa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini," tanya Hakim Chandra kepada ke empat terdakwa.

Melalui penerjemah empat terdakwa. Terdakwa mengatakan, bingung dan tidak tau ada narkoba dalam kapal yang dinahkodainya.

"Kami bingung, tidak mengetahui ada narkoba dalam kapal," ujar ke empat terdakwa.

Usai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejagung, Penasehat Hukum ke empat terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Karena dakwaan baru kami terima, maka kami perlu waktu yang mulia. Kami terkendala bahasa empat terdakwa," ujar PH terdakwa.

Alfred


Gedung PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina tersangka yang diduga kasus penggelapan, melalui Kuasa Hukumnya ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Adapun permohonan tersebut tentang proses penyidikan tertanggal 09 April 2016 yang dilaporkan oleh Direksi BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang.

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai termohon I dan sebagai termohon II, Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang Batam.

"Tadi surat permohonan praperadilan sudah kami masukkan. Dan itu diterima di bagian sistem online terpadu di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.

Surat praperadilan yang diajukan, kata Manuel, bahwa ada dua surat perintah penyidikan dalam SPDP. "Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp,5idik/832.b/XIl/2017/Reskrim, Tanggal 7 Desember 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Nomo.» ; sp.sidik/832.b(1)/X|I/2017/Reskrim, Tanggal 13 Desember 2017," terang Manuel.

Kemudian, lanjutnya, klienya tanggal 19 Maret 2018, berdasarkan keterangan penyidik Polresta Barelang belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang Anehnya, klienya tidak terima, SPDP Nomor : B/285.a/|II/2018/Reskrim, Tanggal 19 Maret 2018, Erlina ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami menerima lebih dari 30 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Sementara Putusan MK menyatakan Paling Lambat 7 hari," ujar Manuel.

Manuel menerangkan, Fakta terhadap kedua SPDP tersebut membuktikan bahwa penyidik Polresta Barelang sebagai termohon II tidak profesional dan tidak prosedural. Karena lebih dari satu tahun sebelum dibuatnya sprindik dan SPDP tersebut, hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, dengan laporan Polisi yang sama, klienya dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan.

Mauel juga menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, karena sejak awal pemeriksaan klienya, seluruh surat menyurat yang dilakukan oleh penyidik, tidak pernah serta mencantumkan tentang undang-undang perbankan. Dan hanya mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, dengan bukti itulah membuat terang tindak pidana, guna menemukan tersangka," ujar Manuel.

Seharusnya, Polda Kepri Kompetensi terhadap permasalahan perbankan (Lex Specialis). Kewenangan penanganan perkara perbankan diberikan kepada Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Ini malah dilakukan pembiaran terhadap Unit III Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Barelang melakukan penyidikan terhadap perkara perbankan.

"Hal inilah mengakibatkan kemerdekaan klien kami dirampas. Sehingga dilakukan penahanan terhadap Erlina tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan," tutur Manuel.

"Erlina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing dan Bambang Hendrianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana yang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sah," ungkapnya.


Alfred



Warga Kampung Suka Damai dengan Anggota Komisi I DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam dengar aspirasi bersama dua orang anggota DPRD Kota Batam, Komisi I. Kedatangan warga terkait penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu besok, Selasa (24/7-2018).

"Besok hari Selasa tanggal 24 Juli 2018, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam yang dihuni sekitar 360 Kepala Keluarga, akan digusur paksa oleh Tim terpadu Pemerintah Kota Batam," ujar warga kepada anggota DPRD Batam, Yudi Kurnain dan H. Fauzan, Senin (23/7-2018).

Dalam pertemuan mendadak itu, warga menyampaikan, sangat mengkwatirkan jika tim terpadu akan benar-benar melakukan penggusuran paksa.

"Tolonglah pak, bantu kami, kalau bisa diberikan keputusan hari ini. Karena besok kami akan digusur paksa oleh tim terpadu," pinta warga.

Sebenarnya, kata warga, bukan warga yang tinggal disana tak mau digusur, tapi mohonlah warga dimanusiakan, itu saja yang diminta warga. "Saya sudah 22 tahun tinggal di tempat itu, masa harus digusur begitu saja, sekali lagi, mohonlah kami dimanusiakan," ucap salah seorang warga yang sudah tampak lanjut usia ini.

Karena pertemuan tersebut bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), maka anggota dewan yang menerima warga, tidak dapat menyimpulkannya. Namun ke dua anggota dewan itu memastikan akan membantu warga.

"Kita lihat saja besok, karena kami akan hadir di sana," kata Fauzan.

Mendengar jawaban anggota dewan itu, warga terlihat senang. Sebab mereka mendapat dukungan dari ke dua anggota dewan.


Al


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.