Saksi Ahli DR. Mudzakkir saat sidang Terdakwa Tjipta Fudjiarta |
DR Mudzakkir menerengkan, ia diperiksa di Mabes Polri sesuai dengan ke ahlianya, terkait pokok materi perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menyimpulkan saat di BAP di Bareskrim Polri, bahwa dari awal telah terjadi pinjam meminjam dana antara terdakwa Tjipta Fudjiarta dan korban Conti Chandra. Dan itu tidak bisa kemudian jadi kepemilikan saham oleh terdakwa.
Selain itu terkait, kata guru besar universitas Islam Indonesia ini, bahwa dalam hal jual beli saham harus ada bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran, tidak hanya dengan bukti akta notaris yang menyatakan telah ada pembayaran atau lunas.
"Jika di akta notaris ada pernyataan telah ada pembayaran pembelian saham dan telah dibayar lunas. Namun bukti pembayaran tidak ada atau belum dibayar, maka di situ ada indikasi niat tidak baik yang mengarah pada perbuatan kriminal atau ke pidananya," ujar Mudzakkir.
Dalam persidangan, setelah Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta selesai bertanya. Majelis Hakim Tumpal sagala kembali menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Apakah ada yang mau ditanyakan kepada saksi ahli," tanya Hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa.
"Sudah cukup yang mulia, dari pernyataan ahli, terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana pasal 378," ujar Filpan.
Mendengarkan hal tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa Tjipta Fudjiarta langsung berang. "Saya tidak terima ini disampaikan JPU, ini kan persidangan umum, kalau memang Jaksa sudah bisa membuktikan mengapa ada persidangan ini lagi," terang Hendie dengan kesal.
Karena terjadi perdebatan, Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren, mengetuk palu, dan menutup sidang.
Alfred
Posting Komentar