Hakim Memperlihatkan Akta kepada Saksi Elida Siburian
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah usai agenda sidang pemeriksaan saksi Berlian, Hakim Majelis kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi Desi Veronika mantan General Kasir Hotel BCC dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Seni (9/7-2018).

Desi menerangkan, ia bekerja di hotel BCC tahun 2012 sebagai General Kasir dengan tugas melakukan menerima pembayaran, penyetoran uang setiap hari, bahkan pernah menyetor uang untuk pembayaran utang ke Bank. Dan laporan uang setiap hari dilaporkan kepada atasanya, Santo. Kemudian menurutnya, uang yang ditagihnya langsung disetor ke Bank atas nama rekening PT BMS.

"Saya menyetor uang hasil operasional hotel dan membayar utang ke Bank dengan cek yang ditandatangani oleh Conti Chandra dan Jeni. Jumlah cek yang diserahkan pada saya Rp 200 juta. Dan laporan itu saya laporkan setiap hari kepada atasan, Santo," terang saksi Desi.

Terkait permasalahan antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta, terangnya, tidak mengetahuinya. Taunya ketika diperiksa di Bareakrim Mabes Polri tahun 2014. Sedangkan susunan Direksi, yang setahunya sebagai Direktur Utama, Conti Chandra.

"Pernah saya dengar Conti Chandra dan Terdakwa Tjipta Fudjiarta bertengkar di ruangan. Tapi tidak dengar apa yang dibicarakan," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Elida Siburian, pengawai Notaris Anly Cenggana. Elida mengatakan, saat penandatanganan akta notaris, semua pihak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jual beli saham di kantor Notaris.

"Semua pihak hadir, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andreas, Sutriswi dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Setelah dibacakan oleh Notaris baru ditandatangani semua pihak, dan itu saya saksikan sebagai saksi," ujar saksi saat dipertegas hakim supaya saksi jujur karena sudah disumpah.

Akte Notaris 3, 4 dan 5 yang ditandatangani oleh semua pihak, menurut saksi, saat itu juga. "Konsep akta Notaris sudah ada di Notaris, saat itu saya dengar langsung dibacakan, kemudian ditandatangani," kata saksi Elida Siburian.

Anehnya lagi, saksi Elida Siburian ketika ditanya hakim, siapa yang memimpin rapat di kantor Notaris saat itu, saksi tidak mengetahuinya dengan alasan lupa. "Sekali lagi saya sampaikan kepada saksi, saksi sudah disumpah. Dalam rapat pemegang saham di notaris, dan itu saksi menyaksikanya. Siapa yang memimpin rapat saat itu, dan apakah semua pihak hadir saat itu?," tanya hakim Tumpal Sagala.

"Tidak ingat yang mulia, saya lupa. Benar, semua pihak hadir saat itu,  terdakwa juga hadir," jawab saksi Elida.

Karena dinilai hakim, bahwa banyak keterangan saksi yang berbeda-beda. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan semua saksi pemegang sahan dan dua Notaris serta pegawai Notaris Anly Cenggana juga dihadirkan pada persidangan tanggal 16/7 nanti.

"Tolong dihadirkan semua saksi, supaya di komprortir para saksi, dan saksi pegawai Notaris Elida Siburian dapat dihadirkan kembali. Sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya," kata hakim Tumpal sambil menutup persidangan.

Alfred


Sidang Terdakwa Tjipta Fudjiarta agenda Pemeriksaan Saksi Berlian
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Berlian, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Senin (9/7-2018).

Dalam keterangan Berlian mengatakan, ia bekerja di PT Bangun Mega Semesta (BMS) sejak tahun 2011 sebagai asisten HRD. Kemudian risain (tidak bekerja) dari PT BMS pada bulan Oktober 2014. "Terdakwa owner saya sejak bekerja di PT BMS, sekarang tidak lagi," terang Berlian dihadapan Majelis Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren.

"Taunya permasalahan ini, ketika saya diperiksa Mabes Polri. Kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu," ujarnya kembali.

Kata Berlian, ia bekerja di PT BMS, tugasnya mengurus karyawan dan perizinan karyawan Warga Negara Asing yang bekerja di hotel BCC. Seperti pengurusan izin Wingston Warga Negara Singapore yang diangkat sebagai General Manager (GM) di hotel BCC. Sedangkan susunan Direksi sebelumnya ia tidak mengetahuinya. Dan mengetahui awal susunan kepengurusan Direksi di PT BMS tahun 2011, itu dilihatnya di akta Notaris.

"Pernah saya lihat fhoto copi akte Notaris, bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris, Conti Chandra sebagai Direktur Utama, Hasan, Wie Meng, Andres. Itu yang saya lihat dalam Notaris," ujarnya.

Kemudian saksi Berlian menyampaikan, ada perubahan jajaran Direksi di PT BMS selama dua kali. Perubahan akta Notaris, awal tahun 2013, Direktur Utama Wingston (WN Singapore), Direktur, Conti Chandra. Kemudian beberapa bulan kemudian dirubah kembali, Direktur Conti Chandra diganti menjadi Jauhari.

"Tahun 2013 Wingston dalam perubahan akta Notaris diangkatnya sebagai Direktur Utama, dan Jauhari sebagai Direktur, sejak itu Conti Chandra tidak pernah lagi ada di kantor. Tidak tau apa masalanya," terang Berlian.

Ketika saksi ditanya Jaksa terkait proses jual beli BCC Hotel, saksi menjawab tidak mengetahuinya. Bahkan pemegang saham di PT BMS, saksi juga tidak mengetahui siapa-siapa saja orangnya. Yang mengurus operasional hotel BCC sejak bekerja disana hanya Conti Chandra, terdakwa tidak ada mengurusnya.

"Selama saya bekerja di BCC hotel, semua urusan masalah operasional, itu ditandatangani oleh Conti Chandra sebagai Direktur Utama, terdakwa tidak ada. Kemudian pernah mendengar cerita permasalahan, masalah saham. Itu saya dengar dari Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta," kata Berlian.

Penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, saat bertanya terkait adanya pengunduran diri Conti Chandra yang diajukan oleh istrinya. Berlian menjawabnya ada, namun itu tidak dianggap keseriusan. "Suratnya dikembalikan kembali, karena tidak dianggap keseriusan," kata Berlian.

Istri Conti Chandra saat mendengarkan keterangan saksi Berlian, tentang surat penguduran diri Conti Chandra yang diajukanya, karena terdakwa belum membayar hasil jual beli saham. "Iya Benar saya ajukan, karena terdakwa Tjipta Fudjiarta belum bayar," kata istri Conti setelah sidang di skors oleh hakim.


Alfred


Erlina didampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: PT BPR Agra Dhana dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu, kata Erlina, PT BPR Agra Dhana telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a,b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

"Benar, saya melaporkan PT BPR Agra Dhana tadi, dengan nomor laporan 002638. Laporan kami tadi langsung diterima oleh perwakilan OJK Kepri, M Rizky," ujar Erlina yang didampingi suaminya dan Kuasa Hukumnya Manuel P Tampubolon di Kantor OJK, Jumat (6/7-2018).

Kata Erlina, dilaporkanya PT BPR Agra Dhana ke OJK Kepri, karena sampai saat ini, ia belum mendapat atau melihat hasil audit keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015. Padahal, tahun 2015 ia sudah membayar uang sebesar Rp 929.853.879 ke rekening PT BPR Agra Dhana, sebagaimana yang dituduhkan oleh jajaran Komisaris dan Direksi PT Agra Dhana, kasus penggelapan dalam jabatan dan sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Sampai saat ini, Erlina belum pernah mendapatkan hasil audit keuangan PT BPR Agra Dhana tahun 2015. Hasil audit yang mau didapatkan Erlina bukan hasil audit Internal, melainkan hasil audit OJK tahun 2015. Biar jelas kemana larinya uang Rp 929.853.879 yang disetorkan Erlina, Sehingga klien saya dituduhkan kasus penggelapan," kata Manuel P Tampubolon.

Kemudian tambah Manuel P Tampubolon, dituduh klienya kasus penggelapan, apa barang buktinya, sedangkan barang bukti hasil audit OJK tahun 2015, tidak pernah diperlihatkan kepada Erlina. "Harusnya laporan keuangan PT BPR Agra Dhana yang mengaudit akuntan publik Independen, lalu diserahkan ke OJK terlebih dahulu, kemudian OJK mengaudit lagi. Tidak bisa audit Internal," kata Manuel.

Mengenai laporan ke OJK, lanjut Manuel, sudah mencukupi sesuai mekanisme di OJK, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perbankan, 20 hari setelah laporan dimasukkan, sudah ketahuan. Dan Erlina sudah berulang kali meminta hasil audit OJK Kepri, namun tidak pernah diperlihatkan. Saat Erlin diperiksa penyidik Polresta Barelang, Erlina juga mempertanyakan itu.

"Inilah yang kami uangkap, uang sebesar Rp 929.853.879 yang disetor klien saya untuk apa, dan kemana larinya. Dan dalam pembukuan yang dirinci itu, untuk apa, tidak ada," ujar Manuel.

Menanggapi soal klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT BPR Agra Dhana dalam media ini, yang mengatakan, hasil audit internal
dengan total kerugian awal adalah Rp.420.000.000, yang kemudian setelah didesak akhirnya pada tanggal 24 April 2015 dikembalikan ke Rekening milik klienya di Bank PANIN dengan jumlah hanya Rp.400 juta, sehingga masih ada selisih kekurangan pengembalian sebesar Rp.20.000.000.

"Ternyata sudah jelas, kuasa hukum PT BPR Agra Dhana saja mengatakan, Erlina hanya memiliki utang sebesar Rp 20 juta. Tapi Erlina sudah membayar Rp 929.853.879. Sisa Rp 900 juta lebih itu untuk apa, apakah itu termasuk utang atau apa?. Darisini saja sudah bisa dibilang pemerasan, utang hanya Rp 20 juta, tapi dipaksa harus bayar Rp 900 juta lebih. Kemudian ditagih lagi tambahan bunga tabungan sebesar Rp 1.250 milliar lebih," tutur Manuel.

"Ini Asli dugaan tindak pidana pemersan dilakukan oleh PT BPR Agra Dhana, dengan meminta tambahan bunga tabungan. Saya pun berharap, pihak OJK, pidana perbankan yang dilakukan oleh BPR dapat segera diproses," ujar Manuel Kembali.


Alfred


Terdakwa Arif Rahman Jalani Sidang
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Melakukan pencurian dengan cara mencongkel mobil, terdakwa Arif Rahman Hakim Siregar alias Arif disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/7-2018).

Dalam dakwaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang mengatakan, pada Selasa (17/4) lalu, terdakwa bersama satu rekannya Kiki (DPO) mencari target (mobil) yang bisa dibobol.

Kemudian, kedua pelaku mengarah ke Batam Center dengan mengendarai mobil, dan melihat mobil yang jadi incaran yang terparkir di depan ATM Mandiri Sekolah Yos Sudarso. Alat yang digunakan terdakwa untuk mencongkel mobil tersebut, terdakwa memakai besi berbentuk Y yang ujungnya diruncingkan.

"Terdakwa berperan sebagai pengawas sekitar, sedangkan Kiki bertugas mencongkel mobil milik korban Marwan, merek Honda CRV," baca Rumondang.

Setelah kunci mobil terbuka, kedua pelaku mendapati kamera merek Sony 6000 di dekat handle gigi. Kamera itupun dilarikan terdakwa dan satu rekannya tanpa menyadari aksinya yang terekan CCTV.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Sehingga perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Dan dakwaan tersebutpun dibenarkan oleh terdakwa.


Alfred


Kuasa Hukum PT BPR Agra Dhana, Andris
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait pemberitaan “Erlina korban ketidakadilan Aparat penegak hukum” di Media hari ini, Rabu (4/7-2018). Kuasa Hukum PT BPR Agra Dhana Andris, S.H., M.H, Rudianto, S.H., dan Sugito, S.H, memberikan klarifikasi dan tanggapan sebagai Hak Jawab sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tanggapan dan jawaban.

Andris mengatakan, pihaknya telah memberikan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan juga kepada timnya yang telah bekerja keras dan professional dalam menangani Laporan klien kami yang berkaitan dengan “Penggelapan dalam Jabatan” dan “tindak pidana perbankan” dengan cara memindahkan dana dari Rekening Giro milik klien kami BPR Agra Dhana yang ada di Bank PANIN ke dalam Rekening pribadi Erlina di Bank Panin.

"Perbuatan Erlina ini pertama kali diketahui oleh Klienya, setelah dilakukan Audit internal dengan total kerugian awal adalah Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian setelah didesak akhirnya pada tanggal 24 April 2015 dikembalikan ke Rekening milik klien kami di Bank PANIN dengan jumlah hanya Rp.400.000.000, sehingga masih ada selisih kekurangan pengembalian sebesar Rp.20.000.000," ujar Andris diruang kerjanya Kantor Hukum Andris & Partners di Komplek Regency Park Blok II No. 16 Pelita, Batam, Rabu (4/7-2018).

Kemudian, lanjutnya, atas instruksi Dewan Komisaris BPR Agra Dhana dilakukanlah Audit lebih lanjut dan ternyata ditemukan transaksi-transaksi keuangan yang “janggal”.

"Dana-dana klien kami BPR Agra Dhana yang disalahgunakan oleh Erlina," tuturnya.

Memang, tambahnya, dana-dana yang telah disalahgunakan oleh Erlina telah dikembalikan sebagian, namun pengembalian sebagian dana dari kerugian yang dialami oleh klien kami tidak serta merta menghilangkan “tindak pidana” yang dilakukan oleh Erlina.

Setelah itu, tanggal 01 Desember 2015 Erlina diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur yang dituangkan di dalam RUPS berdasarkan Akta Notaris Nomor 54 yang dibuat dihadapan Notaris Juli Christie, SH., SE., M.Kn. Selanjutnya mengenai “penggelapan dalam jabatan” dan “tindak pidana perbankan” yang dilakukan oleh Erlina ini dilaporkan ke Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

"Kami selaku Kuasa Hukum PT. Bank BPR Agra Dhana memberikan apresiasi  kepada Polresta Barelang yang telah bekerja keras dan cukup professional dalam menangani perkara  yang dilaporkan oleh klien kami sehingga perkara Erlina ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksanaan Negeri Batam," kata Andris.

Ia berharap, penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam dapat mengadili perkara ini secara professional dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi klienya sebagai korban dan juga sebagai pembelajaran buat masyarakat umum bahwa tidak ada seorangpun Warga Negara Indonesia yang kebal hukum di Negeri ini.


Alfred


Bank BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa hukum Erlina, Manuel P Tampubolon pertanyakan penegakan hukum terhadap berkas perkara tersangka klienya mantan Direktur PT Agra Dhana dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu setelah ia menerima surat panggilan dari Polresta Barelang tanggal 2 Juli 2018, panggilan itu ditujukan pada tanggal 4 Juli 2018 untuk diserahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Manuel P Tampubolon mengatakan, sebelum dilaporkan Erlina ke Polresta Barelang tanggal 9 April 2016 pasal 374 jo 372 KUHPidana. Erlina mantan Direktur PT BPR Agra Dhana, sudah melakukan pembayaran sebagaimana yang dipaksakan oleh pihak Komisaris dan Direksi PT BPR Agra Dhana, membayar ratusan juta hasil temuan BPR Agra Dhana yang bukan menjadi tanggungjawab Erlina.

"Tahun 2015, Erlina sudah membayarkan dan menyelesaikan tanggung jawabnya sebesar Rp 929.853.879 kepihak BPR Agra Dhana," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center rumah makan Sanur, Selasa (3/7-2018).

Pembayaran tersebut pun, lanjutnya, sudah jauh melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan klienya. Bahkan kelebihan pembayaran tersebut, nilainya mencapai ratusan juta. Dan menurut keterangan penyidik, yang dipermasalahkan pihak PT BPR Agra Dhana (Pelapor), tambahan bunga tabungan, bukan dana pokok, karena dana pokok sudah tidak dipermasalahkan dan sudah diselesaikan.

Bahkan perbedaan perhitungan yang sangat fantastis. Temuan penyidik, bunga tabungan sebesar Rp 20 juta. Sementara tuntutan BPR Agra Dhana tambahan bunga tabungan sebeaar Rp 1.250 milliar lebih.

"Walaupun klienya sudah melakukan pembayaran mencapai ratusan juta lebih. Namun pihak PT BPR Agra Dhana tetap bersikeras untuk meminta tambahan buga tabungan. Karena merasa tertekan, klienya melakukan penawaran, dan bersedia membayar sebesar Rp 250 juta, tapi Komisaris dan Direksi tetap meminta uang sebesar tuntutanya Rp 1.250 miliar lebih. Sehingga klien saya diperas habis-habisan," tuturnya.

Anehnya lagi, kata Manuel P Tampubolon, tanggal 7 Desember 2016 klienya kembali dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka, surat panggilan itu tanggal 30 November 2016. Maka ada dugaan pihak Komisaris dan Direksi PT BPR Agra Dhana mengarah ketindak pidana pemerasan.

Proses hukum yang sudah lama ini, membuat Erlina tidak merasa tenang, dan selalu membayanginya. Namun dia (Erlina) selalu tetap tenang menghadapinya, karena dia merasa tidak bersalah, dan sudah melakukan pembayaran sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

"Sekarang ini Erlina masih di Batam, dan tidak lari menghadapi masalahnya ini, walaupun Erlina dalam proses penyidikan dan disangkakan pasal 374 jo 372 KUHPidana jo pasal 49 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan," terang Manuel.

Setelah lama kasus ini berjalan, tambah Manuel, tiba-tiba surat pemberitahuan panggilan dari Polresta Barelang untuk pelimpahan P21 ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Padahal, barang bukti selama penyidikan yang dutunjukkan oleh penyidik polisi Polresta Barelang hanya sebuah fhoto copi, dan tidak ada yang asli.

"Barang bukti tersangka hanya fhoto copi. Dan pas pemeriksaan klien saya waktu di BAP, klien saya hanya menjawab ketika penyidik dapat menghadirkan accounting," ujar Manuel.

"Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang pleno, pada hari Rabu 11 Januari 2017 atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XIII/2015, mengatakan, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkanya surat perintah penyidikan," terangnya kembali.

Kemudian yang paling anehnya, ungkapnya, sejak keluarnya putusan MK, SPDP klienya ada dua. Jadi fakta terhadap kedua SPDP ini membuktikan bahwa penyidik tidak profesional. Kemudian Erlina ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.

"Kasus perkara klien saya ini, Polresta sudah saya surati sampai empat kali. Dan Polda Kepri Tiga kali," pungkasnya.

Terkait kasus perkara tersangka Erlina yang sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, kasus perkara tersangka, kasus pidana murni.

"Pembuktian di pengadilan. Penyidik sebelum melakukan penyidikan pasti sudah punya alat bukti," jawab Filpan lewat WA.


Alfred


Terdakwa Ali Imran
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Perantara jual beli Narkotika jenis sabu 201 gram, terdakwa Ali Imran divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 9 tahun, Selasa (3/7-2018).

Menurut Hakim Yona Lamerosa Kataren, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain dijatuhkan hukuman, terdakwa juga dikenakan denda sebesar 1 miliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara," baca Hakim Yona yang didampingi Martha dan Chandra.

Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Zulna menyatakan terima. "Saya terima yang mulia ujar terdakwa yang didampingi PH nya ditunjuk Pengadilan.

Sebelumnya, JPU Zulna menuntut terdakwa Ali Imran dengan kurungan penjara selama 9 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara, terdakwa Ali Imran
diminta datang ke Batam oleh Sam (DPO), untuk membawa sabu ke Palembang. Dan hal inipun disanggupi oleh terdakwa karena sudah terbiasa melakukanya.

Terdakwa sampai ke Batam dimodali Rp 2,5 juta. Setelah bertemu dengan Sam, terdakwa langsung dapat dua paket sabu, dan kemudian bergerak ke pelabuhan tikus untuk menuju Palembang. Pada saat itu juga terdakwa diikuti polisi, lalu diatangkap, sedangkan Sam (DPO) dapat meloloskan diri.


Alfred


Bupati Bintan Saat Sidak di Kantor Pelayanan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos melakukan inspeksi mendadak (sidak)‎ di sejumlah Kantor Pelayanan Pemerintahan di wilayah Kecamatan Bintan Timur seperti Kantor Kelurahan, Kantor Camat dan RSUD Kabupaten Bintan, Senin (2/7-2018) pagi.

Saat menyambangi sejumlah kantor tersebut, ia berharap agar Kantor Pelayanan Pemerintahan seperti Kantor Camat, Kantor Lurah dan Rumah Sakit serta Puskesmas dapat lebih aktif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan.

"Saya hanya ingin melihat langsung dan memastikan bahwa pelayanan dapat  berlangsung sebagaimana mestinya," ujarnya.

Bahkan, saat berada di RSUD Kabupaten Bintan dirinya terlihat menyapa serta memotivasi sejumlah pasien yang sedang dirawat agar selalu bersemangat dan tidak menyerah hanya karena sakit.

"Beberapa masyarakat yang berobat tadi, kita tanyakan langsung terkait pelayanan berobat atas program berobat gratis yang  hanya menggunakan KTP Bintan. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat dari program tersebut sangat baik," tutupnya. (*)


Kapal Pesiar
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Kerja sama antara Pemkab Bintan, PT BRC dan Management Genting Dream Cruise akan diwujudkan dengan kepastian pelayaran perdana ke Bintan akhir pekan ini. Kepastian tersebut dikatakan oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi Minggu (1/7) pagi. Ia mengatakan bahwa tindaklanjut dari pertemuan dirinya bersama Management Genting Dream Cruise pada tanggal 6 Mei 2018 yang lalu, akan diwujudkan akhir pekan ini.

"Sabtu (7/7) sore, Kapal Pesiar Genting Dream Cruise perdana mengunjungi  Bintan. Kerjasama ini merupakan suatu perkembangan baru bagi dunia pariwisata kita, akan ada 4.000 hingga 5.000 wisatawan yang datang untuk sekali kunjungan," ujarnya.

Sementara itu, Kapal pesiar berpostur gigantik yang memiliki panjang 335,33 meter atau setara 1.100 kaki 2 inci, lebar 39,7 meter atau setara 130 kaki, berkapasitas mesin 150.695 Gross Tone (GT) dan memiliki kecepatan tertinggi lebih dari 23 knot. Daya tampung maksimumnya mencapai 5.259 orang.

Fasilitas yang dimiliki kapal ini super lengkap sehingga dinobatkan sebagai kapal pesiar terbesar se-Asia Pasifik. Layaknya Hotel Bintang 5, kapal ini memiliki 18 dek berlantai karpet empuk serta interior dinding warna platinum dan emas.

Di dalamnya ada kolam renang, kids club, pub, dan salon. Kemudian johnnie walker house, kelab malam zouk, kasino resort world at sea, pusat kebugaran dan kesehatan, pusat perbelanjaan, 35 restoran, wahana senam seluncuran air, panjat tebing, lapangan golf mini dan wahana hiburan lainnya.

"Kapal ini bersandar di perairan Bandar Bentan Telani (BBT) Kawasan Pariwisata Lagoi pada Sabtu (7/7) sore," ujarnya.

Dipastikan bila Genting Dream Cruise berkunjung secara reguler, maka postur kunjungan wisman ke Bintan akan gemuk. Apalagi, persentase kunjungan wisman ke Bintan memang yang tertinggi di Kepulauan Riau (Kepri). Sepanjang Maret 2018, persentase kenaikan kunjungan wisman di Bintan 23,89 persen. Imbasnya, rapor kunjungan wisman di Kepri ikut terkatrol naik 13,69 persen dari bulan sebelumnya.

“Kapasitas angkut Genting Dream Cruise ini sangat besar. Jumlah kunjungan per bulannya juga banyak. Jadi, otomatis wilayah Bintan ini akan dapat suntikan jumlah wisman sangat besar. Untuk memberikan kesan maksimal, beberapa rencana juga sudah kami disiapkan,” tutup Luki Zaiman Prawira Kepala Dinas Pariwisata Bintan. (*)


Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: terkait kejadian kecelakaan kerja di Kawasan PT. Bandar Abadi yang menewaskan 2 orang pekerja. Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura, SE berjanji dalam waktu dekat ini akan segera melakukan Croscek ke PT. Bandar Abadi Shipyard di Tanjung Uncang.

"Komisi III DPRD Kota Batam turut prihatin atas kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan 2 orang tersebut. Secepatnya kami dari Komisi III akan Croscek dan akan memanggil pihak perusahaan itu," kata Nyanyang. Jumat (29/6).

Kata Nyanyang, ia juga mengakui jika selama ini kecelakaan kerja kerap terjadi di PT. Bandar Abadi Shipyard. Dan sepengetahuanya, kecelakaan kerja sering terjadi di perusahaan itu. Makanya perlu dipanggil, untuk mengetahui sebenarnya, bagaimana prosodur pekerjaan di sana.

"Kami berharap agar pihak kepolisian bisa bergerak cepat mengambil tindakan atas kejadian tersebut, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Intinya saya juga sangat kecewa kepada pihak perusahaan Bandar abadi,karena lemahnya safety perusahaan tersebut, dan kami akan melakukan rapat internal dulu atas kejadian tersebut," ujar Nyanyang.

Sebelumnya, dua pekerja di PT Bandar Abadi Shipyard pada hari Sabtu (9/6/2018) tewas, diduga keduanya tewas  akibat kelalaian kerja. Dan yang paling parahnya, salah satu dari korban itu diketahui masih di bawah umur.

Kedua korban tersebut yakni bernama Joe Sihombing (17) dan Muslim Ritongan (24). Keduanya merupakan pekerja subkontrak PT Sukses Jonatan (SJ) yang ditugasi untuk membuka tutup tanki di dalam kapal tongkang saat itu. (Ag/al)


Terdakwa Yong Toni (Depan) kasus Pencurian Kontainer
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Yong Toni kembali menjadi terdakwa dalam kasus perkara pencurian dua unit kontainer. Dimana saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Yong Toni yang sebelumnya ditahun 2016, pernah menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan aset perusahaan bernilai miliaran, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, karena tidak terbukti bersalah.

Anehnya, dan menjadi pertanyaan. Dalam amar putusan Yong Toni sebelumnya, divonis bebas hakim. BPKB alat berat dikembalikan kepada pihak korban, sedangkan alat berat serta 14 chasis dikembalikan terhadap penadah.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Yong Toni, menyatakan, terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 374
KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan Barang bukti berupa 1 buah buku BPKB asli Nissan primemover E Nomor 1166070
Nomor Polisi BP 8816 D, 14 unit chasis 40 feet, dan 1 unit primover warna kuning BP 8816 D dikembalikan untuk saksi Tomy Lim.

"Amar tuntutan ini pun diajukan Jaksa dalam kasasinya. Namun putusan hakim yang dulunya menangani kasus perkara terdakwa Yong Toni, sangat membingungkan. entah darimana pertimbangan hakim, bisa BPKB dikembalikan kepada korban, dan alat beratnya dikembalikam kepada penadah. Dan sampai saat ini Jaksa tidak bisa mengeksekusinya," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (26/6-2018) di Batam Center.

Kemudian, ujar sumber, dalam amar putusan kasasi, vonis putusan terdakwa Yong Toni kasus perkara penggelapan, disebut dalam putusan lepas atau onslag van rechtvervolging.

Dalam pokok perkara terdakwa Yong Tony, pada waktu tanggal 20 Agustus 2010 bertempat di Komplek PT Tata Murdaya Bersama di Komplek Kanaan Indah Batu Batam, Kecamatan Baloi Kota Batam, terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang sebagai direktur PT. Tata Murdaya Bersama
menawarkan aset perusahaan PT. Tata Murdaya Bersama kepada salah seorang rekan bisnisnya yang bernama NG Paulo berupa 18 unit chasis 40 feet dan 1 unit
Prime Over BP 8816 D tanpa melalui persetujuan RUPS PT. Tata Murdaya Bersama.

Dan terdakwa menawarkan barang-barang
tersebut kepada NG Paulo dan menyetujuinya dengan harga di bawah harga pasar. Kemudian NG Paulo menyetujui untuk membeli 1 unit Prime Over BP 8816 D dengan harga Rp 350 juta. Sedangkan Chasis 40 feet ditawarkan dengan harga Rp 84 juta/unitnya.

Setelah disetujui NG Paulo maka terdakwa memerintahkan petugas perusahaan untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke PT. Depo Logistik miliknya. Dan NG Paulo melakukan pembayaran secara bertahap. Sehingga total pembayaran keseluruhannya yang diterima oleh Yong Tony sebanyak Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) akan tetapi pembayaran yang diterimanya tidak diserahkan kepada PT. Tata Murdaya Bersama.

Sumber mengatakan, putusan hakim tersebut terbilang berani, namun dapat juga dijadikan yurisprudensi karena terhadap kasus serupa penipuan .

Ilustrasinya  begini, BPKB mobil milik A lalu digadaikan terhadap Si B, oleh si B STNK dan mobil digadaikan lagi ke orang lain.

Pertanyaannya, mobil milik siapa? Bisakah mobil jadi milik Si B. Tentu tidak karena BPKB milik si A. Dan putusan hakim tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Dalam kasus ini kira2 begitu, dimana dalam putusan BPKB dikembalikan terhadap korban namun alat berat dikembalikan ke penadah, sehingga bermasalah saat perpanjangan STNK dan sampai saat ini barang tersebut disegel di Batu Ampar. Parahnya oknum hakim menagani perkara Yong Tony sudah pensiun dini,”ujarnya.


Alfred


Almarhum Marlon Brando Siahaan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Kota Batam berduka, anggota DPRD Batam, politisi partai Gerindra, Marlon Brando Siahan telah tutup usia ke 47 tahun.

Menurut informasi, Marlon Siahaan meninggal dunia tepat pada pukul 12.25 Wib, di RSUD Embung Fatimah, Jumat (29/6-2018). Sekarang ini sanak keluarga masih berdatangan ke RSUD Embung Fatimah melihat jenazah.

Almarhum sekarang ini masih diruang jenazah. Menurut keluarga almarhum, almarhum meninggal akibat penyakit jantung.

"Tadi pagi almarhum pergi ke RSUD Embung Fatimah untuk melakukan test kesehatan. Namun dirumah sakit, katanya, almarhum terjatuh," ujar sanak keluarga yang membesuk.

Semoga almarhum yang sudah mendahului kita ini, diterima disisi Tuhan Yesus Kristus, bagi keluarga yg ditinggal, semoga tabah dan diberi kekuatan iman dalam menjalani duka ini, serta mendapatkan penghiburan sejati dari NYA.

Kita doakan semoga perjalanan keluarga dari Medan menuju Batam,  Persemayaman sementara serta Acara adat dan proses pemakaman dapat berlangsung degan baik dan lancar.

"Kami ucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya," ujarnya. (al) 


Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainya, Eko Budi Soepriyanto dengan Dubes Korsel
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota 4 / Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Eko Budi Soepriyanto menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang Beom dalam kunjungannya di Batam di Gedung Bida BP Batam pada Kamis (28/6/2018) sore.

Mengawali diskusi, Eko mengucapkan rasa bangga dan selamat kepada Korsel atas kemenangan yang diraih negeri ginseng dalam perhelatan piala dunia 2018 ketika melawan Jerman dengan skor 2-0.

“Kemenangan Korea Selatan telah mencetak sejarah dalam laga sepakbola Piala Dunia 2018 dan tentunya sangat membanggakan warga Asia.” kata Eko dengan semangat disambut gelak tawa Kim.

Selanjutnya Ia menerangkan bahwa saat ini BP Batam terus mengakselerasi pengembangan Batam menuju kawasan tujuan investasi. Pengembangan Batam menjadi basis logistik dan pariwisata dinilai memiliki peluang bagus dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Menurutnya dengan status  FTZ dan letak geografis yang strategis sangat mendukung pengembangan Batam kepada industri logistik hub dan memberikan banyak kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Batam.

"Batam bisa menjadi hub yang sangat besar mengingat kondisi global, letak Batam berdekatan dengan  Singapura dan dukungan pemerintah pusat, BP Batam mengambil langkah inisiatif untuk terus berupaya mengembangkan infrastruktur dan fasilitas," ucapnya.

"Terimakasih saya sampaikan kepada Pemerintah Korsel, karena wisatawan Korsel menjadi pengunjung pariwisata terbanyak ke 3 di Batam setelah Singapore dan Malaysia," tambahnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan BP Batam terus melakukan akselerasi infrastruktur-infratruktur utama seperti Pelabuhan Batu Ampar dan Bandara Hang Nadim.

"Proyek prioritas tersebut akan kami tawarkan kepada calon ivestor melalui proses lelang," sebut Eko. Adapun negara yang telah membuka diri untuk bersiap menggarap proyek tersebut adalah Jerman, Jepang, Belanda bahkan Inggris. Oleh karena itu, Eko berharap melalui duta besarnya, Korsel juga mempersiapkan para investornya untuk ikut terlibat dalam lelang terbuka pada  proyek prioritas BP Batam tersebut.

“Kedatangan Pak Dubes Korsel di BP Batam ini merupakan keseriusan negara nya untuk ikut serta membangun Kota Batam, dengan keinginan dia (Dubes) dari apa yang telah disampaikan, keinginan tahunya akan Batam sangat tinggi sekali. Sehingga dia dapat berpikir di Batam ini perlu banyak investor  yang akan dikirimkan ke Batam.

Mudah-mudahan kedepannya akan  bisa memberikan perubahan yang signifikan di kota Batam, terutama dengan kedatangan investor-investor yang kita harapkan akan meningkat di tahun-tahun berikutnya.” harapnya.

Sementara Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam Binsar Tambunan mendampingi Eko menyampaikan progres pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau waste water treatment plant (WWTP) yang bekerjasama dengan kontraktor Hansol, sal Korsel dan pendanaan pinjaman lunak dari pemerintah Korsel saat ini telah mencapai progres 15 % dengan pemasangan pipa telah mencapai 25 km dari 114 km.

"Realisai pembangunan IPAL dari Agustus tahun lalu  hingga Mei 2018 sudah 15 % sesuai terget dengan pekerjaan meliputi perekrutan subcon, pembuatan shop drawing, koordinasi dengan berbagai stakeholder, sosialisasi hingga pengiriman dan pemasangan pipa," ungkapnya.

Menurutnya dukungan pemerintah Korsel dan penggunaan teknologi dan konstruksi jaringan pipa yang dikerjakan langsung tenaga ahli dari Korea Selatan sangat baik dan diperlukan untuk mengatasi kebutuhan air baku bagi masyarakat Batam.

Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang Beom menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan BP Batam kepada pihaknya. Kim menilai hubungan baik kedua negara antara Indonesia dan Korsel menunjang kerjasama yang baik dalam berbagai aspek seperti budaya maupun investasi pada kedua negara.

"Saya kira dengan segala potensi Batam yang dimiliki meliputi hub logistik dan pariwisata sangat bernilai tinggi bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan ini, apalagi didukung dengan status kawasan sebagai perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ), tentu pemerintah Korea akan konsen terhadap perluasan investasi bagi perusahaan asal Korea yang beroperasi di Batam," ucapnya.

Kim berharap bahwa Batam harus mengacu pada business friendly orientation sehingga Batam dapat menawarkan solusi agar rencana pengembangan Batam seperti logistik di Tanah Air lebih efisien dan keberlangsungan bisnis dalam menghadapi kompetisi ekonomi global.

"Dengan segala infrastruktur dan fasilitas yang sudah tersedia diharapkan BP Batam untuk lebih atraktif dalam memberikan kemudahan sehingga mudah dijangkau dan tentu lebih ramah dan business friendly orientation agar mampu menarik investor-investor dari berbagai negara," harap Kim. (*)


Sekretaris Umum BP2KKA,Wan Saros
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati, 10 Tahun hari jadinya Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Minggu (24/6-2018) kemarin. Wan Saros, Sekretaris Umum Badan Penyelaras Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Mengatakan, hari ini genap sepuluh tahun Kabupaten Kepulauan Anambas, dan itu tidak turun dari langit.

"Kalau kita tidak berjuang bersama-sama, Allah tidak merubah nasib orang Siantan, tidak merubah nasib orang Palmatak. Dan seingat saya Bapak Bupati di Kepulauan Riau ini, selain memperjuangkan Propinsi Kepulauan Riau, hanya Anambaslah perjuangan Rakyat yang melahirkan Kabupaten. Karena Karimun, Lingga, Natuna, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam itu dibentuk oleh Depdagri dan Keputusan Pemerintah Pusat," kata Wan Saros saat menyampaikan sambutanya di gedung DPRD KKA.

Tapi Anambas Berbeda, lanjut Wan Saros, Anambas diperjuangkan dari doa Bapak-bapak, Ibu-ibu, dari tanda tangan yang kutip dari rumah kerumah. Yang tidak bisa tanda tangan pakai cap jempol, itu di pungut demi kepada warga untuk menyakinkan pemerintah pusat. "Kita ini jauh dari perbatasan yang tertinggal. Kita ini Marginal yang kaya raya alamnya," ujar Saros.

Perusahaan minyak di Kabupaten Kepulauan Anambas itu dari tahun 1970 an, sudah beroperasi disini. Tapi pada saat itu seingatnya, SMP/SD saja jadi security sudah bangga di perusahaan minyak. Ia tidak mau diungkit-ungkit sejarah, tapi tidak bias lepas dari factor sejarah ini. Bahwa Anambas ini betul-betul lahir dari perjuangan bersama, tidak ada yang merasa Hero diperjuangan ini. Semua adalah Pahlawan.

"Saya terharu tadi, Pak ketua DPRD menyebutkan Perda Hari Jadi Nomor 4 Tahun 2011. Seingat saya mungkin belum ada badan perjuangan di Republik ini yang melahirkan sebuah Kabupaten atau Propinsi sekalipun yang diakui dalam Perda. Diakui dalam Undang-undang Daerah, BP3KR saja yang melahirkan heroiknya Propinsi Kepulauan Riau itu tidak ada di maktub tidak ada dicantumkan dalam Perda hari jadi Propinsi Kepulauan Riau, silahkan dilacak. Kami BP2KKA berterima kasih kepada tuan-tuan DPRD," ujar Sekretaris Umum BP2KKA.

Ia juga mohon mengingatkan, mohon maaf sebelumnya bahwa dalam perjuangan yang heroic itu, selain perjuangan tenaga, pikiran, waktu yang tidak habis-habisnya ditambah oleh caci maki  dan hinaan dari orang-orang yang tidak mendukung, yang hari ini mohon maaf tidak ada kita beda-bedakan. Tidak ada label pada hari ini di masyarakat Anambas, awak dulu mendukung awak dulu menghalangi ibukota, awak dulu tak mau keluarkan sepersenpun, apakah bedanya, tak ada bedanya.

"Malah yang tidak berjuang pada hari ini paling menikmati, itu fakta tolong kita simpan saja dalam hati. Kita tidak membuat label hari ini, semua kita sama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas," tuturnya.

Terakhir ia mengingatkan, didalam perjuangan Anambas ini juga mempunyai beban. Ia memohon maaf untuk menyampaikan ini, beban sepuluh tahun  yang tidak semua orang tahu disini, ada bapak Sahril Effendi sebagai Bendahara Umum, beliau ini walaupun tidak mengungkapkan, ia ingin mengungkapkan, bahwa dibawah Bendera PT.Kusara Wijaya, perusahaan beliau banyak menanggung beban dalam biaya perjuangan ini selama pemekaran Anambas.

"Oleh sebab itu saya bermohon menjadi ingatan saja untuk mengucapakn terima kasih. Karena beban hutang piutang itu tidak akan lunas kalau tidak saling menghalalkan. Karena sebab itu dengan ucapan terima kasih, mungkin keiklasan ini lebih sempurna dalam membangun Anambas ini kedepannya," ungkap Wan Saros.



Arthur.


Bupati Bintan, Apri Sujadi Menyampaikan Pencairan Gaji ke 13
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan segera mencairkan anggaran Gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bintan pekan ini. Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Bintan Moch Setioso, Selasa (26/6) mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti petunjuk teknis (juknis) Kementerian Keuangan terkait pembayaran Gaji ke 13.

"Secara penganggaran Pemkab Bintan memang sudah siap dalam membayarkan Gaji ke 13 pekan ini," ujarnya.

Diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan bagi pembayaran Gaji ke 13 berkisar 19 Milyar Rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 sebesar 12 Milyar Rupiah dan penambahan dari alokasi APBD Pemkab Bintan sebesar 7 Milyar Rupiah.

"Yang diterima nantinya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tunjangan yang akan diberikan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Bintan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita ikuti aturan yang berlaku, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang ada," tutupnya. (*)


Ketua BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersalaman dengan Manta Ketua BP Batam, Mustofa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pasca libur idul fitri 1439 H, Keluarga besar Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar halal bihalal di gedung Balairungsari lat. 3, BP Batam, pada Selasa (26/6/2018) pagi.  Melalui tema "Merajut Ukhuwah Menuju BP Batam Berprestasi", kegiatan ini merupakan acara puncak dari seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan 1439 H di lingkungan BP Batam.

“Melalui silahturahmi dan halal bihalal adalah momen pas setelah merayakan libur lebaran dengan harapan terciptanya sinergitas diantara karyawan maupun stakholder terkait sehingga pelayanan masyarakat dan tanggungjawab pemerintah kedepan dapat berjalan baik dan amanah. Ini menjadi pertemuan silaturahmi untuk saling bersinergi untuk membangun Kota Batam," kata Lukita Dinarsyah Tuwo saat memberikan sambutan dihadapan lebih dari 1.000 karyawan/karyawati BP Batam.

Ia menyampaikan Selamat merayakan Idul fitri 1439 H dan ucapan rasa syukur kepada seluruh karyawan/karyawati BP Batam yang dapat berkumpul untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada panitia kegiatan ramadhan BP Batam , dan segenap karyawan BP Batam. Jejak langkah apa yang kita lakukan dapat meninggalkan bekas yang baik kepada masyarakat. Semoga halal bihalal Dengan semangat ukhuwah yang terus dibangun dapat mempererat kebersamaan," katanya.


Lukita juga menyampaikan rasa bangga nya karena pihaknya mendapakan apresiasi yang tinggi dari Gubernur dan Kapolda Kepri atas kinerja yang diberikan BP Batam terhadap masyarakat seperti pada pelayanan mal pelayanan publik, pengurusan IPH di kantor Lahan, rumah sakit dan juga bandara. Hal ini menurutnya menjadi momen bagi BP Batam.

“Melalui semangat kebersamaan dan kerja keras diantara kita diharapkan BP Batam dapt selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tidak hanya memberikan efek untuk masyarakat Batam melainkan seluruh bangsa dan masyarakat diluar daerah. Saya harap hari ini dan seterusnya bisa terus terjaga silaturahmi yang baik. Semoga kita dapat bertemu lagi di bulan ramdahan tahun depan,” ujarnya.

Kegiatan dimulai pembacaan ayat suci alquran,  dilanjutkan penyampaian laporan Ketua Panitia kegiatan ramadhan Suwarso. Ia menjelaskan kegiatan ramadhan melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam diisi dengan berbagai
kegiatan. Pertama, pengajian rutin di setiap unit pelayanan (Bandara, Agrobisnis, RSBP, Kakanpel, kantor utama). Kedua, safari ramadhan di 12 titik lokasi masjid di Kota Batam. Ketiga, penyelenggaraan bakti sosial pemberian sembako dan kesehatan gratis di Pulau Kasu. Keempat, peringatan nuzul quran dan buka bersama anak yatim. Kelima, pemeberian bingkisan sembako kepda takmir masjid dan cleaning service di BP Batam.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Tausyiah agama oleh Ustad H.Abdul Wahab Sinambela dengan tema “Kehidupan yang sesunguhnya”, dan ramah tamah sekaligus pelepasan calon jamaah haji  sebanyak 12 karyawan/karyawati di lingkungan BP Batam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, mantan pimpinan BP Batam diantaranya Jhon Arizal, Muhammad Prijanto, Nur Syafriadi serta Ketua Otorita Batam sebelumnya,  Mustofa Wijaya.


Humas BP Batam


Bupati Bintan Salami Peserta Tim Turnamen
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos secara resmi membuka Turnamen Idulfitri Cup ke 39 Sungai Enam Tahun 2018 di Lapangan Sepakbola Sungai Enam, Senin (25/6) sore.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, open turnamen Idul Fitri Cup Sungai Enam dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi. 32 klub dibagi menjadi delapan grup (pool). Setiap pool terdiri dari empat klub, masing-masing akan menjalani tiga kali pertandingan. Klub yang menjadi juara dan runner-up pool, akan lolos ke babak 16 besar. Selanjutnya akan menjalani sistem gugur, hingga ke babak grand final.

Sebelum lebaran, setiap klub sudah mengikuti technical meeting (TM) sekaligus pembagian pool. Yang menarik, untuk laga seremonial pembukaan Turnamen Idulfitri Cup ke 39 Sungai Enam Tahun 2018 ini, dibuka dengan pertandingan exsibisi pemain sepakbola wanita antara Sri Kandi Bintan vs Sri Kandi Dompak.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya merasa bangga bahwa dengan penyelenggaraan Turnamen Idulfitri Cup ke 39 Sungai Enam Tahun 2018, dimana penyelenggaraan turnamen tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 1980.

"Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang sangat membanggakan kita semua , bahwa turnamen ini sudah diselenggarakan sebanyak 39 kali," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Kepri Asri Agung Putra, Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM, Anggota DPRD Kabupaten Bintan Azman dan Zulfaefi, sejumlah Kepala OPD Kabupaten Bintan , Tokoh Sepakbola, dan Tokoh Masyarakat sekitar. (*)


Rokok Kawasan Khusus Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rokok merk Red khusus kawasan bebas Bintan yang di produksi perusahaan Bintang Sayap Insan beredar bebas di Batam. Hal itu dikatakan salah seorang penghisap rokok Red ini disalah satu warung kopi Batam Center, Senin (25/6-2018).

"Mencari rokok bebas cukai, merk Red ini tidak sulit, cukup hanya menunjukkan kotak Red atau hanya mengatakan membeli rokok red di grosir. Harga grosirnya Rp 6000 dan harga eceran Rp 7000," ujar salah seorang penikmat rokok ini.

Selain dengan harga yang terjangkau, kata dia, rasa rokok ini tidak jauh beda dengan rokok merk yang biasa dipasaran seperti daerah lainnya yaitu rokok yang beredar di pasaran Indonesia yang kena cukai.

"Rasanya tidak jauh beda dengan rokok yang kena cukai," tambah lelaki yang tidak ingin disebut namanya.

Terkait beredarnya rokok Red khusus kawasan bebas Bintan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, akan meneruskan informasi ke bagian penindakan agar dilakukan operasi pasar.

"Saya akan meneruskan informasi ini ke bagian penindakan," ujar Evy saat di konfirmasi awak media lewat WA nya.

Kemudian, tambah Raden Evy, pengawasan rokok tersebut pada saat rokok tersebut keluar dari daerah Bintan. Sama hal terkait rokok khusus kawasan bebas Batam yang beredar di luar Batam.

"Petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di pelabuhan ferry sekupang, Harboubay dan pelabuhan Batam Center, sudah sering menangkap penumpang yang akan keluar Batam, membawa rokok dengan label khusus kawasan bebas Batam. Bahkan saya pernah ikut menangkap rokok khusus kawasan bebas Batam yang dibawa calon penumpang pesawat terbang," ujar Evy.

"Petugas BC di Bintan yang melakukan pengawasan. Untuk perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, maka kuotanya tidak akan diberikan," terangnya kembali.

Red/al


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sembilan personil Polda Kepri pangkat Brigadir diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut atas pelanggaran Pidana maupun Kode Etik yang di lakukan oleh anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga dalam rilisnya, Senin (25/6-2018).

Kata Kombes Pol Drs. S Erlangga, pimpinan Polri Polda Kepri telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas anggota yang melanggar terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri antara lain:

  1. Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  2. Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  3. Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  4. Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  5. Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
  6. Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  7. Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  8. Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
  9. Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala.


Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri, terang Erlangga, maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa.

Di himbau kepada masyarakat kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya, seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi.

"Apabila ditemukan segera dapat
melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
Anggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang
diketahui oleh pimpinan nya berupa: Tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas," ujarnya.


Humas Polda Kepri


Terdakwa Tjipta Fudjiarta didampingi PHnya usai Sidang
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang agenda pemeriksaan saksi fakta, Syaifudin (Notaris) dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Senin (25/6-2018).

Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi fakta, Syaifudin, hakim menilai saksi-saksi yang usai diperiksa ada yang kontroversi. Sehingga Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah usai diperiksa.

"Saksi-saksi dalam kasus perkara ini ada yang kontroversi. Jadi tolong dihadirkan semua saksi yang sudah selesai diperiksa, biar di komprontir dalam agenda sidang berikutnya," sampainya Hakim Tumpal Sagala kepada JPU.

Saksi Notaris Syaifudin mengatakan, kenal dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak tahun 2012 silam, ketika terdakwa dan Conti Chandra mengajukan pinjaman kredit ke Bank Ekonomi.

"Ada beberapa akte yang diajukan, dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra," ujar saksi Syaifudin.

Saksi Notaris Saifuddin
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sintinjak ketika menanyakan kepada saksi, terkait bukti surat-surat yang dikeluarkanya, saksi menjawab bukti perjanjian kredit akte jual beli saham.

"Akte jual beli saham dikeluarkan pada bulan Juli, kemudian bulan September kembali saya buat bukti surat," terang saksi.

Lanjut saksi, ia melakukan pembuatan dan perubahan Notaris tanpa melihat dan mempertimbangkan bukti surat yang dimiliki Conti Chandra. "Akte 28 dan akte 29 saya buatkan  dihari yang sama, namun kedua akte itu tidak ditanda tangani oleh Conti Chandra. Terdakwa dan Conti Chandra saat itu berdebat, menggunakan bahasa chines, saya tidak mengerti," tutur Saifuddin.

Pada saat penandatanganan akte jual beli saham, tanya hakim Taufik, yang bersangkutan tidak ada diruangan, apakah itu boleh ditandatangani?. "Boleh, Sesuai dengan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 44 yang mulia. Itu bukan kemauan saya, dan itu harus diteruskan," kata saksi.

Kemudian, lanjut Hakim Tumpal Sagala,   sebelum saksi bertindak, saksi juga harus melihat bukti dari kedua belah pihak. Saksi tadi mengatakan, bahwa ada pembuatan akte, apakah saksi sudah melihat dokumen-dokumenya. "Pernah melihat dokumen terdakwa, sedangkan dokumen Conti Chandra hanya copian saja yang saya lihat. Dan itu saya lihat, karena direksi Winstone yang mengatkan," ujar saksi.

Usai pemeriksaan saksi, hakim menyampaikan kepada terdakwa. Dari keterangan saksi, apakah ada yang salah?. "Tidak ada yang mulia, semuanya benar," kata terdakwa Tjipta Fudjiarta.

"Keterangan saksi hari ini semua dibenarkan oleh terdakwa. Top skore buat saksi," ujar hakim Tumpal.


Alfred



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.