Terdakwa Arif Rahman Jalani Sidang |
Dalam dakwaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang mengatakan, pada Selasa (17/4) lalu, terdakwa bersama satu rekannya Kiki (DPO) mencari target (mobil) yang bisa dibobol.
Kemudian, kedua pelaku mengarah ke Batam Center dengan mengendarai mobil, dan melihat mobil yang jadi incaran yang terparkir di depan ATM Mandiri Sekolah Yos Sudarso. Alat yang digunakan terdakwa untuk mencongkel mobil tersebut, terdakwa memakai besi berbentuk Y yang ujungnya diruncingkan.
"Terdakwa berperan sebagai pengawas sekitar, sedangkan Kiki bertugas mencongkel mobil milik korban Marwan, merek Honda CRV," baca Rumondang.
Setelah kunci mobil terbuka, kedua pelaku mendapati kamera merek Sony 6000 di dekat handle gigi. Kamera itupun dilarikan terdakwa dan satu rekannya tanpa menyadari aksinya yang terekan CCTV.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Sehingga perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Dan dakwaan tersebutpun dibenarkan oleh terdakwa.
Alfred
Posting Komentar