Ini Klarifikasi Kuasa Hukum PT BPR Agra Dhana

Kuasa Hukum PT BPR Agra Dhana, Andris
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait pemberitaan “Erlina korban ketidakadilan Aparat penegak hukum” di Media hari ini, Rabu (4/7-2018). Kuasa Hukum PT BPR Agra Dhana Andris, S.H., M.H, Rudianto, S.H., dan Sugito, S.H, memberikan klarifikasi dan tanggapan sebagai Hak Jawab sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tanggapan dan jawaban.

Andris mengatakan, pihaknya telah memberikan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan juga kepada timnya yang telah bekerja keras dan professional dalam menangani Laporan klien kami yang berkaitan dengan “Penggelapan dalam Jabatan” dan “tindak pidana perbankan” dengan cara memindahkan dana dari Rekening Giro milik klien kami BPR Agra Dhana yang ada di Bank PANIN ke dalam Rekening pribadi Erlina di Bank Panin.

"Perbuatan Erlina ini pertama kali diketahui oleh Klienya, setelah dilakukan Audit internal dengan total kerugian awal adalah Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian setelah didesak akhirnya pada tanggal 24 April 2015 dikembalikan ke Rekening milik klien kami di Bank PANIN dengan jumlah hanya Rp.400.000.000, sehingga masih ada selisih kekurangan pengembalian sebesar Rp.20.000.000," ujar Andris diruang kerjanya Kantor Hukum Andris & Partners di Komplek Regency Park Blok II No. 16 Pelita, Batam, Rabu (4/7-2018).

Kemudian, lanjutnya, atas instruksi Dewan Komisaris BPR Agra Dhana dilakukanlah Audit lebih lanjut dan ternyata ditemukan transaksi-transaksi keuangan yang “janggal”.

"Dana-dana klien kami BPR Agra Dhana yang disalahgunakan oleh Erlina," tuturnya.

Memang, tambahnya, dana-dana yang telah disalahgunakan oleh Erlina telah dikembalikan sebagian, namun pengembalian sebagian dana dari kerugian yang dialami oleh klien kami tidak serta merta menghilangkan “tindak pidana” yang dilakukan oleh Erlina.

Setelah itu, tanggal 01 Desember 2015 Erlina diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur yang dituangkan di dalam RUPS berdasarkan Akta Notaris Nomor 54 yang dibuat dihadapan Notaris Juli Christie, SH., SE., M.Kn. Selanjutnya mengenai “penggelapan dalam jabatan” dan “tindak pidana perbankan” yang dilakukan oleh Erlina ini dilaporkan ke Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

"Kami selaku Kuasa Hukum PT. Bank BPR Agra Dhana memberikan apresiasi  kepada Polresta Barelang yang telah bekerja keras dan cukup professional dalam menangani perkara  yang dilaporkan oleh klien kami sehingga perkara Erlina ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksanaan Negeri Batam," kata Andris.

Ia berharap, penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam dapat mengadili perkara ini secara professional dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi klienya sebagai korban dan juga sebagai pembelajaran buat masyarakat umum bahwa tidak ada seorangpun Warga Negara Indonesia yang kebal hukum di Negeri ini.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.