Terdakwa Ali Imran |
Menurut Hakim Yona Lamerosa Kataren, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain dijatuhkan hukuman, terdakwa juga dikenakan denda sebesar 1 miliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara," baca Hakim Yona yang didampingi Martha dan Chandra.
Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Zulna menyatakan terima. "Saya terima yang mulia ujar terdakwa yang didampingi PH nya ditunjuk Pengadilan.
Sebelumnya, JPU Zulna menuntut terdakwa Ali Imran dengan kurungan penjara selama 9 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara, terdakwa Ali Imran
diminta datang ke Batam oleh Sam (DPO), untuk membawa sabu ke Palembang. Dan hal inipun disanggupi oleh terdakwa karena sudah terbiasa melakukanya.
Terdakwa sampai ke Batam dimodali Rp 2,5 juta. Setelah bertemu dengan Sam, terdakwa langsung dapat dua paket sabu, dan kemudian bergerak ke pelabuhan tikus untuk menuju Palembang. Pada saat itu juga terdakwa diikuti polisi, lalu diatangkap, sedangkan Sam (DPO) dapat meloloskan diri.
Alfred
Posting Komentar