Dinilai ada Kontroversi, Hakim Minta Semua Saksi-saksi yang Sudah Selesai Diperiksa Dihadirkan

Terdakwa Tjipta Fudjiarta didampingi PHnya usai Sidang
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang agenda pemeriksaan saksi fakta, Syaifudin (Notaris) dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Senin (25/6-2018).

Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi fakta, Syaifudin, hakim menilai saksi-saksi yang usai diperiksa ada yang kontroversi. Sehingga Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah usai diperiksa.

"Saksi-saksi dalam kasus perkara ini ada yang kontroversi. Jadi tolong dihadirkan semua saksi yang sudah selesai diperiksa, biar di komprontir dalam agenda sidang berikutnya," sampainya Hakim Tumpal Sagala kepada JPU.

Saksi Notaris Syaifudin mengatakan, kenal dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak tahun 2012 silam, ketika terdakwa dan Conti Chandra mengajukan pinjaman kredit ke Bank Ekonomi.

"Ada beberapa akte yang diajukan, dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra," ujar saksi Syaifudin.

Saksi Notaris Saifuddin
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sintinjak ketika menanyakan kepada saksi, terkait bukti surat-surat yang dikeluarkanya, saksi menjawab bukti perjanjian kredit akte jual beli saham.

"Akte jual beli saham dikeluarkan pada bulan Juli, kemudian bulan September kembali saya buat bukti surat," terang saksi.

Lanjut saksi, ia melakukan pembuatan dan perubahan Notaris tanpa melihat dan mempertimbangkan bukti surat yang dimiliki Conti Chandra. "Akte 28 dan akte 29 saya buatkan  dihari yang sama, namun kedua akte itu tidak ditanda tangani oleh Conti Chandra. Terdakwa dan Conti Chandra saat itu berdebat, menggunakan bahasa chines, saya tidak mengerti," tutur Saifuddin.

Pada saat penandatanganan akte jual beli saham, tanya hakim Taufik, yang bersangkutan tidak ada diruangan, apakah itu boleh ditandatangani?. "Boleh, Sesuai dengan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 44 yang mulia. Itu bukan kemauan saya, dan itu harus diteruskan," kata saksi.

Kemudian, lanjut Hakim Tumpal Sagala,   sebelum saksi bertindak, saksi juga harus melihat bukti dari kedua belah pihak. Saksi tadi mengatakan, bahwa ada pembuatan akte, apakah saksi sudah melihat dokumen-dokumenya. "Pernah melihat dokumen terdakwa, sedangkan dokumen Conti Chandra hanya copian saja yang saya lihat. Dan itu saya lihat, karena direksi Winstone yang mengatkan," ujar saksi.

Usai pemeriksaan saksi, hakim menyampaikan kepada terdakwa. Dari keterangan saksi, apakah ada yang salah?. "Tidak ada yang mulia, semuanya benar," kata terdakwa Tjipta Fudjiarta.

"Keterangan saksi hari ini semua dibenarkan oleh terdakwa. Top skore buat saksi," ujar hakim Tumpal.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.