Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yong Toni Kasus Penggelapan "Membingungkan"

Terdakwa Yong Toni (Depan) kasus Pencurian Kontainer
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Yong Toni kembali menjadi terdakwa dalam kasus perkara pencurian dua unit kontainer. Dimana saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Yong Toni yang sebelumnya ditahun 2016, pernah menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan aset perusahaan bernilai miliaran, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, karena tidak terbukti bersalah.

Anehnya, dan menjadi pertanyaan. Dalam amar putusan Yong Toni sebelumnya, divonis bebas hakim. BPKB alat berat dikembalikan kepada pihak korban, sedangkan alat berat serta 14 chasis dikembalikan terhadap penadah.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Yong Toni, menyatakan, terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 374
KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan Barang bukti berupa 1 buah buku BPKB asli Nissan primemover E Nomor 1166070
Nomor Polisi BP 8816 D, 14 unit chasis 40 feet, dan 1 unit primover warna kuning BP 8816 D dikembalikan untuk saksi Tomy Lim.

"Amar tuntutan ini pun diajukan Jaksa dalam kasasinya. Namun putusan hakim yang dulunya menangani kasus perkara terdakwa Yong Toni, sangat membingungkan. entah darimana pertimbangan hakim, bisa BPKB dikembalikan kepada korban, dan alat beratnya dikembalikam kepada penadah. Dan sampai saat ini Jaksa tidak bisa mengeksekusinya," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (26/6-2018) di Batam Center.

Kemudian, ujar sumber, dalam amar putusan kasasi, vonis putusan terdakwa Yong Toni kasus perkara penggelapan, disebut dalam putusan lepas atau onslag van rechtvervolging.

Dalam pokok perkara terdakwa Yong Tony, pada waktu tanggal 20 Agustus 2010 bertempat di Komplek PT Tata Murdaya Bersama di Komplek Kanaan Indah Batu Batam, Kecamatan Baloi Kota Batam, terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang sebagai direktur PT. Tata Murdaya Bersama
menawarkan aset perusahaan PT. Tata Murdaya Bersama kepada salah seorang rekan bisnisnya yang bernama NG Paulo berupa 18 unit chasis 40 feet dan 1 unit
Prime Over BP 8816 D tanpa melalui persetujuan RUPS PT. Tata Murdaya Bersama.

Dan terdakwa menawarkan barang-barang
tersebut kepada NG Paulo dan menyetujuinya dengan harga di bawah harga pasar. Kemudian NG Paulo menyetujui untuk membeli 1 unit Prime Over BP 8816 D dengan harga Rp 350 juta. Sedangkan Chasis 40 feet ditawarkan dengan harga Rp 84 juta/unitnya.

Setelah disetujui NG Paulo maka terdakwa memerintahkan petugas perusahaan untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke PT. Depo Logistik miliknya. Dan NG Paulo melakukan pembayaran secara bertahap. Sehingga total pembayaran keseluruhannya yang diterima oleh Yong Tony sebanyak Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) akan tetapi pembayaran yang diterimanya tidak diserahkan kepada PT. Tata Murdaya Bersama.

Sumber mengatakan, putusan hakim tersebut terbilang berani, namun dapat juga dijadikan yurisprudensi karena terhadap kasus serupa penipuan .

Ilustrasinya  begini, BPKB mobil milik A lalu digadaikan terhadap Si B, oleh si B STNK dan mobil digadaikan lagi ke orang lain.

Pertanyaannya, mobil milik siapa? Bisakah mobil jadi milik Si B. Tentu tidak karena BPKB milik si A. Dan putusan hakim tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Dalam kasus ini kira2 begitu, dimana dalam putusan BPKB dikembalikan terhadap korban namun alat berat dikembalikan ke penadah, sehingga bermasalah saat perpanjangan STNK dan sampai saat ini barang tersebut disegel di Batu Ampar. Parahnya oknum hakim menagani perkara Yong Tony sudah pensiun dini,”ujarnya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.