Ketua BP Batam Santuni Anak Yatim
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Memperingati Nuzulul Quran 1439 H, BP Batam santuni anak-anak yatim panti asuhan Al Amin Batu Aji di Balairungsari lat 3 BP Batam. Senin (4/6-2018).

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo membuka kegiatan menyampaikan untuk menyimak dan memaknai uraian hikmah turunnya wahyu Allah. Al Quran sebagai pedoman hidup manusia dan umat Muslim khususnya untuk saling peduli kepada sesama dan sadar terhadap penciptanya.

"Jika tanpa pegangan atau pedoman, maka manusia akan kehilangan arah. Allah Swt telah menurunkan Al Quran sebagai pedoman hidup bagi manusia agar selamat dunia maupun akhirat kelak," katanya.

Ia meyakini peringatan Nuzulul Quran oleh pihaknya yang setiap tahun pada nuansa ramadhan akan semakin mendekatkan diri kita pada Allah SWT.

"Alquran mengajarkan kita untuk bersikap ta’awun, saling bekerja sama dan saling tolong menolong dalam semua aspek kehidupan kita sehari-hari," ucapnya.

Ia menjelaskan Alquran mengajarkan bekerja keras untuk mengubah nasib seseorang, mengubah nasib bangsa Indonesia. Sehingga pihaknya, dalam hal ini BP Batam terus bekerja keras untuk membangun.

"Membangun infrastruktur, membangun hubungan konektivitas kepada seluruh stakholeder, merumuskan kebijakan - kebijakan baik persoalan lahan, pelabuhan dan aset agar kemudahan akses permodalan, dan pertumbuhan investasi Kota Batam semakin baik dan tumbuh," jelas Lukita.

Pada rangkaian ini Lukita menyerahkan santunan kepada 50 anak Panti Asuhan Al Amin Batu aji dan bersama mendengarkan Tausiyah agama oleh Ust. H. Drs. Abdul Wahab Sinambela sekaligus buka bersama dilanjutkan shalat maghrib berjamaah.

Suasana akrab terasa dalam kegiatan tersebut. Nampak tak ada batas antara para Deputi dan pimpinan bersama lebih dari 200 karyawan/ti BP Batam dan para undangan serta anak Panti Asuhan yang hadir. Seluruh jamaah terlihat khusuk mendengarkan sepatah demi sepatah kata yang disampaikan penceramah.(*)


Kabag Humas DPRD Batam, Taufik
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) DPRD Batam, Taufik mengatakan, sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) untuk perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah tahun 2018, Senin (4/6-2018).

Taufik mengungkapkan, THR yang akan cair sebelum idul fitri itu, antara pimpinan DPRD dengan Anggota berbeda jumlahnya, karena mengikuti 3 komponen pendapatan setiap dewan selama ini, yakni  mengikuti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Untuk Ketua DPRD akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.389.000., Tiga Pimpinan DPRD perorangnya sebesa Rp 4.201.200 dan 46 Anggota akan mendapatkan sebesar Rp 4.079.250, dengan total semua sebesar Rp 205.350.600. Anggaran itu didapat dari APBD 2018," terang Taufik.

THR tersebut dijelaskannya, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. dan aturan turunan lainnya, yakni peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri.

Rdk


Saksi Anly Cenggana Saat Memberikan Keterangan di Persidangan Pengadilan Negeri Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Anly Cenggana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan terdakwa Tjipta Fudjiarta, kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan Hotel BCC & Residence, Senin (4/6-2018).

Dalam sidang ini, Anly Cenggana menyampaikan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akta 89, saham-saham 4 pemegang saham dialihkan kepada Conti Chandra. Pengalihan saham itu dibuktikan dengan kwitansi  pembayaran oleh Conti Chandra kepada  4 orang pemegang saham. Selanjutnya ia menyampaikan kemudian saham itu dibatalkan dengan akta 98, dengan alasan adanya kesalahan penghitungan saham.

Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Novianora dan mempertanyakan apakah ada akta lain sesudah itu.

Anly menjawab ada akta nomor 3,4 dan 5 tentang penjualan saham, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta. Selain itu juga ada akta nomor 99 tentang membatalkan akta 98 dan menghidupkan kembali akta 89 yang menerangkan bahwa kepemilikan saham telah dimiliki oleh Conti Chandra.

Jadi menurut Anly, akta 89 dibatalkan, baru muncullah akta 98, kemudian dihidupkan lagi akta 89 dengan nomor baru akta 99, jadi isinya akta 89 dan akta 99 hanya copy paste. Ia hanya menyampaikan bahwa hal itu dibuat sesuai kesepakatan para pemegang saham.

Dalam sidang ini, berbeda dengan pernyataan 3 orang saksi sebelumnya yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi  yang menyatakan bahwa saat  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus penandatanganan akta nomor 3,4, dan 5 tertanggal 2 Desember 2011 tidak dihadiri terdakwa Tjipta Fudjiarta, saksi Anly Cenggana notaris pembuat akta tersebut  mengaku terdakwa hadir saat penandatanganan ketiga akta itu.

"Terdakwa ada hadir saat penandatanganan 3 akta itu," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Anly tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Agung kembali bertanya kepada Anly, karena pada sidang sebelumnya menurut Jaksa,  Sutriswi salah seorang pemegang saham mengaku baru hadir pada tanggal 5 Desember untuk penandatanganan akta nomor 2 yang berisi tentang penjualan saham kepada Conti Chandra.

"Apa benar semuanya hadir karena pengakuan Sutriswi, ia datang ke Batam pada tanggal 5 Desember. Tapi terserah anda saja, itu kesaksian anda," ujar jaksa.

Mendapat penjelasan dari masing-masing pihak ini, hakim anggota Taufik Abdul Halim, SH mempertanyakan apakah saksi Anly mengetahui atau melihat adanya pembayaran yang diberikan terdakwa  e kepada pemegang saham saat membuat akta 3,4 dan 5. Anly mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, S.H., MH., yang memimpin rapat. Ia  mempertanyakan terkait akta 3, 4, 5 tentang penjualan 3 saham milik, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta yang bisa berada di tangan Conti Chandra.

"Anda bilang notaris jujur dan tidak berpihak, tapi bagaimana anda bisa membuat akta tanpa melihat bukti adanya kwitansi pembayaran terdakwa kepada ke 3 pemegang pemegang saham lainnya. Ini pembayaran Conti Chandra kepada 4 pemegang saham lainnya buktinya ada dan terregistrasi di kantor anda. Tapi untuk 3 akta kok tidak ada," ujar Tumpal kepada Anly.

Menanggapi hal itu, Anly mengaku membuat akta 3,4 dan 5 karena sesuai dengan kesepakatan para pemegang saham lainnya.

"Yaitu terserah anda, tapi yang saya heran mengapa akta 3,4,5 bisa di tangan Conti, berarti kan ada sesuatu. Anda harus tahu bahwa memberi keterangan palsu juga ada sanksi pidananya. Tapi ya sudah terserah saja,"  ujar Tumpal.

Sidang akan dilanjutkan 2 Minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi Saifudin.

Usai sidang, Anly Cenggana saat diwawancarai awak media, terkait munculnya akta 3,4 dan 5, Anly menghindar dan hanya mengatakan fakta persidangan aja. "Fakta persidangan aja ya," ujarnya sambil jalan cepat menuju mobilnya.


Red


Penyerahan Empat Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung RI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) limpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti empat tersangka penyeludupan 1,037 ton sabu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu setelah penyidikan penangkapan 1,037 ton shabu yang diangkut kapal ikan berbendera Singapore, Sunrise Glory di Selat Philip perairan Batam telah dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan empat tersangka tersebut dilakukan oleh Kepala BNN, Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, serta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (4/6-2018).

Dedy Siswadi direktur Narkotika pada Jampidum mengatakan, empat orang tersangka kurir narkoba tersebut, resmi dilimpahkan oleh BNN pusat ke Kejagung, dan diserahkan kepada Kejari Batam. Kejari Batam langsung mengeluarkan surat penahanan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.

"Kejagung sudah menyerahkan ke Kejari Batam untuk penuntutan. Untuk ke empat tersangka diancam pidana mati sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika pasal 35 tahun 2009," kata Dedy saat konfrence pers di kantor Kejari Batam.

Dedy juga menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika shabu, telah dilakukan pemusnahan di monas, Jakarta. Dan itu disaksikan oleh pejabat terkait beberapa waktu lalu, kemudian barang bukti untuk persidangan disisahkan. 

"Empat tersangka akan dituntut oleh empat Jaksa senior yang dipimpin oleh Kajari Batam," ungkap Dedy.

Sementara Direktur Prekusor BNN Brigjen Pol, Anzen Pramuka mengatakan, tadi ke Tanjung Uban, karena sekaligus memperlihatkan barang bukti, selain tersangka, dalam berkas juga ada kapalnya. 

"Untuk lebih melengkapinya, kita menyerahkan semua berkasnya, karena itu sesuai aturan. Dan rata-rata tersangka dan barang bukti harus secara utuh dan komplit diserahkan. Dan hari ini juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Anzen saat konfrence pers dikantor Kejaksaan Negeri Batam.

Kemudian dilanjutkan oleh Kajari Batam, Roh Adi Wibowo, hari ini keempat tersangka udah diserahkan ke Kejari Batam. "Mulai saat ini tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang oleh Kejari Batam. Dan untuk proses hukumnya, kami segera melimpahkan ke pengadilan," kata Roh Adi Wibowo. 

Kronologis Penangkapan empat tersangka. Pada awal bulan Nopember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.

Pada tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di Batam.

Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.

Dua hari berselang, Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 paraTersangka dan Barang Bukti diserahkan  kepada Penyidik untuk diproses sidik lebih lanjut, Untuk diketahui bahwa Kapal Sunrise Glory ini telah berkali-kali masuk ke Indonesia. Pada awalnya, informasi yang diperoleh bahwa kapal ini mengangkut Shabu 3 ton karena itulah dilakukan pengembangan kasus untuk mencari sisa Sabu lainnya.

Kemudian pada Jumat, 4 Mei 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BNN, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Kesehatan, Kabareskrim Polri, memimpin pemusnahan Barang Bukti Shabu tersebut di silang Monas, Jakarta Pusat.


Alfred


Pendiri Perpat Saparuddin Muda Gendong Anak Yatim Piatu saat Istri Ketua DPD RI Oesman Sapta Menyatuni
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan ribu warga masyarakat berbondong-bondong menghadiri buka puasa bersama dengan Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepri dengan Kaum Dhuafa di restoran Golden Prawn, Minggu (3/6-2018). Buka puasa tersebut turut hadir Ketua DPD RI, DR. H. Oesman Sapta, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan tokoh Masyarakat Huzrin Hood.

Kegiatan acara buka bersama dengan masyarakat, Perpat menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu, yang diserahkan oleh istri Oesman Sapta didampingi pendiri Perpat, Saparuddin Muda, Ketua Perpat Kepri, Kamaruddin Muda, dan Sekjen DPP Perpat Kepri, Firmansyah.

Penyerahan santunan kepada ratusan anak yatim piatu dan kaum dhuafa tersebut, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan.

Tokoh Masyarakan, Huzrin Hood, Pendiri Perpat Saparuddin Muda, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Ketua DPD RI, Oesman Sapta
Usai penyerahan santunan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa, Ketua DPD RI dan Ketua Umum Partai Hanura,  Oesman Sapta meninggalkan tempat.

"Kegiatan buka bersama masyarakat dan Perpat diadakan rutin setiap tahun di bulan suci ramadhan. Dan anak yatim piatu dan kaum dhuafa yang disantuni sekitar ratusan orang dari berbagai yayasan," ujar Saparuddin Muda.

Kemudian, kata Saparuddin Muda, untuk pileg tahun 2019 nanti, ia sebagai kader yang dipercaya partai Hanura, menargetkan 8 kursi untuk DPRD Kota Batam. Sedangkan untuk DPRD Kepri, akan ditargetkan 4 kursi.

"Kami Perpat bila menyatu sebagai gerbong dan dipercaya oleh partai Hanura. Kami akan targetkan 4 kursi duduk di DPRD Kepri khusus dari dapil Batam. Dimana sebelumnya anggota DPRD Kota Batam yang duduk dari dapil Batam hanya 2 kursi, maka kita usahakan 4 kursi," kata Pendiri Perpat, Saparuddin Muda.


Alfred


Fhoto Humas BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Cabang Batam bersama Mesjid Raya Batam, Daarul Tauhid Peduli, HKTI dan Perpat menggelar acara BP Batam Bersyiar bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan yang ke 1439 pada 20 Mei sd 5 Juni 2018 di Dataran Welcome To Batam (WTB). 

Penggagas BP Batam Bersyiar, Ilham mengatakan tujuan digelarnya BP Batam Bersyiar untuk menyemarakkan bulan ramadhan dengan serangkaian kegiatan kegamaan. "Mulai dari memperkuat keimanan, memberikan penyejuk hati, membangkitkan ekonomi umat dan gelaran pentas seni islami budaya asli Melayu," katanya saat ditemui di Dataran WTB. Sabtu (2/6). 

Ilham yang juga selaku ketua gontor cabang batam menjelaskan kegiatan tersebut menghadirkan pemuka agama, pejabat publik dan artis kenamaan. Persiapan malam puncak BP Batam bersyiar sudah 90% , baik dari pemasangan baground hingga pemasangan tenda untuk para tamu undangan , VIP dan para pengunjung yag hadir menyaksikan acara Malam puncak BP Batam bersyiar. 

Ia meyakini melalui tagline "duduk sama rendah berdiri sama tinggi untuk semua golongan" kegiatan BP Batam berSyiar adalah murni bentuk dakwah kepada masyarakat dalm menunaikan dan meningkatkan keimanan di bulan Ramadan 1439 Hdengan baik. 

"Tujuan utama di adakan BP Batam bersyiar adalah membangun generasi muda untuk menjadi generasi bangsa yang tidak mudah kemakan Hoax yang dapat memecahbelah persatuan negara Indonesia," jelasnya.

Acara ini akan berlangsung selama 17 (Tujuh Belas)  hari, dengan sejumlah kegiatan Teknis acara, pada tanggal 20 sampai 21 Mei akan sudah dilaksanakan dengan pembukaan Bazar Ramadhan langsung dibuka oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan dimeriahkan oleh sholawat Alehya. 

Selanjutnya tanggal 22 Mei diadakan buka bersama gerakan peduli 4 negara dengan dimeriahkan oleh Melly Goeslow dan David Khalik. Selain menghibur masyarakat, kedatangan Melly Goeslaw juga untuk menggalang dana , hasil dari penggalangan dana  terkumpul sebesar Rp 102.000.000 (seratus dua juta rupiah) yang akan di berikan kepada 4 Wilayah Negara yaitu Palestina, Suriah, Rohingya, dan Somalia. 

Melly Goeslow menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat Batam yang telah memberi bantuan dalm konser amal penggalangan dana kemanusiaan. 

"Terimakasih armtas partisipasi dan kepedulian masyarakat Batam untuk membantu saudara kita di 4 wilayah negara ini, semoga atas bantuan yang diberikan dapat membantu saudara kita disana," ucapnya. 

Sementara itu, pelaksanaan malam puncak dan penutupan pada 5 Juni 2018 di dataran WTB akan di perkirakan yang hadir datang sekitar 10.000 orang. Rencananya penutupan BP Batam bersyiar akan ditutup oleh Wakil Ketua MPR RI ,Hidayat Nur Wahid. Penutupan BP Batam bersyiar akan berlangsung dari pukul 15.50 WIB setelah habis ashar dan berakhir pada pukul 04.30 WIB. 

Beberapa ulama juga akan hadir di acara penutupan BP Batam bersyiar seperti Syeh Ali Jabar, Cak Nun dan KH Hasan Abullah. 

"Para ulama tersebut akan mengisi dakwah," ungkap Ilham. 

Sazani selaku Humas BP Batam berharap melalui kegiatan tersebut bisa menjadi penyejuk bagi seluruh masyarakat di Batam agar tidak mudah di pecah belah. Menurutnya BP Batam bersyiar digelar untuk menyemarakkan suasana Ramadhan dengan berbagai aktivitas positif yang bertujuan meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah serta sebagai upaya menyebarluaskan syiar Islam di tengah kehidupan masyarakat. 

"Dengan adanya kegiatan ini pula, diharapkan mampu merekatkan tali silaturahmi BP Batam kepada masyarakat," pungkas Sazani.(*)


Pengurus DPD AJO Indonesia Jambi
KEPRIAKTUAL.COM: DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO) Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan segera melaksanakan kegiatan pelantikan kepengurusan AJO Provinsi Jambi, Sabtu (2/6-2018).

Melalui kegiatan buka puasa bersama yang di selenggarakan oleh  DPD AJO Provinsi Jambi di Warung Mabes Kota Baru Jambi  menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar sesama jurnalis dan media yang memiliki berbagai latar belakang yang berbeda seperti suku dan agama. Dalam kegiatan buka puasa ini juga membahas mengenai pelantikan kepengurusan AJO Provinsi Jambi.

Rudi Ardiansyah, SH selaku orang pertama yang di berikan surat mandat dari DPP AJO Indonesia mengatakan dalam waktu dekat kepengurusan AJO Provinsi Jambi yang di ketuai oleh Arman Mandaloni akan segera di Lantik.

"Sudah menjadi tugas dan kewajiban saya untuk mengantarkan  DPD AJO Provinsi Jambi ini sampai ke Pelantikan, karena awalnya saya yang diberikan surat mandat dari DPP AJO Indonesia " Ujar Rudi Ardiansyah, SH.

Rencana pelantikan kepengurusan DPD  Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO) Provinsi Jambi akan di laksanakan pada hari Kamis 19 July 2018 mendatang.

DPD AJOI Jambi


Suwarso Direktur BUBU Hang Nadim Batam Serahkan Bingkisan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) Badan Pengusahaan Batam gelar kegiatan bakti sosial di Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, pada Sabtu (2/5) siang.

Suwarso, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam sekaligus ketua pelaksana mengatakan bahwa program bakti sosial sudah direncanakan oleh BKDI BP Batam dengan mengunjungi pulau-pulau kecil yang ada di sekitar pulau Batam.

“Nah, yang dijadwalkan pada 17 Ramadhan ini adalah Pulau Kasu," ungkap Suwarso.

Pulau Kasu adalah salah satu pulau yang berada di dalam gugusan Kepulauan Riau dan terletak di sebelah barat pulau Batam dengan jarak tempuh kurang lebih 40 menit dari pelabuhan rakyat Tanjung Riau dan didiami oleh kurang lebih 900 kepala keluarga atau 3500 jiwa. Penduduk Pulau Kasu terkenal dengan keramah-tamahannya dan hampir seluruh penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan. Dengan faktor mobilitas yang terbatas, tentunya masyarakat di Pulau Kasu membutuhkan perhatian khusus.

Adapun bentuk kegiatan ini menurut penuturan Suwarso adalah menyambangi anak-anak fakir miskin dan warga lanjut usia dengan penyerahan bingkisan yang berjumlah 150 paket.

Selaku tuan rumah, dalam sambutannya, Abdul Hanafi yang merupakan Lurah Pulau Kasu menyambut dengan baik dan berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan ke tahun-tahun berikutnya, terutama melihat animo masyarakat di sekitar Pulau Kasu yang sangat antusias.

“Saya mewakili masyarakat Pulau Kasu mengucapkan banyak terima kasih atas sumbangsih yang diberikan BP Batam. Dan tentunya harapan kami, kegiatan dan silaturahmi ini akan terus berlangsung ke depannya," ungkap Hanafi.

Suwarso menambahkan bahwa kegiatan Bakti Sosial BKDI BP Batam mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana dari 7 titik menjadi 12 titik lokasi kegiatan. Selain Pulau Kasu, kegiatan bakti sosial akan terpusat di Pulau Batam, dimana salah satu lokasi yang akan disambangi adalah daerah jembatan 1 Barelang.

“Di luar Pulau Batam hanya Pulau Kasu target untuk tahun ini," tutup Suwarso.

Humas BP Batam


Mahyuddin 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Agenda sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa Informasi Publik, antara pemohon, Mahayudin melawan termohon, BP Batam, pihak BP Batam berdalih. Menurut pemohon, bahwa dalih yang disampaikan oleh BP Batam kepadanya, tidak memiliki etikat baik dalam meminta informasi publik.

Hal itu disampaikanya, setelah lima kali persidangan digelar, dan permohonan informasi berjalan lima bulan serta gagal dalam mediasi Komisi Informasi (KI) kepri, Kamis (31/5-2018).

"Sidang kelima yang digelar, Lembaga yang dipimpin Lukita CS itu membawa bukti tulisan pemohon dalam status facebooknya, karena menyinggung PPID BP Batam dan akan menyampaikan beberapa bukti lainnya. Kemudian sidang ke enam, pada tanggal 5 Juni nanti, agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Namun, menurut Mahyuddin, ia tidak gentar dengan pernyataan atau bukti yang disampaikan BP Batam. Mantan Presma UMM itu hanya fokus meminta informasi dan memohon kepada majelis sidang untuk membahas point-point permohonan informasi.

"Katanya Anggota Majelis sidang pun sudah berulangkali menyampaikan kepada BP Batam untuk memberikan data yang buka informasi yang dikecualikan dan meminta mana saja informasi yang dikecualikan, biar jelas," tuturnya.

Sebab dalam sidang ajudikasi adalah pembahasan atau pembuktian mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak. Jika semua informasi yang diminta tidak dikecualikan, maka segera dikasih kepada pemohon dan bila ada yang dikecualikan silakan BP Batam melakukan uji konsekuensi, biar segera diputuskan.

Sebelumnya Mahyuddin, meminta 20 salinan informasi kepada PPID BP Batan terkait pengelolaan aset, peta hutan lindung, anggaran BP Batam dan rencana program kerja BP Batam tahun 2018 dan tahun 2019. Namun belum ada satupun yang dikabulkan oleh BP Batam.

Yudi menjelaskan, penting untuk masyarakat Batam tahu apa saja program kerja BP Batam dan berapa anggaran yang digelontorkan selama satu tahun. Biar tidak ada dusta diantara BP Batam dan masyarakat. Sebab kegiatan Batam menari dan Batam bersyiar yang diselenggarakn BP batam, masyarakat kurang memahami substansi dan transparansi dari kegiatan itu.

"Maka masyarakat harus diberikan informasi agar tidak salah presepsi terhadap program kerja BP Batam," jelasnya.


Pakpahan


Fhoto Bersama Pengurus Perpat Pesisir Kundur dengan Masyarakat 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Warga Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, tadi pagi menyambangi rumah kediaman Ketua Ormas Perpat Pesisir Kundur, Nofi Arman, Jumat (1/6-2018).

Kedatangan warga tersebut, saat Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perpat Pesisir Kundur, menggelar aksi sosial di 16 hari puasa pada Bulan Suci Ramadan dengan membagikan ratusan paket sembako.

Aksi sosial tersebut, bertujuan untuk membantu warga yang kurang mampu. Ia seraya mendekatkan diri kepada masyarakat untuk dapat menyerap aspirasi khususnya masyarakat di kalangan bawah.

Kegiatan yang setiap tahun di lakukan Ketua Ormas di wilayah tersebut, mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, baik dari donatur, pengusaha, mau pun di kalangan masyarakat.

Ketua Ormas Perpat Pesisir Kundur Nofi Arman mengatakan, sebanyak 135 paket sembako diberikan secara cuma-cuma kepada warga.

"Selain 135 paket sembako, kita juga memberikan berbagai bingkisan kepada warga," kata nofi.

Nofi menuturkan, pemberian sembako ini merupakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahuwata'ala, sekaligus dapat memberikan manfaat kepada warga yang membutuhkan.

"Sesuai dengan visi dan misi Ormas Perpat Pesisir untuk terus peduli dan membantu masyarakat yang membutuhkan," jelas Nofi.

Sementara itu, Rukmini penerima bantuan mengaku sangat senang dan terbantu dengan kegiatan tersebut, dia berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin pada tahun tahun berikutnya.

"Alhamdulilah ada bantuan buat kita dan sangat berharap kegiatan serupa ini terus berkelanjutan. Kepada semua ormas lain, khususnya beberapa ormas yang ada di Kecamatan kundur kabupaten Karimun," imbuhnya.

Turut hadir dalam acara, Mayor Inf Syafrizal, Babin Nazarudin, Seklur Tanjungbatu Kota, serta tokoh masyarakat. Aksi sosial di akhiri dengan foto bersama.

AHMAD YAHYA


Abdul Rahman WN Singapore (Berdiri) Digiring Pengawal Tahanan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Abdul Rahman (79) dihukum kurungan penjara selama 8 tahun.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa merusak hak-hak korban, dan terdakwa juga merupakan warga negara Singapore.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Rahman (Warga Negara Singapore) selama 8 tahun, denda sebesar 100 juta, subsuder 6 bulan," baca Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Marta Napitupulu, Kamis ( 31/5-2018).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya mengatakan, pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kedua PH terdakwa Abdul Rahman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Arie Prasetyo.

Pada persidangan sebelumnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring. Terdakwa dituntut kurungan penjara selama 9 tahun, denda 100 juta, subsuder 6 bulan.

Fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Terdakwa telah melakukan, mencabuli anak dibawah umur AS (14) di rumahnya korban di Center Park Blok H No. 10 Batam Center, Kota Batam. Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban menceritakan bahwa ia dipegang-pegang terdakwa Abdul Rahman.

Dan kemudian kakek warga singapore (Terdakwa) pernah mengancam korban, yang mengatakan, apabila tidak mau bersetubuh denganya, maka terdakwa akan membunuh ibu korban (Ita Irawati). Karena mendengarkan acaman membunuh ibunya, korbanpun pasrah, kemudian terdakwa membuka pakainya dan menidurkan korban ditempat tidur, kemudian, terdakwa memasukkan alat vitalnya ke venis terdakwa, hingga mengeluarkan superma.

Berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 071/RS-KSI/ VR/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr.Fajri Israq, MMRS Dokter pada Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu Kota Batam, menyatakan pada pemeriksaan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dijumpai adanya pada selaput dara ditemukan robekan pada arah jam 5,6,7 dan 11 akibat penetrasi benda tumpul dimungkinkan terjadi pada waktu yang sudah lama, dan telah terjadi resolusi pada bibir selaput dara.


Alfred


Bupati Bintan, Apri Sujadi Terima WTP Hasil Laporan Keuangan Tahun 2017
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bersama Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Joko Agus Setyono di Gedung BPK Perwakilan Prov Kepri , Kota Batam, Rabu (30/5-2018).

Sebelum penyerahan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Joko Agus Setyono, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Joko Agus Setyono mengatakan bahwa penyerahan laporan keuangan kepada Kabupaten/Kota dengan menyajikan pemeriksaan yang sesuai standar pemeriksaan akutansi pemerintahan. Dirinya berharap agar laporan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi seluruh pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan sistem keuangan pemerintah daerah. 

"Tentunya kita , berterimakasih atas dukungan dan kerjasama yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota se Kepulauan Riau," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos  mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan selalu berkomitmen dalam menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan serta budaya kerja birokrasi yang optimal.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga mengapresiasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang telah diberikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017.

Selain itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa dirinya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan profesional.

"Kita selalu berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan sistem  penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan profesional di daerah," ujarnya

Dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2017. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mencatatkan dirinya tidak pernah absen dalam menerima penghargaan WTP setiap tahunnya.

Untuk ditingkat Provinsi Kepri, raihan ini merupakan yang ke 7 kali nya diraih sedangkan untuk di Tingkat Nasional, Tahun 2017 yang lalu Pemkab Bintan juga mencatatkan penghargaan WTP Tingkat Nasional yang ke-6 kalinya sejak tahun 2011. Dimana saat itu, penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos pada pembukaan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017, di Istana Negara, Jakarta.

"Tentunya kita berharap, ditahun 2018 ini , Pemkab Bintan kembali diundang Kementerian Keuangan guna meraih penghargaan serupa," harapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad, Sekda Kabupaten Bintan Drs H Adi Prihantara MM, Sekwan DPRD Kabupaten Bintan Edi Yusri, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bintan Wan Rudi Iskandar , Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kab Bintan Moch Setioso serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan RM Akib Rachim. (*)


Dua pemuda yang mendapat penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota. Fhoto:Net
KEPRIAKTUAL.COM: Dua pemuda yakni,  Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, yang melawan aksi kejahatan (Pembegalan) di Jembatan Layang Symareccon Bekasi, Rabu (23/5-2018), mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

Penghargaan berupa piagam, diserahkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto. Ia mengakatan, penghargaan tersebut diberikan atas keberanian dan kemampuan keduanya dalam melawan kejahatan.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).

Ia menjelaskan, keberanian keduanya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Bekasi dan anggota kepolisian untuk berani melawan tindak kejahatan.

Dengan penghargaan tersebut, kata Indarto, Irfan dan Rafiki diangkat menjadi warga kehormatan Polres Metro Bekasi Kota. Ia akan mengundang keduanya dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

"Yang jelas, nanti di saat-saat kami ada kegiatan dan kebetulan mereka berada di sini, kami akan undang. Karena, sekali lagi, mereka berdua itu memberikan inspirasi bagi Kota Bekasi," katanya.

Irfan dan Rafiki menjadi korban pembegalan di Jembatan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu malam lalu. Saat itu, Irfan dan Rafiki yang tengah berfoto-foto ditodong oleh pelaku berinisial AS dan IY dengan menggunakaan clurit sambil meminta telepong genggam milik Irfan dan Rafiki.

Namun, keduanya melawan pembegal dan terjadi perkelahian. Irfan berhasil merebut celurit dan melukai AS. AS mengalami luka-luka dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah itu, Irfan dan Rafiki melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Metro Bekasi Kota

Sumber: Kompas.com


Terdakwa Sugito Digiring Kembali ke Sel Tahanan PN Batam Usai Mendengarkan Tuntutanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Awalnya pinjam uang 500 RM kepada Mail diwarung kopi daerah Kucai Lama Kuala Lumpur (Malaysia), untuk biaya perobatan orang tua (Ibu) terdakwa Sugito alias Gito bin Kamrijo di kampungnya yang sedang sakit. Kemudian terdakwa ditawarkan oleh Mail pekerjaan dengan membawa sebuah koper yang berisi pakaian dan barang sabu berat 1.497,77 gram ke Surabaya.

Akibat perbuatanya, menjadi perantara (Kurir) sabu. Terdakwa Sugito dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 17 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman yang dimaksud dalam dakwaan pasal 112 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Sugito selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Samuel Pengaribuan dihadapan terdakwa dan Majeli Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, Rabu (30/5-2018).

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa dipersilahkan Majelis hakim, untuk menyampaikan pembelaanya (Pledoi). "Apakah saudara terdakwa menyampaikan pledoi secara tertulis atau lisan. Silahkan kordinasi dengan Penasehat Hukumnya," ujar Hakim Mangapul Manalu.

Terdakwa didampingi PHnya, Eliswita yang ditunjuk oleh pengadilan mengatakan, ia akan menyampaikan pembelaan secara lisan. "Saya merasa bersalah yang mulia, mohon hukuman saya diringankan," kata terdakwa Sugito.

Sidangpun ditutup majelis hakim, dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan amar putusan.

Dalam pokok perkara terdakwa, dan fakta persidangan. Terdakwa yang bekerja di Malaysia mengaku disuruh Mail untuk mengantar barang sabu yang ada dalam koper ke Surabaya dengan mendapatkan upah sebesar 45 juta, dan utang yang dipinjam terdakwa duanggap lunas. Kemudian tanggal 22 November 2017, May adek Mail menjemput terdakwa dari rumahnya, kemudian berangkat menuju bandara Subang Malaysia dengan tujuan Batam menggunakan pesawat Melindo Air.

Setelah sampai di Bandara Hang Nadim Batam, terdakwa sambil menunggu pesawat Lion Air tujuan Surabaya, keluar dari Bandara sambil membawa tas kopernya. Ketika terdakwa cek in, tas koper terdakwa dimasukkan ke dalam X-Ray untuk pemeriksaan, dan petugas cek in memasukkan koper tersebut kedalam bagasi.

Beberapa menit kemudian, setelah terdakwa berada diruang tunggu A7 bandara Hang Nadim Batam, petugas Bea dan Cukai Bandara Batam datang menemui terdakwa, dan mengatakan bahwa di dalam koper yang dibawanya ada Narkotika. Kemudian terdakwa diamankan lalu dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pemeriksaan kembali, ditemukan dalam koper terdakwa sesuatu yang mencurigakan di bagian false Kompartmen dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga jenis sabu yang mengandung Methamfetamina.


Alfred


Kadis Pariwisata Pemkab Natuna, Erson
NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Natuna yg merupakan  wilayah Terluar Indonesia yang berbatasan dengan Negara-Negara Luar, serta merupakan letak Geografisnya 5:1 lebih besar lautannya dari pada dataranya, Membuat Erson selaku kadis Pariwisata Memanfaatkan Wisata Natuna dengan sebaik mungkin. Agar Natuna bisa dikenal oleh wisata Nusantara maupun wisata mancanegara.

Hal ini disampaikan Erson Gempa saat melakukan konprensi pers di ruang kerjanya, Senin (28/52018). Di dampingi dua rekannya, Ia menyampaikan beberapa event bertaraf Internasional, diantaranya, Wisata Bahari Sail Anambas to Natuna, tanggal 6- 12 Juni 2018, di Pantai Tanjung.

"Kegiatan ini sudah di pastikan akan di ikuti 39 kapal Yacht Rally dari 9 negara, termasuk Qatar," kata Kadis Pariwisata Natuna, Erson.

Adapun Festival Wisata Bahari Sail to Natuna Yacht Rally yang akan dilombakan, kata Erson, yaitu, lomba jaring, pompong hias, kupas kelapa, kukur kelapa, dan melukis tingkat anak, dilaksanakan di Pantai Teluk Selahang, Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Sedangkan Festival layang-layang, lanjutnya, akan dilaksanakan di Bandara Lanud RSA, dan Festival Pulau Senoa akan dilaksanakan di Pulau Senoa sendiri.

Wisata Pulau Natuna
Erson menyebut, untuk seluruh festival sudah di koordinasikan dengan instansi terkait dan fasilitas sendiri sedang tahap perbaikan. “Karna Festival ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2017, ujar Erson.”

Menurut Erson, Festival ini bertujuan untuk menarik wisatawan terus berdatangan ke Natuna. Dengan demikian pergerakan ekonomi Natuna semakin meningkat, sehingga pelaku usaha pariwisata Natuna terus bertambah dan maju. Serta Natuna Bisa nantinya menjadi Surga Dunia di Indonesia yg akan menambahkan Devisa Negara Tentunya

Erson menambahkan, selain tiga festival tersebut akan dilaksanakan Festival Musik sahur Natuna yang diselenggarakan oleh Ikatan Komunitas Kalimantan Barat (IKKB). “Apabila festival ini sukses, ini akan menjadi festival setiap tahunnya.”

Dalam Hal ini IKKB bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna dan kami hanya mengurus Izin dan Prasarana saat Festival tersebut dilaksanakan.

Ditempat yang berbeda, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi  Jurnalistik Online Indonesia Kabupaten Natuna, Roy Parlin Sianipar menyambut baik akan adanya event besar yang akan dilakukan di Natuna yang juga akan menjadi Surga Dunia di Indonesia.

Ia Juga menambahkan, tentunya event ini nantinya akan lebih menarik wisatawan berkunjung dinatuna sebab event ini jika berjalan dengan sukses tentu akan mengalahkan Wisata-wisata yang sudah ada didaerah Indonesia Timur tentunya.

Karena melihat Geografis Natuna yang berdekatan dengan negara luar serta kekayaan alamnya, serta sumber gas alamnya yang besar tentu Membuat pemerintah pusat akan terus Memperkenalkan Natuna di mata mencanegara, agar Natuna tidak diambil oleh negara luar yang menginginkanya.

Ditambahkan Roy Parlin Sianipar, juga mengingatkan bagi wisatawan Nusantara serta mancanegara yang ingin melihat surga dunia yang baru dipulau Natuna di Indonesia, juga penting melihat transporatasi Natuna yang penerbanganya hanya 1 kali dalam sehari dan hanya 3 maskapai yang menghubungkan langsung ke Natuna.

"Mesti harus jauh-jauh hari sudah boking, sebab jika tidak tentu akan melewatkan parade event besar yang disugguhi oleh Pulau Natuna Indonesia Ini," pungkas Ketua DPC Ajo Indonesia. (*)


Sidang Pemeriksaan Saksi Notaris, Angly Cenggana Ditunda
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Tjipta Fudjiarta, kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Notaris, Angly Cenggana di tunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Seni (28/5-2018).

"Ada ijin yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), tolong tunjukkan kepada Majelis Hakim persidangan. Karena persidangan ini harus sesuai prosedural," kata Hakim Tumpal Sagala.

Setelah di pertanyakan oleh Majelis hakim kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Angly Cenggana (Notaris) menjawab, izin ada sama Jaksa.

"Ada izinya yang mulia, tapi dikirim lewat WA," ujar Jaksa yang menangani kasus perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.

"Suratnya harus tertulis disampaikan ke majelis hakim, itu sesuai prosedural. Jadi sidang kita tunda pada persidangan berikutnya, tanggal 4 Juni 2018," kata hakim Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa.


Alfred



Peluncuran Suzuki All New Ertiga di Kepri Mall, Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah memperkenalkan All New Ertiga pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 pada tanggal 19 April lalu. Kini PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan All New Ertiga di Kepri Mall, Batam, Jumat (25/52018).

Low MPV favorit ini akan resmi mengaspal dijalanan Kepri, khususnya di Kota Batam. All New Ertiga memiliki desain konsep yang kuat dan elegan, serta dilengkapi dengan berbagai fitur mutakhir untuk memberikan sensasi berkendara yang berbeda untuk keluarga di Indonesia.

Rudy Wijaya, Branch Manager Suzuki Indomobil Batam mengatakan, senang bisa memperkenalkan All New Ertiga kepada masyarakat Batam. All New Ertiga hadir dengan perubahan signifikan dibandingkan pendahulunya. Dari sisi eksterior, All New Ertiga menerapkan desain progresif yang khas dan menarik.

Sisi interior bergaya premium yang semakin memperkuat citra elegan All New Ertiga. Selain itu, All New Ertiga juga telah dilengkapi dengan platform terbaru HEARTECT dan mesin terbaru yang memberikan performa responsif namun tetap irit bahan bakar.

"Kami sangat senang bisa memperkenalkan All New Ertiga,” ujar Rudy Wijaya yang didampingi, Aleng Lim, Edison Haposan, Susanto Winarto, Rudolof Bastian Jebayan dan Ikhsan Pratama.

Menurutnya, secara dimensi, All New Ertiga lebih panjang 130 mm, lebar 40 mm, tinggi 5 mm dan ringan 50 kg. Desain progresif yang khas ada pada grille bagian depan dibuat halus, lebih tinggi dan lebar dengan sentuhan aksen kombinasi hitam dan krom yang menampilkan kesan kuat sekaligus elegan. Bumper depan tampak lebih tinggi dan lower grille berintegrasi dengan fog lamps sehingga wajah All New Ertiga tampil berani.

Untuk menciptakan ruang kepala yang lebih lega pada bagian dalam, atap All New Ertiga dibuat lebih tinggi pada bagian tengah dan lebih rendah pada bagian sisi agar terlihat lebih stylish.

Selain itu, eksterior All New Ertiga juga dipercantik dengan  garis bahu yang dinamis, lekukan yang lebih dalam dan bodi yang aerodinamis.

"Kemewahan pada eksterior All New Ertiga terletak di desain Headlamp dan Rear Lamp baru yang lebih terang dengan penyinaran luas dan fokus namun tidak menyilaukan sehingga menjaga keselamatan penumpang dan pengendara di balik tampilannya yang modern dan elegan," ujarnya.

Fhoto Bersama Pimpinan, Manager, Manager Service, Foor Will, Sales Manager Indomobil Batam
Dengan dimensi yang lebih besar, kabin All New Ertiga lebih luas dan lebih lapang untuk memuat tujuh penumpang dengan leg room yang cukup lega. Perubahan dimensi berdampak pula pada kapasitas bagasi yang lebih lapang sehingga memuat lebih banyak barang. Jika ingin memuat lebih banyak barang dan memudahkan penumpang untuk naik dan turun mobil, jok baris kedua dapat dilipat dengan satu sentuhan berkonfigurasi 60:40, sedangkan jok baris ketiga dapat dilipat dengan konfigurasi 50:50. Selain itu, All New Ertiga mempunyai fitur Engine Push START/STOP yang memudahkan saat menyalakan mobil tanpa menggunakan anak kunci, dimana pengemudi hanya menekan tombol bersamaan dengan injak pedal kopling pada transmisi manual ataupun pedal rem pada transmisi automatic.

Tampilan premium pada interior All New Ertiga dilengkapi dengan desain dashboard baru tampak lapang dengan aksen guratan ornamen kayu. Head Unit Touch Screen  memudahkan pengoperasian entertainment yang tersambung melalui bluetooth sehingga meningkatkan kebanggaan dan kepraktisan pemilik All New Ertiga sebagai mobil keluarga modern dan premium. Desain flat bottom steering wheel baru yang dilapisi oleh aksen kulit menghadirkan kesan lebih modern, stylish sekaligus elegan. Bagian seat didominasi nuansa beige dengan two tone color (GL, GX) dari bahan fabric high grade membuat All New Ertiga tampak elegan dan meningkatkan faktor kenyamanan.

Agar penumpang duduk lebih nyaman, All New Ertiga menyematkan banyak kompartemen untuk meletakkan barang-barang di bagian depan, masing-masing pintu di baris kedua, dan bahkan di baris ketiga. Selain itu, All New Ertiga dilengkapi dengan Ventilated Cup Holders yang menjaga botol atau kaleng minuman tetap dingin. All New Ertiga juga menyematkan socket untuk portal USB 12V di bagian depan dan konsol tengah saat penumpang ingin mengisi daya smartphone.

Fitur-fitur keselamatan pada interior All New Ertiga terdiri dari Dual SRS Airbag di bagian depan, pengait ISOFIX baru dengan bentuk ukuran dan mekanisme yang sudah disesuaikan dengan standar ISO child safety seats jika berkendara bersama balita atau bayi, serta Front Seatbelt 3 point ELR with Pretensioners & Force Limiters dimana seatbelt mengencang otomatis, menahan laju tubuh saat terjadi hentakan keras dan menyesuaikan kekuatan seatbelt saat menahan laju badan. Fitur Smart Entry, Immobilizer, Child Proof Door Lock dan Security Alarm juga menggenapi fitur keselamatan All New Ertiga.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang saat berkendara, All New Ertiga memiliki platform HEARTECT  yang dapat meningkatkan faktor keselamatan, bodi lebih ringan dan irit bahan bakar. Tak ketinggalan fitur Suzuki Total Effective Control Technology (TECT), berupa keselamatan standar melindungi penumpang ketika terjadi benturan guna meredam benturan dengan baik meski materialnya berbobot ringan. All New Ertiga juga memiliki Side Impact Beam untuk memberikan perlindungan untuk penumpang jika ada benturan dari sisi samping.

Dengan implementasi HEARTECT, All New Ertiga memiliki dua sistem platform suspensi yang masing-masing terletak di bagian depan dan belakang, yakni suspensi depan McPherson Strut with Coil Spring dan suspensi belakang Torsion Beam with Coil Spring. Jika suspensi depan McPherson Strut mampu meredam guncangan secara signifikan saat berada di jalanan yang rata maupun bergelombang, suspensi belakang Torsion Beam menjaga kestabilan All New Ertiga saat berbelok dalam kecepatan tinggi, sehingga meningkatkan kenyamanan saat pengendara maupun penumpang berada di dalam All New Ertiga.

Selain platform yang ringan namun kokoh, proteksi maksimal pada All New Ertiga dilengkapi oleh Electronic Stability Programme (ESP®), yakni teknologi yang memadukan antara pengereman optimal & kestabilan saat melaju di jalan licin & berbelok dan mencegah over steer serta under steer. Selain itu All New Ertiga juga memiliki Hill Hold Control yang mencegah mobil mundur saat berada di permukaan yang miring. Kemudian juga Anti-lock Braking System mencegah penguncian roda saat terjadi pengereman mendadak di jalanan yang licin, serta Eletronic Brake force Distribution yang membagi besarnya gaya pengereman pada masing-masing roda sesuai beban & kondisi pada roda.

Sebagai wajah baru MPV di Indonesia, performa mesin All New Ertiga disempurnakan dengan mesin baru berkode K15B. Mesin ini memberikan lebih banyak tenaga menjadi 104,7 PS di 6.000 rpm dan torsi sebanyak 138Nm di 4.400 rpm. Dengan mesin baru ini, performa mobil lebih responsif saat berjalan di berbagai medan & irit BBM. Dari segi emisi, All New Ertiga memiliki Multi Point Injection yang sudah memenuhi standarisasi EURO 4. Berdasarkan ujicoba tes BT2MP hasil konsumsi bahan bakar All New Ertiga sebesar 16,73 km/liter untuk transmisi automatic dan 18,09 km/liter untuk transmisi manual.

All New Ertiga juga merilis dua pilihan warna baru, yaitu Glorious Brown Pearl Metallic dan Magma Grey Metallic. Warna lainnya adalah Snow White Pearl, Radiant Red Pearl, Silky Silver Metallic, Burgundy Red Pearl dan Cool Black Pearl Metallic.

“All New Ertiga dikota Batam dibanderol dengan harga Rp 175.000.000 untuk tipe GA , Rp 206.000.000 untuk tipe GL Automatic dan 216.000.000 untuk tipe GX Automatic,” terang Rudy.

Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip value for money, produksi All New Ertiga berlangsung di pabrik terbaru Suzuki yang terletak di Cikarang, Jawa Barat dengan memuat konten lokal sebanyak 84% di setiap unitnya. Rancangan keseluruhan All New Ertiga merupakan hasil riset Suzuki sejak Ertiga diluncurkan pada tahun 2012 dan diejawantahkan melalui desain All New Ertiga. Suzuki menghadirkan desain berdasarkan masukan dan keinginan masyarakat di Indonesia untuk kendaraan MPV. (*)



Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Salaman dengan Direktur PT MC. Dermott
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: ​Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersama Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Bambang Purwanto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke salah satu perusahaan konstruksi minyak dan gas terbesar di Batam, PT Mc. Dermott Indonesia, pada Jumat (25/5) pagi.

​PT Mc. Dermott adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri konstruksi atau penyedia alat-alat produksi untuk pengeboran minyak lepas pantai yang berkedudukan di Batam. Kunjungan BP Batam ke Istana Mc. Dermott tersebut diterima langsung oleh Director of Batam Fabrication Operation McDermott, Mr. Ray Regan dan Government Affair Mc.Dermott, Bapak Syahrial.

Dalam diskusi, Ray memberikan kabar baik kepada BP Batam bahwa PT Mc.Dermott telah menerima 4 proyek pada tahun 2018 dan berencana untuk merekrut banyak karyawan.

​“Ada 4 proyek pada tahun 2018 ini. Rencananya akan kita jalankan mulai bulan Juni, Juli, Oktober, dan November 2018. Sedangkan proyek lainnya untuk tahun 2019 dan 2020 juga sudah kami terima. Diproyeksikan perusahaan akan merekrut hingga 6.000 karyawan hingga 2020-2021 mendatang,” Ungkap Ray.

​Ray juga mengaku bahwa iklim dan atmosfer bisnis di kota Batam meningkat diiringi dengan perbaikan infrastruktur yang mendukung kegiatan perusahaan, mengingat tahun 2019-2020 mendatang PT McDermott akan disibukkan dengan kegiatan konstruksi minyak dan gas. Ia juga optimis bahwa selama enam bulan ke depan aktivitas di workshop PT McDermott akan kembali terlihat.

​ “Industri konstruksi minyak dan gas adalah salah satu industri yang krusial di Batam dan tentunya sangat potensial. Industri ini juga akan meningkatkan sektor industri lainnya, baik itu pariwisata atau pengembangan logistik di Kota Batam,” terang Lukita.

​Lukita menambahkan bahwa BP Batam siap menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi PT McDermott dan perusahaan konstruksi minyak dan gas lainnya, terutama mengenai kemudahan investasi bagi investor asing dan pelayanan lalu-lintas barang ekspor-impor. (*)


Terdakwa Eni Sukrawati Pingsan Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 9 tahun kurungan penjara. Kurir Narkoba ekstasi 206 butir ini pingsan usai mendengarkan amar putusanya, yang dibacakan oleh hakim majelis pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/5-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Renni Pitua, Ibu paruh baya ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara ekstasi, dengan jumlah upah yang didapatnya Rp 10 juta.

"Mengadili terdakwa, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar, subsuder, 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca hakim Renni Pitua.

Atas putusan tersebut, terdakwa terdiam dan tidak bisa bergerak, dengan mengatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Nurhasaniati mengatakan pikir-piki.

Sidang udah selesai, majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk meninggalkan kursi persidangan. "Silahkan mundur ke belakang, sidang udah selesai," kata hakim Renni.

"Tidak bisa bergerak bu, kakiku tidak bisa diangkat," ujar terdakwa Eni Sukrawati.

Kemudian, terdakwa langsung pingsan. Petugas Kejaksaan, Jaksa menopang terdakwa dari kursi pesakitan, dan kemudian Pengacara (Risman) mengangkat terdakwa sampai ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa sebelumnya dalam persidangan, dituntut Jaksa Nurhasaniati dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara, tanggal 15 Januari 2018, terdakwa  berangkat dari Lampung ke Batam. Kemudian berangkat ke Johor Baru Malaysia. Terdakwa dijemput oleh Akui Hasan (DPO) dan diantar ke Hotel. Besoknya, terdakwa chek out dari hotel dan diantar Akui Hasan ke pelabuhan Situlang Laut. Diperjalanan, Akui menyuruh terdakwa untuk duduk di Restoran Wendys guna menunggu Mohan (DPO) yang akan menitipkan suatu barang. Akui Hasan (DPO) mengatakan, terdakwa hanya membawa barang tersebut ke Batam, dan  akan ada orang yang akan menjemput barang tersebut lalu memberi uang sebesar Rp. 10 juta.

Mohan (DPO) yang memberikan barang narkotika jenis ekstasi sebanyak 206 butir berlogo “8” terbagi dua bungkus. Dan Mohan pun membeli tiket kapal Ferry Indomas I untuk terdakwa balik ke Batam lewat pelabuhan Fery Internasional Batam Center.

Barang Narkoba yang dibawa terdakwa dimasukkan dalam tas barang-barang bawaanya. Terdakwa Eni Sukrawati Binti Sunardi bersama bayi perempuan saat mau keluar dari terminal feri, barang bawaanya dimasukkan dalam conveyor X-Ray. Dalam pemeriksaan terlihat pencitraan benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan, dalam tas ransel warna hitam merk polo trands ditemukan kantung plastic berisikan tumpukan pakaian, ditengan tumpukan pakaian, ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam dan 2 buah lakban warna hitam merk 3M.


Alfred


Terdakwa Hendri Keluar dari Ruang Sidang Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Gelapkan uang penggusuran lahan Tanjung Uma, sebesar Rp 283.200.000 juta, terdakwa Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari, Kamis (24/5-2018).

Putusan tersebut, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Renni Pitua dan Egi Novita, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut selama 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari," baca Hakim Taufik.

Terdakwa saat mendengarkan putusanya, tertunduk dikursi pesakitan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Hendri. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Rosmarlina Sembiring.

Sidang sebelumnya, agenda mendengarkan tuntutan, Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam, kasus perkara penggelapan uang penggusuran sebesar Rp 283.200.000 juta dituntut 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa Hendri dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (17/5-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, Majelis Hakim Renni dan Egi Novita dan Chandra menutup sidang, dan dilanjutkan persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan putusan.

Fakta persidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa.

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan.

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya.

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaanya berlangsung.

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.