Sidang Pemeriksaan Saksi Notaris, Angly Cenggana Ditunda |
"Ada ijin yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), tolong tunjukkan kepada Majelis Hakim persidangan. Karena persidangan ini harus sesuai prosedural," kata Hakim Tumpal Sagala.
Setelah di pertanyakan oleh Majelis hakim kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Angly Cenggana (Notaris) menjawab, izin ada sama Jaksa.
"Ada izinya yang mulia, tapi dikirim lewat WA," ujar Jaksa yang menangani kasus perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.
"Suratnya harus tertulis disampaikan ke majelis hakim, itu sesuai prosedural. Jadi sidang kita tunda pada persidangan berikutnya, tanggal 4 Juni 2018," kata hakim Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa.
Alfred
Posting Komentar