Izin Tertulis dari MKN Tidak Ada, Sidang Terdakwa Tjipta Fudjiarta Ditunda

Sidang Pemeriksaan Saksi Notaris, Angly Cenggana Ditunda
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Tjipta Fudjiarta, kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Notaris, Angly Cenggana di tunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Seni (28/5-2018).

"Ada ijin yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), tolong tunjukkan kepada Majelis Hakim persidangan. Karena persidangan ini harus sesuai prosedural," kata Hakim Tumpal Sagala.

Setelah di pertanyakan oleh Majelis hakim kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Angly Cenggana (Notaris) menjawab, izin ada sama Jaksa.

"Ada izinya yang mulia, tapi dikirim lewat WA," ujar Jaksa yang menangani kasus perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.

"Suratnya harus tertulis disampaikan ke majelis hakim, itu sesuai prosedural. Jadi sidang kita tunda pada persidangan berikutnya, tanggal 4 Juni 2018," kata hakim Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.