Divonis 9 tahun, Terdakwa Eni Sukrawati Pingsan

Terdakwa Eni Sukrawati Pingsan Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 9 tahun kurungan penjara. Kurir Narkoba ekstasi 206 butir ini pingsan usai mendengarkan amar putusanya, yang dibacakan oleh hakim majelis pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/5-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Renni Pitua, Ibu paruh baya ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara ekstasi, dengan jumlah upah yang didapatnya Rp 10 juta.

"Mengadili terdakwa, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar, subsuder, 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca hakim Renni Pitua.

Atas putusan tersebut, terdakwa terdiam dan tidak bisa bergerak, dengan mengatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Nurhasaniati mengatakan pikir-piki.

Sidang udah selesai, majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk meninggalkan kursi persidangan. "Silahkan mundur ke belakang, sidang udah selesai," kata hakim Renni.

"Tidak bisa bergerak bu, kakiku tidak bisa diangkat," ujar terdakwa Eni Sukrawati.

Kemudian, terdakwa langsung pingsan. Petugas Kejaksaan, Jaksa menopang terdakwa dari kursi pesakitan, dan kemudian Pengacara (Risman) mengangkat terdakwa sampai ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa sebelumnya dalam persidangan, dituntut Jaksa Nurhasaniati dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara, tanggal 15 Januari 2018, terdakwa  berangkat dari Lampung ke Batam. Kemudian berangkat ke Johor Baru Malaysia. Terdakwa dijemput oleh Akui Hasan (DPO) dan diantar ke Hotel. Besoknya, terdakwa chek out dari hotel dan diantar Akui Hasan ke pelabuhan Situlang Laut. Diperjalanan, Akui menyuruh terdakwa untuk duduk di Restoran Wendys guna menunggu Mohan (DPO) yang akan menitipkan suatu barang. Akui Hasan (DPO) mengatakan, terdakwa hanya membawa barang tersebut ke Batam, dan  akan ada orang yang akan menjemput barang tersebut lalu memberi uang sebesar Rp. 10 juta.

Mohan (DPO) yang memberikan barang narkotika jenis ekstasi sebanyak 206 butir berlogo “8” terbagi dua bungkus. Dan Mohan pun membeli tiket kapal Ferry Indomas I untuk terdakwa balik ke Batam lewat pelabuhan Fery Internasional Batam Center.

Barang Narkoba yang dibawa terdakwa dimasukkan dalam tas barang-barang bawaanya. Terdakwa Eni Sukrawati Binti Sunardi bersama bayi perempuan saat mau keluar dari terminal feri, barang bawaanya dimasukkan dalam conveyor X-Ray. Dalam pemeriksaan terlihat pencitraan benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan, dalam tas ransel warna hitam merk polo trands ditemukan kantung plastic berisikan tumpukan pakaian, ditengan tumpukan pakaian, ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam dan 2 buah lakban warna hitam merk 3M.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.