Terungkap, Akta 99 Semua Saham Milik Conti Chandra

Saksi Anly Cenggana Saat Memberikan Keterangan di Persidangan Pengadilan Negeri Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Anly Cenggana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan terdakwa Tjipta Fudjiarta, kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan Hotel BCC & Residence, Senin (4/6-2018).

Dalam sidang ini, Anly Cenggana menyampaikan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akta 89, saham-saham 4 pemegang saham dialihkan kepada Conti Chandra. Pengalihan saham itu dibuktikan dengan kwitansi  pembayaran oleh Conti Chandra kepada  4 orang pemegang saham. Selanjutnya ia menyampaikan kemudian saham itu dibatalkan dengan akta 98, dengan alasan adanya kesalahan penghitungan saham.

Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Novianora dan mempertanyakan apakah ada akta lain sesudah itu.

Anly menjawab ada akta nomor 3,4 dan 5 tentang penjualan saham, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta. Selain itu juga ada akta nomor 99 tentang membatalkan akta 98 dan menghidupkan kembali akta 89 yang menerangkan bahwa kepemilikan saham telah dimiliki oleh Conti Chandra.

Jadi menurut Anly, akta 89 dibatalkan, baru muncullah akta 98, kemudian dihidupkan lagi akta 89 dengan nomor baru akta 99, jadi isinya akta 89 dan akta 99 hanya copy paste. Ia hanya menyampaikan bahwa hal itu dibuat sesuai kesepakatan para pemegang saham.

Dalam sidang ini, berbeda dengan pernyataan 3 orang saksi sebelumnya yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi  yang menyatakan bahwa saat  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus penandatanganan akta nomor 3,4, dan 5 tertanggal 2 Desember 2011 tidak dihadiri terdakwa Tjipta Fudjiarta, saksi Anly Cenggana notaris pembuat akta tersebut  mengaku terdakwa hadir saat penandatanganan ketiga akta itu.

"Terdakwa ada hadir saat penandatanganan 3 akta itu," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Anly tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Agung kembali bertanya kepada Anly, karena pada sidang sebelumnya menurut Jaksa,  Sutriswi salah seorang pemegang saham mengaku baru hadir pada tanggal 5 Desember untuk penandatanganan akta nomor 2 yang berisi tentang penjualan saham kepada Conti Chandra.

"Apa benar semuanya hadir karena pengakuan Sutriswi, ia datang ke Batam pada tanggal 5 Desember. Tapi terserah anda saja, itu kesaksian anda," ujar jaksa.

Mendapat penjelasan dari masing-masing pihak ini, hakim anggota Taufik Abdul Halim, SH mempertanyakan apakah saksi Anly mengetahui atau melihat adanya pembayaran yang diberikan terdakwa  e kepada pemegang saham saat membuat akta 3,4 dan 5. Anly mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, S.H., MH., yang memimpin rapat. Ia  mempertanyakan terkait akta 3, 4, 5 tentang penjualan 3 saham milik, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta yang bisa berada di tangan Conti Chandra.

"Anda bilang notaris jujur dan tidak berpihak, tapi bagaimana anda bisa membuat akta tanpa melihat bukti adanya kwitansi pembayaran terdakwa kepada ke 3 pemegang pemegang saham lainnya. Ini pembayaran Conti Chandra kepada 4 pemegang saham lainnya buktinya ada dan terregistrasi di kantor anda. Tapi untuk 3 akta kok tidak ada," ujar Tumpal kepada Anly.

Menanggapi hal itu, Anly mengaku membuat akta 3,4 dan 5 karena sesuai dengan kesepakatan para pemegang saham lainnya.

"Yaitu terserah anda, tapi yang saya heran mengapa akta 3,4,5 bisa di tangan Conti, berarti kan ada sesuatu. Anda harus tahu bahwa memberi keterangan palsu juga ada sanksi pidananya. Tapi ya sudah terserah saja,"  ujar Tumpal.

Sidang akan dilanjutkan 2 Minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi Saifudin.

Usai sidang, Anly Cenggana saat diwawancarai awak media, terkait munculnya akta 3,4 dan 5, Anly menghindar dan hanya mengatakan fakta persidangan aja. "Fakta persidangan aja ya," ujarnya sambil jalan cepat menuju mobilnya.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.