Terdakwa Sugito Digiring Kembali ke Sel Tahanan PN Batam Usai Mendengarkan Tuntutanya |
Akibat perbuatanya, menjadi perantara (Kurir) sabu. Terdakwa Sugito dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 17 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman yang dimaksud dalam dakwaan pasal 112 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Sugito selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Samuel Pengaribuan dihadapan terdakwa dan Majeli Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, Rabu (30/5-2018).
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa dipersilahkan Majelis hakim, untuk menyampaikan pembelaanya (Pledoi). "Apakah saudara terdakwa menyampaikan pledoi secara tertulis atau lisan. Silahkan kordinasi dengan Penasehat Hukumnya," ujar Hakim Mangapul Manalu.
Terdakwa didampingi PHnya, Eliswita yang ditunjuk oleh pengadilan mengatakan, ia akan menyampaikan pembelaan secara lisan. "Saya merasa bersalah yang mulia, mohon hukuman saya diringankan," kata terdakwa Sugito.
Sidangpun ditutup majelis hakim, dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan amar putusan.
Dalam pokok perkara terdakwa, dan fakta persidangan. Terdakwa yang bekerja di Malaysia mengaku disuruh Mail untuk mengantar barang sabu yang ada dalam koper ke Surabaya dengan mendapatkan upah sebesar 45 juta, dan utang yang dipinjam terdakwa duanggap lunas. Kemudian tanggal 22 November 2017, May adek Mail menjemput terdakwa dari rumahnya, kemudian berangkat menuju bandara Subang Malaysia dengan tujuan Batam menggunakan pesawat Melindo Air.
Setelah sampai di Bandara Hang Nadim Batam, terdakwa sambil menunggu pesawat Lion Air tujuan Surabaya, keluar dari Bandara sambil membawa tas kopernya. Ketika terdakwa cek in, tas koper terdakwa dimasukkan ke dalam X-Ray untuk pemeriksaan, dan petugas cek in memasukkan koper tersebut kedalam bagasi.
Beberapa menit kemudian, setelah terdakwa berada diruang tunggu A7 bandara Hang Nadim Batam, petugas Bea dan Cukai Bandara Batam datang menemui terdakwa, dan mengatakan bahwa di dalam koper yang dibawanya ada Narkotika. Kemudian terdakwa diamankan lalu dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pemeriksaan kembali, ditemukan dalam koper terdakwa sesuatu yang mencurigakan di bagian false Kompartmen dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga jenis sabu yang mengandung Methamfetamina.
Alfred
Posting Komentar