Mantan Kasatpol PP Batam Divonis 2 bulan 15 hari

Terdakwa Hendri Keluar dari Ruang Sidang Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Gelapkan uang penggusuran lahan Tanjung Uma, sebesar Rp 283.200.000 juta, terdakwa Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari, Kamis (24/5-2018).

Putusan tersebut, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Renni Pitua dan Egi Novita, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut selama 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari," baca Hakim Taufik.

Terdakwa saat mendengarkan putusanya, tertunduk dikursi pesakitan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Hendri. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Rosmarlina Sembiring.

Sidang sebelumnya, agenda mendengarkan tuntutan, Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam, kasus perkara penggelapan uang penggusuran sebesar Rp 283.200.000 juta dituntut 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa Hendri dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (17/5-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, Majelis Hakim Renni dan Egi Novita dan Chandra menutup sidang, dan dilanjutkan persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan putusan.

Fakta persidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa.

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan.

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya.

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaanya berlangsung.

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.