THR Anggota DPRD Batam Dikeluarkan dari APBD

Kabag Humas DPRD Batam, Taufik
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) DPRD Batam, Taufik mengatakan, sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) untuk perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah tahun 2018, Senin (4/6-2018).

Taufik mengungkapkan, THR yang akan cair sebelum idul fitri itu, antara pimpinan DPRD dengan Anggota berbeda jumlahnya, karena mengikuti 3 komponen pendapatan setiap dewan selama ini, yakni  mengikuti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Untuk Ketua DPRD akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.389.000., Tiga Pimpinan DPRD perorangnya sebesa Rp 4.201.200 dan 46 Anggota akan mendapatkan sebesar Rp 4.079.250, dengan total semua sebesar Rp 205.350.600. Anggaran itu didapat dari APBD 2018," terang Taufik.

THR tersebut dijelaskannya, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. dan aturan turunan lainnya, yakni peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri.

Rdk


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.