Razia Didepan Kantor Polsek Kundur
KUNDUR KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Kepolisian Polsek Kundur melakukan razia didepan kantornya sekitar pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Hal itu dilakukanya guna menjaga keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.

Kapolsek Kundur, Kompol Wisnu Edhi Sadono mengatakan, operasi razia yang dilakukanya, menindak tilang 17 orang, dan mengamankan 3 unit motor kendaraan.

"Tiga belas lembar STNK, satu lembar SIM diamankan. Mereka (Pemilik) kendaraan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah," kata Kapolsek Tanjungbatu, Sabtu (28/4-2018).

Wisnu menyebutkan, jajaran diwilayah hukum Polsek Kundur ini, merupakan razia dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan khususn di wilayahnya, dan menjaga ketertiban berlalulintas saat berkendara .

"Operasi pengamanan wilayah itu penting dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai tindak kecelakaan agar terciptanya kesadaran masyarakat dan patuh hukum saat berkendara," ujar Wisnu.

Razia gabungan tersebut, melibatkan beberapa personil dari Satlantas Polres Karimun dan Satlantas kecamatan kundur, Tanjungbatu.


AHMAD YAHYA


Fhoto Net

KEPRIAKTUAL.COM: Googel baru saja merilis tampilan baru untuk akses email Gmail.com di peramban komputer. Ada banyak hal menarik yang dijamin membuat kamu bisa semakin produktif dengan tetap ringkas dan mudah. Fitur apa saja yang diberikan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini ya!. Hal ini dikutip dari MakeMac, Sabtu (28/4-2018).

Tampilan baru di Gmail bisa membuat kamu lebih produktif dalam beberapa bagian. Pertama adalah melihat lampiran dokumen atau gambar tanpa perlu melihat catatan di dalam pesan yang panjang.
Kedua adalah mode Snooze yaitu menunda pesan yang kamu terima dan jadwalkan ulang untuk mendapatkan notifikasinya. Bisa beberapa jam kemudian, besok, lusa atau minggu depan ketika catatan ini tidak kamu anggap sangat darurat untuk dibalas secara cepat. Sebagai tambahan, ada mode “Nudge” untuk mengajak kamu lebih mudah mengetahui pesan mana yang belum direspon selama beberapa waktu dan dianggap cukup penting oleh Google.

Catatan berikutnya adalah Smart Reply untuk membantu kamu memberikan prediksi jawaban yang tepat, tanpa mengetik isi pesan. Cukup tekan salah satu prediksi pesan jawaban yang ingin kamu berikan dan langsung kirim. Mudah dan cepat ya!

Bicara keamanan, Google juga memberikan notifikasi untuk setiap pesan yang diklaim berbahaya atau berupa Phishing dan usaha jahat. Melalui cara tersebut, kamu dapat lebih waspada dengan setiap peringatan dari pesan yang masuk ke Inbox. Gmail akan menunjukkan tampilan di bawah ini untuk setiap pesan berbahaya yang kamu dapatkan.

Masih seputar keamanan, pengguna juga bisa melindungi pesan yang dikirim dengan mencegah fitur forward, copy, download atau cetak pesan. Mode ini berfungsi untuk mencegah penyebaran data penting yang kamu kirim kepada penerima pesan seperti informasi perusahaan, dokumen pajak atau rahasia lainnya. Kamu juga bisa menambahkan fitur untuk menghapus pesan yang terkirim secara otomatis setelah waktu yang ditentukan.

Masih ada beberapa penjelasan menarik seputar fitur baru dari Gmail bagi kamu pengguna setiap akun Google. Simak catatan lengkap fitur baru Gmail di laman Gmail Blog ya!
Sumber: MakeMac



Minuman Keras. Fhoto: IST
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT. Asia Lestari, Yensen terdakwa peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) impor, dan tidak memiliki izin edar dari BPOM RI, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batam, terdakwa ditangkap Polsek Batu Ampar di gudang PT. Asia Lestari yang beralamat di Jalan Raja Ali Haji Komplek Sumatera Blk C No.15 Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, 11 Januari 2018.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa digudang Komplek Sumatera Blk C No.15 sebanyak, 176 botol mikol dengan merek berbeda. Dari toko PT. Asia Lestari Komplek Bumi Indah Blk V No.61 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Batu Ampar, barang bukti sebanyak 15 botol, total keseluruhan sebanyak 191 botol.

Pertanyaanya, akankah perkara terdakwa ini akan sama dengan tiga terdakwa perkara kasus mikol yang usai divonis Hakim?.

Menurut praktisi Hukum yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan,  hukuman yang dituntut Jaksa dan divonis terhadap terdakwa para Direktur perusahaan penjual mikol yang tidak memiliki izin edar, sangat rendah. Apalagi denda hukuman kepada para terdakwa tidak ada.

"Mengacu ke Undang-undang pasal 204 ayat (1) KUHP, hukuman paling lama 15 tahun. Dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, hukumanya paling lama 2 tahun, denda 4 miliar," katanya diwarung kopi Batam Center, Sabtu (28'4-2018).

Terdakwa Yensen diancam dalam Pasal142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.


Alfred



Menteri BUMN,  Rini Soemarno.  Fhoto: istimewah
KEPRIAKTUAL.COM: Dilansir dari Merdeka.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadi perbincangan. Hal tersebut dipicu beredarnya percakapan antara Rini bersama Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, terkait pembagian saham atas proyek yang digarap oleh PLN bersama Pertamina.

Dalam percakapan yang berdurasi sekitar 6 menit itu, keduanya menyebut nama Ari Soemarno, kakak kandung Rini. Sofyan dalam rekaman percakapan tersebut mengeluhkan jatah saham yang akan diterima oleh PLN lebih kecil dari seharusnya.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro membenarkan percakapan itu. Pembicaraan tersebut dilakukan tahun lalu. Rini secara tegas meminta PLN sebagai BUMN dapat berperan maksimal dalam pengerjaan proyek yang akan digarap.

"Perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni," ujarnya melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (28/4).

Imam mengatakan, proyek penyediaan energi tersebut pada akhirnya tidak terealisasi sebab pembagian keuntungan antara PT PLN dan PT Pertamina tidak mencapai kesepakatan. "Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN," jelasnya.

Imam menambahkan, pembicaraan utuh mengenai proyek tersebut telah sejalan dengan tugas Menteri Rini dalam memastikan BUMN dijalankan dengan dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Kami tegaskan kembali, pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)."

(Red)

Sumber: Merdeka.com


BP Batam Perkenalkan Industri dan Pariwisata Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam mempromosikan potensi unggulan industri dan juga pariwisata pada kegiatan Marketeers Festival 2018 di Denpasar, Bali, Kamis (26/4).

Kegiatan Marketeers Festival 2018 yang diprakarsai oleh Markplus.inc yang merupakan lembaga konsultan pemasaran yang sudah berdiri sejak tahun 90an ini dihadiri oleh pelaksana harian Direktur Promosi dan Humas Ady Soegiharto, Kasubdit Humas Mohamad  Taofan dan Kasi Promosi Soyfan yang mewakili pimpinan BP Batam Anggota 5 Deputi Bidang Pelayanan Umum Bambang Purwanto yang tidak dapat hadir.

Ady Soegiharto yang menjadi pembicara bersama dengan perwakilan dari garuda,  toyo devasya, pegadaian dan auto 2000 disaat diskusi panel pada acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan promosi ini merupakan salah satu upaya BP Batam dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam.

Sesuai dengan program kerja BP Batam saat ini dalam menggenjot industri pariwisata dan juga UMKM menjadi salah satu pilar kekuatan BP Batam dalam meningkatkan devisa serta pendapatan daerah demi menunjang pembangunan Batam yang lebih baik.

"Kegiatan promosi ini menjadi salah satu prioritas pimpinan BP Batam dalam meningkatkan serta mengembalikan gairah pertumbuhan ekonomi Batam sesuai dengan wacana program BBM 27 yang sampai saat ini terus di lakukan demi memajukan Batam yang lebih baik," Ady Soegiharto.

Karena ketergantungan pasar dunia industri yang berubah, Batam mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi yang sangat drastis, oleh karena itu BP Batam membuat terobosan-terobosan baru dalam mengembalikan gairah pertumbuhan ekonomi di Batam.

Dan mengingat kepercayaan menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi perekonomian di Batam, kami (BP Batam) tentunya mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengembalikan roda perekonomian Batam lebih baik lagi melalui kemudahan izin berinvestasi yang salah satunya adalah ijin investasi 3 jam.

"Sengaja kami mengikuti kegiatan ini karena kami ingin mengajak masyarakat mengenal lebih jauh tentang Batam. Diharapkan kedepannya akan ada penerbangan langsung dari Bali menuju Batam sehingga pengunjung atau wisatawan tersebut akan dapat menikmati potensi pariwisata di Batam," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut antusias peserta dan masyarakat khususnya yang mengikuti kegiatan marketeers festival 2018 sangat baik, dan seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Humas BP Batam, M. Taofan disaat kegiatan tersebut bahwa phaknya selaku pengelola KPBPB Batam menyikapi kegiatan ini merupakan tindakan yang tepat dalam menginformasikan kepada para peserta khususnya mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai penggerak lokomotif nasional.

"Ini merupakan salah satu langkah tujuan kami dalam menginformasikan kepada masyarakat, khususnya yang hadir dalam kegiatan Marketeers Festival 2018 di Denpasar, Bali mengenai apa itu Batam dan bagaimana Batam dapat berkembang menjadi kawasan industri dan investasi terkemukan di wilayah Asia, karena tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui keberadaan Batam, nah dengan adanya kegiatan ini otomatis penyampaian informasi mengenai Batam akan dapat terrealisasikan." kata M. Taofan.

Selain narasumber pada kegiatan tersebut Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyampaikan bahwa dalam mencapai kualitas yang baik tentunya diperlukan kiat-kiat, tehnik serta niat yang kuat dalam mencari market yang potensial dalam menarik para investor berinvestasi di tempat yang kita inginkan.

Keikutsertaan BP Batam dalam kegiatan ini selain untuk berpromosi adalah untuk saling bertukar informasi dan juga pembelajaran bagi BP Batam khususnya dalam mengembangkan promosi industri pariwisata yang saat ini sedang dikembangkan oleh BP Batam.

Sebelumnya pelaksana harian Direktur Promosi dan Humas tersebut melakukan pertemuan khusus dengan pelaku usaha pariwisata di Bali untuk membahas mengenai program wisata di Batam.

Hermawan Kertajaya Founder and Chairman Markplus.inc yang memprakarsai kegiatan Marketeers Festival 2018 yang dalam programnya tour ke 17 kota yang Denpasar, Bali merupakan Kota tujuan terakhir dan diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini perkembangan industri di seluruh Indonesia dapat tumbuh dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 200 orang peserta dari bidang perbankan, perusahaan, pelayanan jasa khususnya yang bergerak dibidang pemasaran/marketing dari bali dan berbagai kota diseluruh indonesia.


Humas BP Batam


Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs, Didid Widjanardi Pimpin Upacara
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi – 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kepri, dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, Sh. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga dalam rilisnya, Kamis (26/4-2018).

Dalam kegiatan, turut hadir Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Kepala Jasa Raharja Provinsi Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Kadishub Kota Batam, Komandan Denpom 1/6 Kota Batam,  para perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai negeri sipil Polda Kepri.

Dalam amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi  Drs. Royke Lumowa, MM. yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan, permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Dimana operasional Order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone). Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi  tersebut.  Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program kapolri yang disebut Promoter (Profesional-Modern-Terpercaya).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk :


  1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
  3. membangun budaya tertib berlalu lintas; dan
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.


Keempat angka di atas, kata Didid, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri,  melainkan  sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari Political Will pengguna lalu lintas. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.

Data jumlah kecelakaan Lalu Lintas Operasi Patuh 2017 sebanyak 2.203 kejadian mengalami penurunan 239 kejadian atau -13% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebanyak 2.542 kejadian. Selanjutnya jumlah korban meninggal dunia  operasi patuh tahun 2017 sebanyak 420 orang, mengalami peningkatan sebanyak 8 orang atau 2% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebanyak 412 orang.

Jumlah korban luka berat operasi patuh tahun 2017 sebanyak 407 orang, mengalami penurunan   sebanyak 217 orang atau -44% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebanyak 724 orang. Jumlah pelanggaran lalu lintas operasi patuh tahun 2017 sejumlah 841.244 pelanggaran meningkat 12% dari tahun 2016, dengan jumlah tilang sebanyak 676.317 lembar dan teguran sejumlah 164.927 teguran.

Secara umum dari hasil evaluasi tersebut di atas bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan Safety Belt dan pelanggaran thd rambu/marka jalan.

Polri telah menetapkan kalender Operasi  Patuh, yang rutin dilaksanakan setiap menjelang hari Raya Idul  Fitri. Operasi Patuh Tahun 2018 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2018, secara serentak di seluruh Indonesia.

Sasaran prioritas operasi patuh tahun 2018 adalah pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba / mabuk, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut di atas maka diharapkan operasi patuh tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap.

Kata Kapolda Kepri, kepada seluruh jajaran, perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar :


  1. Panjatkan doa kepada tuhan yme sebelum melaksanakan tugas;
  2. Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada;
  3. Hindari tindakan pungli; dan
  4. Lakukan tugas operasi patuh dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.


"Akhirnya dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Esa, saya mengucapkan “selamat melaksanakan tugas operasi kepolisian dengan sandi operasi “patuh - 2018," tutupnya.


Humas Polda Kepri


Dua terdakwa tahanan Lapas Barelang kembali Dituntut 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua tahanan Lapas kelas II A Barelang kembali dituntut Kejaksaan Negeri Batam, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa tersebut yakni, Herizal Bin zulfiqli dan Muhammad Syuib Bin dituntut dalam perkara kasus Narkotika, Kamis (26/4-2018).

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengedarkan Narkoba dalam lapas Barelang. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Rumondang Manurung.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa dipersilahkan Majelis Hakim Jasael menyampaikan pembelaanya. "Silahkan berdiskusi dengan PH nya," kata Hakim Jasael kepada kedua terdakwa.

"Kami menyampaikan pledoi secara tertulis yang mulia. Mhon waktu satu minggu," ujar kedua terdakwa yang didampingi PH nya, Eliswita.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa,
pada hari Jumat tanggal 22 September 2017. Terdakwa Herizal Bin zulfiqli (warga binaan Lapas Kelas II A Batam) menghubungi Ompong melalui wartel yang berada di Lapas Kelas UU A Batam, untuk meminta uang. Akan tetapi yang bernama Ompong tidak menyanggupi, bahkan dia (Ompong) menawarkan menjual shabu-shabu.

Setelah sepakat, Ompong menanyakan bagaimana cara menyerahkan shabu tersebut. Kemudian terdakwa Herizal Bin zulfiqli menyuruh agar shabu tersebut dilemparkan pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 ke samping kamar sel blok D Lapas Kelas II A Batam .

Dihari itu, terdakwa Herizal Bin zulfiqli kembali menghubungi Ompong. Hasil pembicaraan tersebut, Ompong mengatakan bahwa shabu yang dimasukkan kedalam sabun lifebuoy warna merah telah dilempar di samping Sel blok D . Mengetahui hal tersebut terdakwa Herizal Bin zulfiqli menuju ke samping kamar sel Blok D untuk mengambil barang haram tersebut dan langsung menyimpan dalam bantalnya.

Besoknya, terdakwa Herizal Bin zulfiqli menemui Muhammad Syuib Bin Dahlan (Warga Binaan Lapas) dan memperlihatkan barang yang dibungkus plastik transparan, serta menyisahkan satu paket utnuk digunakan bersama.

Pada hari Selasa tanggal 26 September 2017, terdakwa saat itu sedang makan. Petugas Lapas melakukan pemeriksaan di Lantai II Blok C No.07 Kota Batam . Saat dilakukan pemeriksaan diruangan sel terdakwa Herizal Bin zulfiqli dan saksi Muhammad Syuib Bin Dahlan, dari bantal milik saksi Muhammad Syuin Bin Dahlan ditemukan 2 paket shabu berat 0,57 gram, yang dititip oleh terdakwa Herizal Bin zulfiqli.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya kedua terdakwa sudah menjalani hukuman kurungan penjara di lapas Barelang. Tedakwa Herizal Bin zulfiqli divonis 6 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan, dan terdakwa Muhammad Syuib divonis 9 tahun, denda 10 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila dibayar.


Alfred


Aksi Demo Mahasiswa 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unversitas STIE Ibnu Sina Batam unjuk rasa di depan Kantor Bright PLN Batam.  Mereka menolak kenaikan tarif listrik di Batam, Rabu (25/4-2018).

Selain melakukan aksi demo, Mahasiswa juga mendirikan posko di depan kantor Bright PLN Batam, yaitu posko pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan tarif listrik di Kota Batam.

Bukan hanya itu, mereka (Mahasiswa) juga membagikan selebaran kertas berupa formulir kepada masyarakat pengguna jalan.

"Kami disini menolak pelayanan kenaikan tarif listrik di kota Batam. Masyarakat 66% tidak sepakat terkait pelayanan Bright PLN Batam," orasi Mahasiswa.

"Jika orasi kami tidak direspon pihak Bright PLN Batam. Maka kami Mahasiswa akan turun lagi, menurunkan lebih banyak lagi," sampainya Mahasiswa dalam orasinya.


Alfred 


Kepala Desa Sungai Ungar Utara Fhoto Bersama dengan Masyarakat
KUNDUR, KEPRIAKTUAL.COM: Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sungai Ungar Utara, Kel. Sei Utara, Kec. Kundur, Kab. Karimun. Kepala Desa, Zaini fokuskan pembangunan infranstruktur.

Zaini menyampaikan, pembangunan infrastruktur di Desa nya, sebagai penunjang dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada. Ia selalu berkoordinasi dengan semua elemen, baik itu Sekdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.

"Demi kemajuan perekonomian Desa, melalui berbagi aspek pembangunan dijalankan," kata Zaini, Selasa (24/4-2018).

Ia menuturkan, adapun pembangunan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, diantaranya, tempat wisata pantai, pengadaan sumur bersih, gorong gorong jalan, tembok penahan tanah, bangunan tempat pelelangan, dan penimbunan jalan seri bugis. Itu merupakan bagian program prioritas di Desanya.

"Anggaran Dana desa (ADD/DD), pihaknya juga akan terus melakukan pembangunan di beberapa dusun yang bertujuan untuk dapat menangkal dan menanggulangi perekonomian di Desa. Itu melalui pembangunan infrastruktur jalan, sehingga petani tidak lagi mengeluh jika musim hujan tiba," sebut Zaini.

Zaini menambahkan, adanya bantuan dari pemerintah melalui ADD/DD, pihaknya akan manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Perlu di ketahui dalam pengelolaan dana Desa kami sangat terbuka dan transparan dengan melibatkan semua elemen  masyrakat,” ungkapnya.


AHMAD YAHYA


Add caption
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 12.242 gram dengan jumlah tersangka 6 orang, Selasa (24/4-2018).

Tiga kronologis pengungkapan, kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, pada hari Rabu tanggal 18 April 2018,sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara RZ (29 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. FS (30 Thn) WNI.

Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh Sdr. JP (35 Thn) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. JP (35 Thn) WNI.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka RZ, FS, dan JP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kedua, pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama BS (42 Thn) dan MH (36 Thn) WNI,  karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka BS dan MH  dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama AS (31 Thn) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka AS dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Humas BNNP Kepri


Guru Besar FH UI, Yusril Ihza Mahendra. Fhoto: Net
JAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Yusril Ihza Mahendra advokat dan juga mantan Meneteri Hukum dan Perundang-Undangan mengatakan dirinya siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan uji materi Said Perpres No 20/2018, atau yang dikenal dengan Perpres TKA.

“Saya siap bantu KSPI. Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi. Dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” kata Yusril dalam siaran persnya yang diterima Senin (23/4/2018) sore.

Yusril mengakui dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telpon minggu yang lalu. Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintanguntuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

Menurutnya, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing. Pria asal Belitung tersebut menegaskan bahwa dirinya mempunyai komitmen untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa.

“Apalagi membela buruh yang jumlahnya begitu besar di negara ini. Maka saya heran, mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan samasekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, saya siap membela kepentingan buruh secara sukarela,” pungkas Guru Besar FH UI tersebut.

Sumber: Celebesnews.id


Proyek pengerjaan tembok penahan ombak
Karimun, Kundur, KEPRIAKTUAL.COM: Papan plang tidak ada, diduga pekerjaan proyek pembangunan penahanan ombak di pantai Desa Mukalimus, Kelurahan Sawang, Kec. Kundur Barat, Kabupaten Karimun, yang dianggarkan dari APBN melalui Kementerian dan Pekerjaan Umum, tidak sesuai.

Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor PT Indah Utama tersebut dianggarkan di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini di duga ada penyimpangan. Pasalnya, hasil pantauan media ini dilapangan, papan plang proyek penkerjaan tidak ada, sehingga proyek tersebut dapat dibilang proyek alam ajaib alias siluman.

Diduga pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan ombak, tidak ada papan plangnya, sehingga dapat mengelabui masyarakat, supaya tidak mengetahui volume, nama pekerjaan, dan nilai pagu anggaran.

Riyan konsultan proyek pelaksana pembangunan ketika dikonfirmasi melalui via selulernya mengatakan, proyek tersebut memang tidak ada papan plang.

"Papan plang proyek itu hanya dipasang disatu titik, yaitu di Nongsa Batam, dengan pagu anggaran sebesar 84 miliar. Di tiga titik lainya, papa plang proyek tersebut tidak ada di terterakan," kata Riyan kepada Expossidik.com, Senin (23/4-2018).

Kata Riyan, tembok penahan ombak di Kec. kundur Barat ini akan di bangun sepanjang 520 meter dengan anggaran 8 miliar. Sedangkan di wilayah Kecamatan Durai pengerjaan tembok penahan ombak sepanjang 640 meter dengan anggaran 17 miliar Rupiah.

"Anggaran pembangunan tembok penahan ombak Kec. Kundur Barat dan Kec. Durai, jika di bandingkan memang cukup jauh. Hanya saja di Kec. Durai lebih besar memakai anggaran, akibat tanahnya tinggi dan rendanya di permukaan," sebut Riyan.

Menanggapi proyek tersebut, Azmi anggota DPRD Kab. Karimun saat dikonfirmasi mengatakan, sangat menyayangkan proyek yang dianggarkan dari APBN, karena tidak memasang papan plang proyek. Seharusnya papan plang proyek, sebelum dan selama pelaksanaan kegiatan, wajib dipasang.

"Papan proyek harus berisi informasi,  tentang nomor dan nama proyek, lokasi kegiatan, jenis kegiatan, teknis proyek, identitas pemilik, tanggal izin kontraktor, pelaksana anggaran dan konsultan pengawas, serta anggaran pertitiknya," kata Azmi pada Expossidik.com.

Azmi menambahkan, proyek pembangunan tembok penahan ombak di Mukalimus Kecamatan Kundur Barat, sepanjang 520 meter, itu seharusnya bisa di selasaikan hanya dengan anggaran 700 juta saja, dan bukan 8 miliar.

"Anggaran 25 miliar lebih, untuk proyek pembangunan tembok penahan ombak ini juga terkesan mubajir. Karena pembangunan tersebut bisa siap hanya dengan beberapa Miliar saja, dan bukan sampai menghabiskan hingga puluhan miliar," tuturnya.


Ahmad Yahya



Istri Conti Chandra, Ernita Memberikan Keterangan sebagai saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Ernita Conti (Istri Conti Chandra) mengatakan, kebenaran itu suatu saat pasti ada yang mulia, dilihat saja nanti. Walaupun terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu, sengketa kepemilikan Hotel BCC & Residence menyatakan semua keteranganya dinyatakan terdakwa tidak benar, tapi keadilan pasti datang.

"Kebenaran itu pasti datang kepada kami yang mulia. Terdakwa Tjipta telah melakukan penipuan dan pencurian (Merampas) besar-besaran Hotel BCC & Residence milik Conti Chandra. Dia yang salah yang mulia," ujar saksi Ernita Conti dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala, didampingi Taufik dan Yona Lamerosa, dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Kejaksaan Agung, Senin (23/4-2018).

Ernita mengakui telah memberikan keterangan sebagai saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada bulan Juni 2014. Terdakwa dilaporkan suaminya karena melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan data autentik. "Pemilik Hotel BCC & Residence adalah suami saya Conti Chandra. Sampai saat ini, terdakwa tidak pernah membayar sama sekali pembelian hotel BCC," terangnya.

Awalnya, terang Ernita, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andrr Sie mendirikan PT BMS untuk mendirikan, membangun BCC Hotel & Residence. "Pemegang saham di PT BMS, mereka berlima," tuturnya.

Lanjutnya, kenal dengan terdakwa, Uun menghubunginya, meminta no telpon Conti Chandra. Esoknya, terdakwa kembali menghubungi Conti dan menyampaikan, kegiatan apa sekarang, kemudian suaminya menjawab, kegiatan sekarang sedang mendirikan hotel dan plaza. Setelah itu, terdakwa menawarkan pinjaman uang.

"Karena ekonomi lagi merosot. Saya dan suami berangkat ke medan untuk bertemu dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Terdakwa menawarkan uang, lalu suami saya bilang, butuh dana 50 miliar, tapi terdakwa bilang tidak ada, yang ada hanya 20 miliar. Kata terdakwa mau membantu karena ingin melihat mukanya suami saya," kata Ernita.

"Pinjaman uang yang diberikan terdakwa, tidak ada berupa surat perjanjian dan agunan. Terdakwa hanya menyampaikan mau membantu saja. Uang yang dikirim terdakwa kerekening suami saya sebesar 29 miliar, dan itu dikirim secara bertahap," terangnya kembali.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta dan Penasehat Hukumnya
Conti Chandra, lanjut Ernita, tidak pernah menjual Hotel BCC kepada terdakwa. Namun Conti pernah menawarkan hotel itu 150 milliar, dan itu setelah dapat hasil dari Unifersal. "Terdakwa menawarkan 90 miliar, tapi saya protes saat itu. Terdakwa Tjipta diawal sebelum melakukan jual beli berjanji akan membayar secara kontan sebesar 120 milliar. Itu setelah akta jual beli yaitu akte 3, 4 dan 5 jadi. Saat diminta, Dia (Terdakwa) mengaku belum mengumpulkan uang sebanyak itu. Terdakwa juga berjanji akan membayar kontan, dan terdakwa menunda-nunda pembayaran, sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah membayar sama sekali," katanya.

Ketika ditanya hakim Yona, terkait keluarnya akte notaris 3, 4 dan 5. Saksi Ernita menjawab, akte itu keluar karena terdakwa menyampaikan sudah membayarnya. "Di akte notaris yang dikeluarkan oleh Angly Cenggana, secara tertulis sudah lunas. Namun faktanya terdakwa tidak pernah membayar sama sekali. Ketika diminta, terdakwa selalu berdalih, menyampaikan dibayar setelah pulang dari Singapore, cina dan Hongkong," jelasnya.

Conti Chandra tidak menempati Hotel BCC sejak struktur perusahaan dirombak terdakwa. Padahal dalam RUPS, Conti tidak hadir. "Terdakwa memalsukan surat dokumen dan akte notaris yang dikeluarkan oleh Syaifudin.  Dan suami saya disuruh keluar dari Hotel, sampai saat ini kami tidak diperbolehkan masuk ke Hotel BCC, bahkan kami di intimidasi," pungkas Ernita.

Terdakwa dikenakan kasus penggelapan, karena terdakwa menjual 8 unit apartemen, jumlah nominal penjualan 12 miliar. "Itu juga tidak dibayar oleh terdakwa. Uang hasil penjualan digelapkan oleh terdakwa," katanya.


(al/Kepriaktual.com)



BP Batam Gelar Pertemuan dengan ASITA
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Watan selaku pengurus ASITA Bandung menyebutkan ada beberapa hal mendasar yang harus diperbaiki di Batam dalam rangka meningkatkan wisata di Kota Batam. Pertama, adanya kebijakan fiskal. Menurutnya kebijakan fiskal menurunkan kunjungan wisata ke daerah.

Hal ini disampaikanya ketika Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bandung dan Asosiasi Agen Tour and Travel (ASITA) Jawa Barat disela acara Indonesia Marketeers Festival 2018 di Hotel Grand Mercure, Bandung, Kamis (19/4-2018).

"Fiskal ini mengakibatkan paket wisata  tujuan Singapura dan Malaysia lebih murah," ungkap Watan.

Kedua, transportasi rental bus wisata di Batam dinilai kurang dan tidak layak. "sebenarnya ini yang kurang dari Batam untuk itu kami meminta kepada baik pemerintah maupun penguasaha armada bis pariwisata untuk memperbaiki armada dan merubah pola pelayanan menjadi ramah," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, "diperlukan investasi armada transportasi untuk kenyamanan wisata karena dalam satu waktu kami membawa jumlah paket lebih dari 100 orang tujuan Batam, Singapura, Johor ada beberapa bis wisata yang mogok saat berada di Batam," ungkapnya.

Sementara pelaksana harian Direktur Promosi dan Humas Ady Soegiharto menyambut baik saran dan masukan yang diberikan para asosiasi Agen Tour and Travel Jawa Barat dalam pertemuan tersebut. Menurutnya persoalan armada atau ketersediaan transportasi wisata di Kota Batam telah menjadi perhatian pihaknya.

"BP Batam telah mengidentifikasi dan salah satu kendala ialah memang ketersediaan transportasi seperti rental bus wisata ini," ucapnya.

Ia dan tim pengembangan wisata di BP Batam akan membawa masukan yang diperoleh dalam pertemun tersebut aakepada pimpinan dana akan segera ditindaklanjuti dalam pertemuan selanjutnya.

"Pertemuan awal kami disini akan dicatat dan dilaporkan oleh tim segera untuk menjadi bahan pertimbangan menciptakan akselerasi wisata di Kota Batam," lanjutnya. 

Lebih terang ia menjelaskan BP Batam saat ini tengah gencar menggerakkan sektor wisata dengan melibatkan UMKM masyarakat Batam mulai dari BP Batam International Culture 2018, BP Batam Marathon International Championship 2018, BP Batam Car Free Night, Pasar Wisata Kuliner dan Batam Menari 2018. "ternyata "meledak" artinya mendapat perhatian dan antusias masyarakat di batam ternyata haus hiburan," ucapnya.

Kasubdit Humas Mohamad Taofan menyebutkan pihaknya telah bekerja sama dengan PHRI dan Asita Batam dan Yogyakarta untuk menciptakan destinasi baru dan kunjungan wisatawan pada masing masing daerah. "kami menyebut Batam sebagai teras Indonesia dikarenakan berdekatan dengan negara tetangga dan kemudian potensi pariwisata di Batam sangat banyak dan baik," ujarnya

Selanjutnya saat ini BP Batam juga tengah menyusun rencana destinasi wisata di setiap bulannya dan pihaknya juga sedang mengembngkan destinasi pariwisata olahraga.

"Contoh ada bukit dangas untuk track sepeda dan ini tidak dimiliki Singapura dan Johor, kemudian destinasi wisata keluarga itu ada di pulau abang dan pantai di sekitar Batam," tutupnya.


Humas BP Batam


Pres Konfrence Dirpolairud Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lima Crew kapal Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk pembawa TKI illegal ditetapkan tersangka. Hal itu disampaikan oleh Dirpolairut Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga dan Kepala Bidang Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Irwanto Suhaili saat menggelar konfrence pers di Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam.

"Kelima tersangka tersebut yakni,  berinisial HT alias H selaku Nakhoda, ART alias R selaku ABK, MY alias Y Selaku ABK, Z selaku ABK, dan YR selaku ABK," kata Kombes Pol Benyamin Sapta T, Jumat (20/4-2018).

Ia menyampaikan, sebanyak 101 Tenaga Kerja Indinesia (TKI) telah di selamatkan personil Ditpolairud Polda Kepri di laut lepas Selat Singapore, dengan menggunakan Bala Dewa.

Kronologisnya, kata Dirpolairut Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T,
pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib, pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI -1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar perairan Selat Singapura, menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura, bahwa mereka telah menemukan dan mengamankan 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI ilegal sebanyak 101 orang dan 5 orang Crew kapal berlayar dari Johor Malaysia tujuan Indonesia.

Kapal tersebut dikabarkan telah mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan hanyut terombang-ambing memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan Singapura.

Ratusan TKI yang diselamatkan
Atas temuan itu, selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi XXXI-1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penmenjemputan di koordinat 01o18’686” LU-104o25’ 209” BT.

Mendengar informasi itu, Kapal Patroli Polisi XXXI-1005 Ditpolairud Polda Kepri, lalu bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan evakuasi terhadap TKI, namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speed boat tersebut, Kapal Patroli Polisi XXXI-1005 Ditpolairud Polda Kepri  tidak mampu untuk mengevakuasi seluruh  TKI, maka Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI-1005 Ditpolairud Polda Kepri, lalu melaporkan hal tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri.

Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 unit speed boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk yang membawa TKI tersebut.

Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau-5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP dan mengamankan 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempelmerk Yamaha 4 x 200 Pk dengan  membawa seluruh penumpang TKI berjumlah 101 orang dan Crew kapal sebanyak 5 orang.

Setelah itu, para TKI Speed Boat berikut crew kapal, dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI  dibawa kemali menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada lima tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran," ujarnya.

Kemudian, Kepala Bidang Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Irwanto Suhaili mengatakan, para TKI tersebut akan secepatnya dipulangkan ke tempatnya masing-masing, tanpa terkecuali. "Sebelum dipulangkan, didata dulu mereka," kata Irwanto.

(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Bupati Lingga, Bupati Gorontolo dan Menteri Pertanian dan Peternakan
LINGGA, KEPRIAKTUAL.COM: Memantapkan progres visi misi dunia pertanian di perbatasan, Bupati Lingga H Alias Wello, S.IP dan Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, melakukan pertemuan dengan menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (19/04/2018).

Agenda pertemuan tersebut, yang pertama dibicarakan terkait progres pertanian dan ketahanan pangan di perbatasan. Dan yang Kedua, Bupati yang serius untuk membangun daerahnya masing-masing mendapat respon baik Menteri Pertanian.

Setelah pertemuan, kedua Bupati tersebut, langsung bertemu dengan orang dekatnya Menteri Pertanian guna merealisasikan yang disampaikan Menteri.

Kabupaten Lingga akhirnya mendapatkan alokasi bantuan 500 ekor sapi, Kelapa dan sejumlah bantuan Alsintan. Untuk tahap awal Kabupaten Lingga mendapat 220 ekor sapi.

"Ini bentuk komitmen Bupati Lingga di sektor pertanian dan peternakan. Bupati yang senantiasa gesit ini seusai pertemuan sumringah tetap optimis dalam membangun Kabupaten Lingga," ujar Pemuda HKTI Kepri, Safarrudin, Kamis (19/04/2018).

Sementara, dalam pertemuan itu juga Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd selaku ketua Koalisi Kabupaten Penghasil Kelapa (Kopek) menjelaskan akan melakukan kegiatan-kegiatan di Gorontalo sebagai agenda menyambut kehadiran Presiden. Diantarnya menanam kelapa, padi Gogo dan Rakornas serta pencanangan revitalisasi kelapa nasional.

"Bupati Lingga, selaku Sekretaris Kopek sangat mendukung agenda ini," kata Safaruddin, mengutip perkataan Bupati Lingga H Alias Wello.

(dra) 


Fhoto Lokasi Perusahaan Saat melakukan Pembakaran
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga perumahan Komplek Bengkong City mengeluh akibat pencemaran (Polusi) udara yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan pallet. Dimana pihak perusahaan tersebut melakukan pembakaran mulai dari jam 18:00 wib malam sampai pagi.

"Pembakaran dilakukan oleh perusahaan itu, telah mencemari udara. Jadi kami warga yang tinggal diperumahan ini sangat terganggu. Asap mengepul trus masuk kerumah, dan kami bernapas sangat sulit, apalagi malam hari," ujar warga di komplek perumahanya, Rabu (18/4-2018) malam.

Menurut warga, perusahaan yang berada dilokasi itu, ada tiga perusahaan yakni PT. Golden Bintangur Timber, PT. Batam City Poin dan PT. Bintang Sejati.
Bergerak dibidang apa, pihaknya tidak mengetahui, yang taunya hanya bergerak membuat pallet.

"Selain pembakaran ketaman kayu, kami duga ada pembakaran limbah disana. Kami warga sudah capek komplin ke pihak perusahaan itu, bahkan melempar kegiatan itu sudah pernah," kata warga.

Kegiatan ini, kata warga, sudah cukup lama berjalan, kalau dihitung sampai sekarang, ada sekitaran 20 tahun berjalan. Hal ini pun sudah pernah dilaporkan oleh warga ke RT/RW, Lurah dan Camat Bengkong, dan sudah berulang kali dilaporkan. "Sampai sekarang ini tidak ada tanggapan dari mereka," ujarnya.

Yang paling parahnya, tuturnya, bulan kemarin yang paling parah, asapnya tebal kali, bahkan serbuk pembakaran sampai lengket di atap rumah dan mobil yang parkir di komplek perumahan ini. "Kami tidak bisa keluar dari rumah, terpaksa dalam rumah terus. Tak tahan karena asap dan debunya," tutur warga.

Pihaknya berharap, hal ini pemerintah kota Batam dapat bertindak tegas. Memperhatikan nasib warga yang tinggal di komplek perumahan Bengkong City ini. Bila dilihat, lanjutnya, pihak perusahaan ini sangat kebal hukum, sehingga tidak perduli terhadap warga sekitarnya. "Lihat saja perumahan ini, banyak yang sudah pindah akibat ulah perusahaan ini. Melakukan pencemaran udara setiap malam," tuturnya.

"Kami tinggal disini mau hidup sehat. Kalau begini situasinya, siapa yang menjamin kesehatan kami. Sudah cukup lama kami menghirup asap pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi kami minta tolong pemerintah Kota Batam betul-betul serius mengani ini," tutur warga kembali kepada awak media.


(al/Kepriaktual.com)



TKI Berhasil di Evakuasi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapal jenis Speed Boat mesin 200 HP X 4 tumpangan TKI, yang terombang ambing diperairan antara Johor Malaysia tujuan Indonesia berhasil diselamatkan oleh anggota Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (19/4-2018).

Jumlah TKI penumpang kapal tersebut berjumlah 107 orang, terdiri dari 101 penumpang dan 5 ABK dengan rincian 22 perempuan, 76 laki-laki dan 4 anak-anak. Penumpang berhasil dievakuasi menggunakan kapal Bko Baladewa 5006.

Pawas Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Husin Karim mengatakan, kronologi penyelematan para penumpang kapal yang mengalami mogok diakibatkan kehabisan Bahan bakar Minyak (BBM) dan hanyut di titik koordinat 01 18 686 LU 104 25 209 BT perairan Singapura.

"Kapal penumpang mengalami kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Singapore, titik koordinat 01 18 686 LU 104 25 209 BT," ujar Kompol Husin Karim.

Usai mendapatkan kabar dari PCG Singapura, lanjutnya, Kapal Polisi XXXI-1005 bergegas sampai di lokasi. Namun dikarenakan banyaknya penumpang maka Dirpolairud Kepri perintahkan Kapal Polisi Sea rider, Kapal BKO Baladewa dan Kapal BKO Bangau untuk membantu evakuasi korban.

Informasi saat ini, para penumpang dan awak Kapal berada di pelabuhan Batu Ampar dan selanjutnya akan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Pada umumnya para TKI berasal dari Lombok, Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulteng, Jambi, Medan, NTT, Aceh, Jateng, Lampung, Kepri dan Jakarta.


Sumber: Batamraya.com


Terdakwa Muhammad Amin Divonis Hakim Seumur Hidup
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renni Pitua Ambarita menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Amin kurir pil ekstasi 42.382 butir jenis B29 dan F1 "Seumur Hidup", Selasa (17/4-2018).

Putusan tersebut, kata Hakim Renni Pitua, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, menjadi perantara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), dan subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Amin dengan hukuman kurungan penjara selama "Seumur Hidup", baca Hakim Renni.

Mendengarkan putusan tersebut, Hakim Renni didampingi Hakim anggota Marta dan Egi Novita memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyatakan sikap. "Putusan tersebut, terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap. Apakah itu pikir-pikir, terima atau banding," kata Renni pada terdakwa.

"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Amin.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Seumur Hidup, karena terbukti bersalah menjadi perantara narkotika. Menjemput pil ekstasi di tengah laut (OPL) dengan menggunakan speed boot.

Diberitakan sebelumnya, Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 42.382 butir, terdakwa Muhammad Amin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Selasa (5/12-2017).

Dalam dakwaan JPU Samuel mengatakan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib. Dimana  pada saat terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam.

"Tiba-tiba datang seorang lelaki bernama Arwan (DPO) menghampirinya, dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram jenis ekstasi. Kemudian Arwan menawarkan terdakwa menjemput barang ekstasi ke tengah laut dengan upah Rp 5 juta. Dan terdakwa juga menyetujuinya," baca Samuel.

Kemudian, lanjut Samuel Membaca, Setelah berhasil menjemput ekstasi tersebut pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 dari tengah laut antara Indonesia dengan Malaysia (OPL), terdakwa kembali menuju ke parkiran sepeda motornya. Namun tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai aparat dari Ditres Narkoba Polda Kepri dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan barang bukti narkoba jenis ektasi tersebut.

"Atas hal itu, terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Samuel.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa mengaku tidak ada keberatan dengan apa yang didakwaan JPU terhadapnya.Terdakwa telah mengakuinya. "Tidak ada keberatan yang mulia," ujar terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan dan terdakwa membenarkanya, Ketua Majelis Hakim Rennitua yang didampingi hakim anggota Endi Nurindra dan Egi menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Ditres narkoba Polda Kepri yang melakukan penangkapan.

Namun Hakim juga menunjuk kuasa hukum terhdap terdakwa atas pasal berlapis yang didakwakan JPU terhadap terdakwa yang dimana ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara.


(al/Kepriaktual.com)


Sidang Terdakwa Mendengarkan Tuntutan Jaksa
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan menuntut kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 42.382 butir terdakwa Muhammad Amin di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurugan penjara "Seumur Hidup". Senin (16/4-2018).

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjemput narkoba dari tengah laut (OPL) dengan upah 5 juta," baca Jaksa Samuel dihadapan Majelis Hakim Renni Pitua didampingi Hakim anggota Marta dan Egy.

Karena masa tahanan terdakwa tidak lama lagi. Maka silahkan sampaikan pembelaanmu. "Silahkan koordinasi dengan PH nya," kata Hakim Renni Pitua pada terdakwa.

"Mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya melakukan ini karena ekonomi, istri saya saat itu sedang hamil dan butuh dana. Saya tidak memikirkan kesalahaan saat itu, memang narkoba barang terlarang, dan saya mengaku bersalah yang mulia," kata terdakwa Muhammad Amin didampingi PH nya Eliswita.

Sidangpun ditutup hakim dan dilanjutkan persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 42.382 butir, terdakwa Muhammad Amin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Selasa (5/12-2017).

Dalam dakwaan JPU Samuel mengatakan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib. Dimana  pada saat terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam.

"Tiba-tiba datang seorang lelaki bernama Arwan (DPO) menghampirinya, dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram jenis ekstasi. Kemudian Arwan menawarkan terdakwa menjemput barang ekstasi ke tengah laut dengan upah Rp 5 juta. Dan terdakwa juga menyetujuinya," baca Samuel.

Kemudian, lanjut Samuel Membaca, Setelah berhasil menjemput ekstasi tersebut pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 dari tengah laut antara Indonesia dengan Malaysia (OPL), terdakwa kembali menuju ke parkiran sepeda motornya. Namun tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai aparat dari Ditres Narkoba Polda Kepri dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan barang bukti narkoba jenis ektasi tersebut.

"Atas hal itu, terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Samuel.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa mengaku tidak ada keberatan dengan apa yang didakwaan JPU terhadapnya.Terdakwa telah mengakuinya. "Tidak ada keberatan yang mulia," ujar terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan dan terdakwa membenarkanya, Ketua Majelis Hakim Rennitua yang didampingi hakim anggota Endi Nurindra dan Egi menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Ditres narkoba Polda Kepri yang melakukan penangkapan.

Namun Hakim juga menunjuk kuasa hukum terhdap terdakwa atas pasal berlapis yang didakwakan JPU terhadap terdakwa yang dimana ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara.


(al/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.