Uji Materil Perpres TKA, Yusril Siap Bantu KSPI

Guru Besar FH UI, Yusril Ihza Mahendra. Fhoto: Net
JAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Yusril Ihza Mahendra advokat dan juga mantan Meneteri Hukum dan Perundang-Undangan mengatakan dirinya siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan uji materi Said Perpres No 20/2018, atau yang dikenal dengan Perpres TKA.

“Saya siap bantu KSPI. Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi. Dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” kata Yusril dalam siaran persnya yang diterima Senin (23/4/2018) sore.

Yusril mengakui dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telpon minggu yang lalu. Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintanguntuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

Menurutnya, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing. Pria asal Belitung tersebut menegaskan bahwa dirinya mempunyai komitmen untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa.

“Apalagi membela buruh yang jumlahnya begitu besar di negara ini. Maka saya heran, mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan samasekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, saya siap membela kepentingan buruh secara sukarela,” pungkas Guru Besar FH UI tersebut.

Sumber: Celebesnews.id


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.