Dua terdakwa tahanan Lapas Barelang kembali Dituntut |
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengedarkan Narkoba dalam lapas Barelang. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Rumondang Manurung.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa dipersilahkan Majelis Hakim Jasael menyampaikan pembelaanya. "Silahkan berdiskusi dengan PH nya," kata Hakim Jasael kepada kedua terdakwa.
"Kami menyampaikan pledoi secara tertulis yang mulia. Mhon waktu satu minggu," ujar kedua terdakwa yang didampingi PH nya, Eliswita.
Dalam pokok perkara kedua terdakwa,
pada hari Jumat tanggal 22 September 2017. Terdakwa Herizal Bin zulfiqli (warga binaan Lapas Kelas II A Batam) menghubungi Ompong melalui wartel yang berada di Lapas Kelas UU A Batam, untuk meminta uang. Akan tetapi yang bernama Ompong tidak menyanggupi, bahkan dia (Ompong) menawarkan menjual shabu-shabu.
Setelah sepakat, Ompong menanyakan bagaimana cara menyerahkan shabu tersebut. Kemudian terdakwa Herizal Bin zulfiqli menyuruh agar shabu tersebut dilemparkan pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 ke samping kamar sel blok D Lapas Kelas II A Batam .
Dihari itu, terdakwa Herizal Bin zulfiqli kembali menghubungi Ompong. Hasil pembicaraan tersebut, Ompong mengatakan bahwa shabu yang dimasukkan kedalam sabun lifebuoy warna merah telah dilempar di samping Sel blok D . Mengetahui hal tersebut terdakwa Herizal Bin zulfiqli menuju ke samping kamar sel Blok D untuk mengambil barang haram tersebut dan langsung menyimpan dalam bantalnya.
Besoknya, terdakwa Herizal Bin zulfiqli menemui Muhammad Syuib Bin Dahlan (Warga Binaan Lapas) dan memperlihatkan barang yang dibungkus plastik transparan, serta menyisahkan satu paket utnuk digunakan bersama.
Pada hari Selasa tanggal 26 September 2017, terdakwa saat itu sedang makan. Petugas Lapas melakukan pemeriksaan di Lantai II Blok C No.07 Kota Batam . Saat dilakukan pemeriksaan diruangan sel terdakwa Herizal Bin zulfiqli dan saksi Muhammad Syuib Bin Dahlan, dari bantal milik saksi Muhammad Syuin Bin Dahlan ditemukan 2 paket shabu berat 0,57 gram, yang dititip oleh terdakwa Herizal Bin zulfiqli.
Akibat perbuatanya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya kedua terdakwa sudah menjalani hukuman kurungan penjara di lapas Barelang. Tedakwa Herizal Bin zulfiqli divonis 6 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan, dan terdakwa Muhammad Syuib divonis 9 tahun, denda 10 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila dibayar.
Alfred
Posting Komentar