Minuman Keras. Fhoto: IST |
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batam, terdakwa ditangkap Polsek Batu Ampar di gudang PT. Asia Lestari yang beralamat di Jalan Raja Ali Haji Komplek Sumatera Blk C No.15 Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, 11 Januari 2018.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa digudang Komplek Sumatera Blk C No.15 sebanyak, 176 botol mikol dengan merek berbeda. Dari toko PT. Asia Lestari Komplek Bumi Indah Blk V No.61 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Batu Ampar, barang bukti sebanyak 15 botol, total keseluruhan sebanyak 191 botol.
Pertanyaanya, akankah perkara terdakwa ini akan sama dengan tiga terdakwa perkara kasus mikol yang usai divonis Hakim?.
Menurut praktisi Hukum yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, hukuman yang dituntut Jaksa dan divonis terhadap terdakwa para Direktur perusahaan penjual mikol yang tidak memiliki izin edar, sangat rendah. Apalagi denda hukuman kepada para terdakwa tidak ada.
"Mengacu ke Undang-undang pasal 204 ayat (1) KUHP, hukuman paling lama 15 tahun. Dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, hukumanya paling lama 2 tahun, denda 4 miliar," katanya diwarung kopi Batam Center, Sabtu (28'4-2018).
Terdakwa Yensen diancam dalam Pasal142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Alfred
Posting Komentar